Jakarta | JSNews – Selasa 01/07/2025, Novel yang berjudul “Tiada Akhir Tanpa Awal “Write by MINSA (Muhammad Ibnu Noer Swaid Arifin) menceritakan tentang kehidupan seseorang dan cerita ini adalah fiktif belaka,
Apabila ada kesamaan nama tokoh dalam novel ini hanyalah kebetulan semata.

Ringkasan cerita dari Novel “Tiada Akhir Tanpa Awal “
Pernah mendengar untaian atau pendapat orang lain jika “Takdir tidak dapat diubah?” Ketika menjalani kehidupan dengan kesulitan yang begitu mendalam kita tidak bisa lari dari kenyataan dan harus menghadapinya, mungkin tingkat kesulitan seseorang tidak bisa di ukur melalui timbangan atau pun dengan alat lainnya karena titik terendah setiap manusia itu berbeda tergantung bagaimana dia bisa menyikapinya.

Reyka hadir untuk menceritakan tentang Usaha dan Takdir, cerita ini membawa kita agar tidak mudah menyerah dalam menghadapi hidup jika kalian berpikir kehidupan kalian paling sulit setidaknya kesulitan yang di alami Reyka bisa menjadi patokan kalian agar tetap semangat tuk menjalani hidup.

Kisah selanjutnya dapat anda lihat di https://www.wattpad.com/story/397104322-tiada-akhir-tanpa-awal-write-by-minsa

banner 468x60

Jakarta.JSNews

Selasa 01/07/2025
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengimbau seluruh anggota kepolisian agar profesional dalam menjalankan tugasnya dan menjadi polisi yang bersih serta membela rakyat. Hal itu disampaikan saat menghadiri Upacara Peringatan ke-79 Hari Bhayangkara yang berlangsung di Pelataran Monumen Nasional, Jakarta.

“Bangsa dan negara kita membutuhkan kepolisian yang tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat. Polisi yang berada di tengah rakyat, membela rakyat, melindungi rakyat, khususnya mereka yang paling lemah, paling tertindas, dan paling miskin,” jelas Presiden Prabowo, Selasa (1/7/25).

Menurut Presiden Prabowo, hal itu demi mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia agar rakyat dapat menikmati kemerdekaan dan kesejahteraan tanpa kemiskinan, kelaparan, serta mendapatkan keadilan sepenuhnya.

“Cita-cita kita adalah membangun sebuah negara di mana seluruh rakyat dapat menikmati kemerdekaan dan kesejahteraan. Cita-cita para pendiri bangsa adalah Indonesia tanpa kemiskinan, Indonesia tanpa kelaparan, dan Indonesia yang penuh keadilan,” ungkapnya.

Ia juga menekankan kepada seluruh jajaran anggota kepolisian agar selalu berada di tengah masyarakat, melayani sepenuh hati, dan menempatkan kepentingan rakyat di atas segala-galanya. Kepercayaan rakyat pun diharapkan dapat bisa terus dijaga.

Lebih lanjut presiden menekankan agar Polri selalu mengutamakan kepentingan rakyat di atas segalanya. Polri pun senantiasa mengabdikan diri untuk kejayaan nusa dan bangsa serta menjadi polisi yang dicintai rakyatnya.

“Jangan sekali-kali mengecewakan rakyat kita. Selamat Hari Bhayangkara ke-79. Jadilah insan Bhayangkara sejati, Rastra Sewakottama, polisi yang mengabdikan dirinya untuk kejayaan nusa dan bangsa. Sekali lagi, jadilah polisi yang dicintai rakyat,” ujar Prabowo.

SAHSA

Jakarta JSNews Selasa 01/07/2025

Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79 akan digelar pada Selasa, 1 Juli 2025, di kawasan Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta Pusat. Acara akan berlangsung mulai pukul 06.15 hingga 17.00 WIB dan diperkirakan dihadiri sekitar 200 ribu masyarakat dari berbagai daerah.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan sebanyak 5.888 personel gabungan dikerahkan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan seluruh rangkaian kegiatan.

“Personel gabungan terdiri dari 5.705 anggota Polri, 100 personel TNI, dan 83 petugas dari Pemda DKI Jakarta,” kata Susatyo, Selasa (1/7/2025).

Ia menjelaskan, pengamanan dibagi menjadi tiga ring. Ring 1 merupakan area tamu VVIP dan VIP, UMKM, serta massa. Ring 2 berada di gerbang dan akses masuk Monas, sedangkan Ring 3 meliputi kawasan sekitar Bundaran HI, Tugu Tani, Lapangan Banteng, Simpang Harmoni, dan Jalan Veteran 1-3.

“Selain itu, personel juga kita siagakan di titik-titik transportasi umum seperti stasiun kereta dan halte TransJakarta untuk memberikan rasa aman serta memastikan kelancaran aktivitas masyarakat,” ujarnya.

Susatyo mengimbau masyarakat untuk menghindari kawasan Monas dan menggunakan jalur alternatif selama kegiatan berlangsung guna mengantisipasi kepadatan lalu lintas.

Ia juga mengingatkan para orang tua agar selalu menjaga dan mengawasi anak-anak mereka selama berada di lokasi acara.

“Pastikan anak-anak tidak hilang atau terpisah dari keluarga. Selalu dampingi mereka selama kegiatan berlangsung,” tuturnya.

Selain itu, ia meminta masyarakat untuk menjaga barang-barang berharga yang dibawa.

“Mohon barang berharga seperti perhiasan dan handphone dijaga baik-baik, jangan sampai hilang atau berpindah tangan kepada orang yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Susatyo berharap masyarakat dapat menikmati acara ini dengan nyaman dan aman.

“Ini adalah pesta rakyat dalam rangka HUT Bhayangkara. Kami ingin semua masyarakat yang hadir merasa senang dan terlayani dengan baik. Silakan datang, nikmati hiburan, kuliner gratis, khitanan, donor darah dan pengobatan gratis yang sudah kami siapkan,” ungkapnya.

Pada peringatan HUT Bhayangkara ke-79 ini, akan digelar parade dan defile yang melibatkan total 12 ribu pasukan, terdiri dari 8 ribu personel Polri dan 4 ribu potensi masyarakat.

