Intan Jaya, Papua Tengah, JSNews – Seorang warga sipil bernama Joni Hendra tewas ditembak oleh anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kios Kampung Wandoga, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, pada Jumat, (25/7/2025) sekitar pukul 13.40 WIT. Pelaku yang diidentifikasi bernama Yonial Kobogah, anggota KKB pimpinan Apen Kobogau, langsung melarikan diri. Satgas Operasi Damai Cartenz segera melakukan respon cepat dan pengejaran terhadap pelaku.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 13.40 WIT saat korban sedang melayani pembeli pinang. Tanpa peringatan, pelaku yang diidentifikasi sebagai Yonial Kobogah, mendekati kios dengan jarak sekitar tujuh meter dan langsung menembakkan senjata api laras pendek ke arah korban. Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke arah perbukitan di atas Kampung Wandoga.

Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Bilorai sekitar pukul 13.45 WIT, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka tembak serius yang dideritanya. Lima belas menit setelah kejadian, tepatnya pukul 13.55 WIT, Satgas Operasi Damai Cartenz langsung merespons dan mengamankan lokasi kejadian sekaligus melaksanakan upaya pengejaran terhadap pelaku.

Pelaku, Yonial Kobogah, diketahui merupakan bagian dari Kelompok KKB pimpinan Apen Kobogau yang sebelumnya juga diduga kuat terlibat dalam aksi penembakan di Bandara Bilorai Sugapa.

Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H. didampingi Wakaops Damai Cartenz, Kombes. Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum. dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi kelompok bersenjata yang terus melakukan kekerasan terhadap warga sipil.

“Kami mengecam keras aksi penembakan ini. Satgas telah bergerak cepat dan melakukan pengejaran terhadap pelaku. Kami akan terus memburu dan menindak tegas siapapun yang mengganggu stabilitas keamanan masyarakat Papua,” tegas Brigjen Pol. Faizal.

Sementara itu, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh aksi-aksi teror yang dilakukan kelompok KKB.

“Kami minta masyarakat tetap tenang dan mendukung aparat keamanan dengan memberikan informasi jika mengetahui keberadaan pelaku. Keselamatan warga adalah prioritas utama kami,” ujar Kombes Pol. Yusuf.

Kasus ini kembali menambah daftar panjang kekerasan bersenjata yang dilakukan oleh kelompok separatis di Papua. Satgas Ops Damai Cartenz akan terus berupaya maksimal menghadirkan rasa aman dan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku kekerasan bersenjata.

banner 468x60

JAKARTA, JSNews, Ditressiber Polda Metro Jaya mengungkap dan menangkap AN (40), pelaku kasus perdagangan anak sebagai pekerja sex komersil dengan modus Open BO melalui media sosial.

Kasubdit 2 Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Simbolon mengatakan anggota Unit 2 Subdit II Ditressiber Polda Metro Jaya telah melakukan Patroli Siber melalui media sosial “X”, kemudian mendapati grup Open BO pelajar Jakarta (t.me/pretty1185).

“Telegram AN tersebut kembali aktif dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang Jakarta Timur, setelah sebelumnya nonaktif sejak 9 Oktober 2023. Grup ini telah dimonitor sejak ditemukan screenshot-nya di ponsel tersangka Pretty Puspitasari yang diduga bernama asli Saudara Asep Nurmansyah,” ujar AKBP Herman di Polda Metro Jaya, Sabtu (19/7/2025).

Lanjut AKBP Herman, AN merupakan tahanan LP Cipinang dengan kasus yang sama di vonis penjara 9 tahun. Namun, setelah AN menjalani tahanan penjara 6 tahun, melakukan aksinya lagi membuka open BO dari dalam LP.

“Modus operandi yang digunakan oleh pelaku membuat grup telegram Open BO pelajar Jakarta. Melakukan komunikasi kepada talent-talent untuk bersedia melayani, apabila tamu yang membutuhkan jasa dari talent. Menawarkan kepada tamu apabila membutuhkan jasa dari talent yang disediakan oleh pelaku,” terang AKBP Herman.

