Jakarta, JSNews – Muhammad Marzuki resmi mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Asiana Senopati, pengembang apartemen mewah Two Senopati di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Permohonan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (12/8/2025) dengan nomor perkara 237/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Langkah hukum ini ditempuh setelah PT Asiana Senopati, yang dipimpin Loemongga HS istri Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmitagagal melunasi kewajiban pembayaran jual beli tanah senilai total Rp 76,96 miliar sebagaimana tertuang dalam Putusan Perdamaian (Akta Van Dading) PN Jakarta Selatan Nomor 880/2024.

“Dalam kesepakatan, pembayaran dilakukan secara cicilan selama 36 bulan. Namun, pihak PT Asiana Senopati hanya membayar dua kali cicilan di awal dengan total Rp 2,5 miliar. Sisa kewajiban sebesar Rp 74,46 miliar tidak dibayar hingga lebih dari satu tahun,” ujar kuasa hukum Muhammad Marzuki, Ruben Siregar.

Putusan perdamaian yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tersebut mewajibkan PT Asiana Senopati membayar penuh utangnya tanpa pengecualian. Namun, menurut Marzuki, berbagai upaya negosiasi hingga teguran resmi tidak menghasilkan pembayaran. Bahkan, ia mengaku sempat dilaporkan balik ke polisi atas dugaan penggelapan, yang menurutnya tidak berdasar.

Permohonan PKPU diajukan sebagai langkah hukum terakhir agar kewajiban pembayaran dapat dipaksa melalui mekanisme pengadilan niaga. “Kami berharap proses PKPU ini akan melindungi hak klien kami dan juga membuka kesempatan bagi kreditur lain yang mungkin mengalami kerugian serupa,” tambah Ruben.

Diketahui, sengketa bermula dari transaksi jual beli tanah milik Marzuki di kawasan Senopati–SCBD yang akan digunakan untuk pembangunan apartemen Two Senopati. Awalnya, kesepakatan dilakukan melalui pemberian unit apartemen, namun kemudian diubah menjadi pembelian tunai.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Asiana Senopati maupun Loemongga HS belum memberikan tanggapan resmi. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dijadwalkan menentukan tanggal sidang pertama permohonan PKPU tersebut dalam waktu dekat.

banner 468x60

Medan,JSNews – Telah Keluarnya “Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Dengan Nomor: 122/G/2024/PTUN.MDN tertanggal 17 Februari 2025” yang diajukan oleh Seorang Pengusaha Besar Asal Sumatera Utara, Yang Bergerak Di Bidang LPG, Rekanan Pertamina Yaitu Bapak M.B.I, tega mengajukan gugatan pembatalan Akta pernikahan ke PTUN Medan setelah menikah selama 39 tahun, dengan Ibu R. Adapun hasil dari pernikahan tersebut mereka telah memiliki 3 orang anak kandung. Putusan dari PTUN Medan tersebut, dugaan dinilai sudah kadaluarsa tetapi malah dikabulkan gugatan pengusaha LPG tersebut, selain dugaan bukan juga kewenangan dari PTUN Medan tetapi merupakan kewenangan Pengadilan Agama Medan.

Adapun latar belakang dari bapak M.B.I seorang pengusaha besar bergerak di bidang LPG tersebut kenapa baru sekarang mengajukan Gugatan di PTUN Medan, setelah menikah selama 39 tahun dan di awal menikah dengan Ibu R masih dalam keadaan miskin, hal tersebut dipicu rasa marah dan emosi, karena tidak terima Isterinya Ibu R telah melaporkan Bapak M.B.I ke Polres Pelabuhan Polres Belawan karena ketahuan telah menikah lagi untuk sekian kalinya dan telah berulang kali menikah tanpa ijin.

Ibu R Melaporkan suaminya pengusaha LPG tersebut berinisial M.B.I dan isteri mudanya dugaan isteri ke 7 atau sirihnya Ibu Nuriyah, Dengan Nomor Polisi : LP/B/ 98/II/2024/SPKT/Pel Blwn/ Polda Sumut, Tanggal 22 Februari 2024, An. Pelapor Inisial Ibu R. “Hasil Dari Penyelidikan & Penyidikan tersebut, Berdasarkan Alat Bukti Yang Sah Dan Cukup Juga Telah Diperkuat Dengan Saksi Ahli, Maka Penyidik Polres Pelabuhan Belawan Telah Menetapkan 2 Orang Tersangka Yaitu Bapak M.B.I dan Isteri Sirihnya Yang Masih Berusia Muda Bernama Ibu Nuriyah, Berdomisili Di Rengas Pulau, Sumut”, Yang Dugaan Dulu Mau Dinikahi Oleh Bapak M.B.I Karena Tergiur Dengan Harta Bendanya. Hanya saja penahanan 2 tersangka tersebut ditangguhkan.

Ketika dihubungi oleh awak media terkait berita, Bapak Dr (Cand) Eka Putra Zahran, SH, MH dan Patners, selaku ketua team tergugat atau atau saat ini Pemohon Peninjauan Kembali (PK) ibu R, membenarkan semua berita tersebut, bahwa klien nya sudah melaporkan suami sah nya tersebut karena sudah berulang kali menikah tanpa ijin dan tidak pernah taubat sebelumnya pada tahun 2010 juga suami kliennya tersebut Bapak M.B.I pengusaha besar LPG tersebut juga sempat viral pemberitaannya baik media elektronik maupun media cetak karena sudah menikahi anak dibawah umur berusia 12 tahun dan pernah di laporkan juga ke Poltabes Medan, atas dasar tersebut sudah sewajarnya klien kami melaporkan suami karena selalu saja menikah tanpa ijin tujuannya agar ada efek jera dan taubat. ( Sabtu 09/08/2025).

Selain itu “Bapak M.B.I dengan Isteri Sirih lainnya Ibu Nuriyah dugaan isteri ke 7, benar sudah menjadi Tersangka di Polres Pelabuhan Belawan, berkasnya sudah di Limpahkan ke Cabjari Labuhan deli, kasusnya di pegang oleh Jaksa Wita Sirait, hanya saja berkasnya belum P21 dan tertunda karena adanya gugatan pembatalan akta nikah Bapak M.B.I dengan Ibu R ke PTUN Medan.”

