JAKARTA –JSNews


Minggu 24/08/2025
Menjelang Kongres Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) 2025, Hendry Ch Bangun resmi mendaftarkan diri sebagai calon Ketua Umum PWI periode 2025–2030. Pendaftaran dilakukan pada Sabtu (23/8/2025) di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Hendry hadir bersama sejumlah tokoh dan pengurus PWI dari berbagai daerah. Ia didampingi Sihono, calon anggota Dewan Kehormatan yang pernah memimpin PWI Yogyakarta selama dua periode.

Sejumlah pengurus terlihat turut hadir, di antaranya Plt Ketua Dewan Kehormatan PWI Noeh Hatumena, Ketua PWI Sumatera Utara Farianda Putra Sinik, Ketua PWI Kalimantan Selatan Helmi Zainal, Sekjen PWI Iqbal Irsyad, serta Ketua Dewan Pakar Sayid Iskandarsyah.

Selain itu, hadir pula Djunaidi Tjunti Agus, AR Lubis, Eka Putra, Yesayas Oktavianus, Jimmy S. Harianto, Dadang Rahmat, Berman Nainggolan, Syahrul Munir, Herwan, Edy Kiswanto, Rudy Sitompul, serta perwakilan PWI Bogor.

Dalam kesempatan itu, Hendry menyerahkan dokumen pencalonan yang dilengkapi 17 surat dukungan dari PWI provinsi. Menurutnya, angka 17 dipilih karena bertepatan dengan HUT ke-80 Republik Indonesia serta dianggap memiliki makna keberuntungan.

“Jika dijumlahkan menjadi angka delapan, yang dipercaya membawa kebaikan,” ujar Hendry di hadapan panitia Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC).

Sejauh ini, Hendry mengklaim telah mendapat dukungan dari sedikitnya 23 PWI provinsi. Jumlah tersebut dinilai sebagai modal penting menjelang Kongres PWI yang akan berlangsung pada 29–30 Agustus 2025 di BPPTIK Komdigi, Cikarang, Bekasi.

“Tujuan saya maju adalah untuk menyatukan kembali PWI, memperkuat rekonsiliasi, dan menjaga soliditas organisasi,” katanya.

Berkas pencalonan Hendry diterima langsung oleh Ketua SC Zulkifli Gani Otto dan Ketua OC Selamet Marthen, disaksikan jajaran panitia kongres.

Hendry berharap Kongres PWI dapat menjadi momentum persatuan. “Jangan lagi melihat ke belakang, mari kita maju. Semoga kongres berjalan lancar,” ujarnya.

Sementara itu, calon Ketua Dewan Kehormatan, Sihono, menegaskan bahwa kehormatan organisasi tidak perlu banyak diucapkan, melainkan harus dijalankan. “Feeling saya, persatuan akan terjadi,” katanya.

Ketua SC, Zulkifli Gani Otto, menjelaskan kongres akan berlangsung dua hari. Hari pertama akan diisi dengan pra-kongres, sedangkan hari kedua diisi agenda pemilihan Ketua Umum PWI dan Ketua Dewan Kehormatan.

“Nanti juga ada penandatanganan fakta integritas oleh SC, OC, para ketua PWI provinsi, dan calon ketua umum,” ujarnya.

Sehari sebelumnya, Jumat (22/8), Dirut Perum LKBN Antara, Akhmad Munir, bersama Atal S. Depari, mendaftar sebagai calon Ketua Umum dan calon Ketua Dewan Kehormatan. Keduanya menyerahkan berkas pendaftaran ke Sekretariat Kongres PWI.(*)

Amat.

banner 468x60

Jakarta,JSNews– Solidaritas Mahasiswa Nusantara (SMN) menggelar diskusi publik bertajuk “Semangat Pembaruan RKUHAP Dalam Momentum HUT RI”, bertempat di Caffe Jambu, Ciputat, Tangerang Selatan.

Diskusi ini menghadirkan dua narasumber, yakni Rian Fauzi Rahman (Kaprodi Fakultas Hukum Universitas Satyagama) dan Rizki (Ketua Umum PW Pemuda Muslimin DKI Jakarta).

