Machi Achmad: Darwin dan Angel Kirim Surat Resmi Tolak Mediasi ke Polres Jakbar

oleh -16 Dilihat
banner 468x60

Jakarta – Upaya mediasi dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Darwin dan istrinya, Angel, belum menemukan titik temu. Pihak korban melalui kuasa hukumnya, Machi Achmad dari Jhon LBF Lawfirm, menyatakan menolak proses mediasi yang diajukan oleh pihak pelaku.

Machi menjelaskan bahwa pihaknya memang menerima undangan dari Polres Metro Jakarta Barat untuk menghadiri proses mediasi dalam rangka restorative justice. Namun setelah disampaikan kepada kliennya, Darwin memutuskan tidak bersedia hadir.

banner 336x280

“Memang benar kami menerima undangan dari Polres Jakarta Barat terkait permintaan mediasi terhadap klien kami, Bapak Darwin, yang merupakan korban penganiayaan dan pengeroyokan. Tapi setelah kami komunikasikan, klien kami saat ini belum bersedia karena masih mengalami trauma,” ujar Machi Achmad.

Diketahui, dua orang yang diduga sebagai pelaku berinisial DS dan NS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh pihak kepolisian.

Menurut Machi, sejak awal Darwin sebenarnya sudah menyatakan tidak ingin menempuh jalur damai dan memilih agar kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Sejak membuat laporan polisi, klien kami memang sudah menyampaikan bahwa ingin proses hukum berjalan dan tidak ingin mediasi,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa salah satu alasan korban menolak mediasi adalah karena tidak adanya itikad baik dari pihak pelaku setelah kejadian terjadi. Saat Darwin menjalani pengobatan, menurut Machi, tidak ada upaya dari pelaku untuk meminta maaf ataupun menjenguk.

“Setelah kejadian, tidak ada permintaan maaf atau sekadar datang menjenguk saat klien kami menjalani pengobatan. Justru yang terjadi adalah somasi kepada klien kami, bahkan kepada pengurus RT dan RW di lingkungan tersebut,” katanya.

Tak hanya itu, Darwin juga sempat dilaporkan balik oleh pihak pelaku. Namun laporan tersebut akhirnya dihentikan oleh kepolisian karena dinilai tidak memiliki cukup bukti.

“Laporan terhadap klien kami sudah dihentikan melalui SP2 Lidik karena tidak cukup bukti dan tidak memenuhi unsur pidana,” ungkap Machi.

Meski begitu, Machi menilai Darwin dan Angel sebenarnya sudah menunjukkan sikap yang cukup besar hati. Pasalnya, mereka tidak membuat laporan tambahan meskipun memiliki peluang untuk melakukannya.

“Ibu Angel juga sebenarnya korban. Bahkan sempat ada kejadian ketika beliau ditabrak mobil sebelum Pak Darwin jatuh dan mengalami luka. Itu bisa saja dilaporkan, tapi tidak dilakukan,” jelasnya.

Saat ini, Machi menyebut kondisi psikologis Darwin dan Angel masih belum sepenuhnya pulih. Keduanya bahkan masih menjalani pendampingan psikolog karena trauma yang dialami setelah kejadian tersebut.

“Klien kami masih mengalami trauma. Mereka juga masih menjalani komunikasi dan perawatan dengan psikolog karena ada rasa kecemasan dan ketakutan,” ujarnya.

Sebagai langkah resmi, tim kuasa hukum Darwin telah menyerahkan surat kepada Polres Metro Jakarta Barat yang menyatakan penolakan terhadap proses mediasi tersebut.

“Hari ini kami sudah memberikan surat resmi kepada Polres Jakarta Barat untuk menolak mediasi. Itu merupakan hak dari klien kami,” kata Machi.

Dengan penolakan tersebut, proses hukum dipastikan akan tetap berjalan sesuai tahapan yang berlaku hingga ke proses di kejaksaan.

“Jika tidak ada mediasi, maka proses hukum akan terus berjalan. Kita tinggal menunggu sampai berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan,” tambahnya.

Sementara itu, Darwin juga menyampaikan langsung alasannya menolak restorative justice. Ia mengaku masih belum siap bertemu dengan para pelaku karena trauma yang masih dirasakannya.

“Saya menolak restorative justice untuk bertemu dengan pelaku karena masih trauma dengan kejadian tersebut. Dari awal juga mereka tidak pernah meminta maaf kepada kami,” ujar Darwin.

Ia juga mengungkapkan bahwa kejadian tersebut cukup memengaruhi kondisi dirinya dan sang istri.

“Kami berdua masih trauma. Saya jadi susah tidur, susah makan, dan sekarang juga sedang menjalani pengobatan ke psikolog,” katanya.

Darwin berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan memberikan kepastian hukum bagi dirinya sebagai korban.

“Saya berharap pihak kepolisian, jaksa, dan hakim bisa memberikan keputusan yang adil sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.