
Jakarta – JSNews
Pelayanan publik di Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat. kali ini oleh Kerukunan Orang Betawi (KERABAT) mengeluhkan lambannya proses administrasi serta kurangnya transparansi dalam pelayanan. KERABAT telah mengirimkan surat yang hingga saat ini belum ditanggapi dengan serius.
Kerabat menilai, pelayanan yang diberikan kerap berbelit-belit dan tidak sesuai standar waktu yang telah ditentukan.
Sebelumnya KERABAT telah mengirim surat pada 11 Agustus 2025. Dikarenakan tidak ada tanggapan, KERABAT mengirimkannya kembali pada 10 September 2025 yang sampai saat ini surat tersebut belum mendapat respon.
Mohamad Febi, Ketua KERABAT saat ditemui tim media sangat menyesalkan pelayanan publik di Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Sesuai dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dinyatakan bahwa Pelayanan Publik merupakan kegiatan atau rangkaian dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan penyelenggara pelayanan publik.
“Sudah lebih dari 5 pekan surat kami tidak direspon. Kami mengirim 2 surat yang sama dan keduanya ada bukti tanda terima.” Ucap Febi saat ditemui tim media.
Lanjut kata Febi, “kami kecewa dengan pelayanan Dinas Lingkungan Hidup yang bertolak belakang dengan janjinya Gubernur bahwasanya Pemprov DKI Jakarta dan jajarannya siap bekerjasama dengan masyarakat dan menerima informasi atau masukan dari masyarakat demi kemajuan kota Jakarta. Jangan sampai hal ini merusak citra dan program Gubernur DKI Jakarta. berharap pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh dan membenahi kualitas pelayanan di Dinas Lingkungan Hidup, agar benar-benar hadir sebagai institusi yang melindungi kepentingan lingkungan dan masyarakat.