Jakarta, JSNews – Sambil menunjukan ijazah asli, Arsul tidak berniat mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menuduh gelar doktoralnya palsu, meskipun tudingan itu mengarah pada pencemaran nama baik.

Hakim Konstitusi Arsul Sani angkat bicara terkait isu yang berkembang mengenai keabsahan gelar doktor yang ia peroleh. Dalam penjelasan panjang yang disampaikan kepada media, Arsul menyebut tudingan yang menyebut gelar doktornya palsu ataupun “abal-abal” sama sekali tidak berdasar.
Ia menegaskan, seluruh proses studi yang ditempuh baik di Glasgow maupun di Warsawa dilakukan sesuai ketentuan akademik dan dibuktikan dengan dokumen resmi yang telah ia serahkan kepada Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
“Saya mohon maaf kalau kemarin saya diam saja. Ada tudingan seolah-olah ijazah saya itu palsu atau abal-abal. Itu yang ingin saya luruskan,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Gedung MK, Senin (17/11)

Ketua Umum ISMAHI(Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia) Ali Hasan Amrun Ali Hasan berpandangan bahwa ada upaya untuk memperburuk citra Hakim dan khusus nya Asrul sani Hakim MK. Seharusnya sebelum pemberitaan tersebut di publis, ada baiknya pemilik akun melakukan pembenaran issu terkait pemeberitaannya. Sang pemilik akun seharusnya melakukan cover both side untuk penyampaian pemberitaan sebelum di publis ke ruangan publik.

“ Pemberitaan sepihak sangat kami sesalkan karena narasi buruk dan opini negatif di arahkan kepada Asul Sani Hakim MK , kasus dugaan ijazah palsu itu bersifat tidak masuk akal dan Fitnah Belaka kalau kita pikirkan secara logika dan akal sehat ruang lingkup kinerja Asrul Sani sangat tegas dan konsisten terhadap Jabatan nya, tegas Ali hasan saat memberikan keterangan di jakarta. (17/11/2025)

Ketua umum ISMAHI menilai Asrul sani selalu menjunjung kejujuran serta integritas dan kepemimpinan yang adil dan sangat tidak mungkin beliau menggunakan ijazah palsu
Penyebaran hoaks ujaran kebencian, nampak dalam narasi yang sengaja dibuat oleh Onkum” yang ingin memfitnah Asrul Sani, oleh karena itu kami meminta kepada masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial, cek terlebih dahulu info dan kebenaran sebelum di poat di medsos, kami juga meminta kepada akun akun tersebut untuk mentake down postinganya.
Masyarakat harus dijaga pemahamanya agar tidak terkontaminasi oleh pemberitaan yang belum tentu benar keberadaanya.
” Bila ada unsur pemberitaan yang mengandung unsur kebencian dan sumber pemberitaanya belum benar. Masyarakat harus lebih awas agar tidak mudah terpecah belah pamahaman, ” kata Ali Hasan.

banner 468x60

JSNews.com || Pematangsiantar — Polemik seputar tempat hiburan malam Studio 21 kembali mencuat setelah lokasi tersebut kembali beroperasi bebas, meski beberapa bulan lalu telah dipasang garis polisi terkait pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi.

Dalam operasi sebelumnya, aparat Kepolisian disebut berhasil mengamankan sejumlah pelaku beserta barang bukti pil ekstasi. Namun, pemilik gedung yang dikenal dengan inisial A (Amut) disebut-sebut tidak tersentuh proses hukum, sehingga memunculkan pertanyaan publik mengenai ketegasan penegakan hukum di wilayah tersebut.

Pertanyaan Publik: Ada Apa dengan Penegakan Hukum?

Kembalinya Studio 21 beroperasi tanpa hambatan memicu keresahan di tengah masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan bagaimana mungkin tempat yang sebelumnya disinyalir sebagai lokasi peredaran narkotika dapat dibuka kembali tanpa ada kejelasan proses hukum terhadap pemilik tempat.

Sejumlah warga menilai hal ini menjadi indikasi lemahnya pengawasan dan penindakan terhadap penyedia fasilitas yang diduga turut memberi ruang bagi praktik peredaran narkotika.

Ketua DPP KOMPI B Mendesak Kapolri Turun Tangan

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B), Henderson Silalahi, menyampaikan sikap tegasnya. Ia meminta Kapolri untuk mengeluarkan instruksi langsung kepada Kapolda Sumatera Utara (Kapoldasu) agar mengambil langkah tegas dan transparan.

“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika benar tempat tersebut pernah menjadi lokasi peredaran narkotika, maka penyedia tempat juga harus dimintai pertanggungjawaban. Kami mendesak Kapolri untuk memberi perintah tegas kepada Kapoldasu agar memproses Amut secara hukum dan menutup permanen Studio 21,” ujar Henderson.

Henderson menilai bahwa pembiaran seperti ini dapat mencoreng marwah kepolisian dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Potensi Pelanggaran Hukum yang Bisa Dikenakan

Jika proses hukum dilanjutkan, pemilik tempat berpotensi dijerat dengan pasal-pasal berikut, apabila terbukti secara sah dan meyakinkan di pengadilan:

  1. UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pasal 131

Setiap orang yang mengetahui tetapi tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika dapat dipidana.

Pasal 55 dan 56 KUHP (Turut Serta & Membantu)

Pemilik tempat dapat diproses jika terbukti turut serta, membiarkan, atau memberi kesempatan sehingga peredaran narkotika terjadi di tempatnya.

Pasal 114, 112, 127 (untuk pelaku langsung)

Meski lebih ditujukan untuk pelaku pengedar/pengguna, namun dapat menjadi dasar pengembangan kasus oleh penyidik.

  1. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia

Mengatur kewajiban kepolisian untuk melakukan penegakan hukum tanpa diskriminasi.

  1. Perda/Perizinan Tempat Hiburan

Jika ditemukan pelanggaran izin:

Tempat hiburan dapat ditutup sementara/parmanen oleh pemerintah daerah.

Desakan Penutupan Permanen Studio 21

Henderson menegaskan bahwa demi kepentingan masyarakat luas, Studio 21 sebaiknya ditutup permanen jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran berat, khususnya terkait narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Publik Menunggu Kejelasan

Hingga saat ini belum ada keterangan resmi mengenai alasan Studio 21 dapat kembali beroperasi. Masyarakat dan lembaga sosial menunggu sikap tegas aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa kasus ini tidak menjadi preseden buruk mengenai adanya “kebal hukum” bagi pihak tertentu.

JAKARTA — Calon Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Uus Kuswanto, pernah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, menyatakan bahwa Kejati pada Januari 2025 telah memeriksa 10 orang saksi terkait dugaan korupsi Disbud, dan salah satu yang dipanggil adalah Uus Kuswanto.
Selain Uus, saksi lain termasuk mantan Kabid Pemanfaatan Disbud DKI, sejumlah direktur perusahaan, dan manajemen sanggar seni.