Tim Subdit II Ditressiber Polda Metro Jaya melakukan trap terhadap Open BO pelajar anak dibawah umur dengan melakukan pemesan 2 anak dengan biaya Rp. 1.500.000,- per anak, setelah dilakukan transaksi dengan uang muka DP kepada AN, kemudian sisanya dibayar tunai kepada anak di bawah umur CG (16) dan AB (16).

“Pelaku AN melakukan eksploitasi anak di bawah umur sejak Oktober 2023, dan korban anak melayani pelanggan seminggu 1 sampai 2 kali, korban akan mendapatkan hasil 50 persen dari pemesanan. Korban berasal dari keluarga broken home,” katanya.

Tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara 6 tahun.
 
Pasal 4 jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Keberhasilan ungkap perkara ini berkat hasil Kerjasama dan kordinasi Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dengan Ditjenpas Kemenimipas dan kalapas kelas I cipinang.

Jakarta Pusat, JSNews – Aksi penjarahan warung kelontong saat tawuran antar kelompok pemuda di kawasan Rawasari Selatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Rabu (16/7/2025) dini hari, akhirnya terungkap. Polisi menangkap salah satu pelaku yang sempat terekam kamera dan viral di media sosial.

Pelaku berinisial RA alias A (23), warga Babelan, Kabupaten Bekasi, ditangkap pada Jumat (18/7/2025) pukul 00.20 WIB oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Cempaka Putih dan Unit Kamneg Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Pelaku diringkus di rumahnya tanpa perlawanan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengapresiasi kerja cepat jajarannya dalam mengungkap kasus ini. Ia menegaskan, Polri akan menindak tegas setiap pelaku kriminalitas jalanan yang meresahkan masyarakat.

“Penindakan tegas akan kami lakukan terhadap pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah Jakarta Pusat. Kami juga mengimbau masyarakat segera melapor bila mengetahui tindak kriminal di lingkungannya,” ujar Kombes Susatyo.

Sebelumnya, polisi sudah mengamankan dua orang pelaku lainnya yang terlibat dalam peristiwa ini, yakni MBP alias Billal dan MRAIA alias Raul, yang ditangkap di wilayah Johar Baru, Jakarta Pusat.

Identitas RA alias A terungkap setelah tim menganalisa rekaman video tawuran yang viral. Dalam rekaman terlihat pelaku mengenakan kaos hitam bertuliskan Good Waves dan mengendarai sepeda motor Honda Vario biru B-5639-FIF saat melakukan perusakan dan penjarahan warung milik korban berinisial JY (22).

Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan menjelaskan, pelaku bersama kelompoknya mengejar lawannya yang melarikan diri ke arah warung korban hingga akhirnya merusak warung dan menjarah barang dagangan yang ada di dalam.

“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario, kaos hitam bertuliskan Good Waves, celana cargo hitam, dan handphone iPhone 11 Pro Max. Saat ini sedang kami lakukan pemeriksaan dan pengembangan, dan kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang terlibat,” kata Kompol Pengky.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun, serta Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Saat ini, pelaku ditahan di Mapolsek Cempaka Putih untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi memastikan akan terus mengejar pelaku lain yang terlibat dalam aksi penjarahan dan perusakan tersebut hingga seluruhnya tertangkap.

Jakarta, JSNews — Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan internasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perekrutan pekerja migran ilegal yang dijanjikan bekerja di Uni Emirat Arab, namun justru dikirim secara ilegal ke Myanmar dan dipekerjakan sebagai admin kripto.

Pengungkapan kasus ini berawal dari proses repatriasi Warga Negara Indonesia (WNI) dari Myanmar pada Maret 2025 lalu. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban awalnya direkrut oleh pelaku dengan janji pekerjaan di Uni Emirat Arab, namun kemudian dialihkan ke Thailand dan akhirnya dibawa ke wilayah Myawaddy, Myanmar.