Selain upacara, acara juga akan dimeriahkan penampilan artis nasional seperti Yeni Inka, Kiki Asisha, Om Lorenza, Padi Reborn, dan Iwan Fals.

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dijadwalkan hadir langsung untuk memimpin peringatan HUT Bhayangkara ke-79 di Monas.

SAHSA

Jakarta –JSNews 01/07/2025


Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-79 yang akan digelar di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, pada Selasa, 1 Juli 2025, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melaksanakan simulasi pengamanan melalui kegiatan Tactical Floor Game (TFG), Jumat (27/6).

Kegiatan yang berlangsung di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, ini diikuti oleh gabungan personel dari Polri, TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan unsur pendukung lainnya. TFG menjadi salah satu langkah strategis untuk menyamakan persepsi dan kesiapan teknis seluruh petugas lapangan dalam pengamanan lalu lintas, titik parkir, hingga skema evakuasi tamu undangan.

Dalam simulasi tersebut, miniatur kendaraan hingga replika jalur digunakan untuk menggambarkan skenario lapangan secara menyeluruh. Pengaturan pergerakan iring-iringan VVIP, titik pengamanan, dan alur keluar-masuk peserta dibahas secara rinci.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, mengatakan bahwa sebanyak 5.800 personel gabungan akan diterjunkan dalam pengamanan acara yang rencananya akan dihadiri Presiden RI, Prabowo Subianto.

“Cukup banyak ya. Hampir 5.800 personel akan ditugaskan. Ada yang berjaga di lokasi utama, jalan protokol, tol, hingga kantong parkir. Semua titik menjadi fokus pengamanan kami,” ujar Irjen Agus.

Menurutnya, posko gabungan juga akan diaktifkan untuk mengendalikan komunikasi operasional di lapangan, termasuk pemantauan arus lalu lintas dan pergerakan tamu-tamu VVIP.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes pol Komarudin Imbau Masyarakat Sabar dan Hindari Monas,
juga menyampaikan bahwa pada hari pelaksanaan, akan terjadi peningkatan aktivitas luar biasa di sekitar Monas dan sekitarnya. Ia juga menghimbau masyarakat untuk menghindari kawasan tersebut sejak dini hari dan tidak memaksakan diri melintas di jalur yang sudah direkayasa.

“Kami mengimbau masyarakat untuk hindari ruas-ruas yang berpotensi padat, seperti Sudirman–Thamrin, Tomang–Harmoni, Juanda–Veteran, Gunung Sahari, Tugu Tani, dan Cempaka Putih. Gunakan jalur alternatif atau transportasi publik,” kata Komarudin.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga ketenangan di jalan, terutama terhadap pengemudi yang kerap terpancing emosi saat menghadapi kemacetan.

“Petugas kami juga manusia, ada kalanya lelah atau emosi. Maka kami imbau pengendara tidak membunyikan klakson berlebihan seperti ‘tetetotet’. Itu tidak menyelesaikan masalah,” tegasnya.

Komarudin turut menyampaikan bahwa Mabes Polri telah mengeluarkan surat imbauan agar sejumlah kantor menerapkan sistem Work From Home (WFH) pada 1 Juli demi mengurangi beban lalu lintas di pusat kota.

Dirlantas menyampaikan Kantong Parkir, Skema Kepulangan, dan Antisipasi Parkir Liar
Sejumlah kantong parkir resmi telah disiapkan, mulai dari kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Smesco, Inggom, Kemayoran, hingga sejumlah gedung pemerintahan di sekitar Monas. Untuk mencegah parkir liar, Polda Metro Jaya telah membentuk Satgas khusus yang akan menyisir titik-titik rawan.

“Kami pastikan areal sekitar Monas bebas dari parkir liar. Petugas resmi akan berjaga di kantong parkir. Jangan percaya pada oknum yang menarik uang parkir ilegal,” ujar Komarudin.

Polda Metro Jaya juga telah menyiapkan sistem kepulangan bertahap bagi peserta dari luar daerah, seperti Jawa Timur, Jawa Barat, dan Banten, dengan pengelompokan titik penjemputan agar tidak terjadi penumpukan.

Dengan pengamanan berlapis dan sinergi lintas instansi, Polri optimistis puncak acara HUT ke-79 Bhayangkara akan berjalan aman, tertib, dan kondusif, serta menjadi perayaan kebanggaan antara Polri dan masyarakat Indonesia, pungkasnya.

joSSer
( Wakil Pimpred )

Jakarta —JSNees

30/06/2025
Menyambut Hari Bhayangkara ke-79, Kepolisian Negara Republik Indonesia bekerja sama dengan Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) kembali menggelar Kejuaraan Nasional Bulu Tangkis Kapolri Cup 2025. Kegiatan ini diumumkan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (30/6/2025).

Kejuaraan ini akan berlangsung mulai 1 hingga 6 Juli 2025 dan akan digelar di dua lokasi, yakni GOR Universitas Negeri Jakarta dan GOR Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur, dengan melibatkan total 547 peserta, yang terdiri dari 480 peserta kategori umum dan 67 regu dari institusi Polri.

“Kejuaraan ini merupakan bagian dari peringatan Hari Bhayangkara ke-79 dengan mengusung semangat Polri untuk Masyarakat. Kami ingin kehadiran Polri terasa di tengah masyarakat melalui kegiatan positif dan membangun,” ujar Karo PID Divhumas Polri, Brigjen Pol Tjahyono Saputro.

Adapun peserta kategori umum dibagi ke dalam tiga kelompok usia: U-15, U-17, dan U-19. Sedangkan 67 regu dari institusi Polri merupakan gabungan dari 36 regu perwakilan Polda se-Indonesia dan 31 regu dari satuan kerja Mabes Polri. Sistem pertandingan yang digunakan adalah sistem gugur, dengan nomor pertandingan meliputi tunggal, ganda, dan ganda campuran untuk kategori umum, serta ganda putra beregu untuk kategori Polri.

“Kejuaraan ini bukan sekadar ajang kompetisi, tetapi menjadi wahana pembinaan olahraga, memperkuat solidaritas internal, dan menjalin keharmonisan dengan masyarakat. Ini adalah bagian dari kontribusi nyata Polri terhadap pembangunan karakter bangsa,” tambah Brigjen Pol Tjahyono.

