Jakarta, JSNews – Beberapa hari lalu lagi viral pemberintaan tentang kerusuhan di Belawan, Sumatera Utara, Praktisi Hukum yang juga sebagai Ketua Umum Advokat Negarawan Indonesia (ADNI) asal Sumatera Utara Dr.(c) Eka Putra Zakran, SH,MH bersuara tajam aras kerusuhan di Belawan tersebut, Jumat, (22/08/2025).

Seperti diketahui aksi tawuran antar kelompok remaja di Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, Jumat (22/8/2025) dini hari, berujung pembakaran satu rumah warga di Jalan Komodor Laut Yos Sudarso, Lingkungan 11.

Api berhasil dipadamkan setelah enam unit mobil pemadam kebakaran milik Pemko Medan dikerahkan ke lokasi.

Informasi dari warga menyebutkan, keributan bermula ketika kelompok remaja dari Kampung Kurnia dan Kampung Kolam menyerang warga Lingkungan 11 yang berada di depan RS Prima Husada Cipta (PHC).

Mereka menggunakan senjata tajam, senapan angin, dan bom molotov. Akibat serangan itu, satu rumah warga ludes terbakar.

Tidak terima dengan penyerangan tersebut, warga Lingkungan 11 melakukan perlawanan. Bentrokan kembali terjadi dan menyebabkan seorang warga bernama Rendy terluka di bagian kepala akibat tembakan senapan angin.

Tim gabungan Polres Pelabuhan Belawan dan Satpol PP akhirnya berhasil membubarkan tawuran tersebut.

DR (C) Eka Putra Zakran, SH, MH yang merupakan putra asli Sumatera Utara dan sudah puluhan berkencimpung di dunia hukum, merasa perhatian dengan peristiwa konflik yang terjadi di Belawan tersebut, yang berulang kali terulang.

“Saya baru melihat berita di Sumut ternyata terjadi tawuran tadi malam, konflik yang terus berulang di Medan Belawan, Medan Utara atau Medan Belawan khususnya ini sudah berulang ulang, tapi puncaknya semalam. Dua kelompok terlibat tawuran pada Pukul 1.30 atau 1.40 WIB, kedua kelompok kemudian huru hara,”tutur DR (c) Eka Putra Zakran, SH,MH yang akrab disapa Epza tersebut keawak media, Jumat, (22/08/2025).

“Tawuran dari dua kelompok tersebut mengakibatkan adanya pembakaran rumah yang jelas merugikan dampaknya terhadap masyarakat, bukan secara kelompok saja, tapi pada masyarakat umum publik dirugikan,”imbuh Epza.

Lebih lanjut, Epza mengatakan disamping itu, terkait dengan kodusifvitas terganggu, kodusifvitas kenyamanan bermasyarakat untuk itu kita minta aparat kepolisian agar menertibkan dan bertindak tegas.Karena ini terus berulang ulang tawuran kelompok disana.

“Kita gak ngerti juga motifnya, yang pasti antar kelompok terus melakukan tawuran tawuran, kerusuhan di Belawan.Jadi prihatin kita, Sementara penegakan hukum sepertinya berjalan ditempat.Terus saja terjadi peristiwa insiden seperti ini.Maunya kan adalah tindakan khusus,khususnya di Belawan menenangkan cederung kurang tertib,Seperti itu ada pengamanan berlapis,”harapnya.

“Apakah ekstra siang, ekstra malam pengamanan pihak Kepolisian, pihak berwajib, inikan terus berulang, seperti ini kesannya kaya kurang tertib. Sepertinya hukum tidak bisa menjangkau menertibkan kondisi masyarakat, Kamtibmas yang ada di Belawan,”ucapnya.

Epza juga mengharapkan pihak Polda Sumatera Utara, Polres Belawan agar bisa bertindak tegas dan melakukan pengamanan berlapis.

“Makanya sebagai selaku praktisi hukum meminta kepada Kapolda Sumatra Utara, Polres Belawan agar bertindak tegas agar melakukan pengamanan berlapis, tidak cukup seperti keadaan biasa, dibeberapa titik itu normal, tapi dititik Belawan itu perlu yang ekstra.”pungkasnya.

banner 468x60

Tangsel, JSNews — Jajaran Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur berhasil mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar di kawasan Gg. H. Saodah, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Senin (18/8/2025) sekitar pukul 06.00 WIB.

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Edi Purwanto, S.H., M.H., Panit 1 Ipda Dedi Winra Z. Manurung, serta anggota Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur.

