JAKARTA –JSNews

Mengawali fajar pertama di tahun 2026, firma hukum terkemuka Davin SH MH & Partners resmi merilis pesan optimisme yang ditujukan bagi penguatan supremasi hukum di Indonesia.

Momentum pergantian tahun ini dijadikan pijakan strategis bagi firma untuk memperkuat dedikasi dalam memberikan pelayanan hukum yang berintegritas dan progresif.

Kantor Advokat Davin SH MH & Partners menyampaikan bahwa tahun 2026 akan menjadi tonggak penting yang mengusung tema besar “May 2026 Bring Justice and Peace, and be a year of Successful Resolution and Positive Outcomes”.

Tema ini diambil sebagai respons terhadap dinamika hukum global dan nasional yang menuntut transparansi serta profesionalisme tingkat tinggi dari para penegak hukum.

“Memasuki tahun 2026, kami tidak hanya merayakan pergantian kalender, tetapi juga memperbarui janji kami kepada masyarakat dan klien. Fokus utama kami tahun ini adalah adaptasi cepat terhadap regulasi digital terbaru dan penguatan pembelaan hak-hak klien yang didasarkan pada standar etika profesi tertinggi,” ujar pimpinan Davin SH MH & Partners dalam keterangan resminya, Kamis (1/1/2026).

Di tengah pesatnya transformasi teknologi, Davin SH MH & Partners menyadari bahwa tantangan hukum di masa depan akan semakin kompleks, terutama terkait hukum siber, perlindungan data, dan transaksi digital.

Oleh karena itu, firma ini telah menyiapkan tim ahli yang dibekali dengan literasi digital mumpuni untuk memastikan setiap klien mendapatkan kepastian hukum yang adil di era baru ini.

Selain fokus pada aspek legal-teknis, Davin SH MH & Partners juga menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam setiap perkara yang ditangani. Hal ini sejalan dengan visi firma untuk tidak hanya menjadi penyedia jasa hukum, tetapi juga menjadi mitra strategis yang terpercaya dalam mencari keadilan.

“Selamat Tahun Baru 2026 bagi seluruh rakyat Indonesia dan mitra kerja kami. Mari kita melangkah bersama menuju tahun yang lebih cerah, penuh harapan, dan tetap teguh dalam prinsip-prinsip keadilan. Mari tegakkan keadilan bersama kami,” tutup pernyataan tersebut.

Melalui komitmen ini, Davin SH MH & Partners berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam menciptakan iklim hukum yang lebih sehat dan berwibawa di Indonesia sepanjang tahun 2026.

“2026 Membawa Keadilan dan Perdamaian, serta menjadi tahun resolusi sukses dan hasil positif,” tutup Davin Pramasdita,SH.MH

Banyuwangi, JSNews – Pemberitaan mengenai dugaan pemaksaan pengosongan lahan terkait proses tukar guling di Pesanggaran yang sebelumnya beredar di sejumlah kanal informasi, dipastikan tidak akurat. Warga menegaskan bahwa belum ada instruksi resmi dari pemerintah pusat terkait pengosongan lahan sebelum keputusan final tukar guling diterbitkan.

Sebelumnya, muncul narasi yang menyebut bahwa seorang pengusaha lokal diduga bertindak mendahului keputusan negara dengan mengusir warga dari lahan yang saat ini mereka kelola. Namun informasi tersebut dibantah oleh beberapa warga yang namanya disebut dalam pemberitaan itu

“Kami tidak pernah mengatakan ada pemaksaan atau pengusiran. Proses tukar guling memang masih berjalan dan belum selesai, tapi tidak ada pihak yang memaksa kami pergi seperti yang diberitakan,” ujar salah satu warga Pesanggaran, Jumat (9/12/2025).

Pihak warga menyayangkan pemberitaan yang dianggap mengambil kesimpulan sepihak dan tidak melalui konfirmasi mendalam kepada pengelola lahan yang sebenarnya mengetahui kondisi di lapangan.