Sementara itu, Irjen Pol Raden Firdaud Kurniawan selaku Ketua Panitia menyampaikan bahwa Kapolri Cup 2025 merupakan edisi kedua dari kejuaraan bulu tangkis yang diselenggarakan Polri. Ia menegaskan pentingnya dukungan seluruh pihak untuk kelancaran acara.

“Kami berharap rekan-rekan media dapat menyampaikan informasi ini seluas-luasnya agar masyarakat juga turut mendukung dan berpartisipasi. Dengan sinergi dan komunikasi yang baik, kejuaraan ini bisa berlangsung sukses,” ungkap Irjen Pol Firdaud.

Dari sisi PBSI, apresiasi tinggi disampaikan oleh Recky Subagja, yang menilai Piala Kapolri sebagai salah satu ajang bergengsi di level nasional.

“Kejuaraan ini berada di level Sirnas Premier, memberikan poin tinggi bagi para atlet. Kami sangat menghargai dukungan Polri terhadap pembinaan bulu tangkis nasional. Ini bukan sekadar event olahraga, tetapi bentuk komitmen dalam mencetak atlet masa depan,” kata Recky Subagja.

Ia juga menyampaikan bahwa turnamen akan diikuti oleh pemain-pemain top nasional, termasuk 32 besar atlet Indonesia, dan mempertandingkan kategori kelompok umur serta kategori khusus Polri.

Sebagai bentuk penghargaan, panitia telah menyiapkan 152 medali, 2 piala bergilir, sertifikat, dan uang pembinaan. Diharapkan ajang ini melahirkan bibit unggul yang akan membawa nama Indonesia di panggung internasional, khususnya menuju generasi emas 2045.

SAHSA

Jakarta, JSNews– Kang Robby selaku Ketua Umum Sundawani Wirabuana – Budayawan Jawa Barat, menyatakan Penegakan hukum yang efektif tidak bisa berjalan jika masih ada oknum di dalam lembaga penegak hukum yang terlibat dalam tindakan korupsi. Hal ini menyebabkan masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap proses hukum yang seharusnya bersih dan berkeadilan.

Sebagai salah satu institusi penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Korupsi di Negara Indonesia ini tidak dapat diberantas hanya dengan menghukum individu-individu tertentu. Kita perlu memperbaiki struktur dan budaya hukum kita agar lebih akuntabel dan transparan.

Melalui forum ini, saya Kang Robby selaku Ketua Umum Sundawani Wirabuana – Budayawan Jawa Barat berharap Setiap tindakan yang ditentukan oleh Pengadilan harus selalu Kita dukung, dan tidak boleh dilakukan Perintangan Penyidikan. Terkait Kasus Terdakwa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam Dugaan Suap Pergantian Antar Waktu (PAW) itu Harus kita pantau terus agar tidak adanya yang menghalangi Penyidikan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Walaupun Beberapa orang akan ada saja yang tidak setuju dengan Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, itu bisa saja antek Terdakwa atau tersangka itu sendiri. Tetapi Mereka tidak dapat mengubah ketentuan Pengadilan yang sudah ditetapkan.

Oleh Karena itu kita harus kuat untuk mendukung Kebijakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam menangani Kasus Terdakwa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam Dugaan Suap Pergantian Antar Waktu (PAW) itu.

Jakarta,JSNews – Ketua Umum DPP Advokat Negarawan Indonesia (DPP ADNI) 2022-2027 Eka Putra Zakran, S.H., M.H yang juga merupakan praktisi hukun dan Advokat dari Kantor Hukum Eka Putra Zakran SH MH & Associates (EPZA) menilai Keluarnya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Nomor: 122/G/2024/PTUN.MDN tertanggal 17 Februari 2025 dinilai janggal, keliru, sesat dan mesesatkan. Hal ini disampaikannya melaui pesan Wathapps ke awak media, Sabtu, (28/06/2025).

Menurut Eka Putra Zakran, S.H., M.H merupakan Kandidate Dr dari Pascasarjana UINSU Medan mengatakan, Betapa tidak, isi putusan tersebut sangat janggal, aneh dan tidak objektif, bahkan mengenyampingkan rasa keadilan hukum sebagaimana yang diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga berkesimpulan bahwa peradilan tersebut merupakan putusan peradilan yang sesat, karena pertimbangan hukumnya mengandung sejumlah kekeliruan yang nyata.

“Argumentasi ini bukan tidak beralasan, hakim judex factie (Pengadilan Tata Usaha Negara Medan) dinilai telah nyata-nyata mengeluarkan putusan yang keliru, hal mana sejatinya putusan tersebut tidak pernah ada atau dengan kata lain hakim seyogiya mengeluarkan putusan NO (niet ontvankelijke verklaard) adalah amar putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena adanya cacat formil dalam gugatan, artinya juga bahwa gugatan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam prosedur peradilan,”terang Eka Putra Zakran,SH,MH dengan panggilan akrabnya Epza ini ke awak media.

Lebih lanjut, Eka Putra Zakran,SH,MH menyampaikan, namun kenyataannya, Majelis Hakim dalam perkara aquo diantaranya Fatimah Nur Nasution (Hakim Ketua), Andi Hendra Dwi BAYU Putra dan Azzahrawi (Hakim Anggota) justru berpendapat sebaliknya dengan mengabulkan gugatan Penggugat, yang notabene gugatan tersebut telah menyalahi kompetensi (kewenangan) dari sudut yurisdiksi absolut mengadili suatu badan peradilan atau dengan kata lain hakim judex factie dapat juga disebut melampawi batas kewenangannya.

“Keberadaan peradilan perdata bertujuan untuk menyelesaikan sengketa yang timbul diantara anggota masyarakat. Sengketa yang terjadi tentu saja beragam, mulai dari masalah yang berkenaan dengan pengingkaran atau pemecahan perjanjian (breach of contract), perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), sengketa hak milik (property right), perceraian, pailit, penyalahgunaan wewenang oleh penguasa yang merugikan pihak tertentu dan lain sebagainya,”bebernya.