“Dari hasil penggerebekan, kami mengamankan tiga orang pelaku berikut ribuan butir obat keras berbagai jenis yang dijual tanpa izin,” ujar Bambang.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial RK (33), SPU (21), dan FY (22). Mereka diketahui menjual obat keras daftar G melalui media sosial dengan sistem pengantaran langsung (COD) maupun jasa ekspedisi.

Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa:

2.600 butir Trihexyphenidyl

4.700 butir Tramadol

5.315 butir Hexymer

746 butir Yarindu

4 unit handphone, 1 printer label, puluhan kardus kemasan, plastik pembungkus, serta koper dan tas ransel berisi obat.
Selain itu, ditemukan pula uang tunai Rp2,38 juta hasil penjualan, kartu identitas, ATM, hingga buku catatan transaksi.

Para pelaku diduga mengedarkan obat keras yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, maupun mutu. Obat tersebut dipasarkan secara online tanpa izin edar dari pihak berwenang.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah kontrakan di kawasan Rengas. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati para pelaku tengah menyiapkan obat-obatan untuk dipasarkan.

Ketiga pelaku saat ini ditahan di Polsek Ciputat Timur untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

“Kasus ini akan kami kembangkan lebih lanjut, termasuk jaringan distribusi obat ilegal yang melibatkan para tersangka,” tambah Kompol Bambang.

Polisi juga telah berkoordinasi dengan BPOM untuk pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti yang diamankan.

Puncak Jaya, JSNews – Satgas Operasi Damai Cartenz 2025 bersama Sat Reskrim Polres Puncak Jaya melaksanakan rekonstruksi ulang olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus penembakan terhadap almarhum Brigpol Ronal M. Enok di Kampung Lima-Lima, Distrik Pagaleme, Kabupaten Puncak Jaya, pada Senin (18/8/2025) sekitar pukul 12.16 WIT.

Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik yang dipimpin Kanit Lidik Satgas Gakkum AKP Safri Panterengi menggambarkan kembali posisi korban, pelaku, barang bukti, serta jarak-jarak di sekitar lokasi kejadian.

Olah TKP ini dilakukan guna memperjelas kronologi peristiwa penembakan yang terjadi pada tanggal 21 Januari 2025 lalu sehingga mengakibatkan Brigpol Ronal gugur.

Hasil olah TKP menetapkan sejumlah titik penting, di antaranya, posisi korban saat tergeletak, sepeda motor, helm, serta jerigen berisi minyak tanah milik korban, posisi pelaku Kindiku Tabuni alias Gumbanak saat menembak korban, dan posisi kendaraan yang digunakan oleh pelaku lainnya yakni Konara Enumbi yang telah berhasil ditangkap oleh personel Satgas Ops Damai Cartenz pada Jum’at (15/8/2025) pukul 10.40 WIT di sebuah honai Kampung Usir Depan, Kabupaten Puncak Jaya.

Konara diduga terlibat langsung dalam aksi bersama kelompok KKB pimpinan Bumiwalo Telenggen. Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Polres Puncak Jaya.

Tak hanya itu, penemuan barang bukti berupa tiga selongsong peluru kaliber 9 mm dan dua proyektil berwarna kuning emas yang menjadi bagian dari barang bukti penting.

Tim juga mencatat jarak antarposisi dengan detail, mulai dari posisi korban hingga lokasi barang bukti ditemukan. Data tersebut akan memperkuat proses penyidikan dan pembuktian hukum terhadap para pelaku.

Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H, didampingi Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum secara profesional terhadap kelompok kriminal bersenjata yang kerap menebar kejahatan bersenjata di wilayah Papua.

“Rekonstruksi ini menjadi langkah penting dalam memastikan kejelasan kronologi kejadian, serta menguatkan alat bukti yang ada agar para pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Satgas Ops Damai Cartenz berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus penembakan terhadap almarhum Brigpol Ronal M. Enok,” ungkap Brigjen Pol Faizal.

Dalam kesempatan yang sama, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh isu-isu provokatif dan tetap bekerja sama dengan aparat keamanan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Puncak Jaya untuk bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif. Segera laporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan dari kelompok bersenjata. Satgas Ops Damai Cartenz akan terus hadir menjaga keamanan dan melindungi warga,” tegas Kombes Pol Yusuf.

Melalui kegiatan olah TKP rekonstruksi ini, Polri menegaskan kembali komitmennya untuk mengungkap kebenaran secara transparan dan menegakkan hukum secara tegas. Ops Damai Cartenz bersama Polres Puncak Jaya akan terus melanjutkan proses penyidikan hingga seluruh pelaku penembakan Brigpol Ronal M. Enok dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tangerang Selatan, JSNews – 18 Agustus 2025 — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Forum Mahasiswa Bersatu (FMB) menggelar Rilis dan Kajian bertajuk “Menjemput Keadilan Progresif: Semangat Pembaruan RKUHAP di Era Reformasi Hukum”. Kegiatan ini dilaksanakan di Tangerang Selatan dan dihadiri oleh perwakilan mahasiswa dari berbagai kampus.