Korban dijanjikan bekerja sebagai admin kripto dengan gaji 26.000 Baht per bulan. Namun kenyataannya, pekerjaan serta upah yang diterima tidak sesuai, dan korban justru mengalami eksploitasi.

“Para pelaku memfasilitasi seluruh proses, mulai dari pembuatan paspor, interview melalui video call WhatsApp, hingga pembelian tiket pesawat dari Pangkal Pinang ke Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Bahkan akomodasi hingga ke Myanmar juga ditanggung oleh jaringan pelaku,” ungkap Dir PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Dr. Nurul Azizah, Senin (14/7/2025).

Tim berhasil menangkap tersangka HR di Jakarta pada 20 Maret 2025. HR berperan aktif dalam proses perekrutan dan pengiriman korban ke luar negeri. Dari hasil pemeriksaan, diketahui keterlibatan tersangka lainnya yakni IR, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 24 Juni 2025.

“IR berperan dalam pengaturan akomodasi, pemesanan tiket hingga pengantaran korban ke Myanmar. Kami telah menerbitkan DPO dan mendistribusikannya ke jajaran kewilayahan untuk dilakukan upaya paksa,” lanjut Brigjen. Pol. Nurul Azizah.

Adapun barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain:

  • 6 buah paspor,
  • 2 unit handphone,
  • 2 bundel rekening koran,
  • 1 unit laptop,
  • dan 3 bundel manifes penumpang.

Tersangka HR akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka, Provinsi Bangka Belitung pada 14 Juli 2025 untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepolisian juga tengah bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran transaksi keuangan yang melibatkan para tersangka guna mengungkap aktor intelektual di balik jaringan ini. Selain itu, kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan Divisi Hubinter Polri juga terus dilakukan untuk membongkar jaringan di luar negeri.

“Kasus ini adalah bukti nyata bagaimana para pelaku TPPO terus mencari cara untuk mengeksploitasi korban dengan berbagai modus baru. Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi dari pihak yang tidak jelas legalitasnya,” tegas Brigjen. Pol. Dr. Nurul Azizah.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta. Mereka juga dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kabupaten Bekasi, JSNews — Polres Metro Bekasi kembali menunjukkan keseriusannya dalam menumpas tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat, jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi menggelar konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus menonjol, mulai dari pencurian dengan kekerasan (curas), perampasan, hingga penadahan kendaraan bermotor hasil kejahatan, bertempat di Aula Gedung Promoter, Senin (14/7/2025) siang,

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Kompol Agta Bhuwana Putra, S.I.K., M.A.P., Wakasat Reskrim AKP Perida Panjaitan, S.I.K., M.H., Kasi Humas AKP Akhmadi, Kapolsek Cikarang Selatan AKP Erwin Setiawan, Kapolsek Cabangbungin AKP Basuni, serta Kanit Provost Iptu Anwar Sanusi.

Dalam pemaparannya, Kombes Pol Mustofa mengungkap tiga kasus besar yang berhasil dibongkar jajarannya dalam waktu berdekatan. Salah satunya adalah perampasan kendaraan yang terjadi di kawasan Sukasejati, Cikarang Selatan. Peristiwa bermula dari aksi tawuran yang disusun lewat pesan Instagram, namun berakhir dengan penguasaan sepeda motor milik korban.

“Kejadian ini bermula dari tawuran yang dirancang dua kelompok remaja. Tapi kemudian berkembang menjadi tindak pidana perampasan kendaraan bermotor,” ujar Kapolres.

Sebanyak enam tersangka diamankan dalam kasus tersebut. Mereka diduga berperan aktif dalam aksi perampasan, penjualan hasil kejahatan, hingga pembagian uang hasil penjualan motor Honda Scoopy senilai Rp5 juta. Barang bukti berupa dua bilah celurit, empat ponsel, serta BPKB dan STNK diamankan dari tangan para pelaku. Beberapa di antaranya bahkan masih berstatus pelajar.

