Jakarta-JSNews
Selasa 11/11/2025
Advokat Firdaus Oiwobo resmi mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Langkah ini ditempuh setelah ia merasa menjadi korban pelanggaran prosedur etik dalam pemberian sanksi pembekuan izin praktiknya.
Nama Firdaus mencuat ke publik usai videonya naik ke meja majelis hakim dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri Tangerang pada Februari 2025 lalu viral di media sosial. Aksi itu menuai kontroversi—ada yang menilai melanggar etika, namun tak sedikit yang menganggapnya bentuk frustrasi atas dinamika sidang yang memanas.
“Itu terjadi spontan. Suasana waktu itu benar-benar tegang, saya hanya ingin menjelaskan posisi hukum klien saya yang tidak sempat saya sampaikan. Tidak ada maksud menantang hakim,” ujar Firdaus dalam keterangan persnya di Jakarta.
Pasca-insiden itu, Pengadilan Tinggi Banten menjatuhkan teguran keras kepada Firdaus. Namun, hanya berselang lima hari, ia menerima surat pembekuan izin advokat tanpa pernah dipanggil untuk menjalani sidang kode etik.
“Ini yang kami persoalkan. Tidak ada prosedur etik, tidak ada panggilan klarifikasi, tapi tiba-tiba izin saya dibekukan. Padahal Undang-Undang Advokat jelas mengatur bahwa pembekuan harus melalui mekanisme Dewan Kehormatan,” tegas Firdaus.
Kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, menilai keputusan tersebut cacat hukum. “Secara formil, keputusan itu melanggar asas due process of law. Klien kami langsung dihukum tanpa diberi kesempatan membela diri. Ini preseden berbahaya bagi profesi advokat,” ujarnya.
Firdaus mengaku sanksi tersebut membuat seluruh aktivitas profesionalnya terhenti selama delapan bulan terakhir. Ia kehilangan klien, kontrak kerja sama, serta hak tampil di pengadilan. “Bisa dibilang karier saya terhenti total. Tidak bisa bekerja, tapi juga tidak tahu harus banding ke mana karena mekanisme etiknya tidak dijalankan,” tuturnya.
Melalui gugatan ke MK, Firdaus dan timnya menilai beberapa pasal dalam UU Advokat No.18 Tahun 2003 masih kabur dan berpotensi disalahgunakan oleh lembaga tertentu untuk menjatuhkan sanksi tanpa dasar etik yang jelas. Permohonan tersebut kini telah diterima kepaniteraan MK dan menunggu jadwal sidang perdana.
“Kami ingin memastikan norma hukum ini tidak menimbulkan ketidakadilan bagi para advokat di masa depan. Kalau perlu, MK memberikan tafsir yang tegas agar profesi advokat terlindungi dari keputusan sepihak,” tambah Deolipa
joSSer
( Wakil Pimred )
