Jakarta, 11 Februari 2026 – Ahli waris Daam bin Nasairin mendatangi Gedung DPRD DKI Jakarta untuk menuntut hak ganti rugi lahan yang belum dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kedatangan mereka bukan untuk “mengemis,” melainkan untuk menuntut hak atas lahan yang telah digunakan untuk pembangunan fasilitas publik.

Meskipun Ketua DPRD belum dapat menemui mereka karena sedang dalam masa reses, perwakilan ahli waris telah bertemu dengan Sekretariat DPRD dan berdiskusi dengan Ketua Komisi D, Yuke Yurike, serta Sekretaris Komisi D, Habib. Kedua pejabat tersebut menyatakan komitmen mereka untuk membantu menyelesaikan permasalahan ganti rugi lahan ini.

“Jika ahli waris meminta, Komisi D siap mengeluarkan surat rekomendasi pembayaran ganti kerugian lahan,” ujar Habib, Sekretaris Komisi D, seperti dikutip dari pernyataan tertulis ahli waris.

Tuntutan ini didasari pada penggunaan lahan milik ahli waris untuk pelebaran Jalan Fly Over Pramuka pada tahun 2003-2005 seluas 5.217 m² dan pembangunan Taman Kota Rawasari pada tahun 2019-2023 seluas kurang lebih 7.176 m². Lahan tersebut merupakan tanah bekas adat Indonesische Verponding Padjeg dengan Nomor Kohir 413/245 Tahun 1948 hingga 1959 atas nama Daam Bin Nasairin.

Dalam audiensi sebelumnya pada 28 Januari 2026, yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait termasuk perwakilan dari BPN DKI Jakarta, Pemerintah Kota Jakarta Pusat, dinas terkait, serta pakar agraria, terungkap fakta-fakta yang mendukung klaim ahli waris. Kuasa hukum ahli waris, Adv. Alian Safri, S.H., M.H., menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak dapat membantah bukti-bukti kepemilikan lahan yang sah.

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Hj. Yuke Yurike, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti masalah ini dengan menguatkan dasar hukum dari kedua belah pihak. “Komisi D menginginkan keputusan dalam 14 hari ke depan dan akan memberikan rekomendasi agar ditemukan solusi yang baik,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum ahli waris Daam bin Nasairin meminta agar pimpinan DPRD DKI Jakarta segera mengeluarkan surat rekomendasi pembayaran ganti kerugian. Jika tuntutan ini tidak dipenuhi dalam waktu 2 x 24 jam sejak aksi damai dilakukan, ahli waris mengancam akan melakukan aksi demonstrasi yang lebih besar dan menutup lahan tersebut sampai ganti rugi dibayarkan

Jakarta Pusat, 10 Februari 2026 – Perhimpunan Persatuan Aksi Solidaritas untuk Transparansi dan Independensi Indonesia (PASTI Indonesia) menggelar konferensi pers di Malacca Toast Juanda, Jl. Ir. H. Juanda No.6, RT.14/RW.4, Kb. Klp., Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, untuk mengungkapkan kasus yang melibatkan anak berusia 9 tahun, Inisial K, yang menjadi korban rantai kejahatan kelembagaan mulai dari dugaan korupsi yayasan hingga diskriminasi pendidikan, kekerasan psikis, fitnah publik, dan black campaign.

KASUS BERAWAL DARI KRITIK TERHADAP PEMBANGUNAN GEREJA TANPA TRANSPARANSI

Kasus ini bermula bukan dari K, melainkan dari keberanian ayahnya inisial JA , yang mengkritisi pembangunan Gereja Kalam Kudus Sorong senilai lebih dari Rp 10 miliar pada 2018 yang dijalankan tanpa transparansi, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ). Kritik tersebut dianggap ancaman, sehingga muncul sentimen pribadi dari pihak yayasan dan majelis gereja yang kemudian diarahkan kepada K.

K MENJADI KORBAN SERTA SERUSAH

– Diskriminasi pendidikan: K dikeluarkan sepihak oleh sekolah pada 13 Juni 2025, ditolak saat mendaftar ulang pada 7 Juli 2025, dan setelah pindah ke Shine School, datanya di Dapodik ditahan sehingga kehilangan hak mengikuti ujian ANBK pada 23-27 Agustus 2025.

– Kekerasan psikis: Hasil pemeriksaan psikologis resmi pada 8-13 Oktober 2025 menunjukkan K mengalami Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD) akibat guru Liko R. Pattipellohy yang mempermalukannya di hadapan teman sekelas dengan menyebutnya “contoh buruk” dan bertanya “Malu kah tidak? Malu toh?”.

– Fitnah dan black campaign: Pihak sekolah menuduh K malas, sering telat, dan absen. Tuduhan ini direkam, disebarkan, dan diperkuat dengan konferensi pers pada 20 Januari 2026 yang dianggap sebagai pembunuhan karakter.

JALUR HUKUM TERHALANG, APARAT DIDUGA BERMAIN PERAN

Ketika keluarga mencari keadilan:

– Laporan ITE di Polres Sorong ditutup dengan SP3 pada 9 Agustus 2025.
– Laporan perlindungan anak ditutup dengan SP2Lid pada 4 Desember 2025 meskipun ada bukti PTSD.
– Laporan intimidasi massa yang terjadi pada 13 Desember 2025 ditolak.

