
Jakarta,JSNews
Kamis 12 September 2025
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta subsider 2 bulan kurungan kepada musisi senior Fariz Roestam Moenaf atau Fariz RM dalam perkara penyalahgunaan narkotika.
Fariz RM menyatakan menerima putusan tersebut dengan lapang dada. Sementara itu, kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, SH, menegaskan bahwa kliennya sudah menjalani tujuh bulan masa tahanan sehingga hanya tersisa sekitar tiga bulan lagi.
“Dengan perhitungan masa tahanan, tinggal tiga bulan lagi yang harus dijalani,” ujar Deolipa.
Meski begitu, jaksa penuntut umum (JPU) masih menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari sebelum memutuskan menerima atau mengajukan banding.
Deolipa menambahkan, jika putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), pihaknya akan segera mengajukan permohonan bebas bersyarat ke Lembaga Pemasyarakatan.
“Karena syarat dua pertiga masa tahanan telah terpenuhi, maka klien kami berhak mengajukan bebas bersyarat,” tegasnya.
Dengan sikap menerima dari terdakwa dan kuasa hukumnya, kini proses hukum Fariz RM tinggal menunggu keputusan akhir dari JPU
SAHSA