Jakarta Pusat, JSNews – Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan empat tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang suporter bernama F.Y.F. yang terjadi pada 29 Juli 2025, usai laga final AFF U-23 antara Timnas Indonesia dan Vietnam di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Budi Prasetya, menjelaskan bahwa aksi kekerasan dilakukan secara bersama-sama di muka umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan.

“Korban saat itu tengah beristirahat bersama teman-temannya seusai pertandingan. Tiba-tiba, sekelompok orang dari kelompok suporter CURVA SUD GARUDA datang dan menyerang korban secara brutal, memukul, menyeret, dan menendangnya ke arah kerumunan,” jelas AKBP Budi dalam konferensi pers, Jumat (1/8/2025).

Polisi menyebut bahwa aksi kekerasan dipicu oleh ketidakpuasan sekelompok suporter terhadap tindakan petugas keamanan yang menurunkan spanduk tak berizin milik salah satu kelompok suporter di dalam stadion.

Menurut Petugas Keamanan PSSI, Patilatu, setiap alat visual seperti banner maupun alat musik harus didaftarkan lebih dulu kepada panitia dan akan ditinjau serta disetujui oleh komisioner keamanan pertandingan internasional seperti FIFA atau AFC.

“Tidak bisa asal membawa spanduk atau alat musik. Harus kirim surat terlebih dahulu ke panitia. Kalau tidak ada izin resmi, ya diturunkan. Kelompok suporter resmi seperti yang di sisi selatan atau utara biasanya selalu berkoordinasi dengan kami,” ujarnya.

Polisi menjelaskan bahwa keempat tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi kekerasan tersebut:

  • B.A. (34) Memukul bagian kepala korban dan menyeretnya ke arah kerumunan.
  • A.K. (34) Menendang bagian perut dan memukul wajah serta kaki korban.
  • Y.I.A. (31) Menendang bagian punggung korban.
  • M.H. (31) Menendang kepala dan wajah korban dari arah samping.

Aksi tersebut terekam dalam video berdurasi 26 detik, yang kemudian dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian.

Pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk:

  • Rekaman video berdurasi 26 detik;
  • Jaket warna biru dongker;
  • Potongan celana pendek;
  • Beberapa unit ponsel dari berbagai merek;
  • Barang-barang pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian.

Sementara itu, beberapa saksi yang telah diperiksa untuk menguatkan kasus ini antara lain adalah rekan korban dan warga di lokasi kejadian.

Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau masyarakat, khususnya para pendukung Timnas Indonesia, agar tetap menjunjung tinggi sportivitas dan tidak terpancing emosi.

“Kita semua bangga dengan Timnas Garuda. Tapi jangan sampai kebanggaan ini dinodai oleh kekerasan. Dukunglah dengan damai, tanpa penganiayaan dan provokasi,” pungkas AKBP Budi Prasetya.

banner 468x60

Menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera Indonesia Maju” pemerintah dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara menggelar acara Doa Kebangsaan 80 Tahun Indonesia Merdeka di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, pada Jumat malam (1/8).

Kegiatan ini menjadi pembuka rangkaian peringatan HUT ke-80 RI yang puncaknya akan berlangsung pada 17 Agustus 2025.

Selain Kemensetneg acara Doa Kebangsaan ini melibatkan berbagai unsur. Diantaranya Kementerian Agama RI , Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta Pengurus Besar Majelis Dzikir Hubbul Wathon ( PB MDHW).

Menurut Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Mayjen Ariyo Windutomo mengatakan, Doa Kebangsaan ini merupakan refleksi untuk mengenang perjuangan para pahlawan serta mendoakan masa depan Indonesia yang lebih baik, rukun, dan sejahtera.

“Nuansa kebhinekaan sangat terasa pada acara ini. Karena doa dipimpin secara bergantian oleh perwakilan dari enam agama di Indonesia. Setiap pemuka agama diberi kesempatan menyampaikan doa dengan tema yang sama yaitu persatuan bangsa, perdamaian dunia, dan keberkahan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Mayjen Ariyo.

