JSNews || Jakarta, 7 November 2025 – Sengketa tanah kembali mencuat di wilayah Jakarta Barat. Seorang warga bernama Fikri & Sardi melalui tim kuasa hukumnya, Firman Maulana, S.H. yang dikenal dengan nama Firman Blank, bersama Dian Wibowo, S.H., resmi melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan dan penguasaan tanah tanpa hak yang diduga dilakukan oleh seorang Syekh berinisial AA (Al-Misri) ke Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (7/11/2025).

Firman menjelaskan, laporan tersebut berawal dari temuan bahwa pihak AA mengklaim tanah milik kliennya dengan dasar sertifikat yang baru terbit pada tahun 2008. Padahal, sertifikat hak milik (SHM) atas nama Fikri telah terbit jauh lebih dulu, yakni sejak tahun 1990.
“Klien kami memiliki sertifikat hak milik yang sah dan terdaftar di BPN Jakarta Barat sejak tahun 1990. Namun tiba-tiba muncul sertifikat lain atas nama pihak AA yang terbit pada tahun 2008 di lokasi yang sama. Ini tentu sangat janggal,” jelas Firman kepada awak media di Polres Jakarta Barat.

Hasil pengecekan tim kuasa hukum ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat menunjukkan bahwa SHM milik Fikri seluas 145 meter persegi masih terdaftar aktif dan valid. Sedangkan sertifikat milik pihak AA tercatat 134 meter persegi, dengan titik koordinat berbeda namun menggunakan alamat yang sama.
“Kami sudah cross check ke BPN Jakarta Barat. Secara titik koordinat, lahan milik klien kami valid dan terdaftar. Sedangkan sertifikat milik pihak AA tidak memiliki NIB (Nomor Identifikasi Bidang Tanah). Artinya, ada kejanggalan serius di sini,” tegas Dian wibowo.
Sebelum menempuh jalur hukum, pihak Fikri sudah melakukan dua kali somasi kepada pihak Syekh AA untuk menyelesaikan masalah secara damai. Namun, upaya itu tidak mendapat tanggapan.

“Kami sudah dua kali melayangkan somasi dan bahkan menawarkan penyelesaian secara restoratif justice. Sayangnya, mereka tidak menanggapi dan melalui kuasa hukumnya justru menyatakan kasus ini deadlock. Karena itu, kami menempuh jalur hukum,” tambah Dian Wibowo, S.H.
Dalam laporannya, Firman Maulana menilai perbuatan pihak AA dapat dijerat dengan Pasal 167 KUHP dan jika terbukti bisa turut serta dalam Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah dan penggunaan lahan tanpa hak.
“Kami menilai ada dugaan pelanggaran Pasal 167 KUHP. Apalagi pihak yang bersangkutan dikenal sebagai tokoh agama. Seharusnya menjadi teladan dalam menaati hukum, bukan justru melakukan penguasaan lahan milik orang lain tanpa hak,” tegas Firman.
Lebih lanjut, Firman dan Dian juga membuka kemungkinan menempuh jalur perdata untuk memperkuat posisi hukum Fikri & Sardi, sekaligus meminta BPN Jakarta Barat melakukan pemeriksaan internal atas dugaan maladministrasi atau permainan oknum dalam penerbitan sertifikat baru tersebut.
“Kami menduga ada indikasi keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam penerbitan sertifikat tahun 2008. Semoga penyidik dan BPN bisa mengusut tuntas kemungkinan adanya praktik mafia tanah,” kata Firman.
Tim kuasa hukum berharap kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah.
“Kami berharap di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, praktik mafia tanah bisa diberantas tuntas agar tidak ada lagi rakyat yang kehilangan hak atas tanahnya sendiri,” pungkas Firman Blank.