Sementara itu, dalam kasus curas lainnya, Polres Metro Bekasi juga berhasil menangkap lima orang pelaku yang terlibat dalam pencurian sepeda motor di kawasan Cikarang Utara. Mereka melakukan aksi dengan cara merusak kunci kendaraan dan menggasak motor milik warga yang diparkir di depan rumah. Hasil curian kemudian dijual melalui dua orang penadah yang juga berhasil ditangkap.

“Kejahatan ini sangat sistematis. Ada tim eksekutor dan ada penadahnya. Tapi berkat kerja keras tim kami, seluruh pelaku kini sudah diamankan,” ujar Kompol Agta Bhuwana.

Tak berhenti di situ, dalam kasus lain yang tak kalah mengejutkan, Polsek Cabangbungin mengungkap aksi percobaan pencurian dengan kekerasan yang dikemas dalam modus tipu daya. Seorang korban dibujuk untuk bertemu dengan seseorang, namun malah dijebak dan disergap oleh dua pelaku bersenjata tajam. Beruntung, korban berhasil melarikan diri dan segera melapor ke polisi.

“Modusnya memanfaatkan kedekatan dan kepercayaan. Ini harus menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar,” jelas Kapolsek Cabangbungin AKP Basuni.

Seluruh tersangka dari ketiga kasus kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Pasal berlapis menanti mereka, mulai dari Pasal 368 KUHP, 363 KUHP, hingga UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat agar terus menjalin komunikasi aktif dengan pihak kepolisian. Kapolres juga menegaskan bahwa jajarannya akan terus bergerak cepat dalam memberantas segala bentuk kejahatan di wilayah hukumnya.

“Ini adalah bukti nyata bahwa kami tidak main-main dalam menjaga keamanan Kabupaten Bekasi. Kejahatan sekecil apa pun akan kami tindak tegas,” tegas Kombes Pol Mustofa.

Dengan pengungkapan ini, Polres Metro Bekasi sekali lagi memperlihatkan komitmennya dalam menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan indikasi tindakan kriminal di sekitarnya.

PolresMetroBekasi #UngkapKasus #Curanmor #Curas #Penadahan #AntiKriminalitas #HumasPolri #BekasiAman #PatuhHukum #JanganKasihKendor #RestorativeJustice

Jakarta Timur
JSNews.com
Senin 14/07/2025 -Kegaduhan ijasah palsu Jokowi dan menyikapi rilis Polda Metro Jaya tentang peningkatan status Penyelidikan kasus Roy Suryo dan kawan-kawan yang di laporkan Jokowi menjadi penyidikan, sekaligus menginformasikan langkah hukum yang akan ditempuh Tim Advokasi Tim Advokasi.Pada hari senin tanggal 14 Juli 2025 di Kantor SAY dan PARTNERS.

Kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo atau Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang masih bergulir, sepertinya diciptakan agar supaya terus bergejolak dan semakin besar, sampai terjadi perpecahan yang menyebabkan kerusuhan.

Ini jelas membuat amarah publik semakin tidak terbendung. Sehingga kasus dugaan ijazah palsu dianggap sebagai pintu masuk untuk membongkar kebohongan, kecurangan dan kejahatan Jokowi selama menjabat Presiden RI.

Pembuktian ijasah palsu atau tidak melalui pengadilan negara

Pakar Telematika Roy Suryo menyerahkan hasil analisisnya terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri saat gelar perkara khusus.

Ia berharap dapat mengubah hasil penyelidikan polisi.

“Ijasah Jokowi adalah palsu tidak bisa membuktikan ungakap, “Roy Suryo.

Roy juga menemukan di Universitas Gadjah Mada (UGM) seangkatan Jokowi di kampus UGM tidak sama dengan ijazah seangkatannya di kampus UGM.