Syahron menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi ini “merupakan bagian dari prosedur hukum untuk mendapatkan informasi, klarifikasi, memperkuat pembuktian, dan melengkapi berkas perkara.”

Klarifikasi dari Uus Kuswanto
Setelah diperiksa, Uus mengaku bahwa penyidik Kejati menanyakannya soal kegiatan Dinas Kebudayaan yang dibuat oleh Kepala Dinas Kebudayaan nonaktif, Iwan Henry Wardhana (IHW).
Menurut Uus, pemeriksaan berlangsung singkat dan fokus hanya pada “kehadiran saya dalam salah satu kegiatan yang dibuat Iwan.”

Dalam kasus ini, Kejati DKI telah menetapkan tiga orang tersangka pada 2 Januari 2025, yaitu:

  • Iwan Henry Wardhana (IHW), Kepala Dinas Kebudayaan DKI,
  • Mohamad Fairza Maulana (MFM), Pelaksana Tugas Kabid Pemanfaatan Disbud,
  • dan Gatot Arif Rahmadi (GAR), pemilik event organizer

Modus yang disangkakan adalah penggunaan kegiatan fiktif dan sanggar seni fiktif untuk mengajukan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), kemudian mencairkan dana kegiatan seni dan budaya, yang nilainya diduga mencapai Rp 150 miliar.

Kasus ini memunculkan pertanyaan di kalangan publik dan pengamat politik: apakah seseorang yang pernah dipanggil sebagai saksi dalam kasus korupsi sekelas tipikor (tindak pidana korupsi) senilai belasan hingga puluhan miliar rupiah pantas diangkat sebagai Sekda DKI.

Bagi sebagian pihak, pemeriksaan tersebut bisa menciderai reputasi dan menimbulkan keraguan terhadap integritas calon pejabat tinggi pemerintahan. Sementara itu, Uus berargumen bahwa kehadirannya dalam kegiatan Disbud tidak lebih dari konfirmasi administratif, bukan bagian dari penyalahgunaan anggaran.

Pemeriksaan Uus Kuswanto oleh Kejati terkait dugaan korupsi Disbud DKI menambah dimensi kontroversial terhadap pencalonannya sebagai Sekda DKI. Publik maupun pejabat pembuat keputusan kini dihadapkan pada pertimbangan antara rekam jejak hukum dan kemampuan administrasi dalam memilih figur birokrat puncak.

JSNews || Jakarta, 7 November 2025 – Sengketa tanah kembali mencuat di wilayah Jakarta Barat. Seorang warga bernama Fikri & Sardi melalui tim kuasa hukumnya, Firman Maulana, S.H. yang dikenal dengan nama Firman Blank, bersama Dian Wibowo, S.H., resmi melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan dan penguasaan tanah tanpa hak yang diduga dilakukan oleh seorang Syekh berinisial AA (Al-Misri) ke Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (7/11/2025).

Firman menjelaskan, laporan tersebut berawal dari temuan bahwa pihak AA mengklaim tanah milik kliennya dengan dasar sertifikat yang baru terbit pada tahun 2008. Padahal, sertifikat hak milik (SHM) atas nama Fikri telah terbit jauh lebih dulu, yakni sejak tahun 1990.

“Klien kami memiliki sertifikat hak milik yang sah dan terdaftar di BPN Jakarta Barat sejak tahun 1990. Namun tiba-tiba muncul sertifikat lain atas nama pihak AA yang terbit pada tahun 2008 di lokasi yang sama. Ini tentu sangat janggal,” jelas Firman kepada awak media di Polres Jakarta Barat.

Hasil pengecekan tim kuasa hukum ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat menunjukkan bahwa SHM milik Fikri seluas 145 meter persegi masih terdaftar aktif dan valid. Sedangkan sertifikat milik pihak AA tercatat 134 meter persegi, dengan titik koordinat berbeda namun menggunakan alamat yang sama.

“Kami sudah cross check ke BPN Jakarta Barat. Secara titik koordinat, lahan milik klien kami valid dan terdaftar. Sedangkan sertifikat milik pihak AA tidak memiliki NIB (Nomor Identifikasi Bidang Tanah). Artinya, ada kejanggalan serius di sini,” tegas Dian wibowo.

Sebelum menempuh jalur hukum, pihak Fikri sudah melakukan dua kali somasi kepada pihak Syekh AA untuk menyelesaikan masalah secara damai. Namun, upaya itu tidak mendapat tanggapan.

“Kami sudah dua kali melayangkan somasi dan bahkan menawarkan penyelesaian secara restoratif justice. Sayangnya, mereka tidak menanggapi dan melalui kuasa hukumnya justru menyatakan kasus ini deadlock. Karena itu, kami menempuh jalur hukum,” tambah Dian Wibowo, S.H.

Dalam laporannya, Firman Maulana menilai perbuatan pihak AA dapat dijerat dengan Pasal 167 KUHP dan jika terbukti bisa turut serta dalam Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah dan penggunaan lahan tanpa hak.

“Kami menilai ada dugaan pelanggaran Pasal 167 KUHP. Apalagi pihak yang bersangkutan dikenal sebagai tokoh agama. Seharusnya menjadi teladan dalam menaati hukum, bukan justru melakukan penguasaan lahan milik orang lain tanpa hak,” tegas Firman.

Lebih lanjut, Firman dan Dian juga membuka kemungkinan menempuh jalur perdata untuk memperkuat posisi hukum Fikri & Sardi, sekaligus meminta BPN Jakarta Barat melakukan pemeriksaan internal atas dugaan maladministrasi atau permainan oknum dalam penerbitan sertifikat baru tersebut.

“Kami menduga ada indikasi keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam penerbitan sertifikat tahun 2008. Semoga penyidik dan BPN bisa mengusut tuntas kemungkinan adanya praktik mafia tanah,” kata Firman.

Tim kuasa hukum berharap kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah.

“Kami berharap di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, praktik mafia tanah bisa diberantas tuntas agar tidak ada lagi rakyat yang kehilangan hak atas tanahnya sendiri,” pungkas Firman Blank.

Jakarta, JSNews.com – Pada 22 September 2025 yang lalu, penyidik pada unit II Subdit IV Direskrimum Polda Jawa Barat dilaporkan ke Irwasda (Inspektur Pengawasan Daerah) Polda Jawa Barat atas dugaan kelalaian sekaligus penyimpangan tugas terkait dengan Laporan Polisi LP/B/431/X/2024/SPKT/Polda Jabar, tertanggal 08 Oktober 2024.

