Jakarta, JSNews – Awalnya narasumber mendapatkan laporan dari seseorang yg inisial SS yang mengaku baru saja ditipu oleh seorang warga binaan/napi, yang sebelumnya sudah dikenali bernama MAHDI Alias MEN Bin JUNAIDI AMIR, yang saat ini tengah menjalani hukuman di dalam LP Kelas IIA Pontianak. Dan korban juga menunjukan bukti-bukti tranfer uang beserta foto tangkapan layar saat Videocall antara korban dan warga binaan tsb.
Setelah mendapatkan laporan serta bukti-bukti yang ada, oleh narasumber segera berkoordinasi dengan Kakanwil Dirjen PAS Kalbar dan langsung bertemu dengan Kakanwil untuk membahas hal tersebut diatas.

Ketika mendapatkan laporan yang dilakukan oleh seorang napi di Lapas yang berada di wewenang wilayahnya oleh Kakanwil langsung menghubungi Kalapas Kelas IIA Pontianak untuk konfirmasi tentang kebenaran keberadaan napi atas nama MAHDI di lapas tersebut dan memang benar adanya oleh Kalapas.

Berbekal dengan kepastian adanya keberadaan warga binaan/Narapidana Mahdi dilapas IIA Pontianak, keesokan harinya narasumber mendampingi korban penipuan yg berinisial SS ke Lapas Kelas IIA Pontianak tsb. akan tetapi dipersulit sehingga narasumber dan korban menunggu berjam jam didepan pintu portir lapas, bahkan narasumber sempat melihat sebuah kasur springbert besar diangkut masuk kedalam lapas, yang oleh kurir pengantar mengatakan kasur springbert besar tersebut ditujukan kepada Nanang di kamar C2.

Karena lama menunggu serta tidak diizinkan menemui Kalapas, maka Narasumber dan korban pun akhirnya memutuskan untuk kembali ke kantor wilayah untuk menemui Kakanwil, hanya saja sangat disayangkan, jawaban yg didapatkan dari Kakanwil justru sangat tidak masuk akal, bahwa tidak bisa bertemu dengan napi tsb, karena napi Mahdi tidak ingin bertemu.
“Jika napi tidak ingin bertemu, lantas bagaimana kami harus paksa?, sebaiknya coba aja buat komunikasi yg baik dengan wbpnya ya.” Demikian narasumber mengulangi kata-kata kakanwil ketika memberi jawaban kenapa tidak diizinkan masuk ke lapas.
dari sini diduga adanya pembiaran dan perlindungan terhadap napi yang telah melakukan kejahatan sehingga tidak mengharankan, apabila selama ini sudah bukan menjadi rahasia umum bahwa adanya pembiaran dan persekongkolan dengan adanya setoran antara napi dengan petugas lapas.

“Bagaimana lapas-lapas dinegara kita ini bisa bersih dari pungli dan hal-hal yang negatif, sementara ketika sudah jelas adanya tindak kejahatan penipuan oleh napi seperti ini saja tidak ditangani dengan benar” ucap narasumber kepada redaksi.
Sepertinya 13 program akselerasi dari Pak Menteri Imipas tidak sepenuhnya dijalankan oleh sebagian bawahannya.

banner 468x60

Jakarta, JSNews – Pedepokan milik Dimas Kanjeng Taat Pribadi atau yang dikenal dengan Dimas Kanjeng kembali disorot, permasalahan ini kembali mencuat setelah ada pengakuan seorang mantan santri di pedopokan tersebut dengan inisial “I” ke salah satu media online yang menduga masih ada praktik penipuan yang berlangsung di pedepokan tersebut.

“I” yang merupakan mantan santri dari pedepokan Dimas Kanjeng tersebut mengaku pernah menjadi bagian dari aktivitas padepokan tersebut selama hampir satu tahun sebelum akhirnya meninggalkan karena merasa telah ditipu.

Pedepakan Dimas Kanjeng yang terletak di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo pernah sempat menghebohkan publik Indonesia di akhir tahun 2016, diketahui pedepokan tersebut melakukan penipuan penggadaan uang yang melibatkan pemimpin pedepokan tersebut Dimas Kanjeng atau Dimas Kanjeng Taat Pribadi.

Pada tahun 2017 Dimas Kanjeng di Vonis 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang menyidangkan Kasusnya, karena terbukti bersalah dan pada tahun 2025 menjelang lebaran Dimas Kanjeng alias Dimas Kanjeng Taat Pribadi bebas bersyarat.

Bahkan setelah Dimas Kanjeng ada beberapa isu bergulir bahwa masih ada dugaan penipuan dalam pedepokan tersebut, namun sejak ditahan nya Dimas Kanjeng di Lembaga Pemasyarakatan Medaeng, Sidoarjo sehingga tidak mungkin Dimas Kanjeng dapat mengendalikan pedepokan tersebut

Pedepokan Dimas Kanjeng tersebut kini ada perberubahan dari yang dikenal dulunya, pada Peringatan HUT RI ke 79 pada tahun 2024, Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi menggelar karnaval bertajuk kearifan lokal Nusantara yang dikuti 20 peserta yang berasal dari wilayah Kabupaten Probolinggo. Antara lain seperti daerah Paiton, Maron, dan beberapa daerah lainnya.