Eka Putra Zakran, SH, MH kemudian merujuk pernyatan dari M. Yahya Hahap (2016: 181) yang mengatakan, timbulnya sengketa-sengketa tersebut dihubungkan dengan keberadaan peradilan perdata, menimbulkan permasalahan kekuasaan mengadili, yang disebut yurisdiksi (jurisdiction) atau kompetensi maupun kewenangan mengadili, yaitu peradilan yang berwenang mengadili sengketa tertentu sesuai dengan ketentuan yang digariskan oleh peraturan perundang-undangan.

“Permasalahan kekuasaaan atau yurisdiksi mengadili timbul disebabkan oleh berbagai faktor seperti faktor isntansi peradilan yang membedakan eksistensi antara peradilan banding dan kasasi sebagai peradilan yang lebih tinggi (superior court) berhadapa dengan peradilan tingkat pertama (inferior court),”ungkapnya.

“Faktor ini dengan sendiriya menimbulkan masalah kewenangan mengadili secara instansional. Artinya perkara yang menjadi kewenangan yang lebih rendah, tidak dapat diajukan langsung kepada peradilan yang lebih tinggi,”imbuh Epza.

Epza juga berpendapat bahwa Hal ini juga bermakna bahwa sengketa yang seharusnya diselesaikan lebih dahulu oleh peradilan tingkat pertama, tidak dapat diajukan langsung kepada peradilan tingkat banding atau kasasi dan sebaliknya, apa yang menjadi kewenangan peradilan yang lebih tinggi, tidak dapat dimintakan penyelesaiannya kepada peradilan yang lebih rendah.

“Disamping itu, ada juga faktor perbedaan atau pembagian yurisdiksi berdasarkan lingkungan peradilan, yang melahirkan kekuasaan atau kewenangan absolut bagi masing-masing lingkungan peradilan yang disebut juga dengan atribusi kekuasaan (attributive competentie, attributive jurisdiction). Selain perbedaan lingkungan, ditambah lagi dengan faktor kewenangan khusus (specific jurisdiction) yang diberikan undang-undang kepada badan extra judicial, seperti Arbitrase atau mahkamah pelayaran,”jelas Eka Putra Zakran,SH.MH, Sabtu, (28/06/2025).

Bahkan masalah yurisdiksi ini dapat juga timbul dalam satu lingkungan peradilan, disebabkan faktor wilayah (locality) yang membatasi kewenangan masing-masing pengadilan dalam lingkungan wilayah hukum atau daerah hukum tertentu, yang disebut kewenagan relatif atau distribusi kekuasaan (distributive jurisdiction).

“Oleh karenanya, permasalahan menyangkut yurisdiksi mengadili ini merupakan syarat formil keabsahan suatu gugatan. Kekeliruan dalam mengajukan suatu gugatan kepada lingkungan peradilan atau pengadilan yang tidak berwenang, mengakibatkan gugatan tersebut salah alamat, sehingga tidak sah dan dinyatakan tidak dapat diterima atas alasan gugatan yang diajukan tidak termasuk yurisdiksi absolut atau relatif dari badan peradilan yang bersangkutan.”tuturnya.

Eka Putra Zakran,SH,MH yang juga sebagai Anggota di DPC. Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Medan tersebut juga berpendapat, Kekuasaan Absolut Mengadili Ditinjau dari kekuasaan absolut atau yurisdiksi absolut mengadili, maka kedudukan judex factie PTUN Medan berarti kewenangannya dalam hal memeriksa, mengadili dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara ditingkat pertama. Dalam Pasal 1 angka 4 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dikatakan bahwa sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daearah, sebagi akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan dalam Pasal 5 dinyatakan, bahwa gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dan duajukan ke pegadilan untuk mendapatkan putusan.

“Kekuasaan Relatif Mengadili
Ditinjau dari kekuasaan relatif atau yurisdiksi relatif mengadili, maka kedudukan judex factie PTUN Medan berarti kewenangannya dalam hal memeriksa, memutus dan mengadili suatu perkara sesuai dengan batas wilayah hukumnya, Kekuasaan ini menentukan posisi PTUN Medan atau PTUN mana yang dapat atau berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara tersebut,”jelas Epza.

Berangkat dari dua yurisdiksi di atas, terkait dengan kewenangan memutus perkara Nomor: 122/G/2024/PTUN.MDN berdasarkan kompetensi absolut mengadili, jelas PTUN Medan tidak berwenang dalam memeriksa, memutus dan/atau menyelesaikan gugatan tersebut, sebab sengketa dipermaslahkan adalah sengketa yang merupakan yurisdiksi yang melekat pada Badan Peradilan Agama, yaitu masalah sah atau tidak sahnya pencatatan pernikahan antara inisial MBI BIN H. AM dengan R BINTI S sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 274/72/IV/2006, tanggal 09-04-2023. Hal ini mengingat, bahwa pembatalan perkawinan secara tegas diatur dalam ketentuan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 27 ayat (2) dan ayat (3) UU tersebut menyatakan: (2) Seorang suami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau istri; dan (3) Apabila ancaman telah berhenti, atau yang bersalah sangka itu menyadari keadaannya, dan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah itu masih tetap hidup sebagai suami istri, dan tidak mempergunakan haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan, maka haknya gugur.

“Oleh karena itu, putusan judex factie (Pengadilan Tata Usaha Negara Medan) dalam gugatan tersebut yang menyatakan, mengadili: Dalam Pokok Perkara menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat-II Intervensi tidak dapat diterima. Kemudian: 1) Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2) Menyatakan batal Kutipan Akta Nikah Nomor: 274/72/V/2006 antara MBI BIN H. AM dengan R BINTI S, tanggal 09-04-2013; 3) Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Kutipan Akta Nikah Nomor: 274/72/2006 antara MBI BIN H. AM dengan R BINTI S tanggal 09-04-2013; dan 4) Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp639.500 (enam ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) adalah putusan peradilan yang janggal, keliru, sesat dan menyesatkan, karena melampaui batas kewenangan atau yurisdiksi absolut yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan undang-undangan yang berlaku,”tegas Epza.