Informasi tersebut didapat oleh para awak media dari salah satu Kuasa Hukum Member Memiles PT. Aku Cinta Memiles (PT. ACM) yang berasal dari Pusbakum AAI ON Jakarta Utara.

Dalam statmenya juga mengatakan, bahwa surat pengaduan masyarakat ke Irwasda Polda Jabar tersebut dibuat atas adanya pemahaman keliru oleh penyidik Polda Jabar.

“Karena terlapor saat memberikan penjelasan di BAP bahwa Memiles pernah berperkara pada tahun 2019 di PN Surabaya dan diputus Bebas Murni di PN Surabaya, kemudian adanya gugatan member memiles di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, memiles Menang 13 kali sidang PKPU, dan setiap Laporan Polisi selalu hasilnya tidak terbukti unsur pidana terhadap Memiles,Pelapor maupun Gugatan adalah terkait Memiles dalam pengelolaan PT. Kam And Kam (PT. KAK) beroperasional hanya satu tahun yaitu tahun 2019,” ujar Kuasa Hukum
Member Memiles PT. ACM yang tidak mau disebut namanya tersebut, Kamis, (30/10/2025).

“Yang dipahami penyidik Polda Jabar menerima penjelasan terkait kasus Memiles dibawah Pengelolaan PT. KAK, Sementara MeMiles PT. ACM belum pernah berperkara baik Gugatan PKPU maupun di Laporkan terkait Pidana,” imbuhnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa rekening penampung dana Topup pun rekening atas nama PT. ACM, Memiles PT. ACM yang baru beroperasional tepatnya November 2020 sampai 2022.

“Laporan di Krimum Polda Jabar adalah yg pertama oleh Member MeMiles PT. ACM. Sebelumnya Memiles PT ACM tidak pernah berperkara, baik perdata maupun pidana,”tegasnya.

Perlu diketahui, Aplikasi Memiles yang dikelola oleh PT. Aku Cinta Memiles telah beroperasional sejak Januari 2020, dengan jumlah member sekitar 264.000 yang tersebar
diseluruh Indonesia bahkan ada beberapa WNI yang bekerja diluar negeri (TKW).

Memiles adalah Aplikasi digital yang menawarkan Jasa Periklanan, setiap yang bergabung di Aplikasi Memiles dapat topup dengan mentransfer sejumlah uang untuk pembelian Slot Iklan, dengan bonus atau reward seperti apartemen, kendaraan, handphone dan beasiswa serta
tarveling keluar negeri dengan ketentuan tercapai Omzet Nasional yang ditentukan.

Berawal dari promosi di Media Sosial Whatsapp, bahwa dengan topup sejumlah uang yang bervariasi 2 juta sampai 8 juta maka akan mendapat reward seperti mobil BMW, Apartemen atau uang cash setiap minggu 5 juta selama 6 bulan dan sebagainya, maka member yang jumlah puluhan ribuan banyak yang tertarik dan transfer ke Memiles dengan rekening PT.
Aku Cinta Memiles.

Dana topup diterima di Aplikasi Memiles den tertera sebagai pembelian slot iklan.

“Adapun yang menjadi permasalahan hukum adalah Bahwa Owner Memiles Membentuk 30 kordinator untuk membuat Grup WhatsApp sebanyak mungkin, informasi Program Tantangan Memiles (Challenge) beredar di Grup Media sosial WhatsApp diluar Aplikasi Resmi Memiles sehingga tipu muslihat sudah direncanakan dan sulit dipertanggung jawabkan secara hukum,”beber salah satu Kuasa Hukum Member Memiles.

Program Challenge tersebut menggerakkan puluhan ribu member yang tertarik untuk topup dengan mentransfer sejumlah uang dengan iming iming reward yang nilainya fantastis seperti Sedan BMW, Fortuner, Pajero, Apartemen dan sebagainya.

“Bahwa dana topup diterima dan muncul di Aplikasi Memiles kemudian status dana tersebut dialihkan dengan alasan sebagai pembelian slot iklan,”ungkapnya.

Bahwa slot iklan yang dimaksud tidak ada atau tidak diberikan kepada member.

Program Tantangan (Challenge) kemudian ditutup secara sepihak sehingga member merasa dirugikan karena harapan mendapatkan reward tidak mungkin.

Pengaduan kasus ini tertanggal 08 Oktober 2024 dengan nomor laporan polisi LP/B/431/X/2024/SPKT/Polda Jabar, atas dugaan tindak pidana penipuan dana atau penggelapan.

“Dalam pemeriksaan, pelapor telah memberikan keterangan secara lengkap di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta menghadirkan saksi-saksi yang juga
sudah diperiksa oleh penyidik. keterangan pelapor dan para saksi tersebut telah jelas, terang, dan relevan dengan peristiwa pidana yang dilaporkan. Sehingga telah memenuhi dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP,”tuturnya.

Kuasa hukum tersebut juga mengatakan selain itu, pelapor juga telah menyerahkan bukti dokumen/barang bukti yang mendukung laporan tersebut. Namun hingga saat ini penyidik belum meningkatkan status penyidikan dan menetapkan status tersangka terhadap terlapor, bahkan justru terkesan memberikan
ruang dan kesempatan seluas-luasnya bagi terlapor untuk menghindar dari jeratan hukum.

“Sikap demikian saya nilai merupakan tindakan tidak profesional, tidak objektif, serta merugikan hak hukum selaku pelapor yang berhak memperoleh kepastian hukum,”jelasnya.

Lalu menambahkan, “Yang menjadi korban adalah Member Memiles PT. ACM, jadi ketika Terlapor membela diri dengan alat bukti lengkap dengan menunjukkan dokumen Memiles PT. KAK, penyidik harusnya teliti karena alat bukti Terlapor tidak ada hubungannya dengan Memiles PT. ACM”.

“Berdasarkan hal-hal tersebut, kami memohon kepada yang terhormat Bapak Irwasda Polda Jawa Barat
untuk Melakukan pemeriksaan internal terhadap penyidik yang menangani laporan dimaksud, Memberikan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum dan kode etik Polri apabila terbukti ada kelalaian atau penyimpangan, Mengawasi agar proses penyelidikan dan penyidikan berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan serta Menjamin hak pelapor dan korban lainnya untuk memperoleh kepastian hukum,”tutupnya.

Jakarta, JSNews – Sejak tahun 1993 hingga sekarang Ahli waris dari Daam Bin Nasairin tanpa mengenal lelah dan tanpa berhenti, terus berjuang untuk mendapakan haknya berupa ganti rugi atas tanah yang di pakai pelebaran Jalan Fly Over Pramuka oleh Dinas Binamarga dan pembangunan Taman Kota Link In Park Rawasari oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pemprov DKI Jakarta.