Sebenarnya dipisahkan antara Padepokan yang berbadan hukum Yayasan dengan figur Dimas Kanjeng Taat Pribadi, karena Dimas Kanjeng adalah Guru Besar atau Maha Guru dan tidak mengkin ikut dalam aktifitas serta kegiatan yang diatur management, justru Dimas Kanjeng adalah Tokoh Sentral yang diakui dan dikagumi semua orang karena kelebihannya mendatangkan uang sebut saja sebagai karomah dari Yang Maha Kuasa.
Kitapun seyogyanya berbangga, ada manusia pilihan berada disekitar kita.

Bila ada permasalahan diinternal Padepokan seperti yang baru saja muncul berita keluar dari padepokan, bagaimanapun mereka antara Santri dan Padepokan telah menjalin hubungan lama dan terikat satu sama lain, aturan yang berlaku di Padepokan ya mengikat semua santri.
kalau dalam istilah perdata dalam Pasal 1347 KUH Perdata mengatur mengenai hal-hal yang menurut kebiasaan selamanya disetujui untuk secara diam-diam menjadi aturan mengikat kedua pihak.(silent agreement) hubungan keduanya antara Santri dgn sesama santri atau santri dgn Pedepokan sudah berjalan bahkan satu tahun, tentu sudah saling memahami bagaimana dan apa kegiatan serta lebiasaan diinternal Padepokan, tidak ada unsur paksaan dan mereka mengerti bila terdapat acara ritual yang kerap dilakukan bersama dan ini sdh berlangsung bertahun tahun maka otomatis si inisal; “I” sudah saling mengerti memahami dan apapun yang dikerjakan adalah dan harus dianggap sesuatu kesepakatan walau tidak tertulis, itu diistilahkan dalam hukum perdata dinamakan kesepakatan secara diam diam dan sudah menjadi kebiasaan dan saling mengikat.

Semua terjadi diinternal Padepokan sehingga pihak luar tidak dapat ikut campur terkait keadaan rumah tangga Padepokan.

Menangapi pernyataan dari “I” yang merupakan bekas dari santri pedepokan Dimas Kanjeng yang mengungkapkan bahwa diduga kembali terjadi praktik penipuan di pedepokan Dimas Kanjeng, Yunasril Yuzar,SH merupakan Kuasa Hukum Dimas Kanjeng melalui pesan whats app keawak media menyampaikan bahwa apapun aktifitas Padepokan hanya terjadi antara Pedepokan dan Santrinya, dibuktikan dengan Kartu keanggotaan lengkap, adminitrasi dan pembukuan yang dibuku Induk Padepokan.

“Agar secara hukum tidak ada istilah pihak luar, sehingga berlaku “Lex specialis derogat legi generali” adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis),”kata Yunasril Yuzar keawak media, Rabu, (21/05/2025).

Sehingga menurut Yunasril Yuzar,SH atau yang akrab disapa dengan panggilan YY ini bila terjadi permasalahan hukum dapat diselesaikan diinternal Padepokan terlebih dahulu, antara Padepokan dan Santrinya, pihak luar atau aturan umum tidak dapat diterapkan diinternal Padepokan.

“Kalaupun ada pendatang baru, cepat catat dan posisikan sebagai Santri, sehingga tunduk dan patuh pada aturan Padepokan, bila perlu dibuatkan pernyataan setuju dengan tata tertib dan aturan Padepokan,”terang YY kembali.

Sebenarnya hal ini merupakan hal yang sering terjadi, tuduhan negatif terhadap Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, kami tidak tanggapi, mengomentari, khawatir manambah polemik berkepanjangan, selama ini banyak pihak yang langsung menelpon kami selalu kuasa Padepokan mereka itu dari Petinggi Polri di Mabes, dari MUI Pusat, Anggota DPR, Wartawan Senior, biasanya suruhan dari Santri yang memiliki akses, umumnya berawal menulis surat ke Depkumham, kemudian kami diberi tembusan dan pada akhirnya dalam kesempatan kami paparkan terkait kegiatan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi banyak hal yang tidak dipahami, setelah pemaparan tersebut akhirnya mereka menyadari dan berhati hati untuk mengomentari Padepokan Dimas Kanjeng karena bisa saja dituntut balik secara hukum,

ada beberapa yang siap kami laporkan, Polda Jatim siap menerima Laporan tersebut, hanya saja Dimas Kanjeng tidak berkenan dan mem biarkan hal itu, toh pada akhirnya berlalu dan dilupakan.
Sebagai Kuasa Hukum Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, kami membuka diri untuk diskusi dan berdialog, agar jangan ada pemberitaan Negatif dan tidak bertanggung jawab secara hukum, yang pada akhirnya pemberitaan bertujuan hanya dimanfaatkan oleh oknum yang sengaja bertujuan memeras Padepokam..

YY adalah Advokat senior dan piawai memghadapi permasalahan hukum dan tidak jarang semua argumen lawan berbalik hingga terpojok seperti yg baru saja ditahun 2019 ikut bersidang sebagai fighter membebaskan Bos Memiles di Pengadilan Negeri Surabaya. YY berkantor di kawasan elit Kokas Gedung Eightyeigh&Casablanca Jakarta selatan.`

Di Padepokan pun tersedia ruang Kantor Hukum Yunasril Yuzar Mandahiliang Advokat, untuk memudahkan bila ada yang berkonsultasi hukum.

Jakarta – Naas yang dialami oleh salah satu orang tua siswa di SMA Negeri di Jakarta Timur tepatnya yang berada di Jl. Tanah Mas Raya No.1, RT.3/RW.1, Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur.