Epza juga membenarkan, tidak terima dengan status tersangkanya, Bapak M.B.I pengusaha besar LPG tersebut telah mengajukan gugatan pembatalan akta nikah, “dimana usia pernikahan sudah 39 tahun tetapi oknum majelis PTUN Medan dan oknum Majelis tinggi, malah mengabulkan gugatan pengusaha besar yg bergerak di bidang LPG tersebut yang seharusnya NO ( atau Niet Ontvankelijke ) atau tidak dapat diterima”.

Namun faktanya Majelis Hakim dalam perkara aquo diantaranya: “FATIMAH NUR NASUTION (Hakim Ketua), ANDI HENDRA DWI BAYU PUTRA dan AZZAHRAWI (Hakim Anggota)” justru berpendapat sebaliknya yaitu mengabulkan gugatan Penggugat yaitu pengusaha besar bergerak di bidang LPG tersebut dimana usia pernikahan telah berusia 39 tahun, yang notabene gugatan tersebut telah menyalahi kompetensi (kewenangan) dari sudut yurisdiksi absolut mengadili suatu badan peradilan atau dengan kata lain hakim judex factie dapat juga disebut melampaui batas kewenangannya.

Ia mengatakan Bapak M.B.I dugaan merasa kebal hukum, memang ia selalu lolos dari jeratan hukum termasuk kasus di tahun 2010 yang sempat viral , dintangani oleh Poltabes Medan dimana, Bapak M.B.I telah menikahi anak di bawah umur berusia 12 tahun dan seolah – olah oknum aparat penegak hukum dan oknum hakim bisa dikondisikannya karena merasa kaya raya dan seorang pengusaha besar dan ini sangat berbahaya sekali, faktanya terbukti dengan kasus klien saya ini bisa – bisanya oknum majelis hakim PTUN Medan mengabulkan gugatannya”.

“Epza mengatakan ada beberapa alasan kenapa putusan dari Oknum majelis PTUN Medan dan oknum majelis tinggi dugaan putusan sesat yaitu” :

  1. Oknum Majelis Hakim PTUN Medan mengutamakan Perma dan mengabaikan hierarki atau kedudukan ketentuan peraturan perundang – undangan di Indonesia yang lebih tinggi kedudukannya dari Perma, padahal sudah diatur dalam “Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Pasal 55 sudah diatur tenggang waktu pengajuan gugatan selama Sembilan Puluh (90) hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya keputusan badan tata usaha negara tersebut,” artinya gugatan tersebut sudah daluarsa.
  2. Penggugat yaitu pengasaha besar LPG bapak M.BI hanya menghadirkan 1 orang saksi saja di Persidangan dan alat buktinya tidak cukup.
  3. Penggugat yaitu pengusaha besar LPG bapak M.BI tidak bisa membuktikan bahwa buku nikahnya yang telah di keluarkan oleh pihak KUA Dolok Masihul adalah palsu dan juga tidak bisa membuktikan di persidangan bahwa tanda tangan basah para pihak di buku nikah tersebut juga palsu.
  4. Gugatan pembatalan akta nikah yang berdampak ke suatu perkawinan suami isteri bukan kewenangan PTUN tetapi kewenangan dari kompetensi absolut Pengadilan Agama.

Ia mengatakan dugaan Oknum Majelis Hakim PTUN Medan dan Oknum Majelis Hakim Tinggi telah berpihak kepada Bapak M.B.I seorang pengusaha besar yang bergerak di Bidang LPG, tidak tutup kemungkinan dugaan ada Potensi Pidana didalamnya untuk mengetahui kebenaran tersebut “maka Epza dan Patners meminta dengan Hormat Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk memeriksa oknum majelis hakim PTUN Medan & oknum hakim Tinggi PTUN Medan yang memeriksa perkara tersebut”.

Epza juga mengatakan sudah bersurat ke Bawas dan KY, tetapi balasan bisa mengajukan upaya hukum & “sudah kami lakukan petunjuk tersebut dengan telah di daftarkan PK ( Peninjauan Kembali ) NO. 7 / PK / 2025 / PTUN. MDN”. Epza dan parteners selaku kuasa hukum dari tergugat “ibu R atau saat ini pemohon peninjauan kembali ( PK ) bermohon agar PK nya diterima dan juga mohon dengan hormat Atensi dari Bapak Presiden dan Bapak Ketua Mahkamah Agung agar memonitor perkara ini”, agar klien nya dan juga seluruh masyarakat Indonesia pencari keadilan lainnya bisa mendapatkan keadilan yang seadil – adilnya di dalam persidangan tanpa melihat status sosial tetapi berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup”.

Jakarta, JSNews – Persoalan sengketa tanah terkait uang ganti rugi dalam proyek perluasan Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RSPON) Jakarta Timur kini memasuki tahap akhir. Sidang yang telah berlangsung selama beberapa bulan ini menjadi ajang pembuktian kepemilikan tanah yang diklaim oleh sebagai pemilik sah. Tim Advokat dari H2P Law Office yang terdiri dari Hasmetri Hasan, S.H., M.H, Dian Wibowo, S.H, M. Firman Maualana, S.H, dan Alwan fawwaz, S.H. optimis akan memenangkan kliennya Nurjaya terhadap keputusan yang akan diambil oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Emanuel dan Panitera Frans dengan pekara yang tercatat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dengan nomor Perkara 524/pdt.g/2024/PN.jaktim dan berharap keputusan pengadilan berpihak kepada Kliennya Nurjaya serta diambil secara profesional berdasarkan bukti yang telah diungkap dalam persidangan.

Hasmetri Hasan, S.H., M.H, saat ditemui sesusai persidangan lapangan di lokasi menyampaikan keawak media pada prinsipnya ini adalah tanah girik bukan lagi Eigendom verponding, diangkat berdasarkan SK Mendagri Nomor 2 yang ada girik bekas tanah partikelir BTP.