Ahli waris sendiri mengaku hak tanah yang diperjuangkan tesebut merupakan tanah bekas adat Indonesische Verponding Padjeg tahun 1948 – 1952 dan Indonesia verponding Padjaq Tahun 1955 – 1959 No.1815, Nomor Kohir. 413/245 Tahun 1948 sampai dengan 1959 yang di milik Da’am bin Nasirin.

Adapun luas tanah yang digunakan oleh Dinas Bina Marga Pemprov DKI Jakarta waktu pembangunan Play Over Pramuka pada tahun 2003 hingga tahun 2005 seluas 5.217 M, Sedangkan, lahan yang di pakai pembangunan Taman Kota Link In Park Rawasari oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pemprov DKI Jakarta pada Tahun 2019 hingga tahun 2023 seluas 7.177M2 yang hingga kini belum dibayarkan ganti ruginya.

Nilai kerugian yang dialami ahli waris
dengan Nilai NJOP tahun 2024 sebesar Rp.29.820.276,-/M2, untuk harga ganti rugi tanah yang dipakai untuk Playover Pramuka dengan total sebesar Rp. 155.572.379.892, dan untuk harga ganti rugi tanah yang dipakai pembangunan Taman Kota Link In Park Rawasari sebesar Rp.213.992.984.400,84.

Sebelumnya, Ahli waris dari Daam Bin Nasairin bersama tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Alian Safri, S.H & Partners sudah 3 kali melakukan audensi bersama Komisi D DPRD DKI Jakarta.

Pada audensi pertama ahli waris Daam Bin Nasairin bersama tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Advokat Alian Safri, S.H., M.H., CIL., CNS., CLA., Adv. Heri Sugiarto, S.H., Adv. Belly Hatorangan, S.H., Adv. Ade Leo Pratama, S.H., dan Adv. Cici Priyantoro, S.H. membawa seorang Ahli Pakar Agraria dan Pertanahan Profesor B.F Sihombing SH.,MH., yang menyampaikan bukti-bukti dan argumentasi Hukumnya, saat melakukan audiensi di Komisi D DPRD DKI Jakarta, pada tanggal 16 Juli 2025 yang lalu.

Audensinya ahli waris bersama tim kuasa hukum tersebut diterima langsung oleh Habib Muhammad Bin Salim Alatas selaku Seketaris Komisi D DPRD DKI Jakarta yang mewakil Ketua Komisi D Hj. Yuke Yurike, ST.,MM berserta jajaran anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta lainnya, Sedangkan yang hadir dari Pihak Dinas Marga Bapak Deden Satkotper yang mewakili Bapak EKO selaku Sekdis Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Bapak Eric Phahlevi Zakaria Lumbun, Wakil Walikota Jakarta Pusat dan Kepala Biro Hukum Pemprov Jakarta Pusat Diwakili oleh Ibu. ANI.SH.

Dalam pembahasan diaudensi tersebut terkait Konfirmasi Data atas permintaan pembayaran Ganti Kerugian dan pada audensi tersebut juga diketahui bahwa adanya pengakuan dari Dinas Binamarga dan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota atas pemakaian lahan milik Ahliwaris Daam Bin Nasairin didalam pembangunan pelebaran jalan dan Pembangunan Taman Kota Pemprov DKI Jakarta, berdasarkan Peta bidang hasil kajian Tim 9 yang diketahui oleh Ir. Desrizal K. Gindow. M.Sc Kepala BPN Jakarta Pusat tahun 2003 sampai dengan 2005.

Lebih lanjut, Pada tanggal 17 Juli 2025 Tim Kuasa Hukum Ahliwaris Daam Bin Nasairin kembali mendatangi Komisi D DPRD DKI Jakarta untuk menyampaikan surat tanggapan hasil audiensi terkait Dasar Hukum atas Cacat Administrasi dan Cacat Formil terkait pemakaian lahan milik Ahliwaris Daam Bin Nasairin oleh Dinas Binamarga dan Pertamanan dan Hutan Kota dan Dasar Hukum Pembatalan SK GUB Tahun 1997 tentang Penataan dan Pembinaan Penjual Kramik dan Rotan diatas lahan Ahliwaris Daam Bin Nasairin.

Sedangkan, Pada tanggal 4 September 2025 terjadi kembali pertemuan lanjutan antara Kuasa hukum Ahliwaris Daam Bin Nasairin dengan Perwakilan Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Golkar Bapak. Sardy Wahab Sadri dan Fraksi Partai PAN Bapak Habib sebagai Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta, terkait konfirmasi kepastian Jadwal Survei Lokasi Lahan yang di pakai Jalan dan Taman, juga penyerahan Tambahan Bukti atas Pernyataan Sewa Lahan dari penyewa penjual keramik dan Rotan ditanah Ahliwaris Daam melalui Bapak Balok salah satu Ahliwaris Daam dari tahun 1976 sampai pengukuran oleh Pemprov DKI Jakarta pada tahun 2008.

Didapatkan Informasi dari Bapak. Wahab yang menyampaikan terkait survei akan dilakukan setelah Tanggal 20 September 2025 dikarenakan menunggu jadwal turun dari Ketua DPRD DKI Jakarta terlebih dahulu, mengingat kesibukan Komisi D DPRD DKI Jakarta membahas RAPBD dari awal bulan Agustus sampai dengan tanggal 20 September 2025.

Untuk mempersiapkan survei yang dilakukan bersama tersebut, Ahli waris serta Tim Kuasa Hukum Daam Bin Nasairin dari Kantor Advokat Alian Safri, S.H & Partners yang diketuai oleh Advokat Alian Safri, S.H., M.H., CIL., CNS., CLA., Adv. Heri Sugiarto, S.H., Adv. Belly Hatorangan, S.H., Adv. Ade Leo Pratama, S.H., dan Adv. Cici Priyantoro, S.H menyambangi lokasi yang dikliam milik ahli waris Daam Bin Nasairin yang terletak di Jl.Jenderal Ahmad Yani, Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu, (14/09/2025) Pagi.

“Kedatangan ke sini untuk yang pertama konfirmasi data, berkaitan dengan hasil audiensi dari Komisi D DPRD DKI Jakarta, Pada tanggal 16 Juli 2025 dan pertemuan kembali pada tanggal 24 Agustus kemarin 2025 dengan komisi D untuk konfirmasi terkait masalah jadwalnya, Jadwal survei lokasi untuk mencocokkan peta bidang yang dipakai oleh Bina Marga dan Dinas Pertamanan Tata Kota DKI Jakarta, dengan hasil kajian tim 9 oleh Kepala BPN pada saat itu tahun 2003-2005, oleh karenanya kami menunggu jadwal audiensi yang informasinya dari Komisi D itu akan dilakukan di atas tanggal 20 september 2025,”ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Ahli Waris Advokat Alian Safri, S.H., M.H., CIL., CNS., CLA.,saat wawancara bersama awak media, Minggu, (14/09/2025).