Sebut aja inisial LL, Permasalahan ini bermula dari adanya pertanyaan dari dia di grup Whats app Wali Murid ditanggal 25 Oktober 2024 yang lalu, mengenai besaran , “sumbangan sebesar Rp1.500.000.” dan mengenai Nomor rekening yang dipakai dalam pengalangan donasi tersebut, yang notabane bukan rekening dari pihak Komite Sekolah, donasi tersebut diduga akan digunakan dalam wacana kegiatan graduation Kelas XII angkatan tahun 2025 di SMA Negeri tersebut.

LL kemudian mencoba meminta jawaban dari pihak Sekolah mengenai masalah tersebut, karena tidak mendapatkan jawaban, LL mencoba mengadukan permasalahan tersebut melalui aplikasi JAKI, dia juga melaporkan permasalahan tersebut ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, dan ke Balai Kota Provinsi DKI Jakarta, hingga ke Komisi E DPRD DKI Jakarta. Namun sampai saat ini permasalahan tersebut belum ada penyelesaian.

Bahkan akibat bersuara vokal, Anak nya LL yang merupakan siswi di SMA Negeri tersebut, diduga mendapatkan perlakuaan kurang bersahabat dari kelas tempatnya belajar, hingga dugaan dikucilkan dari teman teman sebayanya di kelas tempatnya menuntut ilmu tersebut.

“Padahal Sekolah tersebut sudah mengeluarkan Surat Larangan Penghimpunan Dana untuk Kegiatan Perpisahan Kelas XIl tertanggal 8 Desenmber 2024,Namun di Kelas XIl-1 dari surat disampaikan Wali Kelas sampai tanggal 24 Januari 2025 saat saya datang ke Sekolah dan diterima oleh Ibu Aulia Kepala TU, untuk melaporkan kalau di kelas XI-1 masih ditagih oleh Ortu yang mengaku sebagai Bendahara yang dipilih oleh OSIS dan MPK, Namun Sekolah tidak mengambil tindakan apa-apa,”ucap LL.

Lebih lanjut LL mengatakan bahkan sekolah mendukung kelompok orang tua yang menagih, Dukungan sekolah juga disampaikan lisan oleh Plt. Kepala Sekolah kepada Ketua Komite lbu Wulan tanggal 10 April 2025 dimana saat itu Komite diminta datang dan disampaikan untuk duduk manis saja biarkan orang tua yang menangani persiapan Graduation tahun 2025 yang akan dilaksanakan tersebut.

Lebih lanjut LL berharap ada evaluasi dari pihak pihak berwenang terhadap pihak sekolah tersebut.

“Saya sangat berharap pihak berwenang, bisa melakukan evaluasi kinerja manajemen Sekolah tersebut, sampai ke tingkat oknum
Walas, agar SMA Negeri tersebut bisa kembali menjadi Sekolah yang bermutu dan mencontohkan
akhlak yang baik,”tandasnya.

Permasalahan tersebut sempat di beritakan disalah satu media online yang berjudul “Muncul Isu Pungli Perpisahan di SMAN 21 Jakarta, Kang Oleh: Itu Fitnah” berita tersebut mendapatkan sorotan serius dari Ketua Umum Gerakan Pendidikan Indonesia Baru (GPIB) Ir.Agung Karang.

“Kegiatan Wisuda atau Pelepasan yang dilakukan oleh semua jenjang pendidikan mulai dari TK, SD, SMP, SMA,SMK sudah dilarang oleh Pemerintah karena diduga memungut uang dari orang tua murid,”ujar Agung Karang.

“Oleh karena itu solusinya Komite Sekolah agar membuat Panitia Tasyakuran dan BTS, dimana terlebih dahulu diminta untuk membuat surat persetujuan dari orang tua dan murid bahwa kegiatan tersebut, keinginan dari orang tua dan murid. Untuk biaya kegiatan dibuat Proposal untuk diajukan ke CSR atau Donatur. Untuk orang tua boleh menyumbang seikhlas nya dengan jumlah nominal tidak sama dan dilakukan bantu silang. Pihak sekolah hanya mengetahui dan tidak ikut campur, apalagi ikut menarik uang atau memakai rekening guru. Kepala sekolah dan management sekolah diundang pada hari H kegiatan tersebut sekaligus membagikan BTS.Untuk kejadian di SMAN di Pulomas sebenarnya hanya Mis komunikasi.Kiranya perlu diadakan Musyawarah antara Pihak Sekolah, Komite Sekolah, orang tua murid dan OSIS dan MPK yang mewakili murid”pungkas Ir.Agung Karang.

Sampai berita ini di tayangkan belum ada klarifikasi dari sekolah yang dimaksud mengenai masalah tersebut.

Jakarta, JSNews -Lurah Papanggo Harry Firmansyah bersama Camat Tanjung Priok Ade Himawan dan Kasudin LH Jakarta Utara Edy Mulyanto turun langsung mengkordinir kerja bakti bersih bersih sisa kebakaran sampah dan alang alang yang terjadi di bawah Jalan Tol Ir.Wiyoto Wiyono RT.10/RW.08 Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara,Kamis, (17/04/2025).

Kerja bakti ini melibatkan kurang lebih 215 Orang dari beberapa unsur antara lain dari Sudin LH Jakarta Utara, Satpel SDA, Satpep Pertamanan, Satpel Bina Marga, Satpol PP, PPSU Kelurahan Papanggo, PSSU Kelurahan Warakas, PPSU Keluarahan Sunter Jaya, PPSU Kelurahan Sunter Agung, PPSU Kelurahan Kebon Bawang, PPSU Tanjung Priok, dan PPSU Kelurahan Sungai Bambu.