“Sekarang karena ada konsinyasi di PN Jakarta Timur bermunculan surat surat yang luasnya tidak masuk akal, ada yang 2 hektare, Sementara sisanya itu 3862 m2, Klein kami bapak Nurjaya ahli waris dari Amzar bin tego itu giriknya seluas 4190 m2 jadi mendekati, Kenapa mendekati karena dulu ada pelebaran jalan ada bypass, tanah yang ada ini adalah tanah yang di maksudkan dalam girik ini 1580, tapi tidak bisa meningkatkan hak, karena sudah ada girik selain girik dari kami yaitu 615 dan 472 satu hamparan terdapat 2 girik, tidak masuk akal, opersil,”terang Hasmetri Hasan, S.H., M.H keawak media seusai mengikuti persidangan lapangan, Jumat, (08/08/2025) Siang.

“Ini lawan kami 2 girik, kalau egedum itu sudah dihapus dengan SK Mendagri No 482 tahun1987, Sehingga egedum itu tidak berlaku, kini ada girik bekas tanah-tanah partikelir oleh pemerintah ada pada tahun 1963 girik 1580, Sebelumnya ada girik juga disini sampai 1222 Nomor giriknya. Semua mendapatkan girik bekas tanah partikelir ini yang ada disini,”imbuhnya.

Lebih lanjut, Ketua Kuasa Hukum Nurjaya dari Kantor Hukum H2P Law Office, Hasmetri Hasan, S.H., M.H mengatakan, Kalau yang sebelah ini sudah bertransaksi jual beli dengan sertifikat dua, satiri itu ada sertifikat nya. Tapi itu sertifikat tidak terlalu signifikan karena bukan obyek yang kami 4190 mendekati, karena ada pelebaran jalan, terpotong kepastian Formilnya ada kepastian di lapangan, yang dikuasai pak Moses 1983 menguasai dan tanah klien kami itu mereka ada kerjasama hal pengelolaan menguasahin.

“Sudah bergulir di PN jakarta timur selama satu tahun, mau sidang saksi ahli hari senin. Sebelumnya ada gugatan 731 juga yang di gugat oleh Syatiri Nasri, artinya girik dengan girik berlawanan karena terbukti sudah dijual oleh tergugat dia namanya Syatiri Nasri,” ungkapnya.

“Didalam SK Mendagri tersebut ada pernyataan diangkat dengan register PN jakarta timur egedum egedum, karena mereka tidak berhasil berdasarkan mendaftarkan tidak berhasil mengkonversi, karena hak hak mengkonversi ternyata tidak, sekarang Syatiri gugatan ini putus,”imbuhnya.

Hasmetri Hasan, S.H., M.H juga menerangkan jadwal persidangan Minggu depan di PN Jakarta Timur yaitu pada Senin depan akan menghadirkan dua orang ahli baru kesimpulan.

“Menurut saya, kesimpulan itu sudah pasti kalau Syatiri memegang girik, juga itu girik yang sudah dijual belikan kami ada bukti. Kami berharap Pengadilan bisa menerima apa yang diinginkan klien kami, tapi kami tidak pernah menuntut tidak pernah mengugat dan ada satu lagi perkara 162 tapi belum masuk, tadinya ada 5 perkara, tapi yang 2 berguguran, karena tidak sanggup melihat bukti bukti klien kami,”tegasnya.

Sedangkan ditempat yang sama, Dian Wibowo,SH salah satu tim advokat dari H2P Law Office berharap Majelis Hakim dengan Ketua Majelis Hakim Emanuel bisa Objektif serta tidak memihak.

“Jadi jangan sampailah ada yang bermain mata lah dalam hal ini, tetapi yang adalah perdamaian sementara dari beberapa pihak termasuk Pak Syatiri mengklaim, sehingga tidak bisa berdamai dengan kami, yang sampai sekarang masih dalam diupayakan, agar kita ini juga cepat selesai dan jangan sampai juga ini terlalu larut gitu. Ke depannya kita meminta di dalam nanti putusan hakim, bijak dalam menentukan putusannya dan juga mengupayakan yang terbaik dalam penyelesaian perkara ini,”tandasnya singkat.

Jakarta,JSNews – Kusriyono Koordinator Lapangan galian kabel dari Kontraktor PT.Jaringan Mitra Persada/Triasmitra yang sedangan melaksanakan proyek relokasi kabel bawah tanah fiber optic yang ada di Jalan Raya Pejuang, Medan Satria keawak media meminta Walikota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono dan Pemerintahan Kota Bekasi untuk turun kelapangan dan menengahi permasalahan yang sedang dihadapi, setelah ada dugaan larangan dari perangkat RW 01 Kelurahan Pejuang untuk melaksanakan proyek galian di lingkungan mereka, Sabtu, (26/07/2025).

PT.Jaringan Mitra Persada/Triasmitra sendiri sedang melaksanakan pemasangan jaringan utilitas kabel serat optik bawah tanah sepanjang kurang lebih 8.560 Meter di 10 ruas jalan di Kecamatan Medan Satria dan Bekasi Utara dengan waktu masa kerja selama 120 hari Kalender.

Sedangkan di Jalan Raya Pejuang Medan Satria untuk pemasangan kabel itu sepanjang kurang lebih 360 meter. PT.Jaringan Mitra Persada/Triasmitra sendiri sudah mengantongi perijinan pelaksanaan dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Pemerintahan Kota Bekasi dan dari Kelurahan Pejuang.

Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan whatapps Ketua RW 01 Kelurahan Pejuang Edi Hidayat menyampaikan alasan perangkat RW melarang proyek tersebut, karena kontraktor ini saat mulai kerja di tengah malam seperti orang main kucing kucingan.

“Lingkungan proyek tersebut ada penghuninya, dan setiap ada ex pekerjaan galian tidak ada tanggung jawab perbaikan, kita lingkungan sedang komitmen perapihan dan kita mendukung dewan untuk bantu lingkungan RW 01 agar bisa bantu infrastruktur,”tutur Edi, Jumat,(25/07/2025).

Lebih lanjut Edi mengatakan bahwa proyek itu sendiri melewati 3 Rukun Tetanga (RT).

“Masa iya mau di kasi kompensasi 600.000, ini mau masuk bulan Agustus semua lingkungan mengadakan kegiatan pastinya, RT RT membutuhkan dana kan, Saya mengajukan dana jelas bukan untuk RW dan RT,”ucapnya.