Tim advokasi anti kriminalisasi akademisi dan aktivis oleh
Petrus Selestinus, S.H.
Koordinator Litigasi dan
Ahmad Khozinudin, S.H.
Koordinator Non Litigasi

joSSer
( Wakil Pimpred )

JAKARTA:JSNews

Selasa 24/06/2025
Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya menangkap 2 tersangka Warga Negara Malaysia berinisial OKH (53) dan CY (29) pelaku memanfaatkan blasting (SMS Fake seolah-olah SMS Resmi) membobol bank BCA. Kedua tersangka di tangkap 16 Juni 2025, di Jl. Pantai Indah Kapuk, Kamal Muara Kec. Penjaringan, Jakarta Utara.

Wadirressiber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengatakan berdasarkan keterangan dari nasabah Bank BCA berinisial AEF mengalami kerugian karena adanya blasting SMS sekitar Rp100 juta.

“Pelaku dengan peralatannya berhenti di tempat keramaian, lalu membuat draft SMS yang menggunakan logo bank BCA. Kemudian melakukan Blasting SMS berupa pesan teks yang berisi informasi terkait masa berlaku Poin Bank yang akan
habis dan disisipkan link phising yang seolah-olah dari Bank BCA,” ujar AKBP Fian Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (24/6/2025).

Jika link phising tersebut di klik oleh
penerimanya, maka rekening Bank milik si penerima SMS akan dikuasai yang nantinya isi tabungannya akan dikuras oleh tersangka.

Tujuan para pelaku melakukan tindak pidana tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan yang dipergunakan oleh para tersangka untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.

“Pelakukan melakukan blasting dengan alat yang telah di seting oleh tersangka LW (DPO) di dalam mobil,” kata AKBP Fian Yunus.

Ditresiber Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menjadi garda terdepan dalam melawan berbagai kejahatan siber dan memastikan penegakkan hukum tetap terjaga di ruang digital.

Kami menghimbau kepada masyarakat mohon selalu berhati-hati dalam melakukan aktifitas di ruang digital serta berhati-hati dalam membuka sebuah link yang tidak dikenal serta jangan sembarangan mengisi data diri atau identitas pribadi pada formulir yang tidak ketahui kebenarannya.

Tersangka dijerat Pasal 46 jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana penjara paling lama 6 tahun

Pasal 48 Jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.

Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

SAHSA

JAKARTA, JSNews – Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, SIK, resmi diadukan ke Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Mabes Polri oleh sejumlah advokat dan konsultan hukum dari kantor hukum Law Office Alamsyah, SH & Associates, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 8 Mei 2025 dari klien mereka, Lisa, warga Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Advokat Alamsyah, SH, MH, bersama tim hukumnya menyampaikan pengaduan tersebut sebagai bentuk keberatan atas dugaan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan AKBP Afdhal Junaidi dalam menangani laporan pidana yang diajukan oleh kliennya.

Perkara yang dimaksud bermula pada 29 Maret 2023, saat Lisa melaporkan dugaan tindak pidana pencurian ke Satreskrim Polres Asahan. Terlapor dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial M, yang diduga telah membongkar dan merusak kunci rumah milik pelapor hingga menyebabkan kerugian materiil.

Setelah melalui proses penyelidikan, penyidik Satreskrim Polres Asahan menetapkan M sebagai tersangka.

Beberapa kali pemeriksaan juga telah dilakukan terhadap yang bersangkutan. Namun demikian, hingga lebih dari satu tahun sejak laporan pertama kali dibuat, pihak kepolisian tak kunjung melakukan penangkapan atau penahanan terhadap tersangka.

Padahal, menurut tim hukum, tindak pidana yang disangkakan kepada M diatur dalam Pasal 363 KUHP yang memungkinkan dilakukan upaya penahanan. Mereka menilai, kelambanan tersebut menunjukkan sikap tidak profesional dari pucuk pimpinan Polres Asahan.

Dalam aduannya, tim hukum juga mengungkap adanya dugaan intervensi dari pihak ketiga yang turut memengaruhi proses hukum. M diketahui merupakan istri dari seorang perwira tinggi Polri, menurut keterangan klien kami Kombes Pol Yusfi Munif Nasution yang saat ini menjabat sebagai Direktur Intelkam Polda Maluku Utara.