Selain itu juga melibatkan 6 armada pengangkut sampah untuk membersihkan lahan seluas kurang lebih 1 Hektar.

Dalam kegiatan kerja bakti yang dilaksanakan tersebut berhasil mengangkut sampah dengan Estimasi Volume seberat 40 M3.

Seperti di beritakan di media online, telah terjadi kebakaran sampah dan alang-alang di bawah kolong Tol Ir Wiyoto Wiyono, Jalan Warakas 1 Gang 26, RT 10/08, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Aministrasi Jakarta Utara, Pada Rabu, (16/04/2025) Siang.

Penyebab kebarakan tersebut diduga berawal dari salah seorang warga yang membakar sampah, namun tidak dilakukan pengawasan hingga kobaran api membesar.

Tidak ada korban jiwa maupun luka dalam peristiwa kebakaran tersebut, sedangkan kasus kebakaran tersebut sedang dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Kegiatan kerja bakti yang diikuti oleh beberapa unsur tersebut selain dihadiri oleh Lurah Papanggo Harry Firmansyah, Camat Tanjung Priok Ade Himawan dan Kasudin LH Jakarta Utara Edy Mulyanto ikut serta juga Wakil Camat Kecamatan Tanjung Priok, Sekcam Tanjung Priok, Kasi Ekbang Tanjung Priok, Kasi Kesra Tanjung Priok, Kasi Ekbang Papanggo, Kasatpel LH Tanjung Priok, Unsur Satpol PP, Ketua RW 08 Papanggo, Para Ketua RT di RW 8, Ketua LMK Kelurahan Papanggo, Ketua FKDM Kelurahan Papanggo, Binmas Kelurahan Papanggo dan Babinsa Kelurahan Papanggo.

Melalui pesan Whatsapp Lurah Papanggo Harry Firmansyah ke awak media membenarkan telah dilaksanakan kegiatan kerja bakti pasca kebakaran di tanggal 16 April 2025 kemarin.

“Hadir dalam kerja bakti tersebut dari Polsek Tanjung Priok, Kemudian ada dari Sudin Lingkungan Hidup, Sudin SDA, ada Sudin Bina Marga, Kemudian ada Pengurus RT, RW 08, FKDM Kelurahan Papanggo, LMK Kelurahan Papanggo, Kemudian Satpol PP kita berkolaborasi membersihkan bekas tempat kebakaran,”jelasnya.

Saat disinggung soal ada pemberitan di beberapa media online bahwa tentang tidak ada respon cepat dari Lurah Papanggo, saat ada warga menyampaikan permasalahan sampah yang menumpuk dilokasi kebakaran ke pihak kelurahan, saat sebelum terjadinya kebakaran, Harry Firmansyah sebagai Lurah Papanggo keawak media memberikan klarifikasinya.

“Jadi saya duduk jadi Lurah Papanggo ini 12 November 2024, di Bulan November setelah saya dilantik, sekitar tanggal 14 saya langsung melakukan pembersihan di Kolong Tol , saya masih ada Epidana Foto Foto pembersihan saat itu, jadi pembersihan di kolong tol ini bukan yang pertama kali, tapi sudah beberapa kali, karena akses di RT 10 RW 08 ini sulit dijangkau oleh kendaraan besar, sehingga kita dalam pengambilan sampah ini, mengunakan germot (gerobak motor/red) karena memang akses nya itu satu jalur, germot aja gak bisa satu masuk,”terangnya.

Lebih lanjut Lurah Papanggo Harry Firmansyah keawak media menyampaikan himbauan nya ke masyarakat yang ada di Kelurahan Papanggo, khususnya kepada warga yang ada di RT.10 RW 08 Papanggo pasca kebakaran yang terjadi.

“Jadi bicara kebersihan, ini bukan hanya tanggung jawab pihak Kelurahan, Bukan hanya tanggung jawab pengurus RW, Bukan hanya tanggung jawab pengurus RT tapi kita semua selaku warga yang ada di Jakarta bukan hanya di Papanggo aja, jadi semua berperan aktif untuk menjaga lingkungan kita,”imbuhnya.

Saat ditanya awak media tentang kronologi terjadi kebakaran tersebut, Harry Firmansyah sebagai Lurah Papanggo mengatakan.

“Menurut keterangan warga asal muasal itu, ada orang yang membakar sampah kemungkinan api itu merembet ke kolong tol, didalam kolong tol itu ada tumpukan tumpukan kayu, ada tumpukan bekas sprinbed, dan ini menyebab kan api itu membesar dan angin itu kencang,”kata Lurah Papanggo Harry Firmansyah.

“Himbauan kepada masyarakat, agar tidak membuang sampah ke kolong tol dan tidak membakar sampah, karena pertama ketika warga membakar sampah yaitu akan menjadi polusi udara dan yang kedua tidak hanya menjadi polusi udara, lingkungan bisa menjadi kotor, bau bahkan bisa menimbulkan penyakit,”bebernya.

Harry Firmansyah juga mengatakan kalau kebakaran di bawah kolong tol ini sendiri pertama kali terjadi selama dia menjabat sebagai Lurah di Kelurahan Papanggo.

“Jadi hari ini tanggal 17 kita sudah melakukan pembersihan bertahap, besok hari jumat kita juga akan melakukan pembersihan sampah sampai dengan hari Minggu tanggal 20 April 2025,”terangnya.

Lurah Papanggo Harry Firmansyah Menyampaikan pendapatnya tentang ada pemberitaan di media online yang menyorot dirinya yang lambat merespon keluhan dari warga tentang menumpuk sampah sebelum nya terjadi kebakaran.