“Lingkungan RW 01 sudah penuh kabel PLN dan optik, Saya menyarankan di pindah ke sebrang jalan yang belum pernah di gali apapun dan saya tidak memaksa,”kata Edi melalui Pesan WA ke awak media, Jumat, (25/07/2025).

Edi Hidayat juga menambahkan bahwa sudah ada komitmen dari FKRW Kelurahan Pejuang tidak menginjinkan adanya galian di Jalan Pejuang.

“Dan kita pun sudah komitmen di FKRW Pejuang tidak mengijinkan adanya galian galian seperti yang sudah berjalan di jalan pejuang, yang di stop Bapak Walikota di tanggal 6 Juli 2025, karena menimbulkan macet,”tegasnya.

Menangapi hal tersebut, Kusriyono Koordinator Lapangan galian kabel dari Kontraktor PT.Jaringan Mitra Persada/Triasmitra membantah pernyataan pernyataan dari Ketua RW 01 Kelurahan Pejuang tersebut.

“Bahwa kontraktor ini saat mulai kerja di tengah malam, seperti orang kucing-kucingan itu bohong besar.Saya ga pernah menyuruh anak buah saya untuk kerja malam hari. Ini jelas memfitnah saya. Saya menghadap ke mereka sudah berapa kali, Saya di suruh ke kelurahan minta tanda tangan disalahin, Saya di suruh ke Kecamatan disalahin, dari desa juga, Saya di suruh ke Bina Marga dari Bina Marga ke Kecamatan tetap aja ga bisa ga tahu alasan-alasan apa, karena memang ga bicara apa-apa. Artinya Saya ga setuju dengan stemen dari awal,”terangnya, melalui rekaman Video ke Whataps awak media, Jumat, (25/07/2025).

“Lingkungan ada penghuninya, lingkungan ada penghuninya itu yang di dalam bukan bagian luar, tanah yang di luar itu bukan milik warga, milik PU Bina Marga, Apakah ada rusak itu RW, engga itu sudah Bina Marga yang perbaiki, kalau memang ada RW yang perbaiki ya nanti kita bareng-bareng Cek Kas RW itu buat apa. Minta maaf saya sebelumnya, saya juga pernah masuk organisasi kerukunan warga,”bebernya.

Kusriyono juga membantah bahwa kalau ada Ex Pekerjaan tidak ada tanggung jawab memperbaiki setelah ada galian.

“Ketiga setiap ada ex pekerjaan tidak ada tangguh jawab perbaikan, Ex nya ini siapa, kalah dilimpahi kepada saya Salah lagi, fitnah saya lagi, itu fitnah,”tegasnya.

“Kita mendukung Dewan untuk bisa membantu RW 01 agar bisa bantu infrastruktur, Ga ada bohong galian yang dilewati adalah 3 RT masa ya mau dikasih duit 600 ribu, kan ini bicaranya sumbangan, kalau sumbangan kan 500 atau 600 ribu juga cukup pak, 1 juta yang tinggal ngomong, ini ga boleh harus 5 Juta, 5 Juta itu saya ini kerja peralihan loh, tidak ada duit dari atasan yang segitu besarnya. Kalau semuanya RW begitu semuanya yang terprovokasi oleh ada dari Forum RW oleh anda, masuk desa kelurahan pak lurahnya mungkin karena pak lurahnya ga setuju mungkin,”tambahnya.

Kusriyono Koordinator Lapangan galian kabel dari Kontraktor PT.Jaringan Mitra Persada/Triasmitra menyampaikan bahwa Bulan Agustus dan segala macem ini ga hanya untuk nyumbang sehingga ngasih duit 600rb Per RT itu wajar wajar aja itu, hanya inisiatif aja.

“Ijin PU yang sudah ada, seperti ini ijin dinasnya, Saya hanya permisi, untuk saya ada kegiatan di lingkungan tersebut, karena saya sudah ada ijinnya dari Kecamatan, dari Desa dari PU.”tandasnya. (Red/Tim)

Medan, JSNews – Ada yang menarik dalam persidangan kasus pidana persekongkolan pengelapan dokumen yang di gelar di PN Lubuk Pakam dengan terdakwa M.Rizky Ansari, Kuasa Hukum terdakwa Eka Putra Zakran SH, MH, dari Kantor Hukum Eka Putra Zakran, SH MH & Associates (EPZA) dan tim menyampaikan nota keberatannya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang di nilainya banyak kelemahan seperti tidak cermat dan kabur (obscurlibel), Rabu, (23/07/2024).

Eka Putra Zakran, SH MH yang akrab disapa Epza dalam siaran pres nya seusai mengukuti persidangan menyebutkan sudah menyampaikan permohonan agar sidang tindak pidana di lakukan tatap muka (off line).

“Sebenarnya saya pribadi sangat keberatan jika sidang tindak pidana di lakukan secara online karena tidak bisa menggali informasi materiil, terkait fakta-fakta yang terjadi sesungguhnya, disamping itu prangkat-prangkat yang tersedia juga tidak mendukung, bising dan suaranya tidak jelas,” ujar Epza ke awak media, Rabu, (23/07/2025).

Kemudian di sisi lain Epza menambahkan dalam persidangan yang dihadirinya, hakim sempat menyetujui persidangan terhadap kliennya di laksanakan dengan tatap muka.

“Dalam persidangan hakim mengabulkan permohonan kami, bahwa sidang kasus tindak pidana atas klien kami di lakukan secara tatap muka,” terang Epza.

Namun demikian, Epza menjabarkan terkait perkara sidang di lakukan secara online atau secara tatap muka tergantung kepada Jaksa penuntut umum.

“Faktanya saat saya dan hakim memohon pelaksanaan sidang di lakukan secara tatap muka, Jaksa mengatakan bahwa tidak ada anggaran,” tutur Epza.

Hal ini kan aneh, ditahun-tahun sebelum Pandemi semua sidang pidana itu hadir tatap muka, hakim, jaksa, terdakwa dan penasihat hukum Terdakwa.

