
Jakarta,JSNews.com
Selasa 5 gustus 2025 Menjelang HUT RI ke-80, masyarakat diingatkan untuk menjunjung tinggi Bendera Merah Putih sebagai simbol resmi negara. Fenomena pengibaran bendera One Piece atau simbol budaya pop lainnya dinilai tidak menghormati nilai-nilai kebangsaan.
UU No. 24 Tahun 2009 menegaskan bahwa Bendera Merah Putih wajib dikibarkan pada momen nasional. Menggantinya dengan simbol lain dianggap melecehkan sejarah perjuangan bangsa.
“Bendera Merah Putih bukan sekadar kain, tapi warisan perjuangan dan identitas bangsa,” tegas Wahyu Al Fajri, Direktur Tawassuth.
Ia juga mengutip kaidah ushul fiqh: “Tasharruful imam ‘ala ra’iyyatihi manuthun bil maslahah”, artinya: kebijakan pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan rakyat. “Menjaga simbol negara adalah bagian dari menjaga maslahat bersama.”
Tawassuth mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda, untuk mengibarkan Merah Putih dengan bangga, serta mengedepankan simbol-simbol kebangsaan di ruang publik. Mari jaga martabat bangsa dengan menghormati apa yang telah diperjuangkan para pendahulu kita.
Wahyu juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh tren yang mengaburkan identitas kebangsaan. “Kita boleh menikmati hiburan, tapi jangan sampai mengorbankan kehormatan simbol negara hanya demi viral atau lucu-lucuan,” ujarnya.
Dengan semangat kemerdekaan, mari tegakkan nilai-nilai nasionalisme dan Pancasila. Jangan biarkan simbol hiburan menggantikan kehormatan Merah Putih.
joSSer
( Wakil Pimpred )