_Oleh: Imam Besar FBR_
Salam rempug. Gubernur Pramono Anung pernah menyinggung di beberapa kesempatan mengenai sulitnya menyatukan Betawi, sehingga Peraturan Gubernur (PERGUB) Lembaga Adat Masyarakat (LAM) Betawi yang dapat melindungi budaya Betawi belum juga dapat diterbitkan.
Sebetulnya “akar persoalannya sangat sederhana”, Ormas *Majelis Kaum Betawi (MKB)* disahkan dalam Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia No.AHU-0007367.AH.01.07 Th.2025 harus segera disikapi oleh Gubernur Pramono Anung berdasarkan UU No.17 Th.2013 tentang Ormas.
Sebagai kepatuhannya terhadap UU tsb, ormas MKB wajib mendaftarkan dirinya ke Badan Kesatuan Bangsa & Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), sehingga bisa beraktifitas secara sah di Jakarta.
Syarat utama suatu ormas, termasuk MKB, mendapatkan SKT meliputi akta pendirian dari notaris, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), susunan pengurus, surat keterangan domisili dari kelurahan, NPWP & foto sekretariat.
Oleh karena itu, tidak perlu menghabiskan anggaran dana hibah untuk menggelar Kongres atau Silaturrahmi Akbar & lain sebagainya untuk memanfaatkan kebaikan atau political will dari Gubernur Pramono Anung terhadap budaya Betawi dengan memaksanya mengeluarkan SK Gubernur menegaskan bahwa *MKB* sebagai satu2nya Lembaga Adat yg sah.
Karena dalam istilah Arab bisa disebut “littajahul” (mempertontonkan kebodohan) di hadapan publik.
Alasannya adalah karena bukan hanya *MKB* yg punya dewan atau majelis adat, Bamus versi RIANO & versi *EKI PITUNG* atau Bamus Suku Betawi 1982 versi ODING juga memiliki Ketua dewan Adat atau majelis adat. Legal standing mereka pun sama, yaitu SK Menteri Hukum RI.
Selain itu ‘Betawi bukan hanya ormas’. Milik seluruh perangkat masyarakat yaitu ulama, seniman, pengusaha, hingga elit legislatif & eksekutif.
Sementara Lembaga Adat Masyarakat (LAM) Betawi yg digagas oleh KH. Lutfi Hakim & Kaukus Muda Betawi adalah “Persoalan regulasi turunan dari perjuangan mereka yang panjang sejak 2021 atas Pasal 31 UU DKJ No.2 Th.2024 terkait kedaulatan budaya Betawi di Jakarta”.
Menurut, ” KH. Lutfi Hakim & Kaukus Muda Betawi”, bahwa kehadiran *LEMBAGA ADAT MASYARAKAT BETAWI (LAM BETAWI)* adalah Hal mendasar & mendesak untuk menjawab tantangan kedepan.
UU No.5 Th.2017 tentang ‘Pemajuan Kebudayaan’ menekankan pentingnya melindungi, memanfaatkan, mengembangkan & melestarikan kebudayaan Indonesia.

Dalam konteks ini, *LAM BETAWI* memiliki peran penting dalam melindungi budaya Betawi. Sedangkan pengembangan dan pelestarian menjadi domain ormas kebetawian juga ormas budaya lainnya yg berkembang.
Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.5 Th.2007 juga memberikan fungsi, peran & kewenangan vital bagi *LAM BETAWI*.
Permendagri tersebut mengingatkan kepada pemerintah agar melibatkan lembaga adat dalam merencanakan, mengarahkan bahkan mensinergikan program pembangunan agar sesuai dgn tata nilai adat istiadat dan kebiasaan yg berkembang dalam masyarakat. Demi terwujudnya keselarasan, keserasian, keseimbangan, keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Pandangan tersebut bukan tanpa alasan atau argumentasi. Di beberapa daerah, ormas berbasis kearifan lokal atau budaya dapat tumbuh berkembang pesat, “tapi Lembaga Adat Masyarakatnya hanya SATU”.
Sebagai contoh beberapa LEMBAGA ADAT yg dibentuk lewat PERGUB, seperti :
1. Pergub Jawa Barat No. 43 Th.2018 ttg Lembaga Adat Jawa Barat : Mengatur ttg lembaga adat di Jawa Barat, termasuk fungsi, peran & tanggung jawabnya. Mengatur ttg pengakuan, perlindungan & pemberdayaan lembaga adat di Jawa Barat.
2. Pergub Sulawesi Selatan No. 22 Th.2018 ttg Lembaga Adat Sulawesi Selatan : Mengatur tentang pengakuan, perlindungan & pemberdayaan lembaga adat di Sulawesi Selatan.
Dengan demikian, *MKB & LAM Betawi* adalah 2 (dua) entitas yg berbeda, keduanya dapat berjalan bersamaan dan bersinergi untuk mendukung program Gubernur.
*MKB* dapat merekomendasikan salah satu atau beberapa pengurusnya sebagai perwakilan untuk menempati posisi yg ada di kepengurusan LAM Betawi, bukan *Merajuk & MengHiba* kepada Gubernur untuk mengeluarkan SK kepengurusan buat mereka.
Kalau kita berandai-andai MH. Thamrin bangkit dari kubur, sudah bisa dipastikan tangisan air mata yg membuncah ketika melihat sikap masyarakat Betawi saat ini.
Melanjutkan perjuangan MH.Thamrin adalah membangun kesadaran bersama bagaimana menyelaraskan pembangunan Jakarta dgn nilai – nilai kearifan lokal karena dapat menjadi jembatan antara pemerintah pada komunitas lokal untuk menjaga keseimbangan sosial, keadilan, kesejahteraan masyarakat sesuai peran dan fungsinya masing2.