Polda Papua Barat Daya di bawah pimpinan Gatot Haribowo bahkan diduga menyebarkan narasi bahwa keluarga hanya “jalan-jalan ke Jakarta-Bali” untuk melegalkan penghentian penyelidikan.

PERNYATAAN TEGAS PASTI INDONESIA

Arlex Direktur Pasti Indonesia menyatakan bahwa kasus ini bukan sekadar masalah administrasi sekolah, melainkan rantaian kejahatan kelembagaan. Kepolisian yang seharusnya netral justru dianggap melindungi pelaku dan menambah luka korban. Kasus ini menjadi ujian reformasi Polri untuk membuktikan diri sebagai benteng keadilan bangsa.

“Fitnah tidak boleh dibiarkan. Keadilan tidak boleh ditunda. Perlindungan anak tidak boleh dinegosiasikan,” tegas Arlex Direktur Pasti Indonesia.

Arlex Direktur Pasti Indonesia yang mewakili keluarga korban menyampaikan harapannya kepada pemerintah meminta kasus ini lebih di perhatikan apalagi terkait pendidikan ini sangat diutamakan, Bukan soal makannya, tapi proses pendidikannya.

‘Penyelenggaraan pendidikannya, itu harus apalagi ini ekolah yang terlibat,
Kalau harapan saya buat kepolisian, cobalah Polisi saat ini sedang dalam sorotan, bahkan ada narasi kepolisian atau dibawa ke menteri, Pak Kapolri, cobalah bawahannya untuk di copot,”tuturnya.

 

 

 

Jakarta, 31 Januari 2026 — Media Independen Online (MIO) Indonesia menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam keras dugaan penganiayaan terhadap seorang wartawan yang terjadi di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Peristiwa tersebut terjadi saat wartawan yang bersangkutan bersama seorang narasumber mendatangi sebuah rumah yang disebut-sebut sebagai tempat tinggal sekaligus rumah dinas Bupati Tapanuli Tengah. Kedatangan wartawan tersebut bertujuan untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi informasi agar pemberitaan yang disampaikan kepada publik tetap berimbang dan sesuai dengan prinsip jurnalistik.

Namun, alih-alih memperoleh klarifikasi, wartawan dan narasumber justru diduga mengalami tindakan penganiayaan oleh oknum yang berada di lokasi tersebut. Tindakan ini merupakan bentuk kekerasan yang tidak dapat dibenarkan dan mencederai kemerdekaan pers.

Ketua Umum MIO Indonesia, AYS Prayogie menegaskan bahwa kekerasan terhadap wartawan merupakan ancaman serius bagi hak publik dan demokrasi.

> “Menyerang wartawan adalah serangan terhadap publik. Wartawan bekerja untuk kepentingan masyarakat luas, bukan kepentingan pribadi. Setiap bentuk intimidasi, penghalangan, apalagi kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan pembungkaman hak publik atas informasi,” tegas Prayogie yang juga pemilik portal berita HITVberita.com, Sabtu (31/1/2026), dj Jakarta.

Menurutnya, verifikasi dan klarifikasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, setiap upaya wartawan dalam mencari kebenaran informasi seharusnya dilindungi, bukan dihadapi dengan tindakan represif.

“Jika wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik justru menjadi korban kekerasan, maka yang terancam bukan hanya kebebasan pers, tetapi juga sendi-sendi demokrasi dan keterbukaan di daerah,” tambahnya.

Terkait itu MIO Indonesia mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dugaan penganiayaan tersebut secara objektif, transparan, dan berkeadilan, serta memastikan adanya perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas profesionalnya.

MIO Indonesia juga mengingatkan seluruh pejabat publik dan aparat di daerah agar menghormati kerja jurnalistik sebagai bagian dari kontrol sosial dan pilar demokrasi. Keterbukaan terhadap pers merupakan kewajiban moral dan konstitusional dalam negara hukum.

Kasus di Tapanuli Tengah ini harus menjadi perhatian serius semua pihak agar tidak menjadi preseden buruk bagi iklim kebebasan pers di Indonesia. Menjaga keselamatan wartawan berarti menjaga hak publik atas informasi serta memastikan demokrasi tetap berjalan secara sehat dan bertanggung jawab. (\•/)

Sumber:
Divisi Humas MIO Indonesia

Kabupaten Bekasi, JSNews — Polres Metro Bekasi mengungkap praktik ilegal penyalahgunaan gas LPG subsidi atau yang dikenal dengan gas “suntik”. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers yang digelar di Gedung Promoter Polres Metro Bekasi, Senin (19/1/2026).

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Metro Bekasi terhadap dugaan pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram ke tabung gas non-subsidi ukuran 12 kilogram. Lokasi praktik ilegal tersebut berada di wilayah Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan tiga orang tersangka masing-masing berinisial RKA selaku pemilik lapak, MH sebagai sopir bongkar muat, serta MRT sebagai kenek. Selain para pelaku, petugas juga menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran, peralatan suntik gas, timbangan, segel tabung, satu unit mobil pikap, serta dua unit telepon genggam yang digunakan dalam aktivitas ilegal.

