BEM PTNU DKI Nilai Larangan Kembang Api 2025 Perlu Dikaji Ulang

oleh -39 Dilihat
banner 468x60

Jakarta —JSNews



Rabu, 31 Desember 2025
Kebijakan Mabes Polri yang melarang penggunaan kembang api pada perayaan Tahun Baru 2025, sebagaimana diumumkan dalam konferensi pers nasional pada 23 Desember 2025, dinilai perlu dikaji ulang. Penilaian ini didasarkan pada aspek proporsionalitas kebijakan, perlindungan kebebasan sipil, serta konsistensi hukum dalam praktik negara demokratis.
Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Wilayah DKI Jakarta menilai, meskipun alasan keamanan dan empati terhadap korban bencana patut diapresiasi, penerapan larangan secara menyeluruh tanpa diferensiasi berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola kebijakan publik.
Dari sisi kebebasan masyarakat, perayaan tahun baru dengan kembang api merupakan bagian dari ekspresi sosial dan budaya yang telah lama hidup dan diterima secara luas. Pelarangan total dinilai berpotensi membatasi hak masyarakat untuk mengekspresikan kegembiraan secara sah, selama tidak melanggar hukum maupun standar keselamatan. Dalam negara demokratis, pembatasan hak publik semestinya dilakukan secara terukur, berbasis risiko, dan tidak menggunakan pendekatan larangan mutlak.
Dari perspektif hukum, kebijakan larangan berskala nasional tanpa dasar hukum yang kuat pada tingkat undang-undang atau peraturan pemerintah berpotensi menimbulkan ambigu hukum. Kebijakan tersebut dinilai lebih menyerupai imbauan moral yang dipaksakan menjadi larangan, sehingga rawan menimbulkan ketidakkonsistenan dalam penegakan hukum di daerah. Kondisi ini dapat menciptakan ketimpangan antara wilayah yang menerapkan penertiban ketat dan wilayah yang lebih longgar, yang pada akhirnya berpotensi menggerus wibawa hukum.
Terkait aspek keamanan dan ketertiban, BEM PTNU DKI menilai persoalan utama tidak terletak pada kembang api sebagai objek, melainkan pada lemahnya pengawasan, sistem perizinan, serta standar keselamatan. Alih-alih melarang secara total, Polri dinilai lebih tepat jika memperkuat mekanisme pengendalian, seperti pembatasan waktu dan lokasi, klasifikasi jenis kembang api, serta peningkatan pengawasan terhadap distribusi dan penyelenggara. Pendekatan ini dinilai lebih edukatif dan preventif dibandingkan pendekatan represif.
Selain itu, kebijakan larangan tersebut juga berdampak langsung pada sektor ekonomi kecil, khususnya pedagang kembang api musiman dan pelaku UMKM yang menggantungkan pendapatan pada momentum pergantian tahun. Larangan yang diterapkan secara mendadak tanpa skema solusi alternatif dinilai mencerminkan kurangnya sensitivitas terhadap aspek sosial-ekonomi masyarakat kecil, yang sejatinya bertentangan dengan prinsip keadilan sosial.
Di sisi lain, BEM PTNU DKI mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Pramono Anung yang memilih pendekatan imbauan dan pengendalian, bukan larangan mutlak. Dalam konferensi pers pada 22 Desember 2025, Pemprov DKI menekankan pendekatan empati, keamanan, dan ketertiban melalui ajakan moral kepada masyarakat. Pemerintah provinsi juga menyediakan alternatif perayaan berupa atraksi drone di delapan titik di Jakarta, sehingga masyarakat tetap dapat merayakan pergantian tahun tanpa menghilangkan sepenuhnya tradisi sosial yang telah mengakar.
Dalam pandangan BEM PTNU DKI Jakarta, kebijakan publik seharusnya tidak hanya berangkat dari niat baik, tetapi juga menjunjung prinsip proporsionalitas, kepastian hukum, serta keberpihakan pada kepentingan masyarakat luas. Negara diharapkan hadir sebagai pengatur yang adil dan rasional, bukan semata sebagai pembatas, agar nilai keamanan, kebebasan, dan keadilan sosial dapat berjalan secara seimbang dalam kehidupan demokrasi.
M. Ridho Malik Ibrahim
Bidang Kajian dan Isu Strategis
BEM PTNU Wilayah DKI Jakarta

banner 336x280

joSSer
( Wakil Pimred )

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.