“Oleh karenanya, Kami pada hari ini bersama-sama ahli waris datang ke sini ke lahan milik almarhum Daam Bin Nasairin yang dipakai untuk pelebaran jalan dan Taman,”tambahnya.

Advokat Alian Safri, S.H., M.H., CIL., CNS., CLA., lebih lanjut mengatakan untuk luas lahan untuk taman 7.176 dan untuk jalan 5.300 sekian artinya itulah yang dipakai oleh Dinas Bina Marga dan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota hari ini.

“Kami mencocokkan semua data-data kelengkapan pra untuk survei yang dilakukan oleh Dinas dan BPN, termasuk DPRD DKI Jakarta pada tanggal 20 besok,”terangnya.

“Terkait dengan tidak lanjut dari ahli waris memang ini sudah lama diusahakan, Ahli waris sebelum tahun 2010 mereka sudah melakukan konversi hak dan sebagainya, Ahli waris sudah ajukan ke BPN dari tahun 93 prosesnya, Sampai-sampai pada saat ini kami diminta oleh ahli waris sebagai kuasa hukum dari Kantor hukum Alian Safri, S.H & Partners terkait dengan penguasaan hak atas lahan untuk kepentingan umum,”ucap
Advokat Alian Safri, S.H., M.H., CIL., CNS., CLA. Ketua Tim Kuasa Hukum Ahli Waris Daam Bin Nasairin yang berdarah Suamtera tersebut.

Advokat Alian Safri, S.H., M.H., CIL., CNS., CLA. menyampaikan, Kalau DPRD DKI Jakarta yang notobetnya wakil masyarakat DKI Jakarta harus mencarikan solusi sebagaimana ketentuan undang-undang yang mengatur di dalam ganti rugi atas lahan yang dipakai untuk kepentingan umum.

“Dengan cara minta mediasi melalui DPRD DKI Jakarta untuk mencarikan solusi, cara kedua ini bisa melakukan gugatan oleh ahli waris, Bukannya tidak mau melakukan gugatan, namun dikarenakan ini ada berkaitan penyerobotan lahan artinya nanti dia khawatir kan banyak oknum-oknum yang akan masuk, artinya akan masuk ranah pidana kami tidak mau seperti itu, kami mau semut bagaimana nanti apa yang berjalan sesuai biasa namun tidak merugikan semua pihak,”beber Alian Safri.

“Karena seperti itu, Makanya kami, Saya kuasa hukum ini mengajak semua pihak, Ayolah kita bertanggung jawab kepada apa yang kita lakukan dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Bina Marga dan Tata Kota sudah mengambil atau memakai lahan ahli waris Daam Bin Nasairin. tolong harus di selesaikan, dibayar kan oleh karena itu kami sudah audiensi, semua data-data lengkap termasuk legal opini dari Profesor ahli hukum Pak Profesor B.F Sihombing SH.,MH., sudah menyatakan jelas,”jelasnya.

Kemudian Ketua Tim Kuasa Hukum Advokat Alian Safri, S.H., M.H., CIL., CNS., CLA juga menyampaikan jadi jelas seperti itu, sah ini milik ahli waris dan harus dibayar dan dari pihak Bina Marga sudah mengakui bahwasanya ini benar dipakai tahun 2003 sampai dengan 2005 dan pihak Pertamanan dan Hutan Kota Pemprov DKI Jakarta dipakai tahun 2019 sampai 2023.

“Tidak ada keragu-ragu lagi, maka kami mendorong semua pihak supaya harus membayarkan bagaimana NJOP yang berjalan pada saat ini, nah itu yang kami tunggu pada saat ini, yang akan dibayarkan jika ini memang disetujui ya terima kasih,”harapnya.

“Terkait dengan nilai ini ada dua objek. Objek pertama itu 5.000 sekian nilainya hampir 150 Miliar, yang kedua ini lahan taman di 7176 ini hampir 200 Miliar artinya 400 miliar ini yang harus dibayar kepada ahli waris, Namun kami kuasa hukum mewakili dari ahli waris tidak nutup mungkin untuk berkomunikasi, seperti apa kami juga tidak mau memperberat Pemprov DKI Jakarta, namun tolong juga dihargai hak-hak ahli waris sebagaimana diatur di dalam ketentuan undang-undang, undang-undang Nomor 12 Nomor 2 Tahun 2012 dan 39 dan turunanya, PP-nya 39 tahun 2023 oleh karenanya untuk kepentingan umum wajib diganti rugi,”tegas Alian Safri, S.H., M.H., CIL., CNS., CLA.

Alian Safri, S.H., M.H., CIL., CNS., CLA menjelaskan bahwa untuk kendala sebenarnya tidak ada, namun dari pihak Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pemprov DKI Jakarta dan Dinas Bina Marga Pemprov DKI Jakarta biasanya mereka ketika mau mencairkan dana ganti rugi dan sebagainya itu biasanya harus ada putusan, makanya kami tempo hari diarahkan untuk menggugat.

“Saya langsung tanggapi baik tertulis maupun langsung, kami bukanya tidak mau menggugat karena ini udah berjalan lama dan udah diupayakan oleh ahli waris sebelum kami kuasa hukumnya, Kami udah berjalan sedemikian rupa, namun banyak di manipulatif oleh oknum oknum di situ, dengan kajian kajian kami merasa bukti-bukti yang ada, termasuk fakta-fakta dan saksi ini ada perbuatan melawan hukum, ketika kami nanti proses untuk gugatan pasti pidananya akan masuk, kan kasihan juga mereka.Kami mau yang elegan, tapi tidak merugikan semua pihak, Kami masih menunggu etika baik dari pemerintah DKI Jakarta,”kata Advokat Alian Safri, S.H., M.H., CIL., CNS., CLA.

Salah satu anggota tim kuasa hukum ahli waris Daam Bin Nasairin, Advokat Heri Sugiarto, SH menambahkan maksud dan tujuan kami datang ke sini, pertama untuk memastikan bahwa benar lokasi milik ahli waris Daam Bin Nasairin dipakai oleh Dinas Bina Marga dan Pertamanan dan Hutan Kota, bahwa ukurannya sudah jelas secara de facto bahwa menyampaikan bahwa lahan yang dipakai oleh Pelebaran Dinas Bina Marga kurang lebih 5000 sekian, sedangkan yang dipakai oleh Pertamanan dan Hutan Kota kurang lebih 7000 sekian.