“Kombes Pol. Sumarni mengungkapkan bahwa modus operandi para pelaku adalah memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram dengan cara disuntik tanpa standar keselamatan. Untuk mengisi satu tabung gas 12 kilogram, pelaku membutuhkan empat tabung gas subsidi 3 kilogram. Gas hasil oplosan tersebut kemudian dijual ke sejumlah wilayah di Jakarta.

“Gas LPG subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan pelaku UMKM. Penyalahgunaan seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kelangkaan, membahayakan keselamatan masyarakat serta merebut hak warga yang semestinya menjadi penerima subsidi.,” ujar Kombes Pol. Sumarni.

Ia menambahkan, dari hasil penyidikan sementara, praktik ilegal tersebut telah berlangsung sejak Oktober 2025 dengan estimasi keuntungan mencapai ratusan juta rupiah. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Metrologi Legal, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan gas subsidi. Apabila masyarakat menemukan praktik ilegal serupa maupun gangguan kamtibmas agar segera menghubungi layanan kepolisian 110.” pungkasnya. ( Tia )

Jakarta, JSNews.com – Sebagai pihak Pembeli PT CMNP wajib (sangat dianjurkan) melakukan Due Diligence (uji tuntas) untuk mengidentifikasi risiko tersembunyi, memverifikasi keabsahan NCD Unibank sebelum dibeli dari Unibank dan menilai kewajaran harga untuk melindungi investasi, terutama dalam transaksi besar seperti pembelian NCD yang terbitkan oleh Unibank pada tahun 1999. kata Ketua Umum Gerakan Masyarakat Hukum (GEMAH), Badrun Atnangar dalam keterangannya kepada wartawan Senin, (19/1/2026).

Badrun Atnangar menegaskan kewajiban Due Diligence (Uji Tuntas) saat itu bukanlah kewajiban dari pihak PT Bhakti Investama yang menjadi Perantara Jual-Beli NCD Unibank tersebut.

Mengapa PT CMNP ataupun Jusuf Hamka sebagai Pembeli NCD Unibank wajib melakukan Due Diligence.

Pertama, Untuk Mencegah kerugian akibat masalah Legal, Finansial, atau Operasional yang tidak terungkap.

Kedua, Memastikan data dan dokumen yang diberikan penjual akurat dan terkini.

Ketiga, Untuk menentukan apakah harga yang ditawarkan mencerminkan nilai riil dan potensi dari NCD Unibank.

Keempat, Hasil Due Diligence menjadi dasar kuat untuk negosiasi harga dan syarat perjanjian.

Dan yang Kelima, Sebagai
dasar kepatuhan hukum yang sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam transaksi bisnis.

“PT Bhakti Investama sebagai Arranger itu kerjanya menghubungkan pihak PT CMNP sebagai Pembeli dan Pihak Unibank dan Tidak wajib ada dalam kesepakatan dalam Jual-Beli, tugas utamanya hanya mempertemukan Pihak Pembeli dan Penjual, yang kemudian kalau pihak PT CMNP dan Unibank ada kesepakatan kemudian mengarahkan kedua pihak untuk membuat kesepakatan perjanjian Jual-Beli agar sebagai Arranger mendapatkan fee dari penjualan NCD tersebut,” tegas Badrun.

“Setelah itu Kesepakatan Jual-Beli NCD antara PT CMNP dengan Unibank surat tersebut, CMNP menyerahkan Medium Term Note (MTN) dan Obligasi Tahap II masing-masing senilai Rp 163,5 miliar dan Rp 189 miliar sebagai pembayaran NCD,” paparnya.

Sementara itu, Pihak Unibank menyerahkan surat berharga Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan Unibank senilai USD 28 juta.

“Dan proses Jual-Beli NCD dilakukan dalam dua tahap, Yakni NCD senilai USD 10 juta dengan jatuh tempo tanggal 9 Mei 2002 yang diserahkan pada 27 Mei 1999, untuk NCD senilai USD 18 juta dengan jatuh tempo 10 Mei 2002 yang diserahkan pada 28 Mei 1999,” terang Badrun.

“Dan dalam proses Jual-Beli ini segala tanggung jawab hukum atas surat berharga berupa NCD tersebut berada pada pihak penerbit (Bank), Bukan pada Broker atau Arranger (Fasilitator). Kalau diibaratkan hal ini seperti transaksi Jual-Beli barang secara sah,” tegas Badrun.

“Tentu menjadi tanggung jawab Bank sebagai Penerbit sertifikat NCD itu. Dan ada jaminan dari Unibank memang NCD ini sah dan diterbitkan, dan yang menerima yaitu pihak PT CMNP itu bisa menikmati surat berharga itu tanpa ada gangguan siapapun juga,” tambahnya.

“Dan pengertian PT CMNP yang mengatakan kasus NCD Unibank adalah proses Tukar menukar adalah Salah besar sebab Bukan (Tukar menukar), karena pengertian deposito dan NCD adalah dana nasabah yang disimpan di bank. Karena ada uang yang dimasukkan ke sana, keluarlah sertifikat deposito berupa NCD Itu dan uang masuk dulu ke Unibank,” terangnya.