SMN menyoroti pentingnya pembaruan KUHAP sebagai bagian dari reformasi hukum nasional. Mereka menilai proses revisi RKUHAP sudah berjalan terbuka dan inklusif, serta melibatkan berbagai unsur masyarakat.

“Kami melihat pembahasan RKUHAP tidak dilakukan secara terburu-buru. Bahkan sudah sampai tahap penyusunan redaksi pasal berdasarkan hasil DIM yang dibahas bersama DPR RI dan masyarakat,” ujar peserta diskusi.

Dalam forum ini, SMN juga menanggapi kritik Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, terhadap sejumlah pasal dalam RKUHAP. Kritik Isnur dinilai terlalu subjektif dan justru melemahkan partisipasi publik yang mendukung pembaruan.

“Seolah-olah pembaruan KUHAP ini sesuatu yang berbahaya, padahal kritiknya hanya berdasarkan tafsir pribadi,” tegas mereka.

SMN juga menekankan pentingnya integritas aparat penegak hukum dan tidak hanya bergantung pada teks undang-undang semata.

Menutup diskusi, SMN menyampaikan pernyataan sikap:

  1. Mendukung semangat reformasi hukum nasional lewat RUU KUHAP.
  2. Mengajak masyarakat tidak terpengaruh oleh kelompok anti-perubahan.
  3. Mengawal pengesahan RUU KUHAP sampai ke paripurna DPR RI.

Jakarta,JSNews – Hari ini Jumat, 08-08-2025, Organisasi baru yang bernama Pembela Amanat Sejati (PASTI) dilahirkan, bertempat di Asrama Yatim & Dhu’afa Palmerah, Jalan Kamboja No.88A 5, RT.4/RW.7, Kota Bambu Utara, Kec. Palmerah, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11420.

Organisasi Pembela Amanat Sejati (PASTI) saat ini sedang dibuatkan Akta oleh notaris dan pengajuan pendaftaran ke Kementerian Hukum (Menkum) RI, agar PASTI organisasi yang berbadan hukum.

Dalam kelahiran PASTI ini, Ketua Umum (Ketum) PASTI bersama beberapa orang jajaran pengurus PASTI memberikan sedekah berbagi rezeki untuk anak-anak Yatim Piatu di Pondok Asrama Yatim ini, agar bisa bermanfaat untuk mereka anak-anak Yatim Piatu dan biar semakin berkah rezeki kita.

Ketua Umum PASTI Rudy Silfa, S.H., M.H. bersama dengan jajaran pengurus PASTI, memohon doa dan dukungannya kepada seluruh masyarakat Indonesia, semoga dengan lahirnya organisasi Pembela Amanat Sejati (PASTI) ini dapat membawa kebaikan dan bisa bermanfaat untuk masyarakat, juga semoga PASTI dapat berkembang dengan cepat ke seluruh Indonesia dan bisa lebih kuat, lebih besar, lebih sukses, lebih maju dan selalu jaya.

Jakarta,JSNews | 19 Juli 2025—Ketua Umum Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) yang juga Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris, kembali menggelar kegiatan donor darah sebagai rangkaian dari program keliling ke 44 kecamatan dan 267 kelurahan se-Jakarta. Kali ini kegiatan donor darah berlangsung di di GOR Remaja Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat (19/7).

Fahira Idris Anggota DPD RI Dapil Provinsi DKI Jakarta ini mengungkapkan, di Indonesia, permintaan darah jauh melampaui jumlah pasokan yang tersedia. Pasien kanker, ibu melahirkan dengan komplikasi, korban kecelakaan lalu lintas, serta pasien seperti thalassemia dan anemia berat, semuanya bergantung pada transfusi darah.

“Darah tidak bisa diproduksi di laboratorium, tidak bisa direkayasa oleh teknologi, dan satu-satunya sumber darah hanyalah dari manusia yang sehat dan bersedia mendonor. Tidak banyak yang menyadari bahwa satu kantong darah bisa menyelamatkan hingga tiga nyawa manusia,” ungkap Fahira Idris di sela-sela kegiatan donor darah di GOR Remaja Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat (19/7).

