Petisi Ahli dan MIO Indonesia Dorong Reformasi dan Penguatan Akuntabilitas KPK

oleh -27 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA— Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli), Pitra Ramadoni Nasution, meminta agar keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikaji ulang. Bahkan, menurutnya, tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan pembubaran apabila lembaga tersebut dinilai tidak lagi efektif dalam menjalankan fungsi pemberantasan korupsi.

Pernyataan tersebut disampaikan Pitra, yang juga merupakan Pembina Asosiasi Media Independen Online (MIO) Indonesia, kepada sejumlah awak media di Jakarta, Kamis (26/3/2026), menanggapi kebijakan penahanan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

banner 336x280

Didampingi Ketua Dewan Pembina MIO Indonesia, Taufiq Rachman, Pitra menilai langkah yang diambil KPK berpotensi menjadi preseden yang dapat melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Setiap keputusan hukum harus dilandasi asas objektivitas serta bebas dari intervensi. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika terdapat penangguhan penahanan, dasar hukumnya harus jelas, objektif, dan tidak diskriminatif,” ujar Pitra.
Kebijakan KPK yang sempat mengalihkan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah menuai sorotan berbagai pihak. Langkah tersebut dinilai berpotensi mencederai prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum.

Secara normatif, ketentuan mengenai penangguhan penahanan diatur dalam Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyatakan bahwa penangguhan penahanan dapat diberikan atas permintaan tersangka atau terdakwa dengan atau tanpa jaminan, berdasarkan syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim. Namun demikian, penerapan pasal tersebut harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif.

Lebih lanjut, Pitra menilai polemik ini kembali membuka ruang perdebatan terkait efektivitas dan kewenangan lembaga antirasuah. Menurutnya, fungsi pemberantasan korupsi secara prinsip juga telah dimiliki oleh institusi lain, seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia, sehingga potensi tumpang tindih kewenangan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.

Petisi Ahli juga mengingatkan adanya risiko serius apabila dugaan perlakuan berbeda dalam penegakan hukum terus berulang. Di antaranya adalah erosi kepercayaan publik, menguatnya persepsi tebang pilih, hingga potensi konflik kepentingan. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memicu krisis legitimasi terhadap lembaga penegak hukum.

Sebagai langkah korektif, Petisi Ahli mengusulkan sejumlah rekomendasi, antara lain standardisasi ketat dalam pemberian penangguhan penahanan, transparansi alasan keputusan, serta penguatan pengawasan internal dan eksternal. Selain itu, diperlukan pula sistem pelaporan konflik kepentingan, digitalisasi proses pengambilan keputusan, serta penegakan kode etik secara lebih tegas.

Kembali Ditahan di Rutan
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengembalikan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah menjadi tahanan rumah tahanan negara (rutan). Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan pemeriksaan kondisi kesehatan di Rumah Sakit Kepolisian.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo,

menyatakan bahwa pengalihan status penahanan tersebut merupakan bagian dari kebutuhan proses penyidikan.
“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dari tahanan rumah kembali menjadi tahanan rutan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, tim media belum berhasil menghubungi pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, maupun pihak terkait lainnya guna kepentingan konfirmasi dan pelengkap pemberitaan.

Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum di Indonesia, sekaligus menjadi cermin dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga antikorupsi. (\•/)
Editor: Agus Cheppy
Sumber: Humas MIO Indonesia

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.