“Dan tidak ada fakta atau bukti kuat PT CMNP dalam proses kepemilikan NCD Unibank melakukan pembayaran dan penyetoran melalui arranger atau perantara tapi langsung ke rekening Bank Unibank yang saat itu Masih merupakan Bank yang sehat,” tutup Badrun.

 

JSNews || CIANJUR — Kegelisahan warga di kaki Gunung Gede–Pangrango kian menguat. Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) geotermal di kawasan tersebut dinilai berpotensi mengancam sumber kehidupan masyarakat, terutama air dan lahan pertanian yang selama ini menjadi penopang utama ekonomi warga.

Keresahan itu mengemuka dalam perbincangan para petani dan tokoh masyarakat Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, saat menerima kunjungan rombongan Media Independen Online (MIO) Indonesia. Kunjungan tersebut terjadi secara insidental, seusai Ketua Umum MIO Indonesia AYS Prayogie menghadiri Kongres Daerah (Kongresda) I MIO Indonesia Pengurus Daerah Jakarta Timur.

Rombongan delegasi MIO yang dipimpin AYS Prayogie, didampingi Wakil Ketua Umum Ir Agung Karang, Ketua MIO Provinsi DKI Jakarta Gito Richardo, serta Ketua MIO Jakarta Timur S. Erfan Nurali, semula bermaksud melihat langsung kondisi pertanian warga Cipendawa. Namun, di lapangan, satu persoalan serius berulang kali disampaikan para petani: rencana proyek geotermal yang dinilai lebih banyak membawa mudarat ketimbang manfaat.

Bagi warga, kawasan Gunung Gede–Pangrango bukan sekadar bentang alam, melainkan wilayah tangkapan air vital yang menopang ribuan hektare lahan pertanian dan kebutuhan air bersih masyarakat Cianjur dan sekitarnya. Mereka khawatir aktivitas pengeboran panas bumi akan memicu penurunan debit mata air, merusak ekosistem, serta meningkatkan risiko bencana di wilayah yang secara geologis rawan longsor dan gempa.

“Kami hidup dari tanah dan air di sini. Kalau mata air terganggu, pertanian mati. Itu sama saja mematikan kehidupan kami,” ujar seorang petani Cipendawa yang menyampaikan keluhannya dalam dialog bersama rombongan MIO.

Kekhawatiran warga juga didasari status Gunung Gede–Pangrango sebagai kawasan taman nasional dan wilayah konservasi. Mereka menilai eksplorasi dan eksploitasi geotermal berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat di sekitar kawasan.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Umum MIO Indonesia AYS Prayogie menegaskan bahwa pembangunan energi terbarukan tidak boleh dilepaskan dari aspek keberlanjutan lingkungan dan hak-hak masyarakat lokal. Menurut dia, suara warga Cipendawa harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan pembangunan.

“Energi bersih seharusnya dibangun tanpa mengorbankan ruang hidup rakyat. Jika masyarakat merasa terancam, negara wajib hadir untuk mengevaluasi dan mendengar,” kata AYS Prayogie.

Warga Desa Cipendawa bersama jaringan masyarakat di Cianjur mendesak pemerintah dan pihak terkait untuk menghentikan sementara rencana proyek geotermal tersebut. Mereka juga meminta seluruh dokumen perizinan dan kajian lingkungan dibuka secara transparan kepada publik, serta memastikan kawasan konservasi Gunung Gede–Pangrango tetap terjaga.

Bagi warga, penolakan ini bukan semata soal proyek, melainkan tentang mempertahankan sumber kehidupan dan warisan alam bagi generasi mendatang. Mereka menegaskan akan terus mengawal isu ini melalui dialog dan aksi damai hingga aspirasi mereka benar-benar didengar. (///)

Penulis: Solihin
Editor: Bang Edo

Sumber:
Humas MIO Indonesia
PW Provinsi DKI Jakarta

BATUBARA – Kualitas pelayanan kesehatan di RSUD HJ Zulkarnain Kabupaten Batubara kembali menjadi sorotan publik setelah seorang pasien anak usia 9 tahun gagal mendapatkan penanganan medis selama dua hari berturut-turut akibat ketidakhadiran dokter di poliklinik yang bersangkutan.

Warga Desa Dahri Indah, Kecamatan Talawi, Yadi, mengungkapkan kekecewaannya setelah membawa adik kandungnya untuk berobat ke poli kebidanan rumah sakit pemerintah tersebut. Keluarga telah menunggu berjam-jam mulai dari pagi hingga pukul 12.30 WIB, namun dokter tidak hadir dan tidak ada informasi jelas mengenai ketersediaan layanan atau pengganti dokter.

“Rumah sakit ini milik pemerintah, bukan klinik pribadi. Kami menunggu lama tapi tidak ada dokter dan tidak ada kepastian apapun,” ujar Yadi dengan nada kesal.