“Kalau ketika bicara adanya media yang mengatakan Lurah tidak merespon cepat itu menurut saya sah sah aja, karena kita sebagai pelayan masyarakat kita memang dituntut harus cepat dan tanggap dalam menyikapi berbagi permasalahan.”tandasnya.

TANGERANG |JSNews 16/004/2025

Ketua Bidang Advokasi FWJ Indonesia, Agus Darma Wijaya singgung persoalan adanya pemain dana Bank merimbas perampasan rumah senilai miliaran rupiah adalah bentuk pidana murni yang mengakibatkan pemilik (korban) harus menanggung beban moral, materiil serta beban psikologis.

Sebuah kisah memilukan itu dikatakan Darma Wijaya terjadi di wilayah Lippo Karawaci, Kota Tangerang, Banten.

“Yang mengalami itu seorang wanita lanjut usia bernama Oma Lusiana. Dia menjadi korban dugaan penipuan dan perampasan aset miliknya yang dilakukan oleh seseorang yang menawarkan bantuan kerjasama pinjaman bank. Namun berujung menjadi perampasan aset secara paksa rumah pribadi miliknya. “Jelas Darma melalui siaran pers nya, Rabu (16/42025)

Lebih lanjut dia mengatakan peristiwa tersebut bermula sekitar dua tahun silam, saat Oma Lusiana dikenalkan Yeni kepada seorang pria bernama Stefanus Ernest Halim. Hingga akhirnya Oma mengetahui bahwa Ernest adalah seorang yang bisa membantu pencairan pinjaman bank dengan agunan properti.

Awalnya, Oma mempercayakan hal itu kepada Ernest, namun akhirnya dia mengetahui bahwa Ernest adalah orang yang pandai mengedit rekening dan data-data lain untuk diedit / dipaksakan, dan bermain dengan oknum marketing bank.

“Awalnya Ernest mengajukan tawaran kerjasama kepada Oma Lusiana, yang saat itu memiliki sebuah rumah bernilai tinggi di kawasan Taman Diponegoro, Lippo Karawaci. Ernest menyatakan ingin membantu mencairkan pinjaman dari Bank Maybank dengan menggunakan sertifikat rumah tersebut sebagai jaminan. Dalam pembicaraan awal, Ernest menawarkan sistem kerja sama bagi hasil: 65% untuk Oma Lusiana dan 35% untuk dirinya. Semua proses dan dokumen perbankan akan diurus oleh Ernest, sementara Oma hanya perlu menyediakan sertifikat rumah sebagai agunan,” ujar Oma Lusiana kepada Agus Darma Wijaya dikediamannya, Taman Cibodas (7/4/2025).

Menurutnya, tanpa adanya penjelasan biaya dan tidak ada dokumen resmi pada saat itu, dirinya kena bujuk rayu tawaran tersebut karena iming-iming pencairan dana besar dari bank, serta sertifikat rumah miliknya akan dibantu ditebus di BPR daerah Jakarta, diserahkan dan dijadikan jaminan di Maybank cabang Fatmawati, Jakarta Selatan.

“Tidak hanya itu, ternyata Ernest juga mengambil alih buku Cek, ATM, Buku Tabungan, dan tidak mengerti akan terjadi sesuatu yang merugikan seperti sekarang,” terang Oma Lusiana melalui Darma Wijaya.

Lanjut Darma Wijaya, Oma Lusiana mengalami dugaan penipuan mengingat seiring berjalannya waktu tiba-tiba ada perubahan perjanjian secara sepihak. Ernest yang awalnya menyebut sebagai kerjasama pinjaman, namun menyatakan bahwa rumah tersebut akan dibeli sebesar 4.3 miliar saat akan pencairan di Notaris yang ditunjuk May Bank, dan ternyata pencairan mencapai 5.5 miliar dari Aset Oma Lusi.

“Setelah penandatanganan di notaris, Oma hanya menerima sisa uang sebesar 300 juta dari pencairan senilai 5.5 miliar dengan deal harga rumah 4.3 miliar. Atas kejanggalan itu, akhirnya Oma Lusiana mengambil sikap, menghubungi May Bank untuk membatalkan jual beli dan memblokir Rek yang dimana ATM dan Buku BCA ada pada Ernest. Dia tidak ingin melanjutkan transaksi tersebut karena diduga banyak kejanggalan. “Ungkapnya.

Dalam pencairan ini, diketahui Ernest memanfaatkan aset Oma, yang bisa cair 5.5 miliar. Ernest memutuskan membeli saja, karena dia bisa mendapatkan selisih 1.2 miliar untuk pribadi dari nilai beli yang disampaikannya hanya 4.3 miliar (Dapat Rumah dapat Uang dengan Aset Oma Lusiana).

“Ernest dikejar May Bank dan Kawannya (Sorba), kenapa Oma Lusiana berubah pikiran, Ernest panik dan mulai melakukan penekanan phisikis terhadap Oma Lusi, dengan menteror, dan menuduh penipu, memaki bahkan menaikan pemberitaan memojokan Oma. Dalam tekanan, akhirnya diajak mediasi kembali dan setuju menjual rumah dengan harga 4,3 miliar, padahal proses pencairan dana pinjaman yang diajukan Ernest ke Maybank mencapai 5.5 miliar jauh di atas nilai pembelian rumah yang dijanjikan, “bebernya.