“Dalam Pidana inikan yang dicari kebenaran materiil, bukan formil, makanya sidang harus tatap muka, dan itu diatur dalam KUHAP, secara hirarkis pun, Perma itu dibawah KUHAP, dibawah UU, makanya harus tatap muka,” ungkap Epza.

Lebih lanjut, Epza yang juga seorang penulis dari buku Menghadang Badai Kehidupan Autobiografi Eka Putra Zakran: Anak Asongan Jadi Advokat Kawakan sekaligus sebagai Ketua Umum dari DPP Advokat Negarawan Indonesia (DPP ADNI) juga menyampaikan keanehan yang dilakukan JPU pada kasus yang digelar di meja hijau PN Lubuk Pakam tersebut, yang mana Hakim yang menyidangkan Kasus Pidana tersebut memerintahakan terdakwa di hadirkan.

“Dan lebih aneh lagi, kalau Hakim sudah memerintahkan untuk hadirnya terdakwa ke muka persidangan, lalu jaksa penuntut umum berdalih tidak ada anggaran, kan itu aneh,”pungkas Epza.

Jakarta, JSNews– Sejumlah mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI) Menggeruduk Kejaksaan Agung RI pada Senin, 07 Juli 2025

Aksi tersebut digelar sebagai bentuk kekecewaan terhadap Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat yang dinilai tidak mampu menjalankan peran nya dan mencoreng Doktrin Kejaksaan itu sendiri yakni Satya Adhi Wicaksana yang memiliki makna Setia, Sempurna, dan Bijaksana. Namun pada kenyataannya hari ini terjadi suatu tindakan yang tidak mencerminkan doktrin tersebut khususnya yang terjadi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat

A.Hasan selaku Koordinator Aksi mendesak, bahwasannya, “Jaksa Agung perlu mengambil alih kasus-kasus yang mangkrak, dan segera mencopot Kepala Kejati Sumbar, Yuni Daru Winarsih, yang dinilai tidak serius menangani perkara tersebut dan berpotensi melakukan tindakan tebang pilih.”, Tuturnya

Terdapat banyak kasus yang sampai hari ini belum terselesaikan terutama dalam hal penanganan kasus dugaan korupsi lahan seluas 650 hektare di Kabupaten Solok Selatan.

Sempat ber-audiensi dengan pihak dari Kejaksaan Agung RI, Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI) yang diwakilkan 2 Orang menyampaikan bahwasannya

” Kami percaya dengan Kejaksaan Agung RI dalam hal akan segera melakukan apa yang menjadi tuntutan sebagaimana yang sudah kami sampaikan, semoga upaya tersebut dapat menjadi Refleksi bagi Kejaksaan Tinggi di wilayah lainnya”, Tutur A.Hasan

Aksi tersebut ditutup dengan pernyataan sikap dan pembacaan tuntutan sebagai berikut :

Tuntutan

  1. Meminta Kejaksaan Agung untuk mencopot kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat karena diduga tebang pilih kasus di Sumatera Barat.
  2. Meminta kejaksaan agung untuk melakukan audit terhadap kepala kejaksaan tinggi Sumatera barat karna di duga ada main mata dengan para mafia di sumatera barat
  3. Meminta kejaksaan tinggi agar kepala kejaksaan tinggi Sumbar Yuni Daru Winarsih di copot secara tidak hormat karna tidak bisa bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya
  4. Meminta DIRJEN GAKKUM LH untuk segera memeriksa dugaan perusakan hutan lindung oleh mafia di sumatera barat
  5. Meminta kejaksaan agung untuk menindaklanjuti prihal ini karena jika di biarkan akan mencoreng citra baik Kejaksaan Republik Indonesia.

Jakarta, JSNews– Kang Robby selaku Ketua Umum Sundawani Wirabuana – Budayawan Jawa Barat, menyatakan Penegakan hukum yang efektif tidak bisa berjalan jika masih ada oknum di dalam lembaga penegak hukum yang terlibat dalam tindakan korupsi. Hal ini menyebabkan masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap proses hukum yang seharusnya bersih dan berkeadilan.

Sebagai salah satu institusi penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Korupsi di Negara Indonesia ini tidak dapat diberantas hanya dengan menghukum individu-individu tertentu. Kita perlu memperbaiki struktur dan budaya hukum kita agar lebih akuntabel dan transparan.

Melalui forum ini, saya Kang Robby selaku Ketua Umum Sundawani Wirabuana – Budayawan Jawa Barat berharap Setiap tindakan yang ditentukan oleh Pengadilan harus selalu Kita dukung, dan tidak boleh dilakukan Perintangan Penyidikan. Terkait Kasus Terdakwa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam Dugaan Suap Pergantian Antar Waktu (PAW) itu Harus kita pantau terus agar tidak adanya yang menghalangi Penyidikan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Walaupun Beberapa orang akan ada saja yang tidak setuju dengan Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, itu bisa saja antek Terdakwa atau tersangka itu sendiri. Tetapi Mereka tidak dapat mengubah ketentuan Pengadilan yang sudah ditetapkan.

Oleh Karena itu kita harus kuat untuk mendukung Kebijakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam menangani Kasus Terdakwa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam Dugaan Suap Pergantian Antar Waktu (PAW) itu.

Jakarta,JSNews – Ketua Umum DPP Advokat Negarawan Indonesia (DPP ADNI) 2022-2027 Eka Putra Zakran, S.H., M.H yang juga merupakan praktisi hukun dan Advokat dari Kantor Hukum Eka Putra Zakran SH MH & Associates (EPZA) menilai Keluarnya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Nomor: 122/G/2024/PTUN.MDN tertanggal 17 Februari 2025 dinilai janggal, keliru, sesat dan mesesatkan. Hal ini disampaikannya melaui pesan Wathapps ke awak media, Sabtu, (28/06/2025).

Menurut Eka Putra Zakran, S.H., M.H merupakan Kandidate Dr dari Pascasarjana UINSU Medan mengatakan, Betapa tidak, isi putusan tersebut sangat janggal, aneh dan tidak objektif, bahkan mengenyampingkan rasa keadilan hukum sebagaimana yang diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga berkesimpulan bahwa peradilan tersebut merupakan putusan peradilan yang sesat, karena pertimbangan hukumnya mengandung sejumlah kekeliruan yang nyata.

