Didampingi Machi Achmad, Ratu Meta Buka Suara soal Vonis 7 Bulan KDRT

oleh -18 Dilihat
banner 468x60

Jakarta – Ratu Meta akhirnya buka suara soal putusan kasus KDRT yang dialaminya. Didampingi kuasa hukumnya, Machi Achmad, ia menyampaikan perkembangan terbaru dalam konferensi pers yang digelar hari ini.

Machi Achmad menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan yang dibuat pada 21 Maret 2025 di Polres Jakarta Timur terhadap Yogi Rinaldi Fauji. Dalam laporan tersebut, Ratu Meta disebut mengalami dugaan KDRT hingga menyebabkan luka memar sampai luka tusuk.

banner 336x280

“Perkara ini kami laporkan menggunakan Pasal 44 Undang-Undang Penghapusan KDRT. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, saudara Yogi telah divonis 7 bulan penjara,” ujar Machi Achmad, Jumat (03/04/2026).

Ia juga mengapresiasi jaksa yang tetap menggunakan pasal dengan ancaman maksimal lima tahun penjara, meski pada akhirnya hakim memutuskan hukuman yang lebih ringan.

“Jaksa tetap pada dakwaan pasal utama dengan ancaman lima tahun. Namun hakim memiliki pertimbangan sendiri hingga akhirnya menjatuhkan vonis 7 bulan,” tambahnya.

Meski begitu, pihak Ratu Meta mengaku tetap menghormati putusan tersebut, walaupun merasa hasilnya masih belum sesuai harapan.

Ratu Meta sendiri mengaku kejadian ini jadi titik balik dalam rumah tangganya hingga akhirnya memilih untuk berpisah. Menurutnya, tindakan kekerasan sudah melewati batas.

“Kalau hanya masalah rumah tangga biasa mungkin masih bisa dibicarakan, tapi kalau sudah sampai kekerasan itu sudah di luar nalar. Itu yang membuat saya akhirnya memilih untuk berpisah,” ungkapnya.

Ia juga memastikan semua bukti, mulai dari rekam medis hingga foto dan video, sudah diserahkan selama proses hukum berlangsung.

Soal putusan, Ratu Meta mencoba untuk ikhlas meski masih ada rasa kecewa.

“Kalau menurut saya pribadi, tentu kurang. Tapi saya mencoba ikhlas dan fokus ke masa depan anak-anak,” katanya.

Di sisi lain, ia juga menyoroti soal tanggung jawab mantan suaminya yang dinilai belum memberikan nafkah untuk anak. Pihak kuasa hukum pun membuka peluang untuk langkah hukum lanjutan jika hal itu terus berlanjut.

“Kami akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya, termasuk terkait dugaan penelantaran anak jika tidak ada tanggung jawab dari pihak yang bersangkutan,” tegas Machi Achmad.

Sementara itu, proses perceraian yang masih berjalan di tingkat kasasi di Mahkamah Agung juga belum selesai. Ratu Meta berharap ada kepastian hukum secepatnya.

Menutup pernyataannya, ia mengaku berusaha tetap kuat dan mandiri. Saat ini, ia fokus bekerja dan menghidupi anak-anaknya.

“Saya berserah kepada Tuhan dan tetap berusaha. Yang penting anak-anak saya ke depan bisa hidup dengan baik,” tutupnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.