Proses Hukum Masih Berjalan Normal

Perangkat desa juga menyampaikan bahwa proses tukar guling lahan sudah melalui tahapan administrasi dan menunggu penyelesaian dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)

“Apabila nanti ada keputusan resmi dari pemerintah, semua pihak tentu akan menaatinya sesuai aturan. Tidak boleh ada interpretasi yang menyesatkan publik,” jelas salah satu perangkat desa.

Warga Minta Media Lebih Berhati-Hati

Masyarakat berharap tidak ada lagi pemberitaan yang hanya mengandalkan spekulasi, karena hal itu bisa menimbulkan keresahan dan memicu konflik horizontal.

Seorang tokoh masyarakat menegaskan,

“Kami ingin proses berjalan dengan damai. Tidak ada yang merasa diusir atau ditekan. Jika ada pihak yang tidak memahami situasi, jangan asal menuduh.”

Kesimpulan berita sebelumnya yang menuding adanya pemaksaan pengosongan lahan tidak benar dan telah diklarifikasi oleh warga serta pihak desa. Masyarakat meminta semua pihak untuk menunggu keputusan resmi negara seraya menjaga kondusivitas Pesanggaran.

Bali —JSNews

Putri Ariyanti Haryo Wibowo akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana yang ia alami ke Polda Bali. Laporan tersebut mencakup dugaan masuk tanpa izin sesuai Pasal 167 KUHP serta dugaan pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE, yang sudah diterima oleh tim Siber Polda Bali.

Pihak yang dilaporkan adalah seorang Direktur bernama Charles, terkait rangkaian kejadian yang dialami Putri di sebuah unit di kawasan Umalas.

15 Orang Masuk ke Unit Tanpa Izin

Kuasa hukum Putri, Ade Ratnasari, menjelaskan bahwa sekitar 15 laki-laki yang mengaku sebagai security masuk ke unit milik Putri tanpa izin. Putri memiliki legal standing sebagai pemilik unit berdasarkan SHGB dari pemilik lahan, sekaligus bagian dari tim manajemen Ananta Hotel & Resort—brand yang sebelumnya disetujui untuk digunakan PT SUP.

“Pada saat kejadian, Mbak Putri adalah pemilik unit sekaligus berada di lokasi karena jabatannya di pengelolaan hotel. Jadi keberadaan beliau di situ legal,” ujar kuasa hukum.

Saat para oknum itu masuk, Putri meminta surat perintah, identitas, serta dasar mereka memasuki unit, namun tidak dihiraukan. Rekaman video juga memperlihatkan adanya upaya pengusiran terhadap Putri.

Putri Merasa Terancam

Dikelilingi banyak laki-laki di ruang pribadinya, Putri disebut merasa takut dan tertekan.

“Salah satu dari mereka bahkan berkata, ‘kalau mau tampar silakan tampar’, sehingga memancing emosi Putri yang saat itu merasa sangat terancam sebagai perempuan,” jelas kuasa hukumnya.

Putri akhirnya menampar salah satu dari mereka, yang kemudian dijadikan dasar laporan balik oleh pihak security.

Dugaan Upaya Memancing Emosi

Pihak Putri menilai masuknya banyak orang sekaligus ke unit tersebut diduga bertujuan memancing emosi Putri agar ia bereaksi dan bisa dilaporkan balik.

“Setelah laporan dibuat oleh security, tiba-tiba Putri dipanggil BAP. Karena takut dijadikan tersangka, akhirnya terjadi kesepakatan bahwa laporan security dicabut dengan syarat Putri keluar dari unit,” kata kuasa hukum.

Putri pun keluar dari unit tersebut, dan kondisi itu makin menguatkan dugaan adanya tekanan.

Kenapa Baru Melapor?

Putri baru mengajukan laporan resmi setelah merasa siap dan stabil secara mental.

“Sebagai perempuan, ia merasa martabatnya dijatuhkan. Ia butuh waktu untuk pulih dari rasa takut dan tekanan sebelum melapor,” tambah kuasa hukum.