Sementara itu PB MDHW melalui Sekretaris Jenderal Ahyad Alfida’i menyampaikan bahwa acara doa kebangsaan ini adalah sebagai wujud syukur atas kemerdekaan yang merupakan nikmat yang begitu besar.

“Sebagai bangsa yang besar kita tidak boleh melupakan jasa para pahlawan. Acara di Tugu Proklamasi ini adalah sebagai pengingat jasa besar para pendiri bangsa sehingga kita mempunyai spirit dan semangat untuk melompat menuju Indonesia Emas 2045,” kata Ahyad.

Acara ini dihadiri oleh berbagai tokoh lintas agama, pejabat pemerintah, TNI-Polri, santri ponpes dan majelis taklim serta masyarakat umum.

Mereka berkumpul di lokasi bersejarah tempat Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dibacakan pada 17 Agustus 1945, untuk bersama-sama memanjatkan doa demi kemajuan dan persatuan bangsa.

Para pejabat pemerintah yang hadir diantaranya Menko PMK Pratikno, Menag Nasarudin, Wamensetneg Juri Ardiantoro, Menteri PPPA Arifah Fauzi dan lain-lainnya.

Jakarta
JSNews.com
Sabtu 02/08/2025
2Pengurus Indonesia Japan Business Network (IJBNet) beraudiensi dengan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Laksana Tri Handoko (LTH) di Kantor BRIN Gedung BJ. Habibie Thamrin Jakarta Pusat jumat (1/8). Hadir pada pertemuan tersebut antara lain Ketua Umum IJBNet Suyoto Rais, Sekjen Salim Mustofa, Direktur Eksekutif Solihin serta penasihat Prof Budi Leksono. Selain itu perwakilan mitra Jepang turut hadir Genki Hiraga, CEO Space Tech Accelerator.

Audiensi ini berkaitan jelang acara peringatan HUT IJBNet yang ke-7 yang akan digelar tanggal 7 Agustus 2025 yang berlangsung di Auditorium BRIN Gedung BJ Habibie Thamrin Jakarta Pusat. Kepala BRIN yang juga Pembina IJBNet ini menyatakan kesiapannya untuk hadir dan memberikan sambutan pada event tahunan yang dihadiri Dubes Jepang untuk Indonesia serta mitra-mitra Jepang dari berbagai perusahaan.

Dalam kesempatan itu juga Ketua Umum IJBNet melaporkan perkembangan kegiatan IJBNet seperti riset bioavtur yang bekerjasama dengan BRIN. Bahkan riset ini sudah diwujudkan dalam pembangunan pabrik CCO di Banyuasin Sumatera Selatan. Selain itu penyusunan manual sortir kelapa yang melibatkan peneliti BRIN di beberapa direktorat juga tengah berlangsung dan akan dipresentasikan pada acara HUT IJBNet. Dalam beberapa bulan terakhir ini peneliti BRIN cukup intensif mengunjungi beberapa tempat yang menjadi sumber kelapa seperti Riau, Palembang, dan Manado.

Selain pengembangan kelapa menjadi Bioavtur, juga dilaporkan beberapa kegiatan diluar itu yang dikolaborasikan antara IJBNET bersama BRIN yang melibatkan mitra Jepang lainnya. Kegiatan tersebut seperti Business Matching yang mengikutsertakan binaan BRIN juga simposium internasional yang dengan pemateri dari pakar dan ahli baik dari BRIN maupun Jepang.

LTH berharap kolaborasi Indonesia Jepang yang difasilitasi oleh IJBNet dapat terus mendorong pertumbuhan industri di Indonesia. Dia mencontohkan selama ini kita hanya melihat dari sisi pengembangan produk tetapi mesin atau alat prosesnya adalah buatan luar negeri. Seharusnya kita berusaha melakukan pengembangan mesin atau alat proses untuk menghasilkan produk tersebut. Karena itu LTH berharap OR Energi dan Manufaktur BRIN bisa dilibatkan di dalam proses pengembangan SAF yang dimotori oleh IJBNet, terutama saat pengembangan prosesnya nanti.