Diskusi ini menjadi ruang refleksi dan tukar gagasan terkait pembaruan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang saat ini tengah dibahas oleh DPR RI bersama pemerintah. Momentum kemerdekaan dimaknai sebagai saat yang tepat untuk menyoroti dan mengawal arah perubahan hukum nasional, terutama di bidang hukum acara pidana yang merupakan tulang punggung penegakan keadilan.

“Kami mendukung semangat pembaruan hukum melalui revisi RKUHAP. Ini adalah langkah penting dalam menciptakan sistem peradilan yang lebih adil, humanis, dan berpihak pada hak asasi manusia. Namun, semangat itu harus dibarengi dengan keterbukaan, partisipasi publik, dan kontrol yang kuat dari masyarakat sipil,” ujar Ketua Forum Mahasiswa Bersatu, Muhammad Kemal.

Isu Sentral dalam Pembaruan RKUHAP

Dalam diskusi yang berlangsung dinamis ini, para peserta menyoroti sejumlah poin penting dari draf RKUHAP yang kini tengah digodok di parlemen. Beberapa pembicara mengapresiasi adanya niat untuk menyesuaikan sistem peradilan pidana dengan prinsip keadilan restoratif dan penguatan hak-hak tersangka, seperti pembatasan masa penahanan dan penguatan peran penasihat hukum sejak awal proses pemeriksaan.

Namun demikian, kritik juga muncul terkait sejumlah pasal yang dinilai masih multitafsir dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum. Salah satu contoh adalah terkait kewenangan jaksa dalam menentukan bukti permulaan, serta pasal-pasal yang dinilai dapat melemahkan prinsip due process of law.

Sejumlah pakar hukum yang dirujuk dalam diskusi ini juga menekankan pentingnya uji publik yang lebih luas, serta harmonisasi dengan regulasi lain agar tidak terjadi tumpang tindih atau ketimpangan dalam implementasinya di lapangan.

Pernyataan Sikap Forum Mahasiswa Bersatu

Sebagai hasil dari diskusi ini, Forum Mahasiswa Bersatu bersama para peserta menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:

  • Menyambut baik semangat pembaruan hukum acara pidana melalui RKUHAP sebagai bagian dari reformasi sistem hukum nasional yang lebih berkeadilan dan berpihak pada hak asasi manusia.
  • Mengawal secara kritis proses pembahasan dan pengesahan RKUHAP oleh DPR RI dan pemerintah, serta mendorong keterlibatan publik yang lebih luas dalam setiap tahapan legislasi.

Forum Mahasiswa Bersatu menegaskan bahwa mahasiswa sebagai bagian dari elemen kritis bangsa akan terus memainkan peran aktif dalam menjaga semangat reformasi hukum. Momentum kemerdekaan ke-80 ini bukan hanya perayaan simbolik, tetapi juga panggilan untuk memperkuat keadilan substantif bagi seluruh rakyat Indonesia.

Puncak Jaya, JSNews – Seorang warga sipil menjadi korban kekerasan menggunakan senjata tajam yang diduga dilakukan oleh orang tidak dikenal (OTK). Peristiwa ini terjadi pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 12.30 WIT, di Jalan Pasar lama Kota Mulia menuju Kamp Dokome, Distrik Yamo.

Korban diketahui bernama Satu’in (51), yang beralamatkan di Kamp. Usir, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya. Saat ini, korban tengah menjalani perawatan intensif di RSUD Mulia akibat luka serius akibat kekerasan menggunakan senjata tajam di bagian lengan kiri tubuhnya.

Kejadian ini bermula saat tetangga korban, Satu’in (51), yang saat itu mengantar penumpang perempuan dari Pasar Lama Kota Mulia menuju Kamp. Dokome. Dalam perjalanan, tiba-tiba korban melihat ada 2 (dua) OTK berboncengan dengan menggunakan motor MX King (R2) berwarna biru mengikuti dari belakang.

Setelah melewati lokasi PT. NIKITA, korban melanjutkan perjalanan menuju Kamp. Unduh. Saat dalam perjalanan, kedua OTK tersebut memberhentikan korban dan langsung melakukan kekerasan menggunakan senjata tajam (parang) di bagian lengan kiri korban. Korban langsung terjatuh, dan motor serta penumpang yang bersama korban diambil paksa oleh pelaku, kemudian mereka melarikan diri ke arah Kampung Purbalo. Setelah pelaku pergi membawa motor korban, korban menelepon teman ojeknya di kota Mulia untuk meminta pertolongan.