“Argumentasi ini bukan tidak beralasan, hakim judex factie (Pengadilan Tata Usaha Negara Medan) dinilai telah nyata-nyata mengeluarkan putusan yang keliru, hal mana sejatinya putusan tersebut tidak pernah ada atau dengan kata lain hakim seyogiya mengeluarkan putusan NO (niet ontvankelijke verklaard) adalah amar putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena adanya cacat formil dalam gugatan, artinya juga bahwa gugatan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam prosedur peradilan,”terang Eka Putra Zakran,SH,MH dengan panggilan akrabnya Epza ini ke awak media.

Lebih lanjut, Eka Putra Zakran,SH,MH menyampaikan, namun kenyataannya, Majelis Hakim dalam perkara aquo diantaranya Fatimah Nur Nasution (Hakim Ketua), Andi Hendra Dwi BAYU Putra dan Azzahrawi (Hakim Anggota) justru berpendapat sebaliknya dengan mengabulkan gugatan Penggugat, yang notabene gugatan tersebut telah menyalahi kompetensi (kewenangan) dari sudut yurisdiksi absolut mengadili suatu badan peradilan atau dengan kata lain hakim judex factie dapat juga disebut melampawi batas kewenangannya.

“Keberadaan peradilan perdata bertujuan untuk menyelesaikan sengketa yang timbul diantara anggota masyarakat. Sengketa yang terjadi tentu saja beragam, mulai dari masalah yang berkenaan dengan pengingkaran atau pemecahan perjanjian (breach of contract), perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), sengketa hak milik (property right), perceraian, pailit, penyalahgunaan wewenang oleh penguasa yang merugikan pihak tertentu dan lain sebagainya,”bebernya.

Eka Putra Zakran, SH, MH kemudian merujuk pernyatan dari M. Yahya Hahap (2016: 181) yang mengatakan, timbulnya sengketa-sengketa tersebut dihubungkan dengan keberadaan peradilan perdata, menimbulkan permasalahan kekuasaan mengadili, yang disebut yurisdiksi (jurisdiction) atau kompetensi maupun kewenangan mengadili, yaitu peradilan yang berwenang mengadili sengketa tertentu sesuai dengan ketentuan yang digariskan oleh peraturan perundang-undangan.

“Permasalahan kekuasaaan atau yurisdiksi mengadili timbul disebabkan oleh berbagai faktor seperti faktor isntansi peradilan yang membedakan eksistensi antara peradilan banding dan kasasi sebagai peradilan yang lebih tinggi (superior court) berhadapa dengan peradilan tingkat pertama (inferior court),”ungkapnya.

“Faktor ini dengan sendiriya menimbulkan masalah kewenangan mengadili secara instansional. Artinya perkara yang menjadi kewenangan yang lebih rendah, tidak dapat diajukan langsung kepada peradilan yang lebih tinggi,”imbuh Epza.

Epza juga berpendapat bahwa Hal ini juga bermakna bahwa sengketa yang seharusnya diselesaikan lebih dahulu oleh peradilan tingkat pertama, tidak dapat diajukan langsung kepada peradilan tingkat banding atau kasasi dan sebaliknya, apa yang menjadi kewenangan peradilan yang lebih tinggi, tidak dapat dimintakan penyelesaiannya kepada peradilan yang lebih rendah.

“Disamping itu, ada juga faktor perbedaan atau pembagian yurisdiksi berdasarkan lingkungan peradilan, yang melahirkan kekuasaan atau kewenangan absolut bagi masing-masing lingkungan peradilan yang disebut juga dengan atribusi kekuasaan (attributive competentie, attributive jurisdiction). Selain perbedaan lingkungan, ditambah lagi dengan faktor kewenangan khusus (specific jurisdiction) yang diberikan undang-undang kepada badan extra judicial, seperti Arbitrase atau mahkamah pelayaran,”jelas Eka Putra Zakran,SH.MH, Sabtu, (28/06/2025).

Bahkan masalah yurisdiksi ini dapat juga timbul dalam satu lingkungan peradilan, disebabkan faktor wilayah (locality) yang membatasi kewenangan masing-masing pengadilan dalam lingkungan wilayah hukum atau daerah hukum tertentu, yang disebut kewenagan relatif atau distribusi kekuasaan (distributive jurisdiction).

“Oleh karenanya, permasalahan menyangkut yurisdiksi mengadili ini merupakan syarat formil keabsahan suatu gugatan. Kekeliruan dalam mengajukan suatu gugatan kepada lingkungan peradilan atau pengadilan yang tidak berwenang, mengakibatkan gugatan tersebut salah alamat, sehingga tidak sah dan dinyatakan tidak dapat diterima atas alasan gugatan yang diajukan tidak termasuk yurisdiksi absolut atau relatif dari badan peradilan yang bersangkutan.”tuturnya.

Eka Putra Zakran,SH,MH yang juga sebagai Anggota di DPC. Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Medan tersebut juga berpendapat, Kekuasaan Absolut Mengadili Ditinjau dari kekuasaan absolut atau yurisdiksi absolut mengadili, maka kedudukan judex factie PTUN Medan berarti kewenangannya dalam hal memeriksa, mengadili dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara ditingkat pertama. Dalam Pasal 1 angka 4 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dikatakan bahwa sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daearah, sebagi akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan dalam Pasal 5 dinyatakan, bahwa gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dan duajukan ke pegadilan untuk mendapatkan putusan.

“Kekuasaan Relatif Mengadili
Ditinjau dari kekuasaan relatif atau yurisdiksi relatif mengadili, maka kedudukan judex factie PTUN Medan berarti kewenangannya dalam hal memeriksa, memutus dan mengadili suatu perkara sesuai dengan batas wilayah hukumnya, Kekuasaan ini menentukan posisi PTUN Medan atau PTUN mana yang dapat atau berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara tersebut,”jelas Epza.