Langkah Hukum Selanjutnya

Selain laporan yang kini diproses di Polda Bali, pihak Putri menunggu penyelidikan berjalan objektif.

“Kami percaya Polda Bali akan bertindak profesional. Namun bila tidak ada perkembangan, kami siap menempuh langkah lebih lanjut, termasuk melapor ke Propam atau pihak terkait lainnya,” tutup Ade Ratnasari.

Jakarta – JSNews

Nama Ammar Zoni kembali mencuat setelah dirinya dikabarkan terseret dalam kasus baru terkait peredaran narkoba. Meski masih mendekam di Rutan Salemba karena kasus serupa, sang aktor kini diduga terlibat dalam jaringan narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan tersebut.

Kasus ini menambah panjang daftar persoalan hukum yang menjerat suami Irish Bella itu. Berikut sejumlah fakta penting mengenai dugaan keterlibatan Ammar Zoni dalam kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba:

  1. Hukuman Bisa Makin Berat, Terancam Mati

Ammar Zoni yang saat ini berstatus narapidana di Rutan Salemba kembali berurusan dengan hukum. Ia disebut terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba di dalam rutan. Bila dugaan tersebut terbukti benar, hukuman yang dijatuhkan kepadanya bisa semakin berat — bahkan berpotensi dijatuhi hukuman mati, sesuai ancaman maksimal yang diatur dalam undang-undang narkotika.

SAHSA

Jakarta-JSNews


-Perseteruan antara pengacara Deolipa Yumara dan kliennya, Firdaus Oiwobo dengan pengacara kondang Hotman Paris semakin memanas.

Deolipa dan Firdaus mendatangi Bareskrim Mabes Polri pada Senin (6/10/2025) untuk meminta gelar perkara khusus. Hal ini menyusul pernyataan Hotman Paris yang menyebut Firdaus dan Rasman Arif Nasution telah ditetapkan sebagai tersangka.

​Deolipa menegaskan bahwa informasi yang disampaikan Hotman Paris adalah hoaks. Berdasarkan koordinasi dengan penyidik, belum ada penetapan tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

​”Apa yang disampaikan Bang Hotman itu ternyata hoaks. Setelah kami bicara dengan penyidik, memang belum ada penetapan tersangka,” kata Deolipa.

​Firdaus juga menanggapi pernyataan Hotman Paris dengan nada menantang. Ia menyebut Hotman “jumawa dan sombong” dan menantang Hotman untuk berdebat di program “Hotroom”.

​Firdaus  juga menilai Hotman hanya beruntung memiliki Lamborghini dan berlian, tetapi secara keahlian hukum, dirinya lebih unggul.

​Selain itu, Firdaus menyoroti statusnya sebagai advokat. Menurutnya, seorang advokat tidak bisa langsung dipidana dengan KUHP, melainkan harus melalui sidang kode etik. Ia juga mengklaim telah meminta maaf sebanyak delapan kali atas insiden saat ia berdiri di atas meja di ruang sidang.

​Terkait dengan pembekuan berita acara sumpah advokat, Deolipa menilai ada pelanggaran prosedur hukum. Ia menyatakan, pembekuan seharusnya dilakukan setelah adanya putusan hukum atau sidang kode etik. Oleh karena itu, mereka akan mengajukan masalah ini ke DPR dan melakukan judicial review terhadap undang-undang advokat.

​”Ini ada koridor-koridor prosedur hukum yang dilanggar,” ujar Deolipa, seraya menambahkan bahwa mereka akan mengajukan hal ini ke Komisi Yudisial dan Komnas HAM.

SAHSA

Jakarta, JSNews– Baru baru ini tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung RI menetapkan Nadiem AM Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Periode Tahun 2019-2024 menjadi tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (kemendikbudristek) dalam program digitalisasi Pendidikan tahun 2019 sampai dengan tahun 2022.

Penetapan Tersangka Nadiem AM dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti berupa saksi 120 orang, Ahli 4 orang, dokumen surat dan petunjuk, serta barang bukti yang diperoleh.