Selain itu Eka Putra Zakran,SH,MH dalam Statementnya terakhir mengatakan, merujuk kepada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 638K/Sip/1969 secara tegas dinyatakan bahwa putusan yang tidak lengkap atau kurang cukup, dapat dipertimbangkan menjadi alasan untuk kasasi, dan putusan yang demikan harus dibatalkan. Kemudian putusan MA Nomor 67K/Sip/1972 mengandung kaidah hukum judex factie tidak memberikan alasan atau pertimbangan yang cukup (onvoldoende gemotiveerd), sehingga putusan judex factie PTUN Medan dan PT TUN Medan wajib dibatalkan.
Istilah onvoeldiando gemotiveerd sendiri berasal dari bahasa Belanda, dalam bahasa Inggris disebut insuffcient judgement, yang sering dugunakan dalam putusan MA untuk menyebut, jika hakim tingkat pertama dan tingkat banding dinilai tidak cukup pertimbangan hukumnya. Atau dalam putusan MA Nomor 1992K/Pdt./2000 memakai atau menggunakan frasa, putusan tidak sempurna.

Oleh: Eka Putra Zakran, S.H., M.H

JSNews, Keluarnya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Nomor: 122/G/2024/PTUN.MDN tertanggal 17 Februari 2025 dinilai janggal, keliru, sesat dan mesesatkan. Betapa tidak, isi putusan tersebut sangat janggal, aneh dan tidak objektif, bahkan mengenyampingkan rasa keadilan hukum sebagaimana yang diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga penulis berkesimpulan bahwa peradilan tersebut merupakan putusan peradilan yang sesat, karena pertimbangan hukumnya mengandung sejumlah kekeliruan yang nyata.

Argumentasi ini bukan tidak beralasan, hakim judex factie (Pengadilan Tata Usaha Negara Medan) dinilai telah nyata-nyata mengeluarkan putusan yang keliru, hal mana sejatinya putusan tersebut tidak pernah ada atau dengan kata lain hakim seyogiya mengeluarkan putusan NO (niet ontvankelijke verklaard) adalah amar putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena adanya cacat formil dalam gugatan, artinya juga bahwa gugatan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam prosedur peradilan.

Namun kenyataannya, Majelis Hakim dalam perkara aquo diantaranya: FATIMAH NUR NASUTION (Hakim Ketua), ANDI HENDRA DWI BAYU PUTRA dan AZZAHRAWI (Hakim Anggota) justru berpendapat sebaliknya dengan mengabulkan gugatan Penggugat, yang notabene gugatan tersebut telah menyalahi kompetensi (kewenangan) dari sudut yurisdiksi absolut mengadili suatu badan peradilan atau dengan kata lain hakim judex factie dapat juga disebut melampawi batas kewenangannya.

Keberadaan peradilan perdata bertujuan untuk menyelesaikan sengketa yang timbul diantara anggota masyarakat. Sengketa yang terjadi tentu saja beragam, mulai dari masalah yang berkenaan dengan pengingkaran atau pemecahan perjanjian (breach of contract), perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), sengketa hak milik (property right), perceraian, pailit, penyalahgunaan wewenang oleh penguasa yang merugikan pihak tertentu dan lain sebagainya.

M. Yahya Hahap (2016: 181) mengatakan, timbulnya sengketa-sengketa tersebut dihubungkan dengan keberadaan peradilan perdata, menimbulkan permasalahan kekuasaan mengadili, yang disebut yurisdiksi (jurisdiction) atau kompetensi maupun kewenangan mengadili, yaitu peradilan yang berwenang mengadili sengketa tertentu sesuai dengan ketentuan yang digariskan oleh peraturan perundang-undangan.

Permasalahan kekuasaaan atau yurisdiksi mengadili timbul disebabkan oleh berbagai faktor seperti faktor isntansi peradilan yang membedakan eksistensi antara peradilan banding dan kasasi sebagai peradilan yang lebih tinggi (superior court) berhadapa dengan peradilan tingkat pertama (inferior court).

Faktor ini dengan sendiriya menimbulkan masalah kewenangan mengadili secara instansional. Artinya perkara yang menjadi kewenangan yang lebih rendah, tidak dapat diajukan langsung kepada peradilan yang lebih tinggi.

Hal ini juga bermakna bahwa sengketa yang seharusnya diselesaikan lebih dahulu oleh peradilan tingkat pertama, tidak dapat diajukan langsung kepada peradilan tingkat banding atau kasasi dan sebaliknya, apa yang menjadi kewenangan peradilan yang lebih tinggi, tidak dapat dimintakan penyelesaiannya kepada peradilan yang lebih rendah.

Disamping itu, ada juga faktor perbedaan atau pembagian yurisdiksi berdasarkan lingkungan peradilan, yang melahirkan kekuasaan atau kewenangan absolut bagi masing-masing lingkungan peradilan yang disebut juga dengan atribusi kekuasaan (attributive competentie, attributive jurisdiction). Selain perbedaan lingkungan, ditambah lagi dengan faktor kewenangan khusus (specific jurisdiction) yang diberikan undang-undang kepada badan extra judicial, seperti Arbitrase atau mahkamah pelayaran.

Bahkan masalah yurisdiksi ini dapat juga timbul dalam satu lingkungan peradilan, disebabkan faktor wilayah (locality) yang membatasi kewenangan masing-masing pengadilan dalam lingkungan wilayah hukum atau daerah hukum tertentu, yang disebut kewenagan relatif atau distribusi kekuasaan (distributive jurisdiction).

Oleh karenanya, permasalahan menyangkut yurisdiksi mengadili ini merupakan syarat formil keabsahan suatu gugatan. Kekeliruan dalam mengajukan suatu gugatan kepada lingkungan peradilan atau pengadilan yang tidak berwenang, mengakibatkan gugatan tersebut salah alamat, sehingga tidak sah dan dinyatakan tidak dapat diterima atas alasan gugatan yang diajukan tidak termasuk yurisdiksi absolut atau relatif dari badan peradilan yang bersangkutan.

