
Jakarta,JSNews
Kamis 15 Agustus 2025 Persidangan kasus narkotika yang menjerat musisi Fariz Roestam Moenaf (Fariz RM) kembali memanas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menolak nota pembelaan (pledoi) yang diajukan tim kuasa hukum, dengan alasan pembelaan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Poin Krusial Sidang:
- Jaksa: Fariz Bukan Pecandu
JPU menilai Fariz RM tidak menunjukkan gejala fisik kecanduan seperti menggigil atau sakau.
“Jika benar pecandu, seharusnya ada tanda-tanda ketergantungan saat sidang,” ujar jaksa.
Selain itu, jaksa meragukan keseriusan Fariz untuk sembuh, mengingat ia pernah berulang kali terjerat kasus serupa.
- Bantahan Keras dari Tim Hukum
Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara SH, menegaskan bahwa JPU keliru menilai kondisi kliennya.
Kecanduan narkoba tidak selalu terlihat dari gejala fisik. Fariz sedang berjuang melawan ketergantungan,” tegas Deolipa.
Ia juga menilai tuntutan hukuman seumur hidup tidak sejalan dengan amanat UU Narkotika yang memberi ruang rehabilitasi bagi pecandu. - Harapan Fariz RM
Dalam pledoi, Fariz menyampaikan keinginannya untuk meninggalkan narkoba, kembali berkarya di dunia musik, dan membangun kembali hubungan dengan keluarga.
Dia bukan kriminal, tapi korban yang perlu dibantu,” lanjut Deolipa.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda replik dari kuasa hukum sebagai jawaban atas penolakan jaksa
SAHSA