Menyoroti penetapan tersangka oleh Kejagung RI terhadap Nadiem AM sebagai Eks Mendikbud Ristek periode 2019-2024, Ketua Umum Advokat Negarawan Indonesia (ADNI) Dr (c) Eka Putra Zakran, SH, MH yang juga merupakan praktisi hukum senior asal Sumatra Utara memberikan apresiasi nya terhadap kinerja yang dilakukan oleh Kejagung RI tersebut.

“Pada kesempatan ini mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Agung, Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang telah berhasil menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka, Selaku Ex-Menteri Pendidikan Republik Indonesia dalam kasus pengadaan laptop atau pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan Prodi sebelumnya yang telah merugikan keuangan negara diduga sekitar 1,9 triliun,”ujar Dr (c) Eka Putra Zakran, SH, MH yang akrab disapa Epza tersebut, pada awak media, Jumat, (05/09/2025).

Lebih lanjut Epza mengatakan dengan ada penetapan tersangka oleh Kejagung RI atas dugaan korupsi program digitalisasi Pendidikan tahun 2019 sampai dengan tahun 2022 berupa pengadaan laptop atau pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan tersebut, menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung RI memang menerapkan perubahan paradigma penegakan hukum yang berfokus pada keadilan restoratif (restorative justice).

“Sehingga menunjukkan bahwa hukum bukan lagi tajam ke bawah, tumpul ke atas, tapi benar-benar equality before the law. Dalam rangka penegakan supremasi hukum dan keadilan menuju Indonesia adil makmur,” tutur Epza yang juga merupakan Wakil Ketua Muhammadiyah Medan Bidang Hukum, HAM, LHKP dan LBH-AP PDM Medan itu.

“Apresiasi yang setinggi-tingginya, Horas dari Medan Sumatera Utara, bangga kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia,
Horas, horas, horas, horas Salam keadilan, Semoga dengan ditetapkannya Nadiem Makarim sebagai tersangka, tentu tidak berhenti kiita harapkan agar tetap prosesnya ditelusuri, Sehingga pihak-pihak yang terlibat di dalamnya dari hulu ke hilir bisa diproses secara hukum, Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, Apresiasi yang tinggi Bangga kepada Jaksa Agung Republik Indonesia,” pungkasnya.

Jakarta, JSNews – Salah satu praktisi hukum asal Sumatra Utara yang juga sebagai Ketua Umum DPP Advokat Negarawan Indonesia (ADNI) Dr (c) Eka Putra Zakran, SH, MH mengungkapkan keperhatiannya terhadap situasi kondisi yang sedang terjadi di tanah air belakangan ini terutama yang menyangkut institusi Kepolisian Republik Indonesia.

Seperti yang diketahui, Pada akhir akhir ini pemberitaan Nasional bahkan Internasional menyoroti soal demontrasi yang dilakukan oleh ribuan Mahasiswa dan Elemen Masyarakat yang memprotes kebijakan kebijakan dari DPR RI, yang salah satu kebijakannya tentang wacana kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR RI.

Aksi Demontrasi yang terjadi tersebut berujung timbulnya insiden terlindas nya salah satu driver ojek online Affan Kurniawan yang mengakibatkan meninggal dunia oleh mobil rantis milik Brimob, sehingga memicu kemarahan publik yang berakhir kericuhan yang hampir merata di beberapa provinsi di Indonesia.

Selain itu peristiwa, Kepolisian Republik Indonesia atau Polri juga disorot karena ada anggotanya yang dinilai terlalu arogan dan refensif dalam mengamankan para demonstran yang melakukan aksinya tersebut.

Menyikapi peristiwa yang terjadi di tanah air tersebut, Dr (c) Eka Putra Zakran, SH, MH atau yang akrab di sapa Epza sebagai Advokat senior dan Wakil Ketua Muhammadiyah Kota Medan Bidang Hukum, HAM, LHKP dan LBH AP PDM Kota Medan menyampaikan sudut pandangnya terhadap persoalan bangsa dan persoalan dinamika Nasional yang berkembang pekan-pekan terakhir terutama yang menyangkut dengan Kepolisian Republik Indonesia.