“Melalui proses pemisahan komponen, darah dapat dibagi menjadi sel darah merah, plasma, dan trombosit di mana masing-masing memiliki peran vital dalam menyelamatkan pasien dengan kondisi medis yang berbeda-beda. Oleh karena itu, ucapan apresiasi dan terima kasih tidak akan putus-putusnya saya ucapkan kepada para pendonor yang sejatinya adalah pahlawan darah Indonesia,” tambah Fahira Idris.

Fahira Idris yang juga dikenal sebagai aktivis sosial ini menegaskan, di balik setiap kantong darah yang disumbangkan, terdapat harapan, kehidupan, dan kesempatan baru bagi mereka yang sedang berjuang untuk bertahan hidup. Donor darah adalah salah satu tindakan kemanusiaan paling sederhana namun berdampak luar biasa besar.

Donor darah juga membawa manfaat bagi pendonornya. Selain membantu menjaga kadar zat besi dalam tubuh, aktivitas ini juga menurunkan risiko penyakit jantung dan memperlancar sirkulasi darah. Proses skrining sebelum mendonor, seperti pemeriksaan tekanan darah dan kadar hemoglobin, bisa menjadi bentuk pemeriksaan kesehatan awal (early detection) yang sangat berguna.

Lebih jauh lagi, donor darah juga memainkan peran strategis dalam kesiapsiagaan bencana. Saat terjadi gempa bumi, banjir besar, atau kecelakaan massal, permintaan darah bisa melonjak drastis dalam waktu singkat. Tanpa stok yang cukup dari para pendonor sukarela, proses penyelamatan nyawa dapat terhambat.

“Oleh karena itu, penting bagi kita untuk tidak memandang donor darah sebagai kegiatan musiman atau sekadar formalitas sosial. Ini adalah kebutuhan kemanusiaan yang mendesak dan berkelanjutan. Satu kantong darah bukan hanya sekadar cairan, tetapi adalah simbol harapan, kekuatan, dan kehidupan,” ujar Fahira Idris yang menargetkan 200 kantong darah dari tiap kecamatan yang ada di Jakarta atau total 8.800 kantong darah (44 kecamatan).

Sebagai informasi, melalui proses pemisahan komponen, darah dapat dibagi menjadi sel darah merah, plasma, dan trombosit. Sel darah merah digunakan untuk pasien anemia berat, korban kecelakaan, dan mereka yang kehilangan banyak darah saat operasi. Plasma berguna bagi pasien dengan gangguan pembekuan darah seperti hemofilia atau luka bakar parah. Sementara itu, trombosit sangat penting untuk pasien kanker, khususnya yang menjalani kemoterapi.
.
Kegiatan Donor Darah Bakti Sosial Fahira Idris di GOR Remaja Kecamatan Tanah Abang di hadiri oleh PMI Provinsi DKI Jakarta diantaranya Edo Bahtiar Ketua Bidang Penanggulangan Bencana PMI Provinsi DKI Jakarta dan Dokter Dian Wakil Kepala UDD PMI Provinsi DKI Jakarta. Camat Tanah Abang Suprayogie beserta Jajaran Lurah Se Tanah Abang, Desie Christhyana Sari Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Komisi E, beserta Bang Japar Komwil Jakarta Pusat, Bang Japar Tanah Abang dan Bang Japar Komhan Se-Tanah Abang serta Kegiatan ini juga di dukung Penuh Kepala GOR Remaja Kecamatan Tanah Abang Bapak Suharto serta jajaran Keluarga Besar Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi DKI Jakarta dan Sudin Pora Kota Jakarta Pusat.
.
Peserta yang berhasil Donor Darah disiapkan Sembako dan Piagam Pahlawan Donor Darah yang diberikan langsung oleh Fahira Idris, dan yang belum berhasil juga sudah disiapkan Kenang-kenangan Gift dan Piagam Pahlawan Darah juga dari Ibu Fahira Idris.

Oleh: Eka Putra Zakran, S.H., M.H

JSNews, Keluarnya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Nomor: 122/G/2024/PTUN.MDN tertanggal 17 Februari 2025 dinilai janggal, keliru, sesat dan mesesatkan. Betapa tidak, isi putusan tersebut sangat janggal, aneh dan tidak objektif, bahkan mengenyampingkan rasa keadilan hukum sebagaimana yang diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga penulis berkesimpulan bahwa peradilan tersebut merupakan putusan peradilan yang sesat, karena pertimbangan hukumnya mengandung sejumlah kekeliruan yang nyata.

