JSNews.com || Jakarta – Kasus Investasi Umalas Signature kian memanas, pihak Juru bicara Budiman Tiang meminta keadilan bagi kliennya Budiman Tiang yang diduga di Kriminalisasi terkait bisnis pembangunan Apartemen Umalas Signature di Provinsi Bali.
Dalam konfrensi pres yang digelar di Cafe Caribbe Commune Tomang, Jl. Mandala Utara No.378, Tomang, Kec. Grogol, Petamburan, Jakarta, Ade Ratna Sari mengungkapkan bahwa kasus ini juga melibatkan seorang pengusaha yang notabene anak dari seorang Menteri dan Petinggi di Polda Bali.
Kasus ini berawal dari Perjanjian Kerjasama bernomor 33 tanggal 24 Desember 2021 antara pihak Budiman Tian sebagai pihak Pertama dan 2 (dua) orang WNA berkenegaraan Rusia sebagai pihak kedua yang tertuang pada poin kesepakatan di lembar ke-5 point B dan lembar ke-8 poin pasal 2 yang berbunyi pihak pertama menyediakan tanah HGB sebagai tempat pembangunan bangunan modul rumah kost atau tempat usaha yang bersifat komersil, pihak kedua dalam perjanjian kerjasama tersebut wajib menyediakan biaya untuk pengurusan seluruh perizinan serta pembangunan modul-modul rumah kost atau tempat usaha yang bersifat komersil tersebut hingga dapat dioperasionalkan secara komersil.
Menurut Ade Ratna Sari menyampaikan dalam perjalanannya bisnis proverty tersebut tercium dugaan unsur penipuan dalam investasi tersebut.
Diketahui pembangunan Apartemen Umalas Signature belum rampung hingga kini, padahal sesuai perjanjian, proyek tersebut seharusnya selesai pada November 2023.
Bahkan, dalam laporan keuangan perusahaan, status proyek masih tercatat sebagai proyek dalam proses pembangunan.
Selain itu juga muncul temuan beberapa unit Apartemen Umalas Signature dijual menggunakan mata uang digital (crypto). Namun yang mengejutkan, hasil transaksi tersebut ditransfer langsung ke rekening pribadi WNA berkenegaran Rusia tersebut bukan ke rekening resmi perusahaan.
Kasus ini berimbas Budiman Tiang didudukan sebagai terdakwa yang lagi berproses persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
“Apa salahnya duduk berdua sehingga tidak jadi konflik yang berkepanjangan, sehingga ada rasa kepuasan bagi Bapak Budiman yang telah mengeluarkan modal, juga tahu arah dana ini yang sudah masuk, Bukan untuk dipakai membangun, tapi ternyata ada, tidak digunakan, lalu ke mana dana dari beberapa penyewa yang telah setor langsung ke akun crypto pribadi milik dari Bapak Stanislav Sadovnikov, ini pertanyaan saya yang mewakili Bapak Budiman dan mewakili juga banyak masyarakat, karena ini menjadi isu di Bali,”ujar Ade Ratna Sari Jubir Budiman Tiang ke awak media,Minggu, 24 November 2025, Malam.
“Transaksi penyewaan atau pembelian unit melalui akun crypto pribadi direktur yang saat itu notabene adalah WNA, sementara teman-teman tahu regulasi pemerintah di negara kita itu tidak demikian, cara transaksi untuk melakukan pembelian properti,”imbuhnya.
Dia, mengatakan regulasi mana yang mengatur cara pembelian seperti ini, kita simak, supaya ini juga dapat menjadi perhatian masyarakat Indonesia, supaya tidak ada lagi di luar sana dapat memudahkan dapat membodohi masyarakat di luar.
“Tapi sebelum itu, saya ini secara pribadi, kita singkirkan dulu masalah saya sebagai jubir, tapi saya juga aneh saat mempelajari ini, saya ingin bertanya sebagai profesi saya sebagai selebgram teman-teman, kondisi seperti ini mungkin saja, kenapa pemerintah diam ketika mengetahui ada sistem pembelian penyewaan unit atau properti dengan menggunakan Crypto, Mungkin ada yang bilang boleh, Apakah dilaporkan, mau tahu dong kita, bukannya pemerintah atau inspektorat harus terbuka, kenapa inspektorat pajak diam, ke mana peran PPATK dan OJK , ini juga mewakili banyak masyarakat,”ucapnya.