“Menyingkapi persoalan bangsa, persoalan dinamika Nasional yang berkembang pekan-pekan terakhir memang masih menyisakan sedikit banyak rasa amarah, sedikit banyak rasa keberatan, beberapa kebijakan-kebijakan Pemerintah, termasuk kebijakan DPR banyak yang dianggap memang tidak kurang tepat, itu memang yang sangat mendasar dan fundamental, hemat saya saat ini adalah pentingnya segera pergantian Kapolri, yang memang Internal Polri juga meninggalkan banyak-banyak masalah,”tutur Epza melalui rekaman video Whatsapp ke awak media, Kamis, (04/09/2025).

“Praktek praktek Internal rumah tangga mulai dari Kasus KN50 yang sudah pernah selesai, mengungkap fakta-fakta objektif sesungguhnya dalam pelakunya, Kemudian kasus polisi tembak Polisi dalam istilah kasus Sambo Duren 3, Kemudian yang teranyar, terbaru adalah kerusuhan aksi demonstrasi 26, 28, 29, sampai 30 yang memang meninggalkan luka yang mendalam dengan meninggalnya salah satu driver ojol yang terlindas, kemudian peristiwa insiden yang banyak meninggalkan kesan-kesan arogan dan tindakan-tindakan represif dari anggota Polri,”imbuhnya.

Lebih lanjut Epza mengatakan, bila kita flashback ke belakang pada era lima tahun terakhir, pergantian Panglima TNI saja sudah lebih dari dua kali, bahkan tiga kali dari Gatot Nurmantyo, Kemudian dari Hadi Tjahjanto, kemudian sekarang Panglima Agus Subiyanto, Sementara Kapolri tetap itu-itu saja, jadi sudah sangat cukup lama.

“Kemudian tidak terjadi reformasi secara total, tidak terjadi pembenahan-pembenahan, Khususnya terhadap perilaku-perilaku apartunis yang kita nilai memang masih jauh dari harapan, sangat arogan, masih belum humanis, Sementara tugas dan fungsinya adalah memberikan pelayanan, Pengayoman dan perlindungan, ini jauh panggang dari Api,”bebernya.

Ia Epza juga menyampaikan, bahwa yang kita lihat secara realitas di lapangan khususnya adalah menghadapi kerusuhan-kerusuhan dan aksi-aksi demonstrasi yang memang menyatakan pendapat, berkumpul, berserikat, menyatakan pendapat di depan umum yang sejatinya dilindungi oleh undang-undang, sebab itu memang perlu segera Bapak Presiden, Kita berharap sebagai rakyat ini, baik sebagai praktisi hukum, baik sebagai pribadi, Saya bermohon memang agar terjadi reformasi total di institusi aparat Kepolisian Republik Indonesia.

“Kita ingat bahwa pasukan Gerakan Reformasi 98, telah memberikan ruang sebenarnya, kepada polisi sebagai institusi yang tadinya adalah merupakan berada di bawah Institusi ABRI, kemudian pasca reformasi telah memiliki tugas dan fungsi masing-masing, Keluar dari Barak dengan catatan harapan kiranya polisinya menjadi pengayoman sipil, tindakan yang humanis, tidak militeristik, tapi faktanya kita lihat memang sampai sekarang harapan-harapan itu masih dalam Kapling angan-angan,’kata Epza.

Diakhir Video Dr (c) Eka Putra Zakran, SH, MH atau Epza tersebut juga mengatakan, jadi sebab itu memohon agar kiranya segeralah kita bersama-sama mendorong pergantian Kapolri, supaya ada energi baru, terbaru, Pemimpin baru yang memang mampu membenahi dan memperbaiki Institusi Polri agar lebih dicintai, disayangi publik, merasakan bahwa peran dan fungsi Polisi itu adalah sebagai Pelindung, Pengayoman dan Pelayan Masyarakat, itu sebenarnya harapan kita. Kemudian jauh dari ketimpangan agar keadilan merata, Sehingga Indonesia adil, makmur.