“Terkait pemakaian tahun-tahunnya sudah disampaikan oleh Pak Alian Safri, ini tentang pemakainya dan sebagainya menurut undang-undang yang kita akui, yang kita sepakati bersama yaitu undang-undang Pokok Agraria No.5 Th 1960 dan PP Nomor 51 TH 1960 mengatur tentang larangan pemakaian Tanah tanpa ijin yang sah dari pemiliknya atau pihak yg berhak, Bahwa tanah dipakai oleh Negara harus mendapatkan ganti kerugian, makanya kami akan memperjuangkan terus sampai terealisasi pembayaran dari dinas-dinas melalui DPRD DKI kepada ahli waris yang sah, yaitu Ahli waris Daam Bin Nasairin “ujarnya.

Ditempat yang sama, Ibu Budianingsih yang merupakan salah satu perwakilan ahli waris berharap tuntutanya bersama ahli waris lainnya mudah mudahan ini segera terealisasi secepatnya dan dibayarkan kepada keluarga ahli waris.

“Apa yang sudah disampaikan oleh lawyer kami untuk segera direalisasi dari pihak-pihak yang akan membayar tanah kami itu aja,”tandasnya singkat.

Sumatera Utara | Pemutusan Hubungan Kerja massal yang terjadi di PT Dinamika Mandiri Karya atau Koperasi Karyawan Inalum (Kokalum) pada 2021 silam menyisakan luka bagi para eks Karyawan. Pasalnya, para buruh korban PHK hingga kini belum menerima pesangon dari manajemen perusahaan.

Tim pendamping hukum buruh, dari Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Kabupaten Batubara Bara menilai, tidak ditunaikannya pemberian uang pesangon terhadap eks karyawan merupakan bentuk kebengisan.

“Kisah pilu yang dialami para buruh korban PHK tanpa pesangon yang terjadi di lingkungan PT Inalum ini sungguh sangat mencederai prinsip kemanusiaan,” ucap Ketua BPPH Pemuda Pancasila Batu Bara Zamal Setiawan dalam rilisnya, Jumat (12/09/2025).

BPPH Pemuda Pancasila mengidentifikasi peristiwa ini terus berlarut lantaran pimpinan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) selama ini nutup mata terhadap karyawan-karyawan mereka yang nakal dan penuh bermasalah.

“Tak proaktifnya PT Inalum dalam penyelesaian kasus ini menjadi biang masalah utama,” ucap Zamal Setiawan.

Jadi, terangnya, PT DMK merupakan perusahaan yang didirikan atau dimiliki oleh Koperasi Karyawan Inalum (Kokalum) yang selama perjalanannya beroperasi merupakan vendor di PT Inalum.

Yang mengejutkan lagi adalah, dalam hal manajemen. Para direktur hingga komisaris di PT DMK ini diduduki oleh mereka yang berstatus karyawan dan memiliki jabatan penting di Inalum.

Tentu selama ini telah terjadi komplik kepentingan, dimana Inalum sebagai perusahaan Induk pemberi kerja dan PT DMK selaku perusahaan alih daya penerima kerja, tapi kedua perusahaan ini diduduki oleh orang-orang yang sama.

“Jika pimpinan Inalum tidak mengetahui atau pura-pura tidak tahu. Ini kami sampaikan ya, mereka yang menjabat sebagai direktur hingga komisaris di PT DMK yang juga berstatus karyawan Inalum di antara namanya, ada Indah Pandia, Ricky Gunawan , Firman Ashad hingga Poltak pesta O Parpaung, dan beberapa nama lainnya,” terang Zamal.

“Atas peristiwa ini pimpinan Inalum harus tegas dan turun gunung menyesuaikan persoalan ini, karena dapat dipastikan kekacauan ini akibat ulah nama-nama tersebut,” sambungnya.

Kondisi ini sungguh sangat memprihatinkan. Perusahaan raksasa berplat merah dengan gedung dan tembok kokoh ini dimanfaatkan untuk menernak karyawan bengis menambah daftar kemiskinan dan kesengsaraan rakyat.

“Persoalan buruh ini akan selesai jika Inalum tidak memelihara apalagi melindungi mereka,” ucapnya.

Dahulu, kata Zamal, ada komitmen dari PT Inalum untuk melakukan audit internal reinventarisasi aset guna untuk mengcover seluruh kewajiban bayar terhadap eks karyawan PT DMK.

Nyatanya bertahun dinanti, jika kita merujuk pada itu dapat disimpulkan Inalum gak punya niat baik dan komitmen.

“Inalum harus turut bertanggungjawab untuk menyelesaikan persoalan ini. Para korban ini hanya meminta dua hal penting, pertama Inalum berkomitmen dan terbuka nyelesaikan masalah ini, kedua yang berwenang melakukan pembayaran penuh terhadap hak-hak buruh,” ucapnya.

Jakarta, Jsnews– Berdasarkan hasil tindak lanjut dari pelaksanaan Audiensi di Komisi D DPRD DKI Jakarta Pada tanggal 16 Juli 2025 sesuai surat undangan Audiensi dari Ketua DPRD Bapak. H.Khoirudin, M.si. tertanggal 9 Juli 2025, Ahli waris didampingi Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Alian Safri, S.H & Partners yang terdiri dari ketua Tim Hukim; Adv. Alian Safri, S.H., M.H., CIL., CNS., CLA., Adv. Heri Sugiarto, S.H., Adv. Belly Hatorangan, S.H., Adv. Ade Leo Pratama, S.H., dan Adv. Cici Priyantoro, S.H., dengan membawa seorang Ahli Pakar Agraria dan Peranahan Profesor B.F Sihombing SH.,MH., menyampaikan bukti-bukti dan argumentasi Hukum didepan.

Ketua Hj. Yuke Yurike, ST.,MM Komisi D yang diwakili oleh Bapak. Habib Muhammad Bin Salim Alatas Selaku sekretaris Komisk D dan Jajaran Anggota komisi D DPRD DKI Jakarta.