Atas hal tersebut, akhirnya Ernest hitung biaya yang dikeluarkan Sorba dalam proses pencairan May Bank yaitu menebus sertifikat 1,2 miliar dengan bunga denda 300 juta, total 1.5 miliar (Tanpa rincian dr Bank BPR daerah Roxi) dengan bunga 10% 150 juta, uang dari pihak ketiga, yaitu Sorba rekan Ernest.

Dana talangan membengkak menjadi 1 milyar 650 Juta, 250 Juta Oma untuk Iwan juga Ernest pinjam 150 Jt, semua dibebankan ke Oma hingga dinyatakan total keseluruhan membengkak menjadi 2.5 miliar yang akan dipotong dari pencairan May Bank, Bahkan ada Jasa oknum marketing May Bank Nabila (berhenti ketika Oma Lusiana Lappran di Polda Metro Jaya) sebesar 7% dari pencairan yang juga dibebankan ke Oma Lusiana.

“Pada bulan Januari 2024, Oma Lusiana diajak ke kantor notaris oleh tim Ernest untuk pencairan, Dalam proses ini, anak kandung Oma (Hilda) sempat diusir dari ruang notaris dengan dalih bahwa Oma tidak memiliki ahli waris. Dalam kondisi tertekan dan tidak memahami sepenuhnya isi perjanjian, Oma dipaksa menandatangani dokumen- dokumen tanpa disertakan ahli waris, yang menurutnya “sangat mencurigakan”. Dan belakangan diketahui, perjanjian tersebut menyatakan penjualan rumah, bukan perjanjian kerja sama pinjaman seperti yang semula disepakati. “Ucap Darma Wijaya.

Oma Lusiana juga mengaku dipaksa dan dijebak dalam proses jual beli tersebut, bahkan selesai dari Notaris diluar ada team Ernest kurang lebih ada 10 orang di lokasi notaris. Oma sempat dibisiki oleh anaknya, Hilda, yang berusaha memberitahu bahwa perjanjian tersebut penuh kejanggalan dan kemungkinan besar mengarah pada penipuan.

Lebih tragis lagi, pada saat Oma menghadiri acara pernikahan di Singapura pada 20 Mei 2024, rumah miliknya dieksekusi secara sepihak dan secara paksa dengan merusak barang barang yang ada dirumah oleh beberapa preman yang diduga suruhan Ernest. Eksekusi dilakukan pada 24 Mei 2024 tanpa seijin Oma Lusiana, dan ketika Oma kembali ke Indonesia pada 26 Mei 2024, rumahnya telah digembok, dan semua barang-barang pribadinya di dalam rumah telah diangkut oleh kelompok yang diduga suruhan Ernest. Bahkan, dipasang pengumuman “Rumah Ini Di Jual”

“Ironinya, diduga kuat juga ada oknum wartawan yang disebut-sebut berafiliasi dengan pihak Ernest dengan menyebarkan berita bohong bahwa Oma Lusiana telah menipu dua pengusaha muda. Tuduhan tersebut menyebar hingga ke lingkungan yang membuat RT dan RW sekitar ikut terpengaruh dan menganggap Oma sebagai penipu. Hal ini menyebabkan tekanan psikologis berat bagi Oma, yang merasa nama baiknya dihancurkan. “Tegas Darma Wijaya.

Akhirnya Oma Lusiana melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada 25 Juli 2024, dengan nomor laporan STTLP/B/4246/VII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Dalam laporan tersebut, Oma mengadukan dugaan penipuan dan penggelapan berdasarkan Pasal 378 dan 372 KUHP.

“Dari total pencairan dana sebesar Rp 5,5 miliar, ia hanya menerima Rp 1,395 miliar, dan pinjaman untuk mengambil sertifikat di BPR bengkak Menjadi 2.5 miliar dengan dalih sisanya tidak jelas, rumah Oma juga masih dikuasai oleh pihak Ernest. “Ulasnya.

Lebih rinci Darma Wijaya juga menyayangkan proses hukum di Polda Metro Jaya yang hingga saat ini laporan tersebut mati suri dan belum ada tindaklanjutnya.

Menyikapi persoalan tersebut, Ketua Umum FWJ Indonesia yang juga ketua tim Investigasi Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan mendesak Kapolda Metro Jaya segera memproses laporan STTLP/B/4246/VII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Hal itu guna memberikan penjelasan keadilan serta status terlapor atas apa yang dilaporkan Oma Lusiana terhadap Ernest.

“Kami akan kawal prosesnya, hingga korban mendapatkan keadilan sebagaimana yang dimaksud dalam kronologis perkara diatas. “Pungkas Opan.[]

Jakarta, JSNews– Faisal Sebagai Direktur PT. Visitama dilaporkan dan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan, penipuan, dan atau penggelapan di Polda Metro Jaya, Minggu,(13/04/2025).

Kasus yang menjerat Faisal ini atas laporan Polisi oleh Fahd A Rafiq yang juga merupakan sahabat dari Faisal, yang merupakan mantan Narapidana dalam kasus korupsi proyek pengadaan Al Quran dan proyek Insfratruktur di Provinsi Aceh.

Dalam perjalanan kasus yang menjerat Faisal tersebut, diduga dalam proses penetapan tersangka terhadap dirinya, Fahd A Rafiq terindikasi memanfaatkan kedekatannya dengan Kapolda Metro Jaya sebagai backing atas usahanya menghancurkan Faisal, warga Aceh yang tinggal di Jakarta ini.