Empat orang teman ojek segera menjemput korban dan membawanya ke RSUD Mulia untuk mendapatkan perawatan medis.

menanggapi hal tersebut, Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., yang didampingi Wakaops Damai Cartenz, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., membenarkan kejadian tersebut.

“Ya benar, telah terjadi kekerasan menggunakan senjata tajam tersebut. Korban saat ini sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Mulia. Saat ini Satgas Operasi Damai Cartenz masih melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan keterlibatan dari KKB dan pengejaran terhadap pelaku,” ujar Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2025, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan penanganan situasi ini kepada aparat keamanan.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang namun tetap waspada. Aparat keamanan menjamin bahwa pengejaran dan penegakan hukum terhadap pelaku akan dilakukan secara tegas,” tegas Kombes Yusuf.

Hingga kini, Satgas Ops Damai Cartenz masih melakukan penyisiran dan penyelidikan terkait adanya keterlibatan KKB di sekitar lokasi kejadian untuk mengidentifikasi pelaku dan memastikan kondisi kamtibmas tetap aman dan terkendali.

Jakarta Pusat –JSNews



Rabu 30/07/2025
Seorang pria berinisial M.R. (32) ditangkap polisi setelah videonya memaksa warga membayar parkir sebesar Rp 100.000 di kawasan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, viral di media sosial.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang setelah menerima laporan dari masyarakat. Aksi M.R. yang tergolong premanisme itu mendapat sorotan luas dari warganet.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa pihaknya bertindak cepat begitu informasi itu tersebar luas.

“Begitu informasi diterima, tim segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku. Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas aksi premanisme dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” kata Susatyo, Rabu (30/7/2025).

Pelaku ditangkap di sebuah kontrakan di Jalan Gedung Ijo, RT 04 RW 02, Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, sekitar pukul 12.00 WIB. Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 100.000 dan satu buah bong atau alat isap sabu.

Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki, mengatakan M.R. tidak melakukan perlawanan saat diamankan. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan intensif.

“Pelaku sudah kami amankan dan tengah menjalani proses penyidikan. Kami juga akan melakukan tes urine serta menelusuri kemungkinan keterlibatan dalam kasus serupa,” ujar Haris.

Atas perbuatannya, M.R. dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan barang, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Polisi kini tengah mengidentifikasi korban berdasarkan video yang beredar, serta membuka kemungkinan adanya korban lainnya.

SAHSA

Jakarta, JSNews – Seorang warga negara asing asal Pakistan ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya setelah kedapatan menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 577 gram. Modusnya, sabu disimpan dalam kapsul besar dan disembunyikan di dalam dua kaleng bekas camilan kentang merek Mister Potato.

Penangkapan terjadi pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 09.30 WIB di area parkir mobil, Jalan Damar, Pademangan Timur, Jakarta Utara. Pelaku inisial MAI (41), seorang pria berkewarganegaraan Pakistan.

“Petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di kawasan tersebut,” ujar Kanit 3 Subdit 3 AKP Abdul Muchzin, dalam keterangannya kepada media.

Saat digeledah, polisi menemukan dua kaleng coklat berlogo Mister Potato yang berisi 50 kapsul besar berisi sabu dengan berat total 577 gram.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Modus operandi

  1. pelaku WNA masuk ke indonesia dengan menggunakan visa wisata.
  2. Narkoba diseludupkan dengan cara inserter, yaitu narkoba dikemas dalam bentuk kapsul2 kecil dan kemudian ditelan (swallow ) masuk kedalam tubuh.
  3. Sesampainya di Indonesia narkoba dikeluarkan melalui anus.

“Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa wisata, kemudian menyelundupkan narkotika jenis sabu dengan metode inserter, yakni dengan mengemas narkoba ke dalam kapsul-kapsul kecil dan menelannya (swallow). Setelah tiba di Indonesia, kapsul-kapsul tersebut dikeluarkan melalui saluran pencernaan, tepatnya melalui anus,” jelas Kanit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Abdul Muchzin.

Jakarta Pusat, JSNews – Seorang pria berinisial M.R. (32) ditangkap polisi setelah videonya memaksa warga membayar parkir sebesar Rp 100.000 di kawasan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, viral di media sosial.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang setelah menerima laporan dari masyarakat. Aksi M.R. yang tergolong premanisme itu mendapat sorotan luas dari warganet.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa pihaknya bertindak cepat begitu informasi itu tersebar luas.