Berangkat dari dua yurisdiksi di atas, terkait dengan kewenangan memutus perkara Nomor: 122/G/2024/PTUN.MDN berdasarkan kompetensi absolut mengadili, jelas PTUN Medan tidak berwenang dalam memeriksa, memutus dan/atau menyelesaikan gugatan tersebut, sebab sengketa dipermaslahkan adalah sengketa yang merupakan yurisdiksi yang melekat pada Badan Peradilan Agama, yaitu masalah sah atau tidak sahnya pencatatan pernikahan antara inisial MBI BIN H. AM dengan R BINTI S sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 274/72/IV/2006, tanggal 09-04-2023. Hal ini mengingat, bahwa pembatalan perkawinan secara tegas diatur dalam ketentuan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 27 ayat (2) dan ayat (3) UU tersebut menyatakan: (2) Seorang suami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau istri; dan (3) Apabila ancaman telah berhenti, atau yang bersalah sangka itu menyadari keadaannya, dan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah itu masih tetap hidup sebagai suami istri, dan tidak mempergunakan haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan, maka haknya gugur.

“Oleh karena itu, putusan judex factie (Pengadilan Tata Usaha Negara Medan) dalam gugatan tersebut yang menyatakan, mengadili: Dalam Pokok Perkara menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat-II Intervensi tidak dapat diterima. Kemudian: 1) Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2) Menyatakan batal Kutipan Akta Nikah Nomor: 274/72/V/2006 antara MBI BIN H. AM dengan R BINTI S, tanggal 09-04-2013; 3) Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Kutipan Akta Nikah Nomor: 274/72/2006 antara MBI BIN H. AM dengan R BINTI S tanggal 09-04-2013; dan 4) Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp639.500 (enam ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) adalah putusan peradilan yang janggal, keliru, sesat dan menyesatkan, karena melampaui batas kewenangan atau yurisdiksi absolut yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan undang-undangan yang berlaku,”tegas Epza.

Selain itu Eka Putra Zakran,SH,MH dalam Statementnya terakhir mengatakan, merujuk kepada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 638K/Sip/1969 secara tegas dinyatakan bahwa putusan yang tidak lengkap atau kurang cukup, dapat dipertimbangkan menjadi alasan untuk kasasi, dan putusan yang demikan harus dibatalkan. Kemudian putusan MA Nomor 67K/Sip/1972 mengandung kaidah hukum judex factie tidak memberikan alasan atau pertimbangan yang cukup (onvoldoende gemotiveerd), sehingga putusan judex factie PTUN Medan dan PT TUN Medan wajib dibatalkan.
Istilah onvoeldiando gemotiveerd sendiri berasal dari bahasa Belanda, dalam bahasa Inggris disebut insuffcient judgement, yang sering dugunakan dalam putusan MA untuk menyebut, jika hakim tingkat pertama dan tingkat banding dinilai tidak cukup pertimbangan hukumnya. Atau dalam putusan MA Nomor 1992K/Pdt./2000 memakai atau menggunakan frasa, putusan tidak sempurna.

Probolinggo, JSNews – Masih Ingat Kasusnya Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang sempat menghebohkan karena terlibat penipuan penggandaan uang dan pembunuhan, hingga di vonis 21 tahun. Kini telah bebas bersyarat setelah menjalani dua per tiga hukuman pidana penjara.

Ia dinilai berkelakuan baik selama berada di dalam tahanan, sehingga berhak mendapatkan remisi dari pemerintah.

Pasca kebebasannya, Dimas Kanjeng memilih kembali ke Padepokan terletak di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.

Di sana, ia kini fokus mengembangkan kegiatan keagamaan dan sosial bersama para santri.

Sejak Dimas Kanjeng kembali, suasana di Padepokan Taat Pribadi tampak lebih hidup.

Lantunan ayat suci Alquran, pengajian, dan kegiatan istighosah rutin terdengar dari dalam bangunan yang selama ini tampak tertutup dari luar.

Tak hanya kegiatan spiritual, padepokan juga aktif terlibat dalam kegiatan sosial.

Bantuan kepada warga yang sakit, perbaikan fasilitas umum, hingga penguatan ekonomi lokal melalui aktivitas santri menjadi bagian dari rutinitas mereka saat ini.

“Kalau ada warga yang sakit dan butuh bantuan, kami bantu antar ke rumah sakit atau bantu biaya.Warung makan di sekitar juga ikut terbantu karena banyak santri yang belanja di sana,”ujar Bambang, (tribun-timur.com/30 mei 2025).

Masyarakat sekitar pun menyambut perubahan ini dengan positif. Mereka berharap suasana damai dan kebermanfaatan dari kegiatan di padepokan dapat terus berlanjut.

Bambang menyatakan setelah Taat Pribadi dibebaskan secara bersyarat sang guru kembali aktif memimpin padepokannya. Kembalinya sang guru itu yang membuat suasana di padepokan kembali menjadi jauh lebih hidup.

“Kegiatan mengaji itu memang sudah ada meski beliau tidak ada, namun setelah beliau resmi kembali ke padepokan membuat suasana jauh lebih hidup,” kata Bambang saat dikonfirmasi detikJatim, Minggu (25/5/2025).

Saat ini, Dimas Kanjeng fokus untuk kegiatan keagamanan baik di padepokan ataupun luar kota.

”Iya, beliau (Dimas Kanjeng, Red) sudah bebas. Alhamdulillah, selama di tahanan, beliau berkelakuan baik dan berhak mendapatkan potongan remisi. Sehingga, beliau bebas lebih cepat,” ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Bromo.

Pada momen Iduladha kemarin di tahun 1446 H, ribuan warga Desa Wangkal dan Desa Gading Wetan, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo memadati Padepokan Dimas Kanjeng di kabupaten setempat, Jumat 6 Juni 2025.

Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi menyerahkan ribuan sembako dan daging kurban pada masyarakat sekitar padepokan. Hal itu sebagai bentuk kepedulian padepokan terhadap warga sekitar.

“Terima kasih kepada semuanya yang hadir saat ini, bapak dan ibu Muspika dan para masyarakat, semoga hal ini dapat memberikan dampak positif untuk semuanya, kita semua tetap aman dan tentram,” kata Dimas Kanjeng Taat Pribadi dikutip dari RMOLJatim.