Audiensi juga di hadiri oleh Bapak. DEDEN Satkotper yang mewakili Bapak EKO selaku Sekdis Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Bapak.Eric Phahlevi Zakaria Lumbun Wakil Walikota Jakarta Pusat dan Kepala Biro Hukum Pemprov Jakarta Pusat Diwakili Oleh Ibu. ANI.SH. Pembahasan didalam Audiensi terkait Konfirmasi Data atas permintaan pembayaran Ganti Kerugian Tanah bekas Adat Indonesische Verponding Padjeg tahun 1948 – 1952 dan Indonesia verponding Padjaq Tahun 1955 – 1959 No.1815, Nomor Kohir. 413/245 Tahun 1948 sd 1959 Milik DA’AM bin NASAIRIN Yang di pakai Pelebaran Jalan Fly Over Pramuka Oleh Dinas Binamarga Pada Tahun 2003 sd 2005 seluas 5.217 M2 dan Lahan Yang di pakai pembangunan Taman Kota Rawasari Oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pemprov DKI Jakarta Pada Tahun 2019-2023 seluas 7.177M2 dengan total kerugian atas Lahan Jalan jika dihitung dengan Nilai NJOP Tahun 2024 sebesar Rp.29.820.276,-/M2 dengan Total ganti kerugian sebesar Rp. 155.572.379.892,- (seratus lima puluh lima milyar lima ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh dua rupiah), dan Nilai Kerugian Pembangunan Taman jika Nilai NJOP Tahun 2024 sebesar Rp.29.820.276,-/M2 dengan Total ganti kerugian sebesar Rp.213.992.984.400,84,- (dua ratus tiga belas milyar sembilan ratus sembilan puluh dua juta Sembilan ratus delapan puluh empat ribu empat ratus koma delapan puluh empat rupiah), Jelas terang benderang didalam Audiensi diketahui bahwa adanya pengakuan dari Dinas Binamarga dan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota atas pemakaian lahan milik Ahliwaris Daam Bin Nasairin didalam pembangunan pelebaran jalan dan Pembangunan Taman Kota pemprob DKI Jakarta, berdasarkan Peta bidang hasil kajian Tim 9 yang diketahui oleh Bapak. Ir. Desrizal K. Gindow. M.Sc kepala BPN Jakarta Pusat tahun 2003 sd 2005.

Pada Tanggal 17 Juli 2025 Tim Kuasa Hukum Ahli waris Daam Bin Nasairin datang ke Komisi D untuk menyampaikan surat Tanggapan Hasil Audiensi terkait Dasar Hukum atas Cacat Administrasi dan Cacat Formil terkait Pemakaian Lahan milik Ahliwaris Daam Bin Nasairin oleh Dinas Binamarga dan Pertamanan dan Hutan Kota dan Dasar Hukum Pembatalan SK GUB Tahun 1997 tentang Penataan dan Pembinaan Penjual Kramik&Rotan diatas Lahan Ahliwaris Daam Bin Nasairin.

Pada Tanggal 4 September 2025 Pertemuan Lanjutan antara Kuasa hukum Ahliwaris Daam bin Nasairin dg Perwakilan Komisi D dari Fraksi Partai Golkar Bapak. Sardy Wahab Sadri dan Fraksi Parta PAN Bapak. HABIB dari Sekretaris Komisi D terkait konfirmasi kepastian Jadwal Survei Lokasi Lahan yg di pakai Jalan&Taman dan penyerahan Tambahan Bukti Atas Pernyataan Sewa Lahan dari penyewa penjual keramik dan Rotan ditanah Ahliwaris Daam melalui Bapak. BALOK salah satu ahliwaris Daam. Dari tahun 1976 sampai pengukuran oleh Pemprov Tahun 2008, Didapatkan Informasi dari Bapak. WAHAB, menyampaikan terkait Survei akan dilakukan setelah Tanggal 20 september 2025 dikarenakan menunggu Jadwal turun dari Ketua DPRD terlebih dahulu, mengingat kesibukan Komisi D DPRD Dki Jakarta membahas RAPBD dari awal bulan agus sampai tanggal 20 september 2025; Persiapkan semua kelengkapan Baik data dan saksi supaya ketika pelaksanaan Survei lahan semua sudah lengkap, tidak saling tunggu-tunggu lagi mengingat Peserta Survei dari dinas Binamarga, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, BPN Jakarta Pusat, Bagian Hukum Pemperov DKI Jakarta dan Walikota jakarta pusat; Setelah dilakukan Survei dan semua pihak jika sudah menganggap tidak ada keragu-raguan lagi terkait bukti2 kepemilikan atas lahan maka KOMISI D akan membuat rekomendasi kepada Ketua DPRD untuk dilakukan pembahasan lanjutan guna membuat surat Rekomendasi kepada pihak Gubernur DKI untuk memperjelas supaya tidak ada alasan Pemperov DKI Jakarta untuk tidak membayarkan Ganti Kerugian kepada pihak yg berhak; Kemungkinan akan ada pertemuan lanjutan Internal antara Kuasa hukum dengan Pihak Kepala Dinas dan Komiso D terkait pembahasan hasil Survei lahan.

Kuasa Hukum Ahliwaris Daam Bin Nasairin diketuai oleh Adv. Alian Safri, S.H., M.H., CIL., CNS., CLA, Mengucapkan Apresiasi kepada Ketua dprd DKI Khususnya Ketua Komisi D dan Jajarannya atas telah dilaksanakannya Rangkaian Audiensi dan mempersiapkan Jadwal Survei Lokasi Lahan dalam waktu dekat ini serta berharap agar mencarikan solusi Secepatnya atas permasalahan permintaan Ganti Kerugian untuk segera menindak lanjuti sebagaimana diatur didalam ketentuan UU Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, yang kemudian ditindaklanjuti dengan beberapa peraturan pelaksana seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 dan PP Nomor 39 Tahun 2023 (perubahan dari PP 19/2021). tentang pelepasan hak atas lahan untuk kepentingan umum dengan membayarkan GANTI KERUGIAN kepada Ahliwaris Daam bin Nasairin demi memenuhi Rasa keadilan dan perlindungan hukum bagi seluruh Ahliwaris Daam Bin nasairin yang telah Lama terdzolimi, ujar kuasa hukum yang telah banyak melangmelintang membantu masyarakat Tidak mampu di kota DKI Jakarta.

Jakarta, JSNews – Kasus yang menimpa seorang pengusaha asal Aceh, Faisal bin Hartono, benar-benar memperlihatkan wajah gelap penegakan hukum di negeri ini. Bayangkan saja, hanya karena konflik bisnis dengan rekannya, Fadh El Fous bin A Rafiq alias Fadh A Rafiq, Faisal harus menanggung beban enam laporan polisi (LP) sekaligus di Polda Metro Jaya. Ironisnya, keenam LP tersebut hanya berputar-putar pada tuduhan penipuan/penggelapan dan kekerasan seksual, tuduhan klise yang kerap dipakai untuk “menghancurkan lawan.”

Lebih mengejutkan lagi, di balik laporan-laporan itu muncul jejak transaksi haram yang menyeret oknum penyidik. Kompol Anggi Fauzi Arfandi Hasibuan, S.H., yang menangani salah satu laporan Yosita Theresia Manangka, terbukti menerima uang suap Rp300 juta dari Yosita dan Fadh A Rafiq. Fakta ini dibongkar dalam sidang kode etik Propam Polda Metro Jaya beberapa waktu yang lalu. Artinya, tuduhan yang disematkan kepada Faisal sejak awal memang dijahit, dipelintir, dan diperdagangkan.