Audiensi ditutup dengan ramah tamah dan foto bersama. (Tim media IJBNet)

joSSer
( wakil Pimpred )

JAKARTA, JSNews – Ditressiber Polda Metro Jaya menangkap 2 tersangka berinisial S (53) dan KF (30), pelaku tindak pidana ilegal akses dan atau tindak pidana hak cipta, melakukan penyiaran dari chanel Nex Parabola ke beberapa Chanel.

Kasubdit 1 Ditressiber PMJ AKBP Rafles Langgak Putra Menyampaikan para tersangka ditangkap di wilayah Jawa Timur, pada Kamis 24 Juli 2025.

“Tersangka melakukan penyiaran dari chanel Nex Parabola berupa beberapa Chanel (Chanel Champions TV1 HD, Chanel Champion TV2 HD, Chanel Champion TV3 HD, Chanel Champion
TV5 HD, Chanel Cita Drama dan Chanel BBC) dengan cara menggabungkan beberapa STB yang berisi channel dari PT. Mediatama Televisi (Nex Parabola),” ujar AKBP Rafles Langgak Putra di Polda Metro Jaya, Jumat (1/8/2025).

Selanjutnya, Kanit Unit 5 Subdit 1 AKP Irrine Kania Defi menambahkan para tersangka kemudian menyambungkan ke beberapa perangkat pendukung dan didistribusikan dengan metode penarikan kabel kerumah-rumah pelanggan.

“Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk diperjualbelikan/dikomersilkan untuk
mendapatkan keuntungan,” tutur AKP Irrine.

Motif tersangka melakukan tindak pidana tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan yang dipergunakan oleh para tersangka untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.

“Tersangka S menjual paket siaran dengan biaya pemasangan Rp350.000 dan biaya
berlangganan Rp30.000 per pelanggan. Dari hasil tindak pidana tersebut pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp.14.300.000. perbulannya, dengan total keuntungan Rp. 85.000.0000 selama 6 bulan beroperasi,” terangnya.

“Sedangkan tersangka KF menjual paket siaran dengan biaya pemasangan Rp350.000 dan biaya berlangganan Rp30.000 per pelanggan. Dari hasil tindak pidana tersebut pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp10.000.000. per bulannya dan total keuntungan Rp60.000.000 selama 6 bulan beroperasi,” tambahnya.

Kronologi kejadian pihak PT. Mediatama Televisi atau biasa disebut Nex Parabola mendapatkan informasi perihal adanya dugaan tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. S M dan PT.B M sebagai Local Cable Operator/Lembaga Penyiaran Berlangganan (LCO/LPB) dengan cara menggabungkan beberapa STB yang berisi channel dari PT. Mediatama Televisi
atau biasa disebut Nex Parabola, pada 5 April 2024.

Tersangka dikenakan Pasal 46 Jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Pasal 48 Jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Sebagaimana Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.

Pasal 118 ayat (1) Jo Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Jakarta, JSNews – Satgas Pangan Polri menetapkan tiga pejabat dari perusahaan produsen beras PT FS sebagai tersangka dalam kasus produksi dan peredaran beras yang tidak sesuai dengan standar mutu nasional. Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jumat (1/8), dan dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf, selaku Kasatgas Pangan Polri.

Ketiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial KG (Direktur Utama), RL (Direktur Operasional), dan IRP (Kepala Seksi Quality Control). Ketiganya diduga bertanggung jawab atas produksi dan distribusi beras premium merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen, yang ternyata tidak memenuhi standar mutu sebagaimana label kemasan yang beredar di pasaran.

“Kami tidak akan mentoleransi bentuk penyimpangan terhadap mutu pangan, khususnya beras, yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen Polri mendukung arahan Presiden untuk menjaga keadilan, transparansi, dan stabilitas pangan nasional,” ujar Brigjen Pol. Helfi Assegaf dalam pernyataannya.

