Disharmonis Tidak Bisa Jadi Alasan PHK: Negara Wajib Menjamin Hak Bekerja

oleh -46 Dilihat
banner 468x60

Jakarta-JSNews



Selasa (2/12/2025)
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar Seminar Hukum Ketenagakerjaan bertema “Disharmonis, Ancaman Kaum Buruh” pada Selasa (2/12). Seminar ini kembali menegaskan prinsip fundamental dalam hubungan industrial: alasan “disharmonis” tidak memiliki dasar hukum untuk digunakan sebagai pemutusan hubungan kerja (PHK).

banner 336x280

Narasumber yang hadir:

Sugiyanto, Hakim Mahkamah Agung

Sugeng Prayitno, Hakim PHI Bandung

Indra, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan

Hak Bekerja adalah Hak Konstitusional

Dalam seminar tersebut, FSPMI menekankan bahwa hak untuk bekerja dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28D, yang menyebutkan hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 28J juga menegaskan bahwa pembatasan terhadap hak hanya dapat dilakukan melalui undang-undang.

Hal ini dipertegas kembali dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mensyaratkan bahwa PHK hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan yang secara tegas diatur undang-undang. Dengan demikian, persepsi subjektif, konflik personal, kebijakan internal perusahaan, atau penilaian sepihak tidak dapat dijadikan dasar PHK.

Pemerintah Tegas Menolak Alasan “Disharmonis”

Sikap pemerintah sejalan dengan Surat Dirjen PHI dan Jamsostek Kemenakertrans Nomor B.340/PHIJSK/VI/2012 tertanggal 5 Juni 2012, yang menegaskan bahwa PHK tidak boleh dilakukan berdasarkan aturan di bawah undang-undang, apalagi dengan alasan yang tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Surat tersebut menunjukkan bahwa sejak lama pemerintah menyadari bahaya PHK sepihak tanpa dasar hukum, dan menganggapnya sebagai tindakan yang tidak sah.

“Disharmonis” adalah Penyimpangan Hukum

FSPMI menyebut alasan “disharmonis” sebagai penyimpangan praktik hukum ketenagakerjaan. Dalam dinamika hubungan kerja, ketidakharmonisan adalah hal yang mungkin terjadi, tetapi tidak dapat menjadi dasar hukum untuk mengakhiri hubungan kerja.

Penggunaan dalih “disharmonis” dianggap tidak hanya merugikan pekerja dan aktivis serikat, tetapi juga mengancam konstitusi, merusak kepastian hukum, serta melemahkan demokrasi di tempat kerja.

PHK Harus Melalui Prosedur dan Putusan Lembaga Perselisihan

Sesuai Pasal 151 UU Ketenagakerjaan, seluruh pihak diwajibkan untuk mencegah terjadinya PHK. Bahkan setelah perubahan melalui UU Cipta Kerja, tidak satu pun pasal yang membuka ruang bagi PHK dengan alasan “disharmonis”.

FSPMI menyerukan kepada pemerintah untuk:

  1. Menegakkan supremasi hukum ketenagakerjaan,
  2. Mencegah PHK tanpa putusan lembaga penyelesaian perselisihan,
  3. Menindak praktik union busting, intimidasi, dan pembatasan aktivitas berserikat.

Negara Tidak Boleh Membiarkan “Disharmonis” Menjadi Alat Represi

Di tengah hubungan industrial yang semakin kompleks, negara wajib memastikan bahwa hak bekerja tidak dapat dirampas melalui alasan-alasan semu yang tidak memiliki dasar hukum. PHK hanya dinyatakan sah apabila memenuhi prosedur dan alasan yang ditentukan undang-undang.

Setiap upaya menggunakan disharmoni sebagai dalih PHK merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia sekaligus pencideraan terhadap prinsip negara hukum.

CHINTA SPN

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.