Kekuasaan Absolut Mengadili
Ditinjau dari kekuasaan absolut atau yurisdiksi absolut mengadili, maka kedudukan judex factie PTUN Medan berarti kewenangannya dalam hal memeriksa, mengadili dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara ditingkat pertama. Dalam Pasal 1 angka 4 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dikatakan bahwa sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daearah, sebagi akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan dalam Pasal 5 dinyatakan, bahwa gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dan duajukan ke pegadilan untuk mendapatkan putusan.

Kekuasaan Relatif Mengadili
Ditinjau dari kekuasaan relatif atau yurisdiksi relatif mengadili, maka kedudukan judex factie PTUN Medan berarti kewenangannya dalam hal memeriksa, memutus dan mengadili suatu perkara sesuai dengan batas wilayah hukumnya.

Kekuasaan ini menentukan posisi PTUN Medan atau PTUN mana yang dapat atau berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara tersebut.

Berangkat dari dua yurisdiksi di atas, terkait dengan kewenangan memutus perkara Nomor: 122/G/2024/PTUN.MDN berdasarkan kompetensi absolut mengadili, jelas PTUN Medan tidak berwenang dalam memeriksa, memutus dan/atau menyelesaikan gugatan tersebut, sebab sengketa dipermaslahkan adalah sengketa yang merupakan yurisdiksi yang melekat pada Badan Peradilan Agama, yaitu masalah sah atau tidak sahnya pencatatan pernikahan antara MUHAMMAD BAIRI INDRA BIN H. ABDUL MALIK dengan RUBIATI BINTI SULAIMAN sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 274/72/IV/2006, tanggal 09-04-2023. Hal ini mengingat, bahwa pembatalan perkawinan secara tegas diatur dalam ketentuan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 27 ayat (2) dan ayat (3) UU tersebut menyatakan: (2) Seorang suami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau istri; dan (3) Apabila ancaman telah berhenti, atau yang bersalah sangka itu menyadari keadaannya, dan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah itu masih tetap hidup sebagai suami istri, dan tidak mempergunakan haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan, maka haknya gugur.

Oleh karena itu, putusan judex factie (Pengadilan Tata Usaha Negara Medan) dalam gugatan tersebut yang menyatakan, mengadili: Dalam Pokok Perkara menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat-II Intervensi tidak dapat diterima. Kemudian: 1) Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2) Menyatakan batal Kutipan Akta Nikah Nomor: 274/72/V/2006 antara MUHAMMAD BAIRI INDRA BIN H. ABDUL MALIK dengan RUBIATI BINTI SULAIMAN, tanggal 09-04-2013; 3) Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Kutipan Akta Nikah Nomor: 274/72/2006 antara MUHAMMAD BAIRI INDRA BIN H. ABDUL MALIK dengan RUBIATI BINTI SULAIMAN tanggal 09-04-2013; dan 4) Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp639.500 (enam ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) adalah putusan peradilan yang janggal, keliru, sesat dan menyesatkan, karena melampawi batas kewenangan atau yurisdiksi absolut yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan undang-undangan yang berlaku.

Selain itu, merujuk kepada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 638K/Sip/1969 secara tegas dinyatakan bahwa putusan yang tidak lengkap atau kurang cukup, dapat dipertimbangkan menjadi alasan untuk kasasi, dan putusan yang demikan harus dibatalkan. Kemudian putusan MA Nomor 67K/Sip/1972 mengandung kaidah hukum judex factie tidak memberikan alasan atau pertimbangan yang cukup (onvoldoende gemotiveerd), sehingga putusan judex factie PTUN Medan dan PT TUN Medan wajib dibatalkan.
Istilah onvoeldiando gemotiveerd sendiri berasal dari bahasa Belanda, dalam bahasa Inggris disebut insuffcient judgement, yang sering dugunakan dalam putusan MA untuk menyebut, jika hakim tingkat pertama dan tingkat banding dinilai tidak cukup pertimbangan hukumnya. Atau dalam putusan MA Nomor 1992K/Pdt./2000 memakai atau menggunakan frasa, putusan tidak sempurna.

Eka Putra Zakran, S.H., M.H
(Penulis adalah Ketua Umum DPP Advokat Negarawan Indonesia
(DPP ADNI) 2022-2027)

JAKARTA,JSNews

Jumat 27/06/2025
Azarine sebagai local beauty brand terbaik tidak pernah berhenti untuk berinovasi bagi masyarakat.

Brand lokal terbaik ini nggak pernah kehabisan akal untuk mengeluarkan
inovasi produk yang menjadi kebutuhan kulit tropis. Dan kali ini, Azarine datang dengan
meluncurkan produk terbaru Glowkiss Sunscreen Lip Balm SPF 35 PA+++

Glowkiss Sunscreen Lip Balm bukan sekadar lip balm biasa, Azarine menggandeng
aktris muda berbakat, Jennifer Coppen, sebagai beauty icon. Pilihan yang sangat tepat,
mengingat Jennifer dikenal sebagai sosok yang aktif, dinamis, dan akrab dengan gaya hidup
tropis, seperti berbagai aktivitasnya yang identik dengan kegiatan outdoor di Bali.

Karakter Jennifer yang identik dengan “Living Under The Sun” menjadikannya representasi ideal untuk menyuarakan pentingnya penggunaan #SPFSetiapSaat, khususnya untuk area bibir yang
sering terlupakan dalam rutinitas skincare saat menggunakan sunscreen.Kolaborasi ini menjadi pengingat bahwa bibir juga membutuhkan perlindungan dari sinar
matahari.

Kulit wajah yang glowing tidak akan lengkap jika bibir terlihat kering, pecah-pecah,
atau menggelap akibat paparan sinar UV. Disinilah kehadiran Glowkiss Sunscreen Lip Balm
menjadi solusi yang relevan dan penting: lip balm dengan kandungan SPF 35 PA+++ yang tidak hanya mempercantik, tapi juga memberikan perlindungan optimal sepanjang hari serta mampu
menutrisi lip barrier dengan formula Lip Barrier Repair Complex.

Di balik produk final yang kini hadir dalam 5 varian warna cantik dan wearable, ternyata
terdapat proses panjang yang melibatkan riset dan pengembangan yang kompleks. Dalam sesi wawancara singkat, Cella Vanessa selaku Chief Marketing Officer (CMO) Azarine Cosmetic membagikan cerita di balik layar dari lahirnya produk ini.

