Jakarta-JSNews
Selasa 18/11/2025
Ribuan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)–Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi unjuk rasa besar di depan Mahkamah Agung (MA) pada Selasa, 18 November 2025. Aksi ini dilakukan untuk menuntut agar MA menegakkan hukum secara adil dalam perkara dua pengurus serikat PT Yamaha Music Manufacturing Asia yang dinilai mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
Presiden FSPMI, Riden Hatam Aziz, menegaskan bahwa perkara ini tidak hanya menyangkut dua pekerja, tetapi juga menyangkut masa depan kebebasan berserikat di Indonesia.
“Putusan PHI Bandung sudah sangat jelas dan tegas. Kedua pekerja itu wajib dipekerjakan kembali. Semua ketentuan hukum mendukung itu, sehingga MA tidak perlu mencari dalih baru untuk membenarkan PHK,” ujar Riden.
Ia juga mengingatkan bahwa alasan ‘disharmonis’ tidak dapat dijadikan pembenaran untuk memutus hubungan kerja.
“Perusahaan sudah menyatakan siap mengikuti apa pun putusan pengadilan. Jadi, tidak tepat jika alasan disharmonis dipaksakan sebagai dasar PHK,” tambahnya.
Sejumlah dokumen resmi pemerintah, mulai dari Anjuran Dinas Tenaga Kerja, rekomendasi Bupati Bekasi, hingga penilaian Kementerian Ketenagakerjaan, juga menyebut bahwa PHK tersebut tidak sesuai ketentuan hukum dan dua pengurus serikat itu harus dipulihkan statusnya.
Ketua Umum Serikat Pekerja Elektronik-Elektrik FSPMI, Abdul Bais, menilai indikasi praktik union busting dalam kasus ini sangat kuat.
“Jika pengurus serikat bisa diberhentikan begitu saja, ini bukan lagi sekadar sengketa industrial, tetapi ancaman serius bagi kebebasan berserikat,” kata Bais.
Ia menambahkan bahwa MA harus konsisten dengan berbagai putusan sebelumnya. “Sudah banyak putusan yang menegaskan pekerja harus kembali bekerja. Ini kesempatan bagi MA untuk memperkuat preseden itu.”
KSPI Desak Aturan PHK Diperketat dalam Revisi UU Ketenagakerjaan
KSPI menilai kasus Yamaha merupakan bukti nyata bahwa aturan PHK dalam regulasi ketenagakerjaan harus diperketat. PHK, menurut mereka, tidak boleh menjadi alat intimidasi atau jalan pintas yang diambil perusahaan saat terjadi dinamika hubungan industrial.
“PHK harus benar-benar menjadi last resort. Semua proses dialog, negosiasi, dan mediasi harus dijalankan lebih dulu. Apalagi jika menyangkut pengurus serikat yang memerlukan perlindungan ekstra,” tegas KSPI dalam pernyataannya.
Jika aturan PHK tidak diperbaiki secara nyata, KSPI menilai kasus serupa berpotensi terus berulang dan memperlemah posisi pekerja di Indonesia.
joSSer
( Wakil Pimred )