Argumentasi ini bukan tidak beralasan, hakim judex factie (Pengadilan Tata Usaha Negara Medan) dinilai telah nyata-nyata mengeluarkan putusan yang keliru, hal mana sejatinya putusan tersebut tidak pernah ada atau dengan kata lain hakim seyogiya mengeluarkan putusan NO (niet ontvankelijke verklaard) adalah amar putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena adanya cacat formil dalam gugatan, artinya juga bahwa gugatan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam prosedur peradilan.

Namun kenyataannya, Majelis Hakim dalam perkara aquo diantaranya: FATIMAH NUR NASUTION (Hakim Ketua), ANDI HENDRA DWI BAYU PUTRA dan AZZAHRAWI (Hakim Anggota) justru berpendapat sebaliknya dengan mengabulkan gugatan Penggugat, yang notabene gugatan tersebut telah menyalahi kompetensi (kewenangan) dari sudut yurisdiksi absolut mengadili suatu badan peradilan atau dengan kata lain hakim judex factie dapat juga disebut melampawi batas kewenangannya.

Keberadaan peradilan perdata bertujuan untuk menyelesaikan sengketa yang timbul diantara anggota masyarakat. Sengketa yang terjadi tentu saja beragam, mulai dari masalah yang berkenaan dengan pengingkaran atau pemecahan perjanjian (breach of contract), perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), sengketa hak milik (property right), perceraian, pailit, penyalahgunaan wewenang oleh penguasa yang merugikan pihak tertentu dan lain sebagainya.

M. Yahya Hahap (2016: 181) mengatakan, timbulnya sengketa-sengketa tersebut dihubungkan dengan keberadaan peradilan perdata, menimbulkan permasalahan kekuasaan mengadili, yang disebut yurisdiksi (jurisdiction) atau kompetensi maupun kewenangan mengadili, yaitu peradilan yang berwenang mengadili sengketa tertentu sesuai dengan ketentuan yang digariskan oleh peraturan perundang-undangan.

Permasalahan kekuasaaan atau yurisdiksi mengadili timbul disebabkan oleh berbagai faktor seperti faktor isntansi peradilan yang membedakan eksistensi antara peradilan banding dan kasasi sebagai peradilan yang lebih tinggi (superior court) berhadapa dengan peradilan tingkat pertama (inferior court).

Faktor ini dengan sendiriya menimbulkan masalah kewenangan mengadili secara instansional. Artinya perkara yang menjadi kewenangan yang lebih rendah, tidak dapat diajukan langsung kepada peradilan yang lebih tinggi.

Hal ini juga bermakna bahwa sengketa yang seharusnya diselesaikan lebih dahulu oleh peradilan tingkat pertama, tidak dapat diajukan langsung kepada peradilan tingkat banding atau kasasi dan sebaliknya, apa yang menjadi kewenangan peradilan yang lebih tinggi, tidak dapat dimintakan penyelesaiannya kepada peradilan yang lebih rendah.

Disamping itu, ada juga faktor perbedaan atau pembagian yurisdiksi berdasarkan lingkungan peradilan, yang melahirkan kekuasaan atau kewenangan absolut bagi masing-masing lingkungan peradilan yang disebut juga dengan atribusi kekuasaan (attributive competentie, attributive jurisdiction). Selain perbedaan lingkungan, ditambah lagi dengan faktor kewenangan khusus (specific jurisdiction) yang diberikan undang-undang kepada badan extra judicial, seperti Arbitrase atau mahkamah pelayaran.

Bahkan masalah yurisdiksi ini dapat juga timbul dalam satu lingkungan peradilan, disebabkan faktor wilayah (locality) yang membatasi kewenangan masing-masing pengadilan dalam lingkungan wilayah hukum atau daerah hukum tertentu, yang disebut kewenagan relatif atau distribusi kekuasaan (distributive jurisdiction).