“Kami ingin menciptakan lip balm yang bukan hanya sekadar melembapkan atau memberikan warna, tapi juga benar-benar menjawab kebutuhan akan perlindungan bibir dari sinar UV yang selama ini sering diabaikan,” ungkapnya.

Menurutnya, kehadiran Glowkiss Sunscreen Lip Balm bukanlah hasil dari proses instan.

Azarine melakukan riset mendalam selama berbulan-bulan untuk memastikan bahwa produk ini
tidak hanya unggul secara estetika, tetapi juga fungsional dari sisi perlindungan dan
kenyamanan.

“Prosesnya dimulai dari pemilihan bahan aktif yang tepat, termasuk UV filters yang aman untuk area bibir, hingga penyesuaian tekstur agar tetap ringan namun tahan lama
dan memberikan perlindungan yang maksimal di bibir,” jelasnya.

“Kami juga melakukan pengujian formula secara berulang untuk mendapatkan hasil akhir yang
ideal, baik dari segi kenyamanan pemakaian, performa, maupun tampilan warna di berbagai
tone kulit,” tambahnya.

Menariknya, Jennifer Coppen juga terlibat langsung dalam proses pengembangan
produk ini. Ia memberikan masukan langsung terkait kenyamanan pemakaian, hasil akhir di
bibir, serta preferensi warna, hingga akhirnya ditemukan formula ideal yang kini bisa dinikmati
konsumen.

Dengan perlindungan SPF tinggi, formula ringan, hasil akhir yang menawan, dan
kolaborasi inspiratif, Glowkiss Sunscreen Lip Balm menjadi simbol bahwa pentingnya
pemakaian #SPFSetiapSaat bukan hanya untuk wajah, tetapi juga untuk bibir.

Mengapa Bibir Butuh Perlindungan Ekstra dari Matahari?
Dalam peluncuran Azarine Glowkiss Sunscreen Lip Balm, Jennifer Coppen turut membagikan
pengalamannya secara pribadi mengenai pentingnya perlindungan bibir dari sinar matahari.
Sebagai seseorang yang aktif beraktivitas di luar ruangan, khususnya di bawah teriknya
matahari Bali, Jennifer mengaku sempat mengabaikan perawatan bibir.

“Dulu aku nggak terlalu mikirin perawatan bibir. Paling cuma pakai lip balm kalau udah
kering banget. Tapi sejak sering banget aktivitas outdoor di Bali, aku mulai sadar bibirku jadi
gampang kering, pecah-pecah, bahkan warnanya makin gelap dan kusam. Baru deh aku tahu
ternyata bibir itu bisa lebih rentan dari kulit wajah karena lebih tipis, dan ternyata juga butuh
yang namanya sunscreen” ungkap Jennifer.

“Sering banget kan kita pakai sunscreen di muka,
tapi lupa pakai juga di bibir? Padahal bibir itu juga terpapar langsung sama matahari. Aku baru
tahu kalau bibir nggak punya perlindungan alami yang cukup. Makanya, sunburn di bibir itu
nyata dan sangat mengganggu,
” tambahnya.

Paparan sinar UV pada bibir dapat menyebabkan berbagai masalah, mulai dari yang
terlihat (bibir kering, pecah-pecah, penggelapan warna, dan penuaan dini berupa garis halus)
hingga risiko kesehatan yang lebih serius seperti actinic cheilitis (lesi pra-kanker bibir) dan
kanker bibir.

Kesadaran akan risiko ini yang mendorong Azarine untuk mengembangkan produk
sunscreen untuk bibir yang menggabungkan fungsi estetika dan perlindungan dalam satu
produk, agar bibir tetap lembap, sehat, dan terlindungi dari efek buruk sinar matahari setiap
hari.

Glowkiss Sunscreen Lip Balm: Bukan Lip Balm Biasa, Ini 3 in 1 Lipbalm!.

Pernyataan Jennifer Coppen bahwa Glowkiss Sunscreen Lip Balm bukan sekadar lip balm
biasa memang sangat tepat. Produk ini diformulasikan dengan teknologi skincare terkini: Sun
Protection Fusion™ Technology, menghadirkan lebih dari sekadar fungsi pelembap bibir biasa.
Glowkiss Sunscreen Lip Balm dirancang untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap
paparan sinar UV, menjaga kesehatan bibir secara intensif sekaligus memberikan tampilan
yang cantik dan natural. Inilah yang menjadikan produk terbaru Azarine sebagai lip balm
multifungsi, baik dari sisi estetika maupun proteksi.

  1. SPF Maksimal, Lindungi Bibir dari Paparan Sinar UV
    Ini adalah fitur utama yang membedakan Glowkiss Sunscreen Lip Balm dari lip balm biasa yang
    beredar di pasaran. Dengan SPF 35 PA+++
    , Glowkiss Sunscreen Lip Balm menawarkan perlindungan maksimal terhadap sinar UVA (penyebab penuaan dini dan penggelapan warna
    bibir) dan UVB (penyebab sunburn dan kekeringan ekstrem pada bibir).

“Ini yang paling penting buat aku! Angka SPF 35 PA+++ di Glowkiss Sunscreen Lipbalm
ini bukan sekadar tulisan di kemasan. Azarine memastikan klaim ini terbukti secara ilmiah,
melalui uji in-vivo (pada panelis manusia) dan uji in-vitro (di laboratorium). Jadi, aku tahu bibirku benar-benar terlindungi dari sinar UV Bali yang terik, tidak sekadar memberikan rasa nyaman
semu, tapi benar-benar menghadirkan perlindungan nyata bagi bibir dari paparan sinar UV
setiap hari.

” Tegas Jennifer,” Pengujian ketat ini menegaskan komitmen Azarine pada kualitas dan transparansi, memberikan keyakinan penuh bagi konsumen bahwa SPF bibir ini
benar-benar bekerja secara efektif dan nyata.

  1. Lip Barrier Repair Complex – Mengatasi Bibir Kering dan Pecah-pecah diperkaya dengan Lip Barrier Repair Complex, Glowkiss Sunscreen Lip Balm hadir lebih dari
    sekadar lip balm biasa.