Kapolsek Gading, Iptu Ahmad Jamil berharap kegiatan positif di Padepokan Dimas Kanjeng bisa dilakukan rutin setiap tahun.Daging sapi

“Ya kami mewakili Muspika Gading, sangat mengapresiasi dan mendukung pembagian sembako yang dilakukan oleh pihak keluarga besar padepokan Dimas Kanjeng ini,” kata Iptu Ahmad Jamil.

Kepala Desa Wangkal, Arifin menuturkan, sebanyak 1.500 warganya menerima sembako dari Padepokan Dimas Kanjeng, selebihnya dari desa lain.

Setiap acara yang diadakan oleh Padepokan selalu melibatkan Muspika dan Baik Kepala Desa, Koramil dan Polsek setempat menyaksikan dan dengan demikian menepis suara negatif yang berkembang diluar.

Menurut pandangan seorang aktifis di LBH Probolinggo yang namanya tidak ingin disebutkan,
“Padepokan melakukan kegiatan bermanfaat dan disambut antusias warga setempat, ini harus mendapatkan apresiasi dari semua pihak, jangan sisi negatif yang sudah berlalu, kita sama sama kontrol dan awasi, apakah benar melakukan penyimpangan, kalau setiap kegiatan juga dihadirkan Muspika maka tidak perlu kita ragukan apalagi menuduh adanya perlakuan sesat dipadepokan.”

Memjelaskan dalam konteks Islam, istilah santri biasanya merujuk kepada seseorang yang belajar ilmu agama di pesantren atau lembaga pendidikan berbasis Islam tradisional di Indonesia. Namun, definisi ini tidak secara eksklusif terikat pada lingkungan pesantren saja.

Santri sering diasosiasikan dengan siswa yang tinggal di pesantren, tetapi dalam arti yang lebih luas, santri mencakup siapa saja yang berupaya mendalami ajaran agama Islam, baik melalui lembaga formal maupun nonformal.

Sementara arti Padepokan adalah sebuah tempat atau lembaga yang biasanya berfungsi sebagai pusat pembelajaran, pelatihan, atau kegiatan tertentu yang bersifat tradisional, spiritual, budaya, atau seni.

Istilah ini berasal dari budaya Jawa dan Sunda, tetapi juga digunakan secara lebih luas di berbagai daerah di Indonesia untuk menyebut tempat yang menjadi pusat aktivitas khusus, baik formal maupun informal.Secara umum, padepokan memiliki beberapa karakteristik:

Sehingga bila dihubungkan dengan adanya ajaran agama sesat yang diajarkan di Padepokan, adalah tuduhan yang sangat prematur, mengingat bila benar dianggap sesat dengan para meter penilaian standar pesantren maka hasil dari keputusan tersebut justru sesat, karena Padepokan bukan Pesantren sebagaimana pesantren pada umumnya memberikan pelajaran secara formal ilmu agama Islam, sementara di padepokan adalah kumpulan pegiat seni dan budaya, sehingga sangkaan sesat tidak dapat diterapkan pada padepokan.

Apalagi di Padepokan tidak hanya beragama Islam saja tetapi terbuka bagi semua agama, sehingga bila ada acara keagamaan adalah acara berdoa bersama dan tidak ada ajaran baru.

Jakarta, JSNews — Proses hukum terhadap 18 warga yang sebelumnya diduga terlibat dalam kasus pencurian kabel di kawasan Jl. Martadinata, Ancol, Jakarta Utara, akhirnya diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Kesepakatan damai dicapai pada Rabu, 4 Juni 2025, setelah melalui mediasi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Perwakilan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), selaku pihak pelapor, menyatakan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan ditempuh setelah barang bukti dikembalikan dan tidak ditemukan kerugian permanen.

” Kasus ini sudah diselesaikan. Barang-barang yang sempat diambil belum sempat dijual dan telah dikembalikan secara utuh. Kami memilih jalur damai demi menjaga hubungan baik dengan warga sekitar,” ujar Muhamad Amin, perwakilan CMNP bagian Penanganan Utilitas pada Selasa (10/6/2025).

Mediasi difasilitasi oleh Polsek Pademangan dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Kompol Immanuel Sinaga. Proses ini dihadiri oleh seluruh pihak terkait, termasuk tokoh masyarakat, perwakilan warga RW 11 dan RW 12, serta Ketua RW 13, Perwakilan kelurahan Pademangan Barat, PLN, Wika, LMK kecamatan Pademangan serta Dewan Kota Jakarta Utara.

” Kami menjalankan proses ini secara transparan dan sesuai dengan prosedur. Semua pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai,” kata Kompol Immanuel.

Ketua RW 11, Ahmadi Thakur, menyatakan bahwa warga yang terlibat telah mengakui kekeliruan mereka dan berkomitmen untuk tidak mengulanginya.

” Kami mengapresiasi semua pihak yang telah membuka ruang dialog. Ini menjadi pelajaran bagi warga agar lebih menjaga fasilitas umum dan menghindari tindakan yang merugikan bersama,” ucap Ahmadi.

Sebelumnya, pada 20 Mei 2025, tim gabungan Polsek Pademangan dan Satpol PP menggelar Operasi Berantas Jaya 2025 sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 18 orang di lokasi proyek pembangunan Jalan Tol Ir. Wiyoto Wiyono, Section Harbour Road II.

Mereka diduga mengambil kabel tembaga dari galian milik PLN yang sudah tidak aktif. Petugas turut mengamankan barang bukti berupa alat pemotong, mesin gerinda, dan sejumlah potongan kabel.

Langkah penyelesaian melalui RJ ini menekankan prinsip pemulihan sosial dibanding penghukuman semata. Tidak adanya kerugian permanen, serta latar belakang sosial-ekonomi para terduga, menjadi pertimbangan utama ditempuhnya jalur damai.

Restorative Justice, sebagai pendekatan alternatif penyelesaian perkara, memungkinkan para pihak terlibat untuk berdialog dan mencari solusi yang adil tanpa mengabaikan rasa keadilan masyarakat.

Dengan penyelesaian ini, aparat dan tokoh masyarakat berharap tidak ada lagi kasus serupa ke depannya. Pendekatan hukum yang berpijak pada nilai-nilai kemanusiaan dinilai mampu memperkuat harmoni sosial dan pencegahan dini konflik serupa.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.