Nama-nama pelapor juga tidak asing. Ada Yosita Theresia Manangka yang dua kali membuat laporan berbeda terhadap Faisal: pertama soal dugaan penggelapan, lalu tiba-tiba “mengaku korban kekerasan seksual.”
Selanjutnya Rully Indah Sari, kader Partai Golkar, yang mendadak melapor bahwa dirinya dilecehkan Faisal pada 30 Oktober 2022. Celakanya, laporan itu baru muncul tiga tahun kemudian. “Luar biasa edan.!!” demikian komentar spontan dari salah satu praktisi hukum.

Fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Pada tanggal yang dituduhkan, kantor Visitama tempat lokasi kejadian versi Rully, sedang tutup karena libur Minggu. Faisal sendiri berada di acara keluarga, sementara “saksi kunci” Fadh A Rafiq sedang berada di Pekanbaru menghadiri pelantikan Bapera Riau. Bagaimana mungkin bisa menjadi saksi dari tempat yang berbeda.
Hal ini menjelaskan bagaimana mafia hukum mengemas kepentingan pribadi sebagai komoditas hukum

Menghadapi tuduhan tuduhan jahat yang direkayasa untuk menzaliminya, akhirnya Faisal didampingi kuasa hukumnya mengadukan kasus ini ke Mabes Polri. Melalui pengacaranya, Dr. Abdul Gofur, S.H., M.H., ia menyerahkan surat setebal tujuh halaman kepada Irwasum Polri, berisi permohonan perlindungan hukum.

“Proses hukum yang dialami klien kami sarat rekayasa dan jauh dari ketentuan hukum. Kami minta dilakukan gelar perkara khusus agar fakta sebenarnya terbongkar,” tegas Gofur.

Pengacara ini juga menegaskan bahwa kriminalisasi terhadap Faisal bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan indikasi kuat adanya praktik mafia hukum di tubuh Polda Metro Jaya.

Harapan kami, semoga kasus ini menjadi perhatian Kapolda Metro Jaya yang baru menjabat.
Agar segera bersih- bersih dan membenahi internal Polda Metro Jaya, agar preseden buruk ini tidak sampai merusak citra Kapolda yang selama ini dikenal bersih dan berprestasi” ujarnya

Kemarahan publik pun muncul. Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., alumni PPRA-48 Lemhannas RI 2012, menilai apa yang terjadi pada Faisal hanyalah puncak gunung es. “Polri sekarang lebih mirip sarang mafia hukum. Warga bisa dipenjarakan hanya karena tidak punya uang atau tidak punya ‘backing’. Polisi mengkriminalisasi orang benar, sementara orang salah dibela habis-habisan,” kecam Wilson, lulusan pascasarjana bidang Applied Ethics di Belanda dan Swedia.

Wilson mendesak Kapolri untuk melakukan bersih-bersih secara besar-besaran. “Oknum aparat yang sudah busuk otak dan jiwanya tidak cukup hanya dipindah atau disanksi ringan. Mereka harus dibinasakan dari institusi Polri,” tegasnya.

Kasus Faisal bukan sekadar perseteruan bisnis yang melebar ke ranah hukum. Ini adalah cermin betapa mudahnya hukum diperjualbelikan di Indonesia. Polda Metro Jaya yang seharusnya menjadi benteng keadilan, justru terancam berubah menjadi “markas mafia hukum” tempat laporan palsu, saksi rekayasa, dan bukti pesanan diproduksi.

Kini, bola ada di tangan Kapolri. Publik menunggu apakah Mabes Polri benar-benar berani menindak aparat nakal yang diduga menjadi perpanjangan tangan cukong-cukong hukum. Bila tidak, citra Polri hanya akan semakin runtuh, dan kepercayaan rakyat habis di meja transaksi uang dan kekuasaan.

JAKARTA, JSNews – Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap 7 tersangka narkoba jenis sabu dengan barang bukti 516 kilogram atau setengah ton lebih.

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David mengatakan dari hasil pengungkapan ini dapat menyelamatkan 2.6 juta jiwa masyarakat Jakarta, dari bahaya ekstrim kerusakan mental, fisik dan kesehatan, yang kita ketahui dapat mengakibatkan kematian.

“Pengungkapan ini merupakan salah satu wujud komitmen Polda Metro Jaya dalam melaksanakan program Astacita Presiden Republik Indonesia, guna mencegah rusaknya mental dan kesehatan manusia dalam rangka mewujudkan visi indonesia emas 2045,” ujar Kombes Ahmad David di Polda Metro Jaya, Jumat (15/8/2025).

Lanjut, Kombes Ahmad David, barang bukti ini bila di asumsikan dalam nominal, maka Polda Metro Jaya telah mengamankan atau menyita senilai Rp516 miliar.

Pengungkapan ini diawali pada bulan Juli 2025 berdasarkan informasi masyarakat adanya peredaran gelap narkoba sindikat Jaringan ES, WNA yang ditangkap sejak tahun 2004.

“Awal kronologi pada Kamis 10 Juli 2025, tim 1 berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku dengan inisial (SA, DE, dan AW) di kontrakan Kama Stay, Grogol, Jakarta Barat, dengan barang bukti sabu seberat 11 kilogram dalam kemasan 11 bungkus teh China,” terang Kombes Ahmad David.

“Modus operandi sabu disembunyikan dalam kompartemen kendaraan yang didesain khusus dalam kendaraan
pribadi,” tambahnya.

Kemudian Kamis 31 Juli 2025, tim 2 berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku dengan inisial, Ad, Dm dan Mm di dua lokasi berbeda. Pertama di kontrakan arinda Pd. Aren, Kota Tangerang Selatan. Kedua di Hotel Suits Gandaria, Jakarta Selatan. Dengan barang bukti sabu seberat 35 kilogram dalam kemasan 35 bungkus teh China warna gold.

Selasa 12 Agustus 2025 sekitar pukul 18.30 WIB di halaman parkir RS. Islam Pondok Kopi Jakarta Timur, tim 3 berhasil menangkap satu orang terduga pelaku inisial Z dengan barang bukti 1 kg dan 22 gram paket sabu yang disembunyikan di jok motor Yamaha Mio.

“Hasil pengembangan di perum De Minimalis Bekasi, Kota Bekasi. Tim berhasil mengamankan sabu seberat 470 kilogram yang dikemas dalam 484 bungkus plastik dengan modus operandi disamarkan dalam kemasan makanan / tupperware yang diangkut dalam kompartemen mobil yang di desain khusus. Terduga pelaku telah melakukan
kegiatan ini selama 4 bulan,” paparnya.

Dari 7 tersangka yang ditangkap 2 orang sebagai bandar dan 5 orang sebagai kurir. Tersangka SA (33) dan Z (50) sebagai bandan, sedangkan 5 tersangka kurir berinisial DE (30), AW (35), ADR (30), DM (34) dan MM (27).

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berupa hukuman mati, seumur hidup dan atau penjara maksimal 20 tahun.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.