Kasus ini berawal dari hasil investigasi Kementerian Pertanian yang dilakukan di 10 provinsi pada Juni 2025. Dari 268 sampel beras yang diuji, ditemukan 232 sampel atau 189 merek tidak sesuai dengan mutu atau takaran yang tertera di label. Temuan itu kemudian disampaikan kepada Kapolri melalui surat resmi tertanggal 26 Juni 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas Pangan Polri melakukan penyelidikan di berbagai titik distribusi beras, termasuk pasar tradisional dan retail modern. Sampel-sampel dari lima merek beras yang diproduksi oleh tiga perusahaan—termasuk PT FS—kemudian diuji di laboratorium resmi Kementerian Pertanian dan terbukti tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk beras premium.

Selain itu, penyidik juga menemukan dokumen internal perusahaan yang menunjukkan adanya standar mutu sendiri yang ditetapkan oleh Kepala Seksi QC dan Direktur Operasional PT FS, tanpa mempertimbangkan penurunan mutu akibat proses distribusi. Bahkan, ditemukan notulen rapat internal pada 17 Juli 2025 yang secara eksplisit menginstruksikan penurunan kadar beras patah (broken) guna merespons pengumuman Menteri Pertanian.

Atas dasar dua alat bukti yang sah, penyidik Bareskrim Polri kemudian menaikkan status ketiga individu tersebut sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ancaman pidana terhadap para tersangka tidak main-main. Dari pelanggaran UU Perlindungan Konsumen, para pelaku terancam hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar. Sedangkan untuk pelanggaran UU TPPU, ancaman maksimal mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Selama proses penyidikan, tim gabungan dari Satgas Pangan Polri bersama Puslabfor dan Petugas Pengambil Contoh Kementan juga telah menggeledah dua lokasi milik PT FS di Cipinang, Jakarta Timur, dan Subang, Jawa Barat. Dari lokasi tersebut, diamankan sejumlah dokumen, barang bukti beras, dan produk hasil “upgrade” dari beras sebelumnya.

Satgas Pangan Polri kini tengah menyusun langkah lanjutan, termasuk pemanggilan para tersangka, penyitaan mesin produksi, serta pemeriksaan terhadap ahli korporasi untuk menentukan pertanggungjawaban badan hukum PT FS. Polisi juga telah mengajukan permintaan analisis transaksi keuangan PT FS kepada PPATK.

Penyidikan terhadap tiga perusahaan dan distributor lainnya—yakni PT PIM, toko SY, dan PT SR—juga akan segera dipercepat.

Brigjen Helfi menegaskan bahwa Polri akan terus menindak tegas pelaku usaha yang melanggar ketentuan dan memperdagangkan produk pangan yang merugikan konsumen.

“Kami menghimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli beras. Pastikan produk berlabel jelas, memenuhi SNI, dan sesuai dengan berat bersih yang tertera. Penegakan hukum ini kami harap menjadi efek jera bagi para pelaku usaha nakal,” tegasnya.

SARMI, JSNews Satgas Ops Damai Cartenz menggelar kegiatan Bakti Kesehatan Gratis untuk warga lanjut usia (lansia) di Kampung Ansudu, Distrik Pantai Timur, Kabupaten Sarmi, pada Rabu (30/7/2025).

Pelayanan kesehatan gratis ini menjadi bentuk kepedulian Satgas Ops Damai Cartenz terhadap kesehatan warga di wilayah Papua, khususnya kalangan lansia yang memiliki keterbatasan akses ke fasilitas medis.

Tokoh masyarakat Kampung Ansudu, Adam Beny Mersua, yang juga menjabat sebagai Kaur Pemerintahan kampung, menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran kepolisian atas kegiatan tersebut.

“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada kepolisian melalui Satgas Ops Damai Cartenz yang telah datang di kampung kami untuk melaksanakan pelayanan kesehatan gratis kepada masyarakat di Kampung Ansudu ini,” ujar Adam Mersua.

Ia berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara rutin, mengingat pelayanan kesehatan menjadi kebutuhan mendesak bagi masyarakat Papua.