Keluhan serupa juga datang dari sejumlah warga lain yang ditemui wartawan bitvonline.com. Mereka menyatakan bahwa ketidakhadiran dokter sudah menjadi hal yang sering terjadi, khususnya terkait dokter kebidanan dr. Hendrik dan dr. Eli yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Perilaku tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap disiplin ASN, terutama di sektor pelayanan publik yang menyangkut nyawa dan keselamatan masyarakat.

Kepemimpinan Direktur Dinilai Tidak Optimal

Kondisi buruknya disiplin tenaga medis membuat nama Direktur RSUD HJ Zulkarnain, dr. Wahayu, menjadi sorotan. Masyarakat menilai pihak kepemimpinan belum menjalankan fungsi pengawasan dan manajemen dengan maksimal, sehingga terjadi pembiaran terhadap ketidakdisiplinan dokter PNS.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Pelayanan RSUD HJ Zulkarnain, Rosi, menyatakan bahwa dr. Hendrik tidak masuk kerja karena sakit dan akan digantikan oleh dr. Alfian. Namun, ketika ditanya mengenai jam kedatangan dokter pengganti, pihak rumah sakit tidak dapat memberikan kepastian yang jelas.

“Tunggu saja,” jawabnya singkat, yang semakin menambah kekecewaan masyarakat karena menunjukkan kurangnya rasa tanggung jawab institusi terhadap pasien.

Pelanggaran Aturan Disiplin PNS yang Jelas

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, setiap PNS wajib:

  • Masuk kerja dan mematuhi jam kerja
  • Memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat
  • Menjaga profesionalitas dan tanggung jawab jabatan

PNS yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi disiplin mulai dari teguran lisan/tertulis, pemotongan tunjangan kinerja, penurunan pangkat, hingga pemberhentian (dengan atau tanpa hormat) sesuai tingkat pelanggaran. Dalam kasus ini, ketidakhadiran dokter PNS tanpa penyediaan layanan pengganti yang jelas berpotensi termasuk dalam kategori pelanggaran disiplin sedang hingga berat karena berdampak langsung pada hak masyarakat atas layanan kesehatan.

Slogan “Pelayanan Prima” Dipertanyakan Implementasinya

Kondisi yang terjadi bertentangan dengan slogan “Pelayanan Prima” yang digaungkan Bupati Batubara Baharuddin Siagian. Masyarakat menganggap bahwa slogan tersebut belum diimbangi dengan implementasi nyata di sektor kesehatan yang krusial, sehingga terkesan hanya sebatas upaya pencitraan.

Masyarakat Desak Evaluasi dan Tindakan Tegas

Warga mendesak Bupati Batubara dan Komisi DPRD Kabupaten Batubara untuk mengambil langkah konkret, antara lain:

  • Memanggil dan mengevaluasi kinerja Direktur RSUD HJ Zulkarnain
  • Memberikan sanksi yang sesuai kepada dokter PNS yang tidak disiplin
  • Melakukan perbaikan sistem pelayanan dan pengawasan di rumah sakit

“Kami tidak membutuhkan janji manis. Yang kami butuhkan adalah dokter yang hadir, bekerja dengan profesional, dan bertanggung jawab. Ini masalah nyawa, bukan urusan politik,” tegas Yadi.

Masyarakat khawatir jika kondisi ketidakdisiplinan ini terus dibiarkan, RSUD HJ Zulkarnain akan menjadi simbol kegagalan negara dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi warganya.

JSNews.com || Jakarta – Kasus Investasi Umalas Signature kian memanas, pihak Juru bicara Budiman Tiang meminta keadilan bagi kliennya Budiman Tiang yang diduga di Kriminalisasi terkait bisnis pembangunan Apartemen Umalas Signature di Provinsi Bali.

Dalam konfrensi pres yang digelar di Cafe Caribbe Commune Tomang, Jl. Mandala Utara No.378, Tomang, Kec. Grogol, Petamburan, Jakarta, Ade Ratna Sari mengungkapkan bahwa kasus ini juga melibatkan seorang pengusaha yang notabene anak dari seorang Menteri dan Petinggi di Polda Bali.

Kasus ini berawal dari Perjanjian Kerjasama bernomor 33 tanggal 24 Desember 2021 antara pihak Budiman Tian sebagai pihak Pertama dan 2 (dua) orang WNA berkenegaraan Rusia sebagai pihak kedua yang tertuang pada poin kesepakatan di lembar ke-5 point B dan lembar ke-8 poin pasal 2 yang berbunyi pihak pertama menyediakan tanah HGB sebagai tempat pembangunan bangunan modul rumah kost atau tempat usaha yang bersifat komersil, pihak kedua dalam perjanjian kerjasama tersebut wajib menyediakan biaya untuk pengurusan seluruh perizinan serta pembangunan modul-modul rumah kost atau tempat usaha yang bersifat komersil tersebut hingga dapat dioperasionalkan secara komersil.

Menurut Ade Ratna Sari menyampaikan dalam perjalanannya bisnis proverty tersebut tercium dugaan unsur penipuan dalam investasi tersebut.

Diketahui pembangunan Apartemen Umalas Signature belum rampung hingga kini, padahal sesuai perjanjian, proyek tersebut seharusnya selesai pada November 2023.

Bahkan, dalam laporan keuangan perusahaan, status proyek masih tercatat sebagai proyek dalam proses pembangunan.