Oleh karenanya, permasalahan menyangkut yurisdiksi mengadili ini merupakan syarat formil keabsahan suatu gugatan. Kekeliruan dalam mengajukan suatu gugatan kepada lingkungan peradilan atau pengadilan yang tidak berwenang, mengakibatkan gugatan tersebut salah alamat, sehingga tidak sah dan dinyatakan tidak dapat diterima atas alasan gugatan yang diajukan tidak termasuk yurisdiksi absolut atau relatif dari badan peradilan yang bersangkutan.

Kekuasaan Absolut Mengadili
Ditinjau dari kekuasaan absolut atau yurisdiksi absolut mengadili, maka kedudukan judex factie PTUN Medan berarti kewenangannya dalam hal memeriksa, mengadili dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara ditingkat pertama. Dalam Pasal 1 angka 4 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dikatakan bahwa sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daearah, sebagi akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan dalam Pasal 5 dinyatakan, bahwa gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dan duajukan ke pegadilan untuk mendapatkan putusan.

Kekuasaan Relatif Mengadili
Ditinjau dari kekuasaan relatif atau yurisdiksi relatif mengadili, maka kedudukan judex factie PTUN Medan berarti kewenangannya dalam hal memeriksa, memutus dan mengadili suatu perkara sesuai dengan batas wilayah hukumnya.

Kekuasaan ini menentukan posisi PTUN Medan atau PTUN mana yang dapat atau berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara tersebut.

Berangkat dari dua yurisdiksi di atas, terkait dengan kewenangan memutus perkara Nomor: 122/G/2024/PTUN.MDN berdasarkan kompetensi absolut mengadili, jelas PTUN Medan tidak berwenang dalam memeriksa, memutus dan/atau menyelesaikan gugatan tersebut, sebab sengketa dipermaslahkan adalah sengketa yang merupakan yurisdiksi yang melekat pada Badan Peradilan Agama, yaitu masalah sah atau tidak sahnya pencatatan pernikahan antara MUHAMMAD BAIRI INDRA BIN H. ABDUL MALIK dengan RUBIATI BINTI SULAIMAN sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 274/72/IV/2006, tanggal 09-04-2023. Hal ini mengingat, bahwa pembatalan perkawinan secara tegas diatur dalam ketentuan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 27 ayat (2) dan ayat (3) UU tersebut menyatakan: (2) Seorang suami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau istri; dan (3) Apabila ancaman telah berhenti, atau yang bersalah sangka itu menyadari keadaannya, dan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah itu masih tetap hidup sebagai suami istri, dan tidak mempergunakan haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan, maka haknya gugur.

Oleh karena itu, putusan judex factie (Pengadilan Tata Usaha Negara Medan) dalam gugatan tersebut yang menyatakan, mengadili: Dalam Pokok Perkara menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat-II Intervensi tidak dapat diterima. Kemudian: 1) Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2) Menyatakan batal Kutipan Akta Nikah Nomor: 274/72/V/2006 antara MUHAMMAD BAIRI INDRA BIN H. ABDUL MALIK dengan RUBIATI BINTI SULAIMAN, tanggal 09-04-2013; 3) Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Kutipan Akta Nikah Nomor: 274/72/2006 antara MUHAMMAD BAIRI INDRA BIN H. ABDUL MALIK dengan RUBIATI BINTI SULAIMAN tanggal 09-04-2013; dan 4) Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp639.500 (enam ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) adalah putusan peradilan yang janggal, keliru, sesat dan menyesatkan, karena melampawi batas kewenangan atau yurisdiksi absolut yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan undang-undangan yang berlaku.

Selain itu, merujuk kepada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 638K/Sip/1969 secara tegas dinyatakan bahwa putusan yang tidak lengkap atau kurang cukup, dapat dipertimbangkan menjadi alasan untuk kasasi, dan putusan yang demikan harus dibatalkan. Kemudian putusan MA Nomor 67K/Sip/1972 mengandung kaidah hukum judex factie tidak memberikan alasan atau pertimbangan yang cukup (onvoldoende gemotiveerd), sehingga putusan judex factie PTUN Medan dan PT TUN Medan wajib dibatalkan.
Istilah onvoeldiando gemotiveerd sendiri berasal dari bahasa Belanda, dalam bahasa Inggris disebut insuffcient judgement, yang sering dugunakan dalam putusan MA untuk menyebut, jika hakim tingkat pertama dan tingkat banding dinilai tidak cukup pertimbangan hukumnya. Atau dalam putusan MA Nomor 1992K/Pdt./2000 memakai atau menggunakan frasa, putusan tidak sempurna.