“Apakah penerimaan pembayaran properti melalui crypto dapat dikategorikan pelanggaran hukum, hindaran pajak atau pencucian uang di Indonesia, kita ini orang lokal, Warga Negara Indonesia, beli mobil ada pajak, kadang juga nunggak, kalau lewat crypto bagaimana nih pengawasan pajak, mau mengawasi berapa uang yang masuk ke akun crypto, benarkah dia akan secara jujur mau melaporkan,”tutur Ade Ratna Sari yang berprofesi sebagai Advokat dan Selebgram tersebut.
Ade Juga menyampaikan Bapak Budiman Tiang yang pada saat itu masih menjabat sebagai Komisaris di perusahaan tersebut meminta laporan keuangan dari 2 oknum Rusia ini, Apakah sudah masuk ke rekening perusahaan, sehingga kita dapat mempertanggungjawabkan pajaknya ke negar,a sampai detik ini belum ada penjelasannya.
“Kerangka regulasi yang akan saya jelaskan kepada teman-teman agar masyarakat Indonesia tahu dan paham transaksi melalui Crypto tersebut harus dilihat dari 4 aspek hukum, 1 hukum mata uang berdasarkan undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 pasal 21 dan 23 mewajibkan seluruh transaksi di wilayah Republik Indonesia wajib menggunakan rupiah, ada ya bukan aneh regulasi kita, aneh yang mereka lakukan pelanggaran, dapat dikenakan sanksi pidana hingga 1 tahun atau denda, artinya melanggar undang-undang mata uang karena bukan rupiah dan bukan alat pembayaran yang sah, aspek kedua aturan Bank Indonesia tentang pembayaran Bank Indonesia menyatakan crypto bukan alat pembayaran yang sah pelaku usaha, tolong disimak baik-baik masyarakat Indonesia, supaya ini jadi edukasi supaya tidak ada pembiaran yang sangat liar ke depannya, dilarang sebagai pembayaran barang atau jasa,”bebernya.
“Pertanyaan saya, yang dilakukan dari gedung dan lahan di umalas, Kenapa mereka menerangkan sistem pembayaran melalui crypto melalui rekening pribadi direktur yang juga WNA, saya jelaskan lagi terakhir peraturan pajak peraturan Bank Indonesia Nomor 17 tahun 2022, tentang sistem pembayaran peraturan Bank Indonesia Nomor 19 tahun 2014, surat edaran BI terkait larangan menerima crypto jika pembayaran masuk melalui atau PPH final properti, sekarang apa yang kami duga masuk dalam pelanggaran menurut undang-undang mata uang, terus menurut aturan dari BI, apalagi perpajakan, bagaimana pengawasan pajak ini dapat bekerja dengan optimal,”ungkap Ade.
Pada konfrensi pres tersebut Ade Ratna Sari juga mengungkapkan ada dugaan keterlibatan Pengusaha yang merupakan anak seorang Kemenko di Kabinet Presiden Prabowo Subiyanto dan dugaan keterlibatan oknum Brimob.
“Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo, selanjutnya kepada Bapak Menteri Yusril Izha Mahendra, kebetulan beliau adalah Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Kemasyarakatan juga di sini ada kaitannya dengan WNA, Bapak Menteri Keuangan Bapak Purbaya, beberapa menteri di kabinet Bapak Prabowo ,Tolong Pak atensinya perhatikan persoalan ini, kalau tidak maka hal ini akan ciderai akan lukai hati pengusaha lokal, tidak hanya di Bali tapi seluruh Indonesia, karena banyak sekarang oknum-oknum pengusaha untuk menghindari pajak mereka melakukan transaksi melalui crypto, Jika saya salah silakan dikoreksi dan saya juga berharap ini,”kata Ade.
“Betapa hebat nya 2 oknum tersebut mengusir satu wanita dengan hampir 20 orang lelaki masuk di dalam unitnya, tanpa izin, ini salah satu bukti bahwa mereka semena-mena, ada aturan ada etika satu perempuan dikeroyok sampai 20 laki-laki, Apa itu tidak membuat mental perempuan tersebut 20 orang, orang saja kita hadapin masuk di dalam kamar udah ketakutan, pertanyaan saya Apakah perempuan tersebut boleh membela diri Boleh dong dalam pasal 49 ayat 1 dan 2, bolehkah seseorang yang apabila dalam tekanan ketakutan kecemasan berhak untuk melakukan pembelaan, apalagi ada oknum oknum dari satuan Brimob mengamankan lokasi Umalas Signature dengan membawa senjata laras panjang, Apakah pernah terjadi pembunuhan di sana, Apakah pernah terjadi pengrusakan, malah sebaliknya yang terjadi pada tahun 2024 menjelang natal penyerangan kepada bapak Budiman Tiang yang di mana salah satu orang yang lawannya beliau kedapatan membawa senjata tajam,”tandasnya.