Selain itu juga muncul temuan beberapa unit Apartemen Umalas Signature dijual menggunakan mata uang digital (crypto). Namun yang mengejutkan, hasil transaksi tersebut ditransfer langsung ke rekening pribadi WNA berkenegaran Rusia tersebut bukan ke rekening resmi perusahaan.

Kasus ini berimbas Budiman Tiang didudukan sebagai terdakwa yang lagi berproses persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

“Apa salahnya duduk berdua sehingga tidak jadi konflik yang berkepanjangan, sehingga ada rasa kepuasan bagi Bapak Budiman yang telah mengeluarkan modal, juga tahu arah dana ini yang sudah masuk, Bukan untuk dipakai membangun, tapi ternyata ada, tidak digunakan, lalu ke mana dana dari beberapa penyewa yang telah setor langsung ke akun crypto pribadi milik dari Bapak Stanislav Sadovnikov, ini pertanyaan saya yang mewakili Bapak Budiman dan mewakili juga banyak masyarakat, karena ini menjadi isu di Bali,”ujar Ade Ratna Sari Jubir Budiman Tiang ke awak media,Minggu, 24 November 2025, Malam.

“Transaksi penyewaan atau pembelian unit melalui akun crypto pribadi direktur yang saat itu notabene adalah WNA, sementara teman-teman tahu regulasi pemerintah di negara kita itu tidak demikian, cara transaksi untuk melakukan pembelian properti,”imbuhnya.

Dia, mengatakan regulasi mana yang mengatur cara pembelian seperti ini, kita simak, supaya ini juga dapat menjadi perhatian masyarakat Indonesia, supaya tidak ada lagi di luar sana dapat memudahkan dapat membodohi masyarakat di luar.

“Tapi sebelum itu, saya ini secara pribadi, kita singkirkan dulu masalah saya sebagai jubir, tapi saya juga aneh saat mempelajari ini, saya ingin bertanya sebagai profesi saya sebagai selebgram teman-teman, kondisi seperti ini mungkin saja, kenapa pemerintah diam ketika mengetahui ada sistem pembelian penyewaan unit atau properti dengan menggunakan Crypto, Mungkin ada yang bilang boleh, Apakah dilaporkan, mau tahu dong kita, bukannya pemerintah atau inspektorat harus terbuka, kenapa inspektorat pajak diam, ke mana peran PPATK dan OJK , ini juga mewakili banyak masyarakat,”ucapnya.

“Apakah penerimaan pembayaran properti melalui crypto dapat dikategorikan pelanggaran hukum, hindaran pajak atau pencucian uang di Indonesia, kita ini orang lokal, Warga Negara Indonesia, beli mobil ada pajak, kadang juga nunggak, kalau lewat crypto bagaimana nih pengawasan pajak, mau mengawasi berapa uang yang masuk ke akun crypto, benarkah dia akan secara jujur mau melaporkan,”tutur Ade Ratna Sari yang berprofesi sebagai Advokat dan Selebgram tersebut.

Ade Juga menyampaikan Bapak Budiman Tiang yang pada saat itu masih menjabat sebagai Komisaris di perusahaan tersebut meminta laporan keuangan dari 2 oknum Rusia ini, Apakah sudah masuk ke rekening perusahaan, sehingga kita dapat mempertanggungjawabkan pajaknya ke negar,a sampai detik ini belum ada penjelasannya.

“Kerangka regulasi yang akan saya jelaskan kepada teman-teman agar masyarakat Indonesia tahu dan paham transaksi melalui Crypto tersebut harus dilihat dari 4 aspek hukum, 1 hukum mata uang berdasarkan undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 pasal 21 dan 23 mewajibkan seluruh transaksi di wilayah Republik Indonesia wajib menggunakan rupiah, ada ya bukan aneh regulasi kita, aneh yang mereka lakukan pelanggaran, dapat dikenakan sanksi pidana hingga 1 tahun atau denda, artinya melanggar undang-undang mata uang karena bukan rupiah dan bukan alat pembayaran yang sah, aspek kedua aturan Bank Indonesia tentang pembayaran Bank Indonesia menyatakan crypto bukan alat pembayaran yang sah pelaku usaha, tolong disimak baik-baik masyarakat Indonesia, supaya ini jadi edukasi supaya tidak ada pembiaran yang sangat liar ke depannya, dilarang sebagai pembayaran barang atau jasa,”bebernya.

“Pertanyaan saya, yang dilakukan dari gedung dan lahan di umalas, Kenapa mereka menerangkan sistem pembayaran melalui crypto melalui rekening pribadi direktur yang juga WNA, saya jelaskan lagi terakhir peraturan pajak peraturan Bank Indonesia Nomor 17 tahun 2022, tentang sistem pembayaran peraturan Bank Indonesia Nomor 19 tahun 2014, surat edaran BI terkait larangan menerima crypto jika pembayaran masuk melalui atau PPH final properti, sekarang apa yang kami duga masuk dalam pelanggaran menurut undang-undang mata uang, terus menurut aturan dari BI, apalagi perpajakan, bagaimana pengawasan pajak ini dapat bekerja dengan optimal,”ungkap Ade.