Eka Putra Zakran, S.H., M.H
(Penulis adalah Ketua Umum DPP Advokat Negarawan Indonesia
(DPP ADNI) 2022-2027)

Jakarta, JSNews— Organisasi Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) melaksanakan HUT Kota Jakarta Ke 498 Tahun yang sekaligus dilaksanakan Pelantikan Pengurus Komcam dan Komhan Se Jatinegara Jakarta Timur di Aula Kantor Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur, Selasa (23/6/2025).

Acara tersebut dihadiri oleh Pengurus Komwil Jaktim diantaranya Bang Musa Marasabessy Danwil, Ustadz Abdullah Syukrie Sekwil dan Mpok Romlah Benwil beserta Jajaran Pengurus Komwil Se Jakarta Timur dan Komandan Kecamatan Se Jakarta Timur dan hadir juga Pengurus Bang Japar Komcam Jatinegara dan Komhan Se Jatinegara diantaranya Wanhat H. Dendy, Dancam Bang Andi Priyo, Sekcam Samba, dan Bencam M. Ridwan beserta Para Pengurus Komando Kelurahan Se Jatinegara Jakarta Timur.

Fahira Idris Anggota DPD RI yang juga Ketua Umum Bang Japar, memberikan Semangat kepada Pengurus Bang Japar Komcam Jatinegara Jakarta Timur yang baru untuk terus bermanfaat dan sinergis dengan 3 Pilar diantaranya Kecamatan Jatinegara dan Kelurahan Se Jatinegara, Kepolisian dan TNI untuk menjaga Kamtibmas di wilayah Jatinegara Jakarta Timur.

“Terus sinergis juga dengan Dewan Kota, Camat, Lurah, RT, RW, FKDM, LMK, Para Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Alim Ulama, Majelis Taklim, Sanggar Silat, serta sahabat Lintas Ormas di Jatinegara Jakarta Timur untuk menjadi manfaat dan turut Aktif bersama-sama kolaborasi berbuat yang baik untuk sesama”, ujar Fahira Idris dalam sambutannya.

Sementara itu, Lurah Cipinang Besar Utara Agung Budi Santoso mengungkapkan rasa bahagia dan senangnya, Alhamdulillah, hari ini Bang Japar Jatinegara di kukuhkan, saya ucapkan selamat dan terus bermanfaat untuk masyarakat. Selama ini kami telah mengenal Bang Japar di CBU Jatinegara Jakarta Timur. Terima kasih telah hadir, kita terus bersama Pilar-pilar kami dan Terus menjadi Mitra Sahabat kami, dan teruslah bermanfaat untuk banyak orang”, ungkapnya.
.
Selanjutnya, Komando Bang Japar Komwil Jakarta Timur Bang Musa Marasabessy menyampaikan selamat kepada Bang Andi dan rekan-rekan Bang Japar Jatinegara, alhamdulillah, sekarang Jatinegara sudah dilantik, terus bekerja dan bergerak untuk masyarakat.
.
“Langsung konsolidasi di Kelurahan se Jatinegara, belajar bareng dengan Komcam lainnya di Jakarta Timur. Saya yakin, Jatinegara akan melesat maju, bangkit dan naik kelas. Terima kasih FPMM yang telah hadir dan Ibu Yuanita, terima kasih semuanya”, ujar Musa Marasabessy dalam sambutannya.

Bang Andi Priyo Dancam Bang Japar Jatinegara yang baru menyampaikan terima kasih kepada Ibu Fahira Idris Ketua Umum Bang Japar yang telah melantik kami di Jatinegara, Jajaran Pengurus Komwil Bang Japar Jaktim, Rekan-rekan Komcam se Jaktim, Pak Teguh Kesbangpol, Pak Kasat Intel Polres Metro Jaktim, Polsek Jatinegara, Satpol PP, Damkar, Para Ketua RW, dan semua pihak yang telah membantu kegiatan Pelantikan Bang Japar Jatinegara.