“Kapolres Asahan tidak menunjukkan keberanian dalam menegakkan hukum secara adil di wilayah hukumnya,” Ucap Alamsayah, Selasa ( 27/05/2025 ),

Klien kami merasa tidak mendapatkan kejelasan atas laporannya karena proses hukum seolah mandek,” ujar Alamsyah.

Ia menambahkan, laporan ini disampaikan sebagai bentuk upaya penegakan supremasi hukum. Pihaknya berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif dan transparan.

Untuk diketahui, ini bukan kali pertama Alamsyah dan tim melaporkan dugaan pelanggaran etik di lingkungan Polres Asahan. Sebelumnya, dua oknum perwira di institusi yang sama juga telah diadukan ke Propam Polda Sumut.

JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan asusila yang menjerat AN kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025), pukul 14.00 WIB, di ruang sidang 05. Sidang kali ini menghadirkan seorang saksi ahli dari pihak Penasihat Hukum AN.

Namun, jalannya persidangan memicu tanda tanya dan kekecewaan dari sejumlah awak media yang hadir. Sidang digelar secara tertutup, padahal kasus ini sebelumnya tidak dikategorikan sebagai perkara kesusilaan yang mewajibkan sidang tertutup secara otomatis.

Teka-teki tersebut akhirnya dijawab oleh tim kuasa hukum AN usai sidang. Pahala Manurung, salah satu penasihat hukum AN, menilai bahwa persidangan seharusnya tidak perlu dilakukan sejak awal.

“Sidang ini mestinya terbuka untuk umum, karena ini bukan kasus asusila sebagaimana dimaksud undang-undang. Bahkan menurut kami, kasus ini tidak layak diproses lebih lanjut karena tidak ada barang bukti yang menguatkan adanya tindak pidana,” tegas Pahala kepada awak media.

Sementara itu, Dr. Ilyas, S.H., M.H., dosen hukum pidana dari Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) yang hadir sebagai saksi ahli, memberikan penjelasan serupa. Ia menyebut perkara ini unik dan seharusnya tidak dapat disidangkan secara formil.

“Secara hukum, ini aneh ya. Tidak ada barang bukti yang menjadi dasar dugaan tindak pidana. Saya pribadi melihat ini sebagai perkara yang semestinya batal demi hukum,” ujar Dr. Ilyas.

Ia menambahkan, “Kita berharap majelis hakim dapat objektif dan memutus perkara ini sesuai dengan norma hukum yang berlaku. Jika mengacu pada ketentuan pidana, saya yakin hakim akan sepakat bahwa tidak ada unsur yang terpenuhi.”

Namun demikian, tidak semua pihak bersedia memberi tanggapan. Saat awak media mencoba meminta komentar dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan, ia hanya menjawab singkat.

“Saya no comment, Mas. Silakan tanya ke Kasintel Kejari saja,” ucapnya sebelum kembali memasuki ruang sidang.

Sidang kasus ini terus menjadi perhatian publik, terutama karena munculnya sejumlah pertanyaan mengenai prosedur hukum dan transparansi dalam proses peradilannya.

Editor: Sapto
Sumber: Humas MIO INDONESIA

TANGERANG |JSNews- Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia bongkar dugaan motif pelaku perampasan rumah, perusakan dan pencurian dengan modus eksekusi sepihak oleh SEH alias E cs terhadap aset milik wanita lansia umur 72 tahun yang bernama Lusiana BN Candi Kencana tanpa didasari proses hukum yang jelas, sehingga mengakibatkan kerugian korban (pemilik) sebesar 2 miliar rupiah. Hal itu dikatakan ketua umum FWJ Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan saat menggelar konferensi pers nya di Tangerang, Kamis (8/5/2025).