“Pengobatan seperti ini sangat membantu warga. Kami berharap ke depannya tetap berlanjut,” tambahnya.

Bakti kesehatan ini merupakan bagian dari pendekatan humanis Satgas Ops Damai Cartenz dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Papua melalui kegiatan pelayanan masyarakat.

Jakarta,JSNews  01/08/2025
Episode perdana D’FOUR Entertainment Dengan Judul “Cinta Ditolak Jamu Bertindak” Akan segera tayang dalam waktu dekat ini dengan penulis cerita Budi Otot sutradara Cepy Raden dan Kameramen Zaenal langgar
Serta di dukung  oleh artis senior lainya.

Berlokasi di jln Narogong permai raya rawa lumbuh Bekasi yang memang menjadi lokasi tetap kampung Cilembu.Karna selain tempatnya tenang dan jauh dari keramaian Episode pertama sitkom ini dengan judul cinta di tolak jamu bertindak adalah komedi yang menggambarkan cerita sehari hari tentang kehidupan dilingkungan perkampungan yang selalu saja mengalami berbagai macam konflik, yang membuat cerita ini semakin seru lucu penuh drama di episode episode kampung Cilembu ucap Budi otot sebagai penulis cerita sekaligus pimpinan produksi.

Semoga film yang kami sajikan dapat menghibur pencinta film dimanapun berada dan menjadi tontonan serta tuntunan dan jangan lupa saksikan di kanal YouTube D”FOUR ENTERTAINMENT

Puncak Jaya, JSNews – Seorang warga sipil menjadi korban kekerasan menggunakan senjata tajam yang diduga dilakukan oleh orang tidak dikenal (OTK). Peristiwa ini terjadi pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 12.30 WIT, di Jalan Pasar lama Kota Mulia menuju Kamp Dokome, Distrik Yamo.

Korban diketahui bernama Satu’in (51), yang beralamatkan di Kamp. Usir, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya. Saat ini, korban tengah menjalani perawatan intensif di RSUD Mulia akibat luka serius akibat kekerasan menggunakan senjata tajam di bagian lengan kiri tubuhnya.

Kejadian ini bermula saat tetangga korban, Satu’in (51), yang saat itu mengantar penumpang perempuan dari Pasar Lama Kota Mulia menuju Kamp. Dokome. Dalam perjalanan, tiba-tiba korban melihat ada 2 (dua) OTK berboncengan dengan menggunakan motor MX King (R2) berwarna biru mengikuti dari belakang.

Setelah melewati lokasi PT. NIKITA, korban melanjutkan perjalanan menuju Kamp. Unduh. Saat dalam perjalanan, kedua OTK tersebut memberhentikan korban dan langsung melakukan kekerasan menggunakan senjata tajam (parang) di bagian lengan kiri korban. Korban langsung terjatuh, dan motor serta penumpang yang bersama korban diambil paksa oleh pelaku, kemudian mereka melarikan diri ke arah Kampung Purbalo. Setelah pelaku pergi membawa motor korban, korban menelepon teman ojeknya di kota Mulia untuk meminta pertolongan.

Empat orang teman ojek segera menjemput korban dan membawanya ke RSUD Mulia untuk mendapatkan perawatan medis.

menanggapi hal tersebut, Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., yang didampingi Wakaops Damai Cartenz, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., membenarkan kejadian tersebut.

“Ya benar, telah terjadi kekerasan menggunakan senjata tajam tersebut. Korban saat ini sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Mulia. Saat ini Satgas Operasi Damai Cartenz masih melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan keterlibatan dari KKB dan pengejaran terhadap pelaku,” ujar Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2025, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan penanganan situasi ini kepada aparat keamanan.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang namun tetap waspada. Aparat keamanan menjamin bahwa pengejaran dan penegakan hukum terhadap pelaku akan dilakukan secara tegas,” tegas Kombes Yusuf.

Hingga kini, Satgas Ops Damai Cartenz masih melakukan penyisiran dan penyelidikan terkait adanya keterlibatan KKB di sekitar lokasi kejadian untuk mengidentifikasi pelaku dan memastikan kondisi kamtibmas tetap aman dan terkendali.