Pada konfrensi pres tersebut Ade Ratna Sari juga mengungkapkan ada dugaan keterlibatan Pengusaha yang merupakan anak seorang Kemenko di Kabinet Presiden Prabowo Subiyanto dan dugaan keterlibatan oknum Brimob.

“Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo, selanjutnya kepada Bapak Menteri Yusril Izha Mahendra, kebetulan beliau adalah Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Kemasyarakatan juga di sini ada kaitannya dengan WNA, Bapak Menteri Keuangan Bapak Purbaya, beberapa menteri di kabinet Bapak Prabowo ,Tolong Pak atensinya perhatikan persoalan ini, kalau tidak maka hal ini akan ciderai akan lukai hati pengusaha lokal, tidak hanya di Bali tapi seluruh Indonesia, karena banyak sekarang oknum-oknum pengusaha untuk menghindari pajak mereka melakukan transaksi melalui crypto, Jika saya salah silakan dikoreksi dan saya juga berharap ini,”kata Ade.

“Betapa hebat nya 2 oknum tersebut mengusir satu wanita dengan hampir 20 orang lelaki masuk di dalam unitnya, tanpa izin, ini salah satu bukti bahwa mereka semena-mena, ada aturan ada etika satu perempuan dikeroyok sampai 20 laki-laki, Apa itu tidak membuat mental perempuan tersebut 20 orang, orang saja kita hadapin masuk di dalam kamar udah ketakutan, pertanyaan saya Apakah perempuan tersebut boleh membela diri Boleh dong dalam pasal 49 ayat 1 dan 2, bolehkah seseorang yang apabila dalam tekanan ketakutan kecemasan berhak untuk melakukan pembelaan, apalagi ada oknum oknum dari satuan Brimob mengamankan lokasi Umalas Signature dengan membawa senjata laras panjang, Apakah pernah terjadi pembunuhan di sana, Apakah pernah terjadi pengrusakan, malah sebaliknya yang terjadi pada tahun 2024 menjelang natal penyerangan kepada bapak Budiman Tiang yang di mana salah satu orang yang lawannya beliau kedapatan membawa senjata tajam,”tandasnya.

Jakarta, JSNews – Setelah aksi demo di depan Gedung Balai Kota, Pemprov DKI Jakarta yang sempat ricuh, Kini ratusan orang yang mengaku dari ahli waris Almarhum Da’am bin Nasairin yang didampingi para kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Alian Safri, S.H & Partners yang terdiri dari Ketua tim kuasa Hukum Adv. Alian Safri, S.H., M.H., CIL., CNS., CLA., Adv. Heri Sugiarto, S.H., Adv. Belly Hatorangan, S.H., Adv. Ade Leo Pratama, S.H., dan Adv. Cici Priyantoro, S.H., kembali mengelar aksi di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, (19/11/2025).

Sejak pukul 10.00 WIB, Para demonstran tersebut mendatangi gedung perwakilan tersebut dengan membawa poster dan spanduk serta Mobil Komando, menuntut pembayaran ganti rugi tanah bekas Adat Indonesische verponding padjeg tahun 1948 – 1952 dan Indonesia verponding padjaq Tahun 1955 – 1959 No.1815, Nomor Kohir. 413/245 Tahun 1948 sd 1959 milik Da’am bin Nasairin yang di pakai pelebaran Jalan Fly Over Pramuka oleh Dinas Binamarga pada tahun 2003 sampai dengan tahun 2005, Seluas 5.217 M2 dan Lahan yang di pakai pembangunan Taman Kota Rawasari oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pemprov DKI Jakarta, pada tahun 2019-2023 seluas 7.177M2 dengan total kerugian atas lahan jalan dengan Total ganti kerugian sebesar Rp. 155.572.379.892,- (seratus lima puluh lima milyar lima ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh dua rupiah), dan Nilai kerugian Pembangunan taman Total ganti kerugian sebesar Rp.213.992.984.400,84,- (dua ratus tiga belas milyar sembilan ratus sembilan puluh dua juta Sembilan ratus delapan puluh empat ribu empat ratus koma delapan puluh empat rupiah).

Demo tersebut juga diwarnai penutupan ruas jalan dengan cara tiduran di ruas jalan depan Gedung DPRD DKI Jakarta oleh perserta aksi demo, sehingga mengakibatkan situasi lalu lintas di Jl. Kebon Sirih No.18, RT.11/RW.2, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat tersebut tersendat.

Aksi nekat para peserta demontrasi tersebut karena di picu kekesalan tidak kunjung ditemui oleh para anggota Dewan DPRD DKI Jakarta.

Tidak berlangsung lama aksi nekat emak emak tersebut akhirnya ditemui oleh Sardy Wahab Sadri dan Ir. Bun Joi Phiau. S.T., S.H., M.H anggota DPRD DKI Jakarta dari Komisi D .

