Purbalingga –JSNews 01/05/2025

Sebuah video yang menampilkan aksi intimidasi oleh sekelompok pria di sebuah warung minuman wilayah Kelurahan Kedungmenjangan, Purbalingga, viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, beberapa orang terlihat meminta bonus usai membeli minuman keras dalam jumlah cukup banyak. Namun karena ditolak, mereka justru melakukan intimidasi, bahkan salah satu pelaku tampak naik ke meja etalase warung.

Video ini memicu respons cepat dari jajaran Satreskrim Polres Purbalingga yang langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, tiga dari lima orang yang terekam telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah ATA (44) asal Kemangkon, DS (33) asal Kutasari, dan EP (41) asal Bukateja.

Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar dalam konferensi pers pada Selasa (29/4/2025) sore menegaskan bahwa penyidikan mengungkap dua pelanggaran sekaligus dalam peristiwa ini.

“Pertama adalah dugaan pemerasan dan pengancaman oleh para pelaku. Kedua, adanya pelanggaran Perda terkait penjualan minuman beralkohol tanpa izin,” ungkap Kapolres.

Ketiga tersangka kini resmi ditahan dan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 368 dan/atau Pasal 335 dan/atau Pasal 369 dan/atau Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman yang mereka hadapi maksimal 9 tahun penjara.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita delapan botol miras dari lokasi kejadian. Penanganan kasus pelanggaran Perda tersebut kini tengah diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring) oleh Satreskrim bersama penyidik tipiring Satsamapta.

Meskipun para pelaku terlihat mengenakan atribut ormas dalam video, AKBP Achmad Akbar menegaskan bahwa fokus penyidikan tidak tertuju pada identitas kelompok mereka.

“Kami tegaskan, yang kami proses adalah perbuatannya. Soal atribut atau latar belakang kelompok, itu bukan yang menjadi pokok penyidikan,” tegasnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk premanisme, intimidasi, maupun pemerasan kepada aparat penegak hukum.

(Chyntia SPN)

banner 468x60

Medan,JSNews

Rabu 30/04/2025
Korban Kekerasan terhadap anak berinisial KY boru M akhirnya membuat laporan ke polrestabes medan 29/04

” Berdasarkan Surat tanda penerimaan laporan( STPL ) korban melaporakan D boru S, S, MP serta AK, dalam laporan tersebut pada hari rabu 12 maret 2025 sekitar pukul 19.30 wib dijalan binjai KM 7.5 kel lalang medan sunggal

Korbar KY pergi meninggalkan panti asuhan Baik allah karena kepala korban ada dibenturkan kedinding oleh terlapor S yang mengakibatkan bagian belakang kepala korban sakit

” Bahkan sebelum kejadian tersebut korban sering mendapatkan kekerasan dari terlapor yang lain berinisial MP dan D boru S

Yang lebih sadis lagi korban pernah di jepit menggunakan tang oleh Jo, Je, Je serta AK, dalam pengkuan nya korban bahkan juga pernah dipukul memakai sendal sehingga membuat kepala bagian atas nya ada bekas luka

Ditempat terpisah 28/04 , awak media juga berusaha untuk konfirmasi ke kapolrestabes medan mengenai laporan korban yang sampai saat ini mengapa pelakunya masih belum diamakan, Saya cek ya” balas kapolrestabes melalui pesan singkat

joSSer

Jakarta Pusat, JSNews – Polisi berhasil membongkar sindikat pemalsuan uang rupiah dan mata uang asing dalam waktu tiga hari. Sebanyak 23.297 lembar uang palsu berhasil diamankan, sementara delapan pelaku, termasuk otak utama, ditangkap di beberapa lokasi berbeda.

Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan tas mencurigakan yang tertinggal di gerbong KRL jurusan Rangkasbitung pada 7 April 2025. Polisi yang bergerak cepat menemukan uang palsu senilai Rp 316 juta di dalam tas tersebut dan langsung mengamankan seorang pria yang membawanya.

Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa pengembangan kasus ini mengarah ke empat lokasi, yakni Mangga Besar, Subang, dan Bogor. Penggerebekan di lokasi terakhir mengungkap tempat produksi uang palsu di sebuah rumah kontrakan.

“Alhamdulillah, dalam waktu tiga hari kami berhasil mengungkap jaringan ini secara tuntas. Ini kerja keras, kerja cerdas, dan kerja cepat tim kami. Total ada 23.297 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 yang kami amankan,” ujar Kompol Haris, Kamis (10/4/2025).

Delapan tersangka yang ditangkap adalah AI (30), MH (23), AP (27), DS (21), AA (22), MR (28), DA (26), dan DNS (41), yang merupakan pelaku utama. DNS diketahui mencetak uang palsu dengan menggunakan peralatan canggih di kontrakannya.

Dari penggerebekan, Polisi menyita 15 lembar uang palsu pecahan 100 dolar AS, 21 unit printer, laptop, alat potong kertas, mesin sablon, screen, dan berbagai bahan kimia tinta. Sindikat ini beroperasi dengan sistem pemesanan, di mana pelanggan membayar Rp10 juta untuk modal dan mendapatkan uang palsu senilai Rp 300 juta.

Perwakilan Bank Indonesia, Aswin Kosotali, menegaskan bahwa uang palsu yang ditemukan memiliki kualitas buruk.

“Dari pengamatan kami, uang palsu ini sangat mudah dikenali. Fitur keamanan seperti benang pengaman, tinta berubah warna, dan tanda air tidak ditemukan. Dengan metode 3D—dilihat, diraba, diterawang—masyarakat bisa langsung tahu bahwa ini bukan uang asli,” ujarnya.

Bank Indonesia juga mencatat bahwa peredaran uang palsu di Indonesia menurun pada 2024, dengan rasio hanya 5 lembar uang palsu per 1 juta lembar uang asli yang beredar.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 26 ayat (3) jo Pasal 36 ayat (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran uang palsu dan segera melapor jika menemukan indikasi mencurigakan.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.