Jakarta. JSNews – Polda Metro Jaya secara resmi mengumumkan hasil akhir penyelidikan terkait kematian ADP (39), seorang diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) yang ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Kasus ini menjadi perhatian publik karena jenazah korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dengan wajah terbungkus plastik dan dililit lakban kuning.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara ilmiah dan akuntabel, dengan menggandeng para pakar dari berbagai bidang keahlian.

“Pendekatan scientific crime investigation diterapkan sebagai bagian dari komitmen Polri dalam mengungkap kebenaran secara profesional dan transparan. Melalui kerja sama lintas profesi ini, penyidik berhasil mengurai secara rinci penyebab serta konteks di balik kematian ADP,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (31/7/2025).

Kabid Humas menyampaikan keterlibatan para ahli menjadi kunci penting dalam membongkar kasus ini. Ia mengungkapkan bahwa pendekatan multidisipliner menjadi dasar dalam menemukan titik terang dari berbagai aspek yang diperiksa, baik kondisi psikologis korban, jejak digital, toksikologi, hasil autopsi, hingga sidik jari yang ditemukan di tempat kejadian perkara. Semua data dan analisis dari para ahli ini kemudian disatukan untuk membentuk kesimpulan yang utuh dan objektif.

Konferensi pers turut dihadiri oleh sejumlah pejabat kepolisian yang terlibat langsung dalam proses penyidikan. Polda Metro Jaya juga menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada keluarga korban, dan menegaskan bahwa seluruh langkah dalam pengungkapan kasus ini dilakukan secara profesional, proporsional, serta dapat dipertanggungjawabkan.

ADP diketahui terakhir terlihat pada Senin (7/7), saat ia berada di rooftop Gedung Kemlu RI selama lebih dari satu jam. Ia kemudian meninggalkan tas ransel dan kantong belanja di tangga gedung sebelum akhirnya ditemukan tewas keesokan paginya. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 24 orang saksi, termasuk istri korban dan penjaga kos yang menemukan jenazah.

Polda Metro Jaya menegaskan pendekatan ilmiah yang kolaboratif ini merupakan wujud nyata reformasi kinerja kepolisian dalam menangani kasus-kasus sensitif dan kompleks.

“Kasus kematian ADP menjadi contoh bagaimana sinergi antara aparat penegak hukum dan para ahli dapat menghadirkan kejelasan dan keadilan dalam proses penyelidikan,” tutup Kabid Humas.

Jakarta.JSNews – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengapresiasi Polda Metro Jaya (PMJ) yang dinilai berhasil mengungkap kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) berinisial ADP (39).

Ketua Komisi III menilai kasus kematian ini sudah terang dan jelas. “Sebagai Ketua Komisi III kami mengapresiasi kinerja Polri khususnya PMJ yang mengungkap kasus meninggalnya diplomat muda dengan terang dan jelas,” ujarnya, Kamis (31/7/2025).

Ia mengapresiasi mekanisme investigasi kriminal ilmiah yang dijalankan Polda Metro. Menurutnya, investigasi dengan melibatkan banyak ahli sangat membantu masyarakat untuk memahami kasus tersebut.

“Dari fakta-fakta yang disampaikan, bisa kami lihat bahwa para penyidik telah bekerja dengan penuh kehati-hatian, sabar, cermat, dan teliti,” kata Ketua Komisi III.

Ia menyoroti sikap Polda Metro yang belum menutup kasus itu meski beberapa fakta sudah ditemukan. Menurutnya, sikap Polda Metro itu menunjukkan penyidik memahami prinsip hukum pidana.

“Yang menarik, dikatakan bahwa korban meninggal tanpa keterlibatan orang lain, namun penyidik masih belum menutup kasus. Ini menunjukkan bahwa penyidik sangat memahami prinsip hukum pidana bahwa kesimpulan akhir harus diambil dengan bukti yang tidak terbantahkan lagi,” ucapnya.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.