Formulasi ilmiahnya memadukan tiga bahan aktif utama yang bekerja
memberikan perlindungan UV, merawat kelembapan, serta memperbaiki lapisan pelindung
alami bibir, yaitu:
Ceramide NP: Memperbaiki dan merawat barrier bibir yang rusak, mengunci
kelembapan, dan menjadikan bibir lebih kenyal. Ini ingredients yang powerful untuk
menjaga bibir tetap lembap dalam jangka panjang.

Peptide: Merangsang produksi kolagen, membantu menyamarkan garis halus di bibir,
dan memberikan efek bibir yang lebih berisi (plumpy) dan sehat.
Vitamin C: Antioksidan kuat yang tidak hanya mencerahkan warna bibir yang kusam
atau gelap akibat paparan UV, tetapi juga melawan radikal bebas yang menyebabkan
kerusakan sel. Ini adalah solusi efektif untuk bibir gelap cowok atau cewek akibat paparan matahari.

“Aku merasa bibirku jauh lebih sehat dan nggak gampang kering atau pecah-pecah lagi.
Bahkan pas lagi puasa atau di tempat yang udaranya dingin, bibirku tetap nyaman dan lembab.
Powerful ingredients di produk Glowkiss Sunscreen Lip Balm ini benar-benar terasa
manfaatnya. Bibir jadi lebih lembab dan kelihatan sehat alami,
” papar Jennifer.

  1. Tekstur Nyaman dengan Tinted Natural yang Cantik untuk Sehari-Hari Glowkiss Sunscreen Lip Balm memiliki tekstur yang ringan, nyaman di bibir, dan tidak
    lengket.

Ini penting untuk penggunaan sehari-hari, bahkan bagi mereka yang tidak suka sensasi berat atau lengket di bibir. Tersedia dalam 5 pilihan shades yang dapat disesuaikan dengan
selera dan kebutuhan acara atau aktivitas yang akan dijalani.

Tersedia Sunny Dew dengan
shade bening yang cocok digunakan sebagai base sebelum menggunakan lipstik favorit kamu
dan 4 pilihan shades yang memiliki warna, yaitu Toasted Bliss, Nectar Glow, Rosy Blush, dan
Berry Pop, memberikan sentuhan warna yang manis dan segar, cocok untuk berbagai suasana,
mulai dari kegiatan santai hingga acara formal

Aku suka banget sama shade Sunny Dew yang bening, itu pas banget buat daily look aku yang
simple, tapi bikin bibir kelihatan lebih sehat dan nggak pucat. Kalau lagi mau ada hint warna,
aku pakai yang Nectar Glow. Nggak terlalu medok, jadi pas banget buat daily activity atau pas
meeting online,” kata Jennifer.

Glowkiss Sunscreen Lipbalm – Investasi Penting untuk Kesehatan Bibir Jangka Panjang
Pengalaman Jennifer Coppen di bawah teriknya matahari Bali menjadi bukti nyata
bahwa Glowkiss Sunscreen Lip Balm SPF 35 PA+++ adalah produk yang reliable dan efektif.

Produk ini bukan hanya mempercantik bibir dengan sentuhan shade yang natural, tetapi juga melindungi dan merawatnya dari kerusakan yang diakibatkan sinar UV dan faktor lingkungan.

“Ini bukan cuma soal gaya atau tampilan bibir yang cantik di depan kamera. Ini soal kesehatan
bibir kita sendiri. Kalau bibir sehat, otomatis warnanya juga akan lebih cerah dan kelihatan
terawat. Jadi, jangan pernah skip pakai SPF di bibir ya!” pesan Jennifer Coppen.

Azarine berharap, melalui kolaborasi bersama Jennifer Coppen ini, semakin banyak
Zestie yang menyadari pentingnya penggunaan sunscreen pada area bibir. Glowkiss Sunscreen
Lip Balm SPF 35 PA+++ adalah langkah revolusioner yang memadukan perlindungan
sunscreen bibir dengan perawatan intensif, menjadikannya produk wajib di setiap tas dan pouch
makeup kamu.

Kini, dengan Azarine Glowkiss Sunscreen Lip Balm SPF 35 PA+++
, bibir kalian siap
menghadapi terik matahari apa pun, tetap sehat, plumpy, dan memancarkan rona alami yang
memukau.

Dapatkan segera di toko-toko offline, e-commerce resmi Azarine, dan mitra retail di
seluruh Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi website resmi Azarine di website
Azarine atau ikuti akun media sosial Instagram @azarinecosmetic untuk mendapatkan info
terbaru.

Segera dapatkan Azarine Glowkiss Sunscreen Lip Balm SPF 35 PA+++ karena setiap
bibir juga perlu #SPFSetiapSaat

joSSer
( Wakil Pimpred )

Jakarta,JSNews – Kamis 26/06/2025
Dalam Rangka menyambut tahun baru Islam 1 Muharram 1447 H warga RW 01 Kp.Baru Klender melakukan pawai obor keliling bersama warga dilingkungan tersebut.

Rute pawai obor  warga berkumpul di depan halaman kantor RW 01 dan berkeliling kampung dengan membawa obor serta arak arakan membuat suasana tahun baru Islam bertambah meriah.Kegiatan semacam ini di setiap tahun Baru Islam 1 Muharam sudah menjadi tradisi umat Islam dalam menyambut hari besar 1 Muharam 1447H.

Dalam menyambut tahun baru Islam 1 MUHARRAM 1447 H di ikuti oleh 16 Rt  dan di prakarsai oleh karang taruna RW 01 kp.baru Klender dan kami selaku ketua RW 01 mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu khususnya kepada ketua RT ketua LMK para donatur serta karang taruna  sehingga pelaksanaan pawai obor ini berjalan dengan lancar
Kami segenap pengurus dan staf Rw 01 Kp.baru klnder mengucapkan selamat tahun baru Islam bagi seluruh umat Islam.

Mari kita jadikan Hijrah sebagai motifasi kita dalam menjalankan aktifitas ke arah lebih baik ucap Abdul Hamid ketua RW 01 kp baru Klender menutup wawancara singkat kami.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.