“Begitu informasi diterima, tim segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku. Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas aksi premanisme dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” kata Susatyo, Rabu (30/7/2025).

Pelaku ditangkap di sebuah kontrakan di Jalan Gedung Ijo, RT 04 RW 02, Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, sekitar pukul 12.00 WIB. Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 100.000 dan satu buah bong atau alat isap sabu.

Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki, mengatakan M.R. tidak melakukan perlawanan saat diamankan. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan intensif.

“Pelaku sudah kami amankan dan tengah menjalani proses penyidikan. Kami juga akan melakukan tes urine serta menelusuri kemungkinan keterlibatan dalam kasus serupa,” ujar Haris.

Atas perbuatannya, M.R. dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan barang, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Polisi kini tengah mengidentifikasi korban berdasarkan video yang beredar, serta membuka kemungkinan adanya korban lainnya.

Palu, JSNews – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 30 kilogram di pesisir Desa Kapas, Tolitoli, Kamis (24/7). Penangkapan dipimpin langsung Dirresnarkoba Kombes Pol. Pribadi Sembiring setelah tiga bulan penyelidikan.

Tiga tersangka berinisial JK (68), HS (47), dan S (28) ditangkap saat merapat menggunakan speed boat. Polisi menyita dua karung berisi masing-masing 15 paket sabu, serta tiga ponsel yang digunakan untuk komunikasi selama operasi.

Dirresnarkoba menjelaskan, JK dan HS diketahui berangkat dari Tolitoli menuju Tarakan, lalu ke Berau, Kalimantan Timur, sebelum melanjutkan perjalanan ke Semporna, Malaysia, untuk menjemput sabu dari jaringan internasional.

Mereka kembali ke Indonesia bersama tersangka S dan sempat singgah di beberapa pulau.

“Ini jaringan lama yang kami pantau sejak 2021. Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 150 ribu jiwa,” ujar Dirresnarkoba, Senin (28/7/2025).

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda hingga Rp10 miliar. Saat ini, polisi masih memburu jaringan internasional yang terlibat.

Intan Jaya, Papua Tengah, JSNews – Seorang warga sipil bernama Joni Hendra tewas ditembak oleh anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kios Kampung Wandoga, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, pada Jumat, (25/7/2025) sekitar pukul 13.40 WIT. Pelaku yang diidentifikasi bernama Yonial Kobogah, anggota KKB pimpinan Apen Kobogau, langsung melarikan diri. Satgas Operasi Damai Cartenz segera melakukan respon cepat dan pengejaran terhadap pelaku.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 13.40 WIT saat korban sedang melayani pembeli pinang. Tanpa peringatan, pelaku yang diidentifikasi sebagai Yonial Kobogah, mendekati kios dengan jarak sekitar tujuh meter dan langsung menembakkan senjata api laras pendek ke arah korban. Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke arah perbukitan di atas Kampung Wandoga.

Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Bilorai sekitar pukul 13.45 WIT, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka tembak serius yang dideritanya. Lima belas menit setelah kejadian, tepatnya pukul 13.55 WIT, Satgas Operasi Damai Cartenz langsung merespons dan mengamankan lokasi kejadian sekaligus melaksanakan upaya pengejaran terhadap pelaku.

Pelaku, Yonial Kobogah, diketahui merupakan bagian dari Kelompok KKB pimpinan Apen Kobogau yang sebelumnya juga diduga kuat terlibat dalam aksi penembakan di Bandara Bilorai Sugapa.

Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H. didampingi Wakaops Damai Cartenz, Kombes. Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum. dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi kelompok bersenjata yang terus melakukan kekerasan terhadap warga sipil.

“Kami mengecam keras aksi penembakan ini. Satgas telah bergerak cepat dan melakukan pengejaran terhadap pelaku. Kami akan terus memburu dan menindak tegas siapapun yang mengganggu stabilitas keamanan masyarakat Papua,” tegas Brigjen Pol. Faizal.

Sementara itu, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh aksi-aksi teror yang dilakukan kelompok KKB.

“Kami minta masyarakat tetap tenang dan mendukung aparat keamanan dengan memberikan informasi jika mengetahui keberadaan pelaku. Keselamatan warga adalah prioritas utama kami,” ujar Kombes Pol. Yusuf.

Kasus ini kembali menambah daftar panjang kekerasan bersenjata yang dilakukan oleh kelompok separatis di Papua. Satgas Ops Damai Cartenz akan terus berupaya maksimal menghadirkan rasa aman dan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku kekerasan bersenjata.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.