“Di depan saya, penyidik ditelepon Fahd A Rafiq, di-loudspeaker agar kami dengar, dia bilang ‘apa kendalanya, tetapkan saja Faisal sebagai tersangka, tangkap, tahan dia, gabungkan saja di sel bersama pencuri ayam di sana’, dan kanit bersama panit dan penyidik kalang-kabut tidak berani menolak permintaan Fahd itu,” ungkap Advokat Irwansyah, S.H yang merupakan kuasa hukum tersangka.

Lebih lanjut, Irwansyah, S.H menambahkan bahwa Sespri Kapolda Metro Jaya juga setiap saat menelepon Kanit menanyakan apa kendalanya dan meminta agar terlapor Faisal segera ditersangkakan dan langsung ditahan.

Irwansyah juga mengungkapkan kekecewaannya atas penerapan hukum di Polda Metro Jaya yang bisa diintervensi oleh orang luar, yang adalah mantan narapidana. Polisi terlihat tidak mampu menolak perintah si koruptor proyek pengadaan Kitab Suci Alquran, Fahd A Rafiq, tersebut.

“Padahal, kasusnya hanya terkait dugaan pelanggaran Pasal 378 yang ancamannya di bawah 5 tahun, tapi prosesnya begitu kilat. Hari ini dipanggil sebagai saksi terlapor, langsung gelar perkara tanpa memeriksa saksi lainnya, ditetapkan tersangka, dan langsung dikeluarkan perintah penahanan. Hukum koq dibuat sesuka-sukanya begini hanya karena desakan dari orang lain yang kebetulan dekat dengan Kapolda,” tambah Irwansyah dengan nada sangat kecewa atas perlakuan polisi terhadap klien-nya.

Kasus perseteruan yang dihadapi Direktur PT. Visitama (Faisal – red) dengan Fahd A Rafiq yang adalah juga sebagai Komisaris PT. Visitama, berikut dituturkan kronologi kejadian sebagaimana informasi yang dikumpulkan pewarta dari terlapor, keluarga, dan pengacara terlapor.

Perkara bermula dari sebuah perusahaan bernama PT. Iluva yang dipimpin oleh Irwan Samudra menjalin kerja sama dengan PT. Visitama, milik Faisal sebagai Direktur dan Fahd A Rafiq sebagai Komisaris. Perusahaan ini bergerak di bidang pertambangan dengan lokasi operasi di Kalimantan.

Pada perkembangannya, Irwan Samudra mempunyai utang ke PT. Visitama. Untuk memenuhi kewajiban melunasi utangnya di saat jatuh tempo, Irwan Samudra meminta bantuan Faisal meminjamkan dana talangan dengan janji akan dibayar kembali kepada Faisal yang sudah berbaik hati meminjamkan dananya. Karena merasa kasihan dan sebagai rasa solider sesama pengusaha, Faisal dengan tulus langsung meminjamkan uang pribadinya kepada Irwan Samudra.

Sebagai sesama pengusaha di bidang pertambangan, Faisal juga telah beberapa kali meminjamkan uang secara tunai kepada Irwan Samudra saat dia datang meminjam dana untuk berbagai keperluan. Dia juga pernah menawarkan beberapa jam tangan sebagai jaminan pinjaman uang, tapi ditolak dan dikembalikan oleh Faisal.

“Setelah pinjaman diberikan, kemudian Sdr. Irwan Samudra kembali datang ke rumah saya dan menyampaikan bahwa hutang dengan PT. Visitama sudah selesai dan menceritakan bahwa pekerjaannya masih berjalan dan tinggal menunggu pembayaran batubara, dan ada juga pekerjaan di Jogja terkait galian pasir. Irwan juga menjelaskan kepada saya bahwa dia punya kewajiban untuk membayar utangnya kepada saya sebesar Rp.1.700.000.000,- sudah termasuk keuntungan,” turur Faisal dalam resume kronologi awal mula kasus yang dihadapinya.

Singkat cerita, Irwan Samudra menyicil hutang kepada Faisal, hingga tersisa hutang sekitar Rp.1.250.000.000. (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah). Untuk melunasi sisa utang tersebut, Irwan Samudra membuka dua lembar cek dan menyerahkan kepada orang kepercayaan Faisal, bernama Rahmadsyah Putra alias Carlos, masing-masing bernilai Rp.600.000.000 (enam ratus juta rupiah). Irwan Samudra juga menjanjikan dana cash Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Dana cash tersebut tidak kunjung dibayarkan.

Saat kedua lembar cek akan dicairkan ke bank, ternyata keduanya adalah cek kosong alias belum ada dananya di bank terkait. Irwan Samudra beberapa kali menjanjikan untuk mencairkan cek tersebut namun selalu meleset dan belum terlunaskan. Untuk kelalaian ini, Faisal membuat laporan polisi dengan terlapor Irwan Samudra di Polsek Cilandak, Jakarta Selatan.

“Atas laporan itu, istri Irwan Samudra bernama Nova Herliana Samudra datang ke rumah saya untuk mengajukan perdamaian dengan memberikan 1 (satu) lembar Surat Pernyataan, tertanggal 15 Februari 2022. Kemudian terjadi perdamaian antara saya dengan Irwan Samudra. Irwan Samudra mengantarkan 1 (satu) unit mobil Kijang Inova warna Hitam dengan Nopol B-2982-SI, nomor rangka MHF6W8EM5K1026859, nomor mesin 1TRA630217, atas nama Irwan Samudra ke rumah saya, diterima oleh Rahmadsyah Putra,” imbuh Faisal.