Jakarta, JSNews – Divisi Propam Polri menetapkan tujuh personel Brimob terlibat pelanggaran dalam kasus meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2025. Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan sementara terhadap para personel usai insiden rantis Brimob yang melindas korban saat kericuhan aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR RI.

Dari hasil pemeriksaan, Divpropam Polri mengklasifikasikan pelanggaran menjadi dua kategori, yakni pelanggaran berat dan pelanggaran sedang.

Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol. Agus Wijayanto, menjelaskan bahwa dua personel, Kompol K dan Bripka R, ditetapkan melanggar pelanggaran berat karena berperan langsung sebagai pengemudi dan pendamping di kursi depan kendaraan taktis.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, dua personel kami tetapkan melakukan pelanggaran berat karena memiliki peran langsung dalam insiden tersebut. Sementara lima personel lainnya dijerat pelanggaran sedang karena berstatus sebagai penumpang di dalam kendaraan,” ujar Brigjen Agus saat Konferensi Pers, Senin (1/9/2025).

Lima personel yang dikenakan pelanggaran sedang adalah Briptu D, Aipda M, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J. Mereka dinilai tidak memiliki kendali atas laju kendaraan, tetapi tetap berkewajiban mematuhi prosedur operasional di lapangan.

Brigjen Agus menegaskan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan. Ia memastikan Polri akan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, baik melalui sidang kode etik maupun proses pidana jika ditemukan unsur pelanggaran hukum.

“Polri berkomitmen memproses kasus ini secara transparan dan profesional. Sidang kode etik untuk perkara pelanggaran berat dijadwalkan pada Rabu, 3 September 2025, sementara untuk pelanggaran sedang akan digelar pada Kamis, 4 September 2025,” jelasnya.

Selain itu, Divpropam Polri juga telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap seluruh personel terkait pada Selasa, 2 September 2025, sebelum sidang etik dimulai.

Brigjen Agus menambahkan, pihaknya membuka akses bagi Kompolnas dan Komnas HAM untuk memantau jalannya proses pemeriksaan sebagai bentuk akuntabilitas Polri kepada publik.

“Kami ingin memastikan kepada masyarakat bahwa seluruh proses dijalankan sesuai ketentuan. Tidak ada yang ditutupi, dan kami membuka ruang pengawasan bagi lembaga terkait untuk menjamin transparansi,” tegasnya.

Jakarta Pusat, JSNews – Unit Patroli Polsek Johar Baru bergerak cepat merespons laporan masyarakat terkait adanya seorang pria yang meresahkan warga di kawasan Gg. Anggrek No.17, RT 02/07, Kelurahan Kampung Rawa, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Senin (25/8/2025) sekitar pukul 09.30 WIB.

Patroli kewilayahan yang dipimpin Kanit Patroli Polsek Johar Baru Ipda Iskandar Sofyan Lubis bersama anggota berhasil mengamankan seorang pria yang diduga hendak melakukan tindak kriminal. Dari tangan pelaku, polisi menemukan satu bilah senjata tajam jenis golok.

Pelaku inisial DJ umur 24 tahun berikut Barang Bukti sebilah sajam jenis golok langsung diamankan ke Polsek Johar Baru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyampaikan apresiasi terhadap respon cepat personel di lapangan. “Kehadiran polisi di tengah masyarakat adalah untuk menjamin rasa aman. Setiap laporan warga akan segera kami tindaklanjuti, karena keamanan lingkungan adalah prioritas bersama,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Johar Baru Kompol Saiful Anwar menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli kewilayahan guna mencegah potensi gangguan kamtibmas. “Kami mengimbau warga agar selalu waspada dan segera melapor apabila menemukan orang yang membawa senjata tajam atau berperilaku mencurigakan. Bersama, kita bisa menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tuturnya.

Dengan tindakan cepat ini, situasi di wilayah Johar Baru kembali kondusif dan masyarakat merasa lebih tenang.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.