“Mohon doakan kami semuanya agar tugas dan tanggung jawab kami bisa dimudahkan, dan terima kasih sekali lagi atas semua yang hadir dan yang mendoakan”, kata Bang Andi.asosiasi

Jakarta – Kolonel Inf Bangun I.E. Siregar mantan Dandim 0510 Tigaraksa peraih penghargaan Kodim Terbaik Menangani Covid 19 dari Presiden RI Bapak Jokowidodo yang kemudian diberi Tanggung Jawab menjaga Jakarta sebagai Dandim Jakarta Pusat untuk Pilkada, Pilpres sampai Pelantikan Kepala Negara dan Daerah 2025. Kali ini Bangun Raih Penghargaan category Serdik UNGGUL 5 terbaik dari Kalemdiklat Mabes Polri Komjen Pol Prof Dr Chrisnanda sebagai Siswa Tamu Terbaik Sespimti Polri Dikreg 34 TH 2025. Perwira ini tidak henti hentinya selalu menorehkan kinerja dan prestasi terbaik untuk TNI AD.

Lembang _Prestasi yang membanggakan kembali ditorehkan oleh Kolonel Inf Bangun I.E. Siregar, S.H, MIPOL, dalam acara Yudisium Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri Dikreg ke-34 Tahun Angkatan (TA) 2025, yang digelar di Lembang, Jawa Barat, Kamis (19/6/2025),

Kolonel Inf Bangun I.E. Siregar, S.H, MIPOL, saat ditemui awak media mengatakan Puji Tuhan Saya mendapat penghargaan 10 terbaik dengan jenis penghargaan UNGGUL untuk Siswa Tamu Terbaik Sespimti Polri Dikreg 34 th. 2025. Sebagai Siswa angkatan termuda di Sespimti Polri 2025, katanya.

Suatu torehan tinta emas yang luar biasa dari Kolonel Inf Bangun I.E. Siregar, S.H., MIPOL, mantan Komandan Kodim 0501/JP merupakan Putra Batak Tapanuli Tengah Sibolga yang dikenal sebagai Komandan yang humanis dan penuh perhatian kepada anak buahnya Menuai empati yang membanggakan dalam dunia militer TNI AD.

Kolonel Inf Bangun I.E. Siregar, S.H., MIPOL, mengaku bersyukur atas capaian tersebut, atas doa orang tua, keluarga dan anggota . Ia menyebut penghargaan itu merupakan buah dari kerja keras serta semangat belajar selama mengikuti pendidikan kepemimpinan tingkat tinggi di lingkungan Polri.

“Setelah menempuh pendidikan dalam beberapa bulan ini dan mendapatkan berbagai ilmu dan materi terkait kepemimpinan di Polri, pada hari ini saya dapat lulus dengan mendapat penghargaan TOP 10 dengan jenis penghargaan UNGGUL untuk Siswa Tamu Terbaik Sespimti Polri 2025, Dikreg 34 th. 2025,” ucapnya.

Kolonel Inf Bangun I.E. Siregar, S.H., MIPOL, Lulusan Akademi Militer (Akmil) tahun 2001 ini menambahkan bahwa penghargaan tersebut mencerminkan keberhasilan dalam capaian akademik maupun kepribadian, yang menjadi tolak ukur penting dalam dunia kepolisian.

“Penghargaan ini menjadi modal penting dan batu loncatan untuk melangkah serta mampu membantu dalam mencapai karier yang lebih tinggi lagi,” imbuhnya.

Perwira yang akrab disapa Regar itu juga menyampaikan untuk terus meniti jenjang karier hingga menduduki posisi strategis tertinggi di institusi TNI maupun institusi lain Non Militer.

“Saya akan berupaya maksimal untuk bisa meraih impian menjadi orang yang bermanfaat untuk Institusi siapapun, Tidak lupa saya meminta doa restu kepada seluruh elemen masyarakat yang mengenal saya, agar cita-cita tersebut dapat terwujud, sekolah di Polri menjadi saya belajar sangat banyak tentang materi lain diluar militer, saya sekolah dengan orang hebat,” pungkasnya.

Jakarta,JSNews – Kepala suku Badan Kesbangpol Jakarta Timur, Handoko Murhestriarso menerima kunjungan dan audensi dari Bidang Pemberdayaan Perempuan & Anak DPP FPMM.