Pelunasan itu tidak berjalan mulus sebagaimana yang dijanjikan. Irwan Samudra bahkan beberapa kali menghubungi Faisal melalui pesan WhatsApp dengan nomor kontak 0812-8190-0777, menyampaikan kesulitan yang dihadapinya. “Pak Faisal, ini Irwan dan mohon maaf saya tidak beri kabar. Saya belum dapat kerja lagi, mohon sekiranya saya dikasih waktu lagi. Sekali lagi mohon maaf dan mohon untuk sekian kalinya kebaikan dari bapak terima kasih.” Demikian tulis Irwan Samudra ke Faisal pada bulan April 2024.

Sebelum itu, pada Januari 2024 Irwan Samudra mengirim pesan permintaan bantuan lowongan kerja ke Faisal. “Asalamualaikum bang, saya sampe sekarang belum ada dana yang bisa dibayar, saya ada kemampuan kerja, kalau saya masih belum bisa juga, saya ikut abang sampe saya bisa lunasin, saya juga siap, mohon maaf bang, disuruh apa siap.” Tulis Irwan Samudra dengan nada sangat membutuhkan bantuan ke Faisal.

Namun anehnya, Faisal yang adalah pihak yang dirugikan dalam persoalan itu, malah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Irwan Samudra. Surat Penetapan Tersangka telah diterbitkan dengan nomor S.Tap/S-4/550/IV/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 11 April 2025 tengah malam, dan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/S-7/481/IV/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 12 April 2025 tengah malam itu juga. Dalam penetapan tersangka, Faisal dijerat dengan Pasal 368 dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHpidana.

Polda Metro Jaya menerima laporan yang mengatasnamakan Irwan Samudra dari seorang karyawan PT. Visitama, karyawan Faisal sendiri, bernama Yosita Theresia Manangka, Laporan Polisi Nomor LP/B/1638/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 7 Maret 2025. Selanjutnya, dalam waktu singkat Polda Metro Jaya langsung memproses laporan itu melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor SP. Sidik/S-1.1./1190/IV/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya, tanggal 8 April 2025, dan Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor SP.Tugas/S-1.2./4802/IV/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya, tanggal 8 April 2025.

Perkara pidana yang dituduhkan adalah bahwa terlapor Faisal, mengatasnamakan Fadh El Fouz alias Fahd A Rafiq, meminta uang produksi penambangan batubara Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) x 60 ribu metric ton batubara, total kurang lebih sebesar Rp. 1.800.000.000 (satu milyar delapan ratus juta rupiah) kepada Irwan Samudra. “Hal tersebut tidak pernah terjadi dan saya adalah korban dari kezoliman orang lain yang menuduh saya sebagai penipu sesuai dengan pasal 378 KUHP yang disangkakan kepada saya sampai saya ditahan oleh penyidik Resmob Unit 2 Subdit Tahbang/Resmob,” ujar Faisal membantah tuduhan tersebut, seraya menambahkan bahwa faktanya dalam kasus itu dirinyalah yang dirugikan, karena sampai sekarang uang yang dipinjam pelapor Irwan Samudra belum dikembalikan semua kepadanya.

Jakarta, JSNews – Sejumlah warga mengaku tetap keberatan jika Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan, Jakarta Utara, kembali beroperasi meski pihak pengelola berjanji pengoperasiannya tak lagi menimbulkan bau. Pasalnya, janji yang sama pernah disampaikan Dinas Lingkungan Hidup (LH) Pemprov Jakarta ke warga saat uji coba RDF Rorotan.

Kompas.com News Megapolitan Warga Tetap Keberatan RDF Rorotan Beroperasi Lagi meski Diklaim Tak Akan Berbau Kompas.com, 10 April 2025, 13:21 WIB Baca di App Shinta Dwi Ayu, Fitria Chusna Farisa Tim Redaksi 1 Lihat Foto JAKARTA, KOMPAS.com – Sejumlah warga mengaku tetap keberatan jika Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan, Jakarta Utara, kembali beroperasi meski pihak pengelola berjanji pengoperasiannya tak lagi menimbulkan bau. Pasalnya, janji yang sama pernah disampaikan Dinas Lingkungan Hidup (LH) Pemprov Jakarta ke warga saat uji coba RDF Rorotan. “Jaminan yang sama pernah diberikan saat uji coba kedua kemarin bahwa telah dilakukan perbaikan dan improvement. Tapi, kenyataan di lapangan masih ada kebocoran asap dan bau yang mengakibatkan sakit sejumlah warga,” jelas Ketua RT 18, RW 14 Perumahan Jakarta Garden City (JGC) Klaster Shinano, Wahyu Andre, saat diwawancarai, Kamis (10/4/2025). Wahyu menilai, keberadaan RDF di tengah permukiman kurang tepat karena dapat membahayakan kesehatan warga di sekitar.

Ia berharap ada solusi jitu terkait persoalan RDF Rorotan ini. Wahyu meminta RDF Rorotan ditutup secara permanen karena sudah mengalami kebocoran bau berulang kali.

“Jika sudah berulang kali terjadi kebocoran dengan penyebab apa pun, baik human error atau machine error, maka RDF (harusnya) tutup permanen,” ujarnya.  Hal yang sama juga disampaikan warga lain bernama Viant. Ia khawatir RDF Rorotan mendatangkan dampak negatif meski dijanjikan tidak menimbulkan bau lagi. “Walau klaimnya enggak bau atau enggak berdampak, khawatir namanya pabrik tetap akan menghasilkan residu dari penggunaan kimia yang berefek negatif cepat atau lambat,” terang Viant.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.