“Kita diterima oleh Perwakilan komisi D dari Fraksi Golkar, Pak Sardy Wahab Sadri dan Ir. Bun Joi Phiau. S.T., S.H., M.H., Hj.Janilah Abdul Gani.SH.,MKn, Sudah menerima kami berkaitan dengan permintaan dari Ahli Waris untuk melakukan survei lokasi lahan yang disepakati akan dilakukan Pada Hari Kamis Tanggal 27 November 2025, dalam hal ini mencocokkan Peta bidang fisik dan data-data yang dimiliki oleh Ahli Waris, supaya DPRD segera membuat Rekomendask Hasil Audiensi dan Survei untuk disampaikan kepada Gubernur DKI agar supaya ganti kerugian dapat segera dibayarkan kepada Ahli Waris yang sah,”ujar Adv. Alian Safri, S.H., M.H., CIL., CNS., CLA Ketua Kuasa Hukum Ahli Waris Da’am Bin Nasairin.

Lebih lanjut, Adv. Alian Safri mengatakan bahwa tuntutan itu yang diharapkan dari Ahli Waris Da’am bin Nasairin, supaya Dinas Bina Marga dan Dinas Pertamanan dan Tata Kota, segera membayar sebagaimana diatur didalam Undang-Undang Bemor 2 tahun 2012, Tentang pelepasan hak atas lahan atau pembangunan klepentingan Umum wajib dilakukan ganri kerugian terlebih dahulu baru dilakukan pembangunan Jalan dan Taman. Artinya, kalau Pemprov DKI mengacu kepada KIPP yang berpedoman kepada SKGUB 97 itu salah dan batal demi hukum, dikarenakan SKGUB itu dikeluarkan untuk Mengkoordinir pedagang kios disepanjang Jalan diatas Lahan Milik Ahliwaris Daam, mereka memiliki Bukto sewa atas lahan kepada Ahliwaris Daam Bin Nasairin melalui pak. Balok untuk mendirikan Kios keramik dan Rotan dan pedagang-pedagang asongan yang ada diatas Lahan Ahliwaris pada saat itu, jadi ini sudah salah kaprah pemahaman Pemprov dan Kanwil BPN Jakarta pusat, Jadi kami minta Kepada Komisi D. “Sebagaimana hasil tindaklanjut audensi yang jelas sudah ada pengakuan dan peta bidang atas pemakaian lahan dari Bina Marga dan Dinas tata Kota, sudah jelas mengakui, olehkarenanya Ketua Komisi D agar segera dikeluarkan Jadwal survey lokasi lahan, supaya ini bisa menjawab jika ada keraguan-keraguan, Jangan mendengarkan hanya dari satu sisi saja,”tuturnya.

“Artinya, kami anggap Kenapa Ahli Waris Da’am pada saat ini sangat kecewa dengan Komisi D, Karena ahliwaris Daam bin Nasairin menganggap sudah audensi tanggal 16 Juli 2025 dan sudah disepakati akan langsung melakukan survei lokasi lahan, Mestinya disegerakanlah, Sementara setiap kita konfirmasi ke Komisi D selalu jawabannya tidak adackepastian dan sekretaris Komisi D Bapak. Habib Muhammad Bin salim Alatas Sebagai Sekretaris menghubungi saya agar terus harus sabar dikarenakan kesibukan dewan dalam membahas Raperda dan belum ada perintah dari Ketua Komisi Hj.Yuke Yurike.ST.,MM padahal sudah ada disposisi surat perintah Survei dari Ketua DPRD jauh jauh hari sebelumnya, ada apa masalahnya sehingga ibu. Ketua Komisi tidak mengeluarkan surat perintah survei ..? Kami mempertanyakan itu..?

Kalau memang Ada keraguan-keraguan supaya Komisi. D dapat mensegerakan untuk melakukan survei lokasi lahan guna memastikan pencocokan Data fisik Lahan yang di pakai Taman dan Jalan dengan peta bidang yang dikeluarkan oleh Tim 9 berdadarkan hasil kajian pada saat pelepasan hak atas lahan dalam pembangunan pelebaran Jalan yang di ketahui oleh kepala Kanwil BPN Jakarta pusat dan surat surat yang dimiliki oleh Ahliwaris serta keterangan saksi-saksi supaya semua terang dan jelas Itu yang menjadi tuntutan dari Ahli Waris Kepada Komisi D, supaya di segerakan survey lokasi lahan, Kami akan menjelaskan dengan detil nanti,”ucap Adv. Alian Safri.

Adv. Alian Safri juga mengatakan “Kami sebagai kuasa hukum meminta kepada Pemprov DKI Jakarta melalui Rekomendasi dari Komisi D DPRD DKI Jakarta supaya secepatnya menyelesaikan membayarkan hak-hak Ahli Waris, jangan lagi berdalih dengan banyak alasan dikarenakan semua sudah jelas, Ahliwaris tidak perlu melakukan atas pembatalan SKGUB tahunb1997 dikarenakan jelas pemprov dan Bpn salah Tafsir dalam memahami itu, aturan apapun yang diterbitkan jika salah dan bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi secara hukum otomatis gugur dan tidak berlaku, tinggal kami mengharapkan supaya Pemprov DKI bersama DPRD DKI Jakarta segera mencarikan solusi bagaimana supaya kasus ini selesai dan hak Ahliwaris Daam bin Nasairin segera dibayarkan,”tandasnya.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.