Silahturahmi dan audensi tersebut dipimipin langsung oleh Kabid Pembedayaan Perempuan dan Anak Erna Tamher A.Md.Kom.

Audensi tersebut dilaksanakan bertempat di Kantor Dinas Kesbangpol Jakarta Timur Lt.11 Gedung D,Komplek Kantor Walikota Jakarta Timur, Jl. Sentra Primer Tim., Pulo Gebang, Kota Jakarta Timur, Jumat,(20/06/2025).

Audensi tersebut Juga Dihadiri Oleh Perwakilan Sudin PPAPP Jakaarta Timur Yang Diwakili Oleh Ibu Niken Dan IbuHetty danJuga oleh Bapak Jazuli Dan Bapak Teguh W, Staff dari Kesbangpol Kota Administrasi Jakarta Timur.

Dalam audensi tersebut
Kabid Pembedayaan Perempuan dan Anak Erna Tamher A.Md.Kom didampingi Pengurus Bidang Pemberdayaan Dan Perempuan Antara lain Ibu Henny Haryanti,Ibu Sarfan,Henny Bachmid,Rachel,Lidya dan ibu Nining,
Erna Tamher A.Md.Kom menyampaikan bahwa audensi tersebut merupakan Perintah Organisasi Dan Intruksi dari Ketua Umum DPP FPMM Umar Ohoitenan SH Kepada Para Pengurus DPP،DPW DAN DPC FPMM
untuk dapat melakukan Audiensi Kesbanglol Tingkat Kota Dan Provinsi serta kepada 3 Pilar dan lingkungan sekitar dengan tujuan agar dapat bersinergi dan berkolaborasi dengan semua unsur.

Kepala Suban Kesbangpol Jakarta Timur, Handoko Murhestriyarso, SKM, ME. Menyambut Baik Pengurus dan anggota bidang Pemberdayaan Perempuan dan anak DPP FPMM.Dalam Kesempatan itu Pak Handoko menyampaikan bahwa setiap ormas wajib melakukan audiensi dan Perkenalan Kepengurusan Organisasi Kepada Kami agar kita bersinergi dan berkolaborasi dalan mengisi pembangunan dan menjaga kamtibmas di jakarta timur.Terimahkasih kepada ormas Front Pemuda Muslim Maluku yang Sudah berbuat banyak hal terutama dalam kegiatan” sosial kemasyarakatan,Kata Pak Handoko.

Kabid Pembedayaan Perempuan dan Anak Erna Tamher A.Md.Kom Dalam Audiensi tersebut menyampaikan terimahkasih dan penghargaan nya kepada bapak handoko yang menerima Kami ormas FPMM.
Lanjut Kabid Pemberdayaan Perempuan Dan Anak ini menambahkan,semoga kedepan ormas FPMM khsusnya bidang pemberdayaan perempuan dan anak bisa berkolaborasi dan sinergi dengan kesbangpol Jaktim dan sudin PPAPP kota jaktim.

Ibu Niken dari sudin PPAPP Memberikan semangat dan motivasi kepada bidang Pemberdayaan ormas FPMM,ayo kita sinergi dalam semua hal terutama dalam hal edukasi kepada ibu” FPMM dalam hal kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Jakarta, JSNews – Dalam beberapa waktu belakangan ini telah terjadi aksi demonstrasi di beberapa wilayah di Indonesia oleh kelompok mahasiswa yang diduga disebabkan dari turunnya rasa kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah, bukan hanya dijalan akan tetapi di media sosial pun banyak berseliweran postingan – postingan terkait buruknya Pemerintah dalam menjalankan program – programnya.

Kaleb Otniel Aritonang mengajak seluruh mahasiswa untuk mendukung Misi “Asta Cita” Program Pemerintah untuk memajukan Indonesia, dirinya berharap untuk tidak terprovokasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memecah belah persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia.

Dirinya berharap kepada seluruh mahasiswa lainnya untuk menghindari bahaya hoaks terutama di sosial media terkait isu – isu negative yang menyerang, menjelakkan dan memframing buruk atas program serta kinerja Pemerinah.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.