“Kami melihat korban mengalami banyak kerugian yang dilakukan E bersama kawan-kawannya. Mereka diduga kuat melakukan tindak pidana murni. Lusiana mengadu kepada kami berdasarkan surat aduan yang diterima FWJ Indonesia kami pada tanggal 28 April 2025 lalu. Aduan itu mengerucut setelah kami dalami fakta-faktanya bersama tim adovkasi. Atas dasar itu kami menyarankan Lusiana atau pengadu yang juga korban melaporkan E cs ke Polda Metro Jaya. “Ucap Opan.

Berdasarkan penguatan bukti-bukti, laporan kepolisian terbit dengan Nomor LP/B/2819/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 29 April 2025 dengan dugaan tindak pidana Pasal 170 dan atau Pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun.

“Aduan ke kami dari beberapa saksi dilapangan, pelaku eksekusi sepihak cukup banyak, kisaran 25 orang sampai 40 orang. Dari situhlah Lusiana merasa kesal karena rumah dan properti miliknya yang berlokasi di jalan Gunung Rajawali Bencongan Kelapa Dua Karawaci Tangerang dirusak dan dieksekusi secara paksa oleh E cs. Bahkan tempat sembahyang Lusiana dirusak. Itu merupakan tindakan premanisme yang melawan hukum. “Kata Opan.

Lebih rinci dia mengatakan bahwa eksekusi yang dilakukan E cs secara diam-diam saat korban baru pulang dari luar Negeri. Lusiana kaget dan syok saat dirinya mengetahui rumahnya sudah dalam keadaan terkunci dengan digembok dari luar.

“Korban saat itu sangat syok, karena dia mengetahui barang-barang miliknya yang di dalam rumah telah hilang, bahkan tempat ibadahnya pun telah dirusak E cs. “bebernya.

Atas kejadian tersebut, pihaknya meminta kepada Jajaran Kepolisisn Polda Metro Jaya untuk dapat bertindak dengan memproses laporan dan segera menangkap terduga para pelakunya.

“Kami meminta kepada penyidik Jajaran Polda Metro Jaya agar bekerja sesuai tupoksinya, dan bisa menindak tegas para pelaku. Kami mendukung penuh upaya-upaya hukum yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya untuk menjerat para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. “tandas Opan.

Persoalan yang menimpa Lusiana BN Candi Kencana juga dijelaskan Ketua Bidang Advokasi FWJ Indonesia, Agus Darma Wijaya. Peristiwa itu berawal sejak dua tahun silam. Agus Darma membeberkan pertemuan awal Lusiana bertemu dengan E yang dikenal sebagai oknum pemain dana bank dengan iming-iming bisa membantu pencairan pinjaman bank dengan anggunan properti.

“Praktik dan motif penipuan E saat itu sangat halus. Belakangan Lusiana mengetahui dirinya telah diperdaya dan ditipu E yang diduga juga melibatkan oknum notaris dan oknum salah satu bank tersebut, sehingga aset miliknya senilai 5,5 miliar dikuasai E. “Jelas Agus Darma.

Dia juga menyebut perkara penipuan dan penggelapan yang dilakukan E telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 25 Juli 2024, dengan nomor laporan STTLP/B/4246/VII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Dalam laporan tersebut, Lusiana mengadukan dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 dan 372 KUHP yang saat ini telah berproses dan ditangani penyidik.

Atas perlakuan E terhadap wanita lansia umur 72 tahun, aktifis perempuan dan juga pemerhati suara perempuan Tri Wulansari angkat bicara. Di konferensi pers yang berlangsung si Tangerang, 8 Mei 2025 dia menegaskan prihatin dan meminta penyidik Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas peristiwa pidana yang telah dilaporkan Lusiana.”Sebagai perempuan, kami akan kawal kasus ini hingga tuntas. Perilaku E cs tidak dapat dibiarkan, kami pun akan meminta Komisi Nasional (Komnas) Anti Kekerasan terhadap Perempuan sebagai lembaga Negara independen untuk turun dan ikut andil melindungi Lusiana dari tindak kekerasan, ancaman dan kriminalisasi. “